a.melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Badan;
b.menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan sub bagian tata usaha;
c.melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan program, umum, rumah tangga, dan kepegawaian, keuangan dan aset dengan pihak dan unit terkait;
d.melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan perencanaan program, umum persuratan, kehumasan, acara rapat/pertemuan, keprotokolan, dokumentasi, keamanan dan kebersihan, penerimaan tamu, rumah tangga, dan kepegawaian, Korpri, keuangan dan aset dengan unit kerja terkait;
e.melaksanakan penyiapan bahan dan memberikan pelayanan teknis administrasi perencanaan program;
f.melaksanakan penyiapan bahan dan memberikan pelayanan teknis pengelolaan administrasi Keuangan yang meliputi pembukuan, perbendaharaan, verifkasi, serta penyusunan data anggaran serta memfasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
g.melaksanakan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi kepegawaian dan umum meliputi usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penetapan status kepegawaian, pembuatan kartu Pegawai, kartu BPJS, TASPEN, Kartu Suami/Isteri, SKP, persuratan, kehumasan, dokumentasi, arsip, perpustakaan dan hukum lingkup biro;
h.melaksanakan penyiapan bahan dan pelayanan teknis kegiatan rumah tangga yang meliputi penerimaan tamu, kehumasan, kebersihan keamanan,
i.melaksanakan pengelolaan aset dan keuangan yang meliputi pengadministrasian, pendistribusian, dan penyusunan data inventarisasi aset, serta pembukuan, perbendaharaan, verifkasi, serta penyusunan data anggaran serta memfasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan di lingkup badan;
j.melaksanakan penyusunan Lakip Badan Bina Administrasi Kewilayahan;
k.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
l.menyiapakan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sub bagian tata usaha badan penghubung. 5