menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tenggah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); SALINAN 2
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10);
6.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18);
7.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19);
8.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20);
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 62); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.