1.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PPTSP adalah penyelenggara pelayanan perizinan yang mendapat pelimpahan wewenang dari Gubernur dimulai proses pengelolaan dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
4.Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Non Perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
5.Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Non Perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang
6.Badan Usaha adalah perseorangan, koperasi, perseroan terbatas, yayasan yang mengajukan pelayanan dalam bentuk izin dan/ atau non izin. 3
7.Perseorangan adalah bentuk usaha yang didirikan oleh orang perseorangan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.
9.Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di Bidang Sosial, Keagamaan, pendidikan dan Kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
10.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
11.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
12.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Sulawesi Tengah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15.Dinas adalah Dinas Provinsi Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan urusan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
16.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan urusan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
17.Administrator adalah Pejabat yang menandatangani dokumen perizinan.
18.Verifikator adalah Pejabat yang memproses keabsahan dokumen perizinan.
19.Pelaksana Kegiatan adalah pejabat yang melaksanakan pelayanan administrasi perizinan
20.Tim Teknis adalah pelaksana teknis dari Perangkat Daerah terkait yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas rekomendasi teknis perizinan dan non perizinan.