1.Maksud Rencana Induk Pemulihan dan Pembangunan Kembali Wilayah Pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemulihan dan pembangunan dapat berjalan lebih baik, lebih aman dan berkelanjutan, dengan mengacu pada RPJMN 2015-2019, Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, Nawacita ke-7, dan Kerangka Kerja Pengurangan Risiko Bencana, dengan berlandaskan pada strategi: 1) Internalisasi pengurangan risiko dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di pusat dan daerah, 2) Penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah pascabencana, melalui percepatan penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana alam, dan 3) Peningkatan kapasitas pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
2.Tujuan
1.Melakukan perencanaan pembangunan kembali wilayah terdampak pasca-bencana berbasis risiko bencana.
2.Menyusun rencana pemulihan dan pengembangan aspek infrastruktur wilayah, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat di wilayah terdampak.
3.Mengkoordinasikan rencana pembiayaan, kerja sama dan kelembagaan guna mengimplementasikan program/kegiatan. 1.3 Kerangka Kerja Pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Pemulihan dan Pembangunan Kembali Wilayah Pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah disusun secara bersama oleh lintas Kementerian dan Lembaga Pemerintahan. Berikut adalah wewenang serta tugas dari masing-masing Kementerian dan Lembaga Pemerintahan dalam proses penyusunan rencana. 3 Gambar I.2 Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan Sumber: Bappenas, 2018 Alur penyusunan Rencana Induk Pemulihan dan Relokasi dimulai dengan pelaksanaan Survey oleh Badan Geologi, Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika., serta dukungan dari berbagai negara di wilayah pascabencana. Berikut merupakan alur proses penyusunan rencana secara rinci [1] . Gambar I.3 Alur Proses Rencana Induk Pemulihan dan Relokasi Sumber: Bappenas, 2018 1.4 Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Ruang lingkup wilayah untuk rencana induk ini meliputi wilayah terdampak bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi khususnya untuk Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong. Sementara jangka waktu rencana induk ini diperkirakan selama 5 (lima) tahun anggaran, mulai tahun 2019 hingga tahun 2023. 4 1.5 Sistematika Penulisan Rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Sulawesi Tengah ini terdiri dari 10 bab yang terdiri dari: Pendahuluan, Kondisi Umum Wilayah Terdampak, Prinsip Dasar dan Kebijakan Umum, Kebijakan dan Strategi Pemulihan dan Pembangunan, Penataan Struktur Ruang Wilayah dan Kawasan Rawan Bencana, Pemulihan dan Pembangunan Infrastruktur Wilayah dan Kawasan, Pemulihan dan Pembangunan Sosial Budaya dan Perekonomian Wilayah, Pembiayaan dan Kerja Sama, Kerangka Kelembagaan, dan Kesimpulan. Secara garis besar, rencana induk ini memuat gambaran dampak bencana yang terjadi di wilayah terdampak di Provinsi Sulawesi Tengah, serta prinsip dasar, kebijakan dan strategi umum pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Selanjutnya akan dijabarkan secara khusus mengenai kebijakan dan strategi pemulihan pascabencana serta untuk pembangunan kawasan permukiman baru serta kawasan rawan bencana. Rencana induk ini juga akan menjabarkan kebijakan dan strategi penataan ruang serta infrastruktur wilayah. Tidak hanya itu rencana induk ini akan memuat mengenai strategi pemulihan untuk sosial budaya dan perekonomian wilayah serta bentuk pembiayaan dan kerja sama. Kebijakan dan strategi untuk kerangka kelembagaan juga dibahas dalam rencana induk ini. 5
1.Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Provinsi Gorontalo;
2.Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Maluku dan Maluku Utara;
3.Sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara;
4.Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Provinsi Sulawesi Barat. Gambar II.1 Peta Administrasi Provinsi Sulawesi Tengah Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Tengah, 2018 Berdasarkan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2018 yang dipublikasikasikan oleh BPS, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas wilayah sebesar 61.841,29 km². Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 12 kabupaten dan 1 kota, dimana 4 dari 13 kabupaten/kota tersebut terdampak bencana gempa bumi, likuefaksi dan tsunami yang terjadi pada tanggal 28 September 2018, yaitu : Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong. Dari segi luas wilayah yang dimiliki, Kabupaten Morowali Utara, dengan luas sebesar 10.004,28km 2 (16.18%) ,merupakan Kabupaten/Kota terluas di Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan Kota Palu merupakan Kabupaten/Kota dengan luas terkecil yaitu 395,06,06 km 2 (0,64%). Tabel berikut menggambarkan luas masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah. 6 Tabel II.1 Luas Wilayah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah No. Kabupaten/Kota Luas Area (km2) Persentase 1 Banggai Kepulauan 2488.79 4.02 2 Banggai 9672.70 15.64 3 Banggai Laut 725.97 1.17 4 Buol 4043.57 6.54 5 Donggala 4275.08 6.91 6 Morowali 3037.04 4.91 7 Morowali Utara 100004.28 16.18 8 Palu 395.06 0.64 9 Parigi Moutong 5089.91 8.23 10 Poso 7112.25 11.50 11 Sigi 5196.02 8.40 12 Tojo Una-Una 5721.15 9.25 13 Tolitoli 4079.77 6.60 Sumber: Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Angka, 2018 Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari wilayah pegunungan dan perbukitan yang mencakup sebagian besar wilayah provinsi, serta dataran rendah yang umumnya tersebar di sepanjang pantai dan sekitarnya. Dataran wilayah Sulawesi Tengah mempunyai ketinggian dari permukaan laut berkisar dari 100 - 1000 meter. Wilayah ini memiliki dua buah danau, yaitu Danau Poso dan Lindu, dan beberapa sungai yang cukup besar, yaitu Sungai Palu, Poso, Balingara, Bunta, Toima, Mentaya, Minahaki, Sinorang, dan Kalubangan, serta beberapa gunung, yaitu Gunung Sonjol, Bulu Tumpu, Hohoban, Balantak Tompotika, Witimpondo, Mungku, Mapipi, Nokilalaki, dan Gunung Loli. Iklim daerah Sulawesi Tengah termasuk tropis yang secara tetap dipengaruhi oleh dua musim, yaitu musim barat yang kering dan musim timur yang banyak membawa uap air sehingga curah hujan bervariasi antara 800 - 3.000 milimeter per tahun. Suhu udara di Provinsi Sulawesi Tengah untuk dataran tinggi berkisar 20° - 30° Celcius dan di daerah dataran rendah berkisar antara 25° - 31° Celcius. 2.1.2. Kondisi Demografi dan Sosial Budaya Wilayah Sulawesi Tengah memiliki wilayah terluas di antara semua Provinsi di Pulau Sulawesi, dan memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di Pulau Sulawesi setelah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan pada data BPS (Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Angka 2018), jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 mencapai 2.966,325 jiwa. Penduduk terbanyak di Provinsi ini terdapat di Kabupaten Parigi Moutong (474,339 jiwa), Kota Palu (379,593 jiwa), Kabupaten Banggai (365,268 jiwa), dan Kabupaten Donggala (299,174 jiwa). Penduduk asli Sulawesi Tengah terdiri atas 15 kelompok etnis atau suku. Disamping 15 kelompok etnis, ada beberapa suku hidup di daerah pegunungan seperti suku Da'a di Donggala dan Sigi, suku Wana di Morowali, suku Seasea dan Suku Ta' di Banggai dan suku Daya di Buol Tolitoli. Meskipun masyarakat Sulawesi Tengah memiliki sekitar 21 bahasa yang saling berbeda antara suku yang satu dengan yang lainnya, namun masyarakat dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan pengantar sehari-hari. Selain penduduk asli, Sulawesi Tengah dihuni pula oleh transmigran seperti dari Bali, Jawa, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Suku pendatang yang juga banyak mendiami wilayah Sulawesi Tengah adalah 7 Mandar, Bugis, Makasar dan Toraja serta etnis lainnya di Indonesia sejak awal abad ke 19 dan sudah membaur. Jumlah penduduk di daerah ini sekitar 2.128.000 jiwa yang mayoritas beragama Islam, lainnya Kristen, Hindu dan Budha.Tingkat toleransi beragama sangat tinggi dan semangat gotong-royong yang kuat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Secara Umum kondisi keberagamaan agama yang dianut oleh masyarakat di Sulawesi Tengah terdiri dari (berdasarkan data BPS 2015):
1.Masyarakat penganut Agama Islam dengan persentase sebesar 84,06%;
2.Masyarakat penganut Agama Kristen Protestan dengan persentase sebesar 8,16%;
3.Masyarakat penganut Agama Kristen Katolik dengan persentase sebesar 2,23%;
4.Masyarakat penganut Agama Hindu dengan persentase sebesar 2%;
5.Masyarakat penganut Agama Buddha dengan persentase sebesar 3,55%. 2.1.3. Kondisi Sarana dan Prasarana Fisik Wilayah Pembangunan daerah Sulawesi Tengah didukung oleh pembangunan prasarana yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Guna menunjang kelancaran perhubungan darat di Sulawesi Tengah sampai dengan keadaan akhir Tahun 2017 tercatat panjang jalan yang ada 16,89 ribu km (Sumber: Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2018). Sarana jalan yang ada pada tahun 2017 tercatat 6.148,84 km dalam kondisi baik, 3.865,26 km sedang dan 2.899,87 km rusak, sedangkan yang dalam kondisi rusak berat 3.973,57 km. Selain jalur darat, jalur laut yang tersedia di Sulawesi Tengah, mencakup beberapa pelabuhan laut sebagaimana termuat pada Tabel II.2 berikut ini . Transportasi udara di Provinsi ini dilayani oleh 6 bandar udara dengan bandar udara (Bandara) Mutiara Sis Al-Jufri di Palu sebagai bandara utama. Selain itu, 5 bandar udara lainnya adalah Kasiguncu di Poso, Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk, Sultan Bantilan di Toli-Toli, Pogogul di Buol, dan Tanjung Api di Ampana Kabupaten Tojo Una-Una yang kesemuanya beroperasi secara teratur. Selain itu, prasarana transportasi antarwilayah yang telah dibangun selama PJP I adalah jalan lintas Sulawesi yang telah meningkatkan keterkaitan Provinsi Sulawesi Tengah dengan provinsi lainnya di Sulawesi. Tabel II.2 Jumlah Pelabuhan di Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten/ Kota Jumlah Pelabuhan Kabupaten Donggala - Pelabuhan Donggala Wani 2 Kabupaten Poso - Pelabuhan Poso 2 Kabupaten Tojo Una-una - Pelabuhan Wakai dan Ampan 2 Kabupaten Morowali- Pelabuhan Bungku, Kolonodale dan Wosu 3 Kabupaten Banggai 3 Kabupaten Banggai Kepulauan - Pelabuhan Bangai dan Salakan 2 Kota Palu – Pelabuhan Pantoloan 1 Sumber: Sulawesi Tengah Dalam Angka, 2017 2.1.4. Kondisi Perekonomian Wilayah Perekonomian Sulawesi Tengah masih didominasi oleh sektor pertanian, diikuti sektor konstruksi, industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.Pertumbuhan sektor industri pengolahan di Sulawesi Tengah merupakan pertumbuhan sektoral yang tertinggi, diikuti oleh pertambangan, 8 dan jasa keuangan. Adanya kewajiban pendirian smelter untuk memproses produk tambang adalah salah satu penyebab sektor industri tumbuh pesat. Lahan di Provinsi Sulawesi Tengah sebagian besar telah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, terutama perkebunan, holtikultura, pertanian pangan dan kehutanan. Selain itu, wilayah ini masih memiliki beberapa sumber daya alam lain yang memiliki potensi untuk dikembangkan, antara lain pertambangan, kehutanan, perikanan darat dan perikanan laut, serta perindustrian. Adapun gambaran akan sektor perekonomian di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten terdampak gempa bumi dan tsunami, tersirat pada tabel berikut ini. Tabel II.3 Persentase Peran Sektor Perekonomian di Empat (4) Kabupaten Terdampak Gempa Bumi dan Tsunami 28 September 2018 di Sulawesi Tengah Share Sulawesi Tengah Donggala Palu Sigi Parigi- Moutong Pertanian 28,9 35,4 4,2 44,3 42,7 Pertambangan 12,8 18,2 7,0 3,9 5,1 Industri 12,3 2,5 7,5 1,9 2,4 Listrik & Gas 0,0 0,0 0,1 0,0 0,0 Air, Sampah, Daur Ulang 0,1 0,2 0,3 0,1 0,1 Konstruksi 12,5 14,7 15,9 12,3 12,6 Perdagangan & Reparasi 8,9 8,7 10,0 12,8 17,0 Pergudangan 3,9 3,1 9,5 1,8 5,9 Akomodasi - Restoran 0,5 0,4 1,2 0,4 0,7 Informasi - Komunikasi 3,2 2,1 8,6 1,8 2,0 Finansial dan Asuransi 2,4 1,9 6,2 2,4 0,8 Riil Estat 1,8 1,1 2,6 2,4 1,0 Jasa Perusahaan 0,2 0,1 1,2 0,1 0,2 Pemerintahan 6,2 8,7 13,5 8,7 4,2 Jasa Pendidikan 3,8 1,6 8,3 5,0 3,3 Jasa Kesehatan & Sosial 1,4 0,6 3,0 1,5 1,1 Jasa Lainnya 0,9 0,7 1,0 0,6 1,0 Sumber: Analisis Bappenas, 2018 Ritme pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah mengalami perlambatan di triwulan II 2018. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2018 hanya sebesar 6,03%, lebih rendah dari triwulan sebelumnya sebesar 6,47%. Perlambatan pertumbuhan terutama disebabkan oleh menurunnya kinerja di sektor lapangan usaha industri pengolahan serta sektor pertambangan dan penggalian.Meskipun demikian, pertumbuhan sebagian besar lapangan usaha lainnya mengalami peningkatan terutama sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang merupakan share terbesar pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah.Dinamika perekonomian tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah tetap dapat tumbuh diatas pertumbuhan ekonomi nasional. Khusus untuk kabupaten/kota yang terdampak gempa bumi dan tsunami pada tanggal 28 September 2018: Kota Palu, Parigi-Moutong, Sigi, dan Kabupaten Donggala berada di peringkat ke-9, ke-10, ke-11, dan ke-13, keduanya berada di bawah pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. 9 Gambar II.2 Grafik Share Perekonomian Kabupaten Dongala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah Sumber: Analisis Bappenas, 2018 Di Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu memiliki PDRB terbesar kedua setelah Kabupaten Banggai, Kabupaten Parigi Moutong di perkingkat ke-4, Kabupaten Donggala di peringkat ke-5 dan Sigi di peringkat ke-8. Di sisi pertumbuhan ekonomi, Kota Palu, Parigi Moutong, Sigi, dan Kabupaten Donggala berada di peringkat ke-9, ke-10, ke-11, dan ke-13, keduanya berada di bawah pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah, sebagaimana dalam grafik dibawah ini. Ringkasan akan kondisi perekenomian di 4 (empat) Kabupaten/Kota ini, yakni:
1.Perekonomian di Kabupaten Donggala didominasi oleh sektor pertanian, pertambangan, konstruksi, administrasi pemerintahan, dan perdagangan. Dalam 3 tahun terakhir, pertumbuhan sektor tertinggi di Kabupaten Donggala adalah sektor industri, diikuti oleh informasi- komunikasi dan pengadaan listrik dan gas.
2.Perekonomian Kota Palu didominasi oleh sektor konstruksi, administrasi pemerintahan, perdagangan, dan transportasi. Sebagai kota terbesar di provinsi Sulawesi Tengah, peran sektor jasa di kota ini lebih tinggi dari kabupaten-kabupaten lain. Infrastruktur seperti pelabuhan besar dan bandara utama juga berada di kota ini. Di kota Palu, sektor dengan pertumbuhan tertinggi dalam 3 tahun terakhir adalah sektor akomodasi & makanan-minuman, diikuti oleh pertambangan, dan jasa kesehatan.
3.Perekonomian Kabupaten Sigi masih didominasi oleh sektor pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pemerintahan. Sektor dengan pertumbuhan terpesat dalam 3 (tiga) tahun di Kabupaten Sigi adalah jasa keuangan, jasa kesehatan dan sosial, dan pengadaan listrik dan gas.
4.Perekonomian Kabupaten Parigi Moutong didominasi oleh sektor pertanian, diikuti oleh perdagangan dan konstruksi, sektor dengan pertumbuhan terpesat dalam 3 (tiga) tahun adalah jasa keuangan, informasi-komunikasi, dan jasa lainnya. 10 Gambar II.3 Grafik Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Sumber: Analisis Bappenas, 2018 Perkembangan indikator kesejahteraan di Sulawesi Tengah secara umum sedikit membaik. Tingkat kemiskinan mengalami sedikit penurunan dari 14,14% per Maret 2017 menjadi hanya 14,01% per Maret 2018. Relatif terkendalinya inflasi pada periode tersebut dan membaiknya nilai tukar petani menjadi faktor utama penyebab penurunan kemiskinan. Berdasarkan proporsi besaran PDRB di Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu berada di peringkat ke-2, Kabupaten Parigi Moutong di peringkat ke-4, Kabupaten Donggala di peringkat ke-5 dan Kabupaten Sigi di peringkat ke-8. 2.1.5. Kondisi Wilayah Rawan Bencana Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki risiko tinggi akan multi ancaman, termasuk juga epidemi dan wabah penyakit, kebakaran hutan dan lahan, gelombang ekstrem dan abrasi, banjir bandang, tanah longsor, dan gempa bumi. Berdasarkan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Kota palu juga memiliki frekuensi tinggi mengalami bencana banjir. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia, Sulawesi tengah memiliki skor 158 atau provinsi dengan kelas risiko bencana yang tinggi. Berdasarkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2015-2019 yang dikeluarkan oleh BNPB, beberapa kabupaten dan kota yang memiliki resiko ancaman sedang dan tinggi, termasuk juga diantaranya: Donggala, Palu, Morowali, Parigi Moutong, Poso, Kepulauan Banggai, Banggai Toli-Toli, Buol, Tojo Una-Una, dan Sigi. Wilayah yang terkena dampak akan gempa bumi dan tsunami pada tanggal 28 September 2018, yakni: Donggala, Palu, Parigi Moutong, dan Sigi dikategorikan sebagai Kota dan Kabupaten dengan resiko multi ancaman tinggi. Pasca kejadian gempa bumi dan tsunami yang melanda wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya penanggulangan bencana dalam rangka pelaksanaan tanggap darurat dan pemulihan masyarakat dan wilayah Sulawesi Tengah. Terdapat tiga tahapan dalam upaya penanggulangan dan pemulihan ini, yaitu tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi dengan gambaran kegiatan sebagai berikut:
1.Tahap Tanggap Darurat (28 September 2018 – 26 Desember 2018) Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan masa tanggap darurat bencana 14 hari sejak kejadian bencana.Namun demikian, Tahap Tanggap Darurat ini kemudian diperpanjang dan berakhir pada Tanggal 26 Desember 2018. Pada masa tanggap darurat ini Presiden memberikan 11 4 (empat) arahan prioritas yang mencakup: 1) evakuasi dan pencarian korban, 2) pelayanan medis bagi korban bencana, 3) pemenuhan kebutuhan dasar dan logistik bagi pengungsi, dan 4) perbaikan infrastruktur dan layanan umum. Berdasarkan pada data terakhir yang dikeluarkan oleh BNPB dan beberapa Kementerian terkait, jumlah korban yang meninggal dunia yakni 2,096 jiwa (1,722 jiwa di Kota Palu, 171 jiwa di Donggala, 188 jiwa di Sigi, dan 15 jiwa di Prigi Moutong), 4,438 orang luka berat, 83,122 orang luka ringan, 1,373 orang hilang, dan terdapat 173,552 pengungsi di 122 titik pengungsian .
2.Tahap Rehabilitasi (26 Desember 2018 – 23 Februari 2019) Tahap ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah selama 60 hari (2 bulan) terhitung 27/10/2018 hingga 25/12/2018.Penetapan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018.Namun masa transisi ini diperpanjang dari 26 Desember 2018 hingga 23 Februari 2019.Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 360/509/BPBD-G.ST/2018, tentang Penetapan Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun tujuan masa transisi ini adalah mengembalikan dan memulihkan fungsi bangunan dan infrastruktur yang mendesak dilakukan untuk menindaklanjuti tahap tanggap darurat, seperti rehabilitasi mesjid, rumah sakit, infrastruktur sosial dasar, serta prasarana dan sarana perekonomian yang sangat diperlukan. Sasaran utama dari tahap rehabilitasi ini adalah untuk memperbaiki pelayanan publik hingga pada tingkat yang memadai. Dalam tahap rehabilitasi ini, juga diupayakan penyelesaian berbagai permasalahan yang terkait dengan aspek hukum melalui penyelesaian hak atas tanah, dan yang terkait dengan aspek psikologis melalui penanganan trauma korban bencana.
3.Tahap Rekonstruksi (23 Februari 2019 - 23 Februari 2021) Bertujuan membangun kembali kawasan kota, desa dan aglomerasi kawasan dengan melibatkan semua masyarakat korban bencana, para pakar, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha. Pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur) haruslah dimulai dari sejak selesainya penyesuaian rencana tata ruang baik di tingkat provinsi dan terutama di tingkat kabupaten dan kota yang mengalami kerusakan, terutama di daerah pesisir. Sasaran utama dari tahap rekonstruksi ini adalah terbangunnya kembali kawasan dan masyarakat di wilayah yang terkena bencana baik langsung maupun tidak langsung. 2.2 Gambaran Kejadian Bencana 2.2.1 Gempa Bumi Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki tingkat risiko tinggi akan ancaman gempa bumi. Salah satu penyebab utama dikarenakan adanya Patahan Palu Koro yang memanjang mulai dari Selat Makassar sampai pantai utara Teluk Bonedengan panjang patahan sekitar 500 km. Di Kota Palu, patahan itu melintas dari Teluk Palu masuk ke wilayah daratan, memotong tengah kota, terus sampai ke Sungai Lariang di Lembah Pipikoro, Donggala (arah selatan Palu). 12 Sebaran patahan sangat berasosiasi dengan sebaran pusat gempa, daerah yang berada disekitar jalur patahan sangat rawan terhadap goncangan gempa bumi yang umumya relatif dangkal.Dibeberapa lokasi, patahan juga membentuk tebing yang curam dan danau, seperti Ngarai Sihanok di Sumatera Barat, lembah di Lembang Jawa Barat, Danau Singkarak di Sumatera, dan Danau Tempe serta Danau Poso di Sulawesi. Berdasarkan pada data BNPB, terdapat sejumlah peristiwa gempa besar yang pernah terjadi di wilayah Sulawesi Tengah, yakni:
1.Pada tanggal 1 Desember 1927, gempa berkekuatan 6,5 SR yang berasal dari aktivitas tektonik Watusampo dengan pusat gempa di Teluk Palu. Akibatnya 14 orang meninggal dunia dan 50 orang luka-luka
2.Tahun 1994 gempa mengguncang Kabupaten Donggala
3.11 Oktober 1998, gempa berkekuatan 5,5 SR mengguncang Kabupaten Donggala
4.24 Januari 2005, gempa berkekuatan 6,2 SR dengan pusat gempa 16 km arah tenggara kota Palu
5.17 November 2008, gempa berkekuatan 7,7 SR berpusat di Laut Sulawesi mengguncang Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah
6.18 Agustus 2012, gempa berkekuatan 6,2 SR terjadi di Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong. Gempa bumi yang terjadi pada tanggal 28 September 2018 berkekuatan 7,4 SR terjadi pada pukul 18:02:45 WITA (17:02:45 WIB). Pasca gempa bumi ini, terdapat beberapa kejadian gempa bumi lainnya, sebagai berikut: Tabel II.4 Kejadian Gempa Bumi di Sulawesi Tengah (September 2018-Oktober 2018) [7] No Waktu Lintang Bujur Magnitudo Kedalaman Wilayah 1 22-Oct-18 23:07:49 WIB -1.63 120.18 5.2 10 Km 42 km Tenggara Sigi 2 09-Oct-18 04:15:47 WIB -0.89 119.93 5.2 10 Km 5 km TimurLaut Palu 3 02-Oct-18 11:59:26 WIB -1.59 120.2 5.3 10 Km 41 km Tenggara Sigi 4 02-Oct-18 06:46:41 WIB -0.57 119.87 5.3 10 Km 16 km Tenggara Donggala 5 02-Oct-18 00:39:02 WIB -0.55 119.87 5.0 11 Km 14 km Tenggara Donggala 6 01-Oct-18 12:43:35 WIB 0.06 119.55 5.5 10 Km 62 km Barat Laut Donggala 7 30-Sep-18 21:38:44 WIB -1.18 120.1 5.1 10 Km 33 km Timur Laut Sigi 8 29-Sep-18 17:30:20 WIB -1.43 120.21 5.1 10 Km 36 km Tenggara Sigi 9 29-Sep-18 14:40:15 WIB -1.85 120.57 5.1 102 Km 54 km BaratDaya Poso 13 No Waktu Lintang Bujur Magnitudo Kedalaman Wilayah 10 29-Sep-18 09:32:52 WIB -1.49 120.04 5.4 10 Km 21 km Tenggara Sigi 11 29-Sep-18 04:24:02 WIB -1.52 120.16 5.5 10 Km 34 km Tenggara Sigi 12 28-Sep-18 21:26:01 WIB 0.03 119.54 5.4 10 Km 60 km Barat Laut Donggala 13 28-Sep-18 20:35:30 WIB 0.15 119.62 5.8 10 Km 68 km Barat Laut Donggala 14 28-Sep-18 19:27:39 WIB -0.49 120.28 5.0 10 Km 50 km Tenggara Donggala 15 28-Sep-18 18:06:52 WIB -1.56 119.95 5.4 10 Km 18 km Tenggara Sigi 16 28-Sep-18 17:50:28 WIB -0.76 120.04 5.9 10 Km 23 km Timur Laut Palu 17 28-Sep-18 17:47:45 WIB -0.46 119.91 5.0 10 Km 9 km Tenggara Donggala 18 28-Sep-18 17:39:05 WIB -0.54 119.86 5.5 11 Km 13 km Tenggara Donggala 19 28-Sep-18 17:02:45 WIB -0.2 119.89 7.4 11 Km 25 km Timur Laut Donggala 20 28-Sep-18 17:25:07 WIB -0.93 119.99 5.9 10 Km 12 km Tenggara Palu 21 28-Sep-18 17:14:25 WIB 0.09 119.94 6.1 10 Km 58 km TimurLaut Donggala Sumber: Pusdatinhumas BNPB, 2018 2.2.2 Tsunami Provinsi Sulawesi Tengah juga memiliki ancaman risiko tinggi akan tsunami, berikut ini merupakan beberapa peristiwa tsunami yang pernah terjadi di provinsi tersebut:
1.30 Januari 1930, gempa di Pantai Barat Kabupaten Donggala yang disertai tsunami setinggi dua meter;
2.14 Agustus 1938, gempa berkekuatan 6 SR berpusat di Teluk Tambu Kecamatan Balaesang Donggala dan menyebabkan tsunami setinggi 8 hingga 10 meter di Pantai Barat Kabupaten Donggala. Akibat dari kejadian ini ratusan orang meninggal dunia dan seluruh desa di pesisir pantai barat Donggala hampir tenggelam;
3.1 Januari 1996, gempa berkekuatan 7,4 SR berpusat di Selat Makassar sehingga mengakibatkan tsunami di wilayah pantai barat Kabupaten Donggala dan Toli-Toli; 14
4.Tahun 1996 gempa mengguncang Desa Bankir, Tonggolobibi dan Donggala, serta mengakibatkan tsunami setinggi tiga hingga empat meter;
5.4 Mei 2000, gempa berkekuatan 7,6 melanda Banggai dan mengakibatkan tsunami. Gambar II.4 Wilayah Kabupaten/Kota Terdampak Gempa Bumi, Likuefaksi dan Tsunami 28 September 2018 Sumber: BNPB Tsunami yang terjadi pada tanggal 28 September 2018, diperkirakan mencapai titik tertinggi, yakni 11,3 meter, terjadi di Desa Tondo, Palu Timur, Kota Palu. Sedangkan titik terendah tsunami tercatat 2,2 meter, terjadi di Desa Mapaga, Kabupaten Donggala. 2.2.3 Likuifaksi Gempa 7.4 SR yang mengguncang Donggala dan Palu pada tanggal 28 September 2018 mengakibatkan beberapa wilayah disekitarnya mengalami fenomena mengejutkan yang disebut lukuifaksi. Wilayah Balaroa dan Patobo di Palu, serta Jono Oge, Sigi , Sulawesi Tengah mengalami fenomena likuefaksi yang mengakibatkan pengangkatan dan amblesan di tiga wilayah tersebut. Likuefaksi disebabkan oleh hilangnya kekuatan tanah yang disebabkan guncangan gempa sehingga tidak memiliki daya ikat. Sementara penghitungan dan pendataan terkait dengan wilayah terdampak yang juga termasuk jumlah bangunan yang terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi, masih dan sedang dilakukan oleh BPBD bersama Pemerintah Daerah terkait dan BNPB, pada saat rencana induk ini disiapkan, data dan informasi terkait wilayah dan jumlah bangunan terdampak bencana yang dilakukan dengan menggunakan citra satelit yang dilakukan oleh LAPAN dan beberapa mitra terkait lainnya termasuk komunitas pemetaan Open Street Map (OSM), bisa memberikan gambaran secara spasial mengenai wilayah dan jumlah bangunan terdampak. Penting untuk dijadikan catatan bahwa data tentang jumlah bangunan terdampak yang diperoleh melalui pengamatan citra satelit tersebut adalah data indikatif yang perlu dilakukan verikasi dengan data yang dilaporkan oleh Pemerintah Daerah dan BNPB sebagai lembaga terkait yang melakukan pendataan terkait jumlah wilayah dan bangunan terdampak. Sebaran wilayah terdampak likuifasi beserta perkiraan jumlah bangunan yang terpapar secara spasial bisa merujuk pada gambar 2.5 – 2.8 berikut. 15 2.2.3.1 Likuifaksi di wilayah Balaroa, Palu Gambar II.5 Cakupan wilayah terdampak likuefaksi di Balaroa, Palu dari citra satelit Sumber: LAPAN, dan perkiraan jumlah bangunan dari OSM Kelurahan Balaroa merupakan salah satu wilayah yang terdampak cukup parah yang diakibatkan oleh gempa yang terjadi pada tanggal 28 September
2018.Meski tidak terdampak tsunami, namun hampir seluruh wilayah Balaroa, termasuk Perumnas Balaroa terkubur oleh tanah yang mengalami likuefaksi atau ambles , yang diakibatkan oleh gempa besar yang terjadi. Identifikasi wilayah yang terdampak yang dilakukan oleh LAPAN dan mitra terkait seperti OSM menggunakan citra satelit sebelum dan setelah bencana, diperoleh informasi bahwa luas wilayah terdampak di Balaroa adalah 51,34 Ha. Sedangkan bangunan yang berada di wilayah terdampak likuefaksi sebelum bencana yang teridentifikasi melalui citra satelit sejumlah 1,364 bangunan rusak, dan 263 bangunan diperkirakan rusak, sehingga total bangunan di wilayah terpapar 1,627. 2.2.3.2 Likuifaksi di wilayah Petobo, Palu Wilayah Petobo merupakan salah satu dari dua wilayah di Kota Palu yang terdampak bencana likuefaksi cukup parah selain Balaroa. Berdasarkan pengamatan dan hasil interpretasi yang dilakukan oleh LAPAN dengan menggunakan citra satelit sebelum dan sesudah bencana, diperkirakan bahwa total wilayah terdampak likuefaksi di wilayah Petobo ini adalah 175.,64 Ha, sedangkan total bangunan terpapar adalah 2,283, dimana 2,059 bangunan rusak, sedangkan 224 bangunan lainnya dikategorikan sebagai bangunan yang “kemungkinan rusak”. 16 Gambar II.6 Cakupan wilayah terdampak likuifaksi di Petobo, Palu, teridentifikasi dari citra satelit Sumber: LAPAN, 2018 2.2.3.3 Likuifaksi di wilayah Sidera, Jono-Oge, Sigi Wilayah Sidera dan Jono-Oge yang terletak di kabupaten Sigi merupakan wilayah yang juga terdampak likuifasi sebagai akibat dari gempa besar yang terjadi pada tanggal 28 September 2018 yang berpusat di Donggala. LAPAN mencatat bahwa 202,1 ha di wilayah tersebut terdampak likuefaksi, dengan total 689 bangunan terpapar bencana likuifaksi tersebut. Berdasarkan pengamatan dan penghitungan jumlah bangunan terdampak likuifaksi menggunakan citra satelit sebelum dan sesudah bencana, diperoleh data jumlah bangunan rusak adalah 412, dan 277 bangunan yang dikategorikan sebagai “kemungkinan rusak”. Gambar II.7 Cakupan wilayah terdampak likuifaksi di wilayah Sidera, Jono- Oge, di Kabupaten Sigi, teridentifikasi dari citra satelit Sumber: LAPAN, 2018 2.2.3.4 Likuifaksi di wilayah Lolu Kabupaten Sigi Desa Lolu di Kecamatan Bimomaru menjadi salah satu wilayah yang mengalami dampak terparah yang diakibatkan oleh gempa dan likuifaksi. Pengamatan dan penghitungan yang dilakukan oleh tim OSM dengan menggunakan citra satelit menemukan bahwa area terdampak di Desa Lolu diperkirakan sekitar 264,99 ha dengan total bangunan terdampak adalah 211 bangunan. Beberapa desa yang terkena dampak dari peristiwa ini, meliputi: 17 Tabel II.5 Daftar Kelurahan/Desa dan Jumlah Bangunan Terdampak Likuifaksi Daerah Luas Dampak Daerah Balaroa ± 40 Ha Kelurahan Balaroa 1347 bangunan Kelurahan Duyu 10 bangunan Daerah Petobo- Mpanau ± 181,5 Ha Kelurahan Petobo 1,637 bangunan Desa Mpanau 105 bangunan Daerah Jono Oge ± 209,9 Ha Desa Kabobona 137 Bangunan Desa Langaleso 187 Bangunan Desa Jone Oge 172 Bangunan Daerah Sibalaya ± 52,7 Ha 125 Bangunan Sumber: Data BNPB, 26 Oktober 2018 Gambar II.8 Cakupan wilayah terdampak likuifaksi di wilayah Lolu di Kabupaten Sigi, teridentifikasi dari citra satelit Sumber: OSM 2.3 Perkiraan Dampak Pascabencana Penghitungan Kerusakan dan Kerugian akibat bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami dilakuan oleh BNPB sebelum proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Peraturan BNPB No. 5/2017 tentang Tata Kelola Rehabilitasi dan Rekonstruksi mengatur bahwa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi pengkajian kebutuhan pascabencana, penyusunan rencana rehabilitasi-rekonstruksi, pengalokasian sumber daya, pelaksanaan rehabilitasi-rekonstruksi dan monitoring serta evaluasi. Saat rencana induk yang dikoordinir oleh Bappenas ini berlangsung, proses pendataan kerusakan dan kerugian masih berlangsung. Data yang kemudian digunakan adalah data pada tanggal 26 Oktober 2018. Hitung cepat kerusakan dan kerugian yang dilakukan oleh BNPB, UNDP dan BPBD Daerah terdampak memperkirakan nilai kerusakan sebesar Rp 15,8 triliun dan kerugian sebesar Rp 2,89 triliun per tanggal 26 Oktober 2018 sehingga total Kerusakan dan Kerugian mencapai Rp 18,48 triliun. Analisis rinci dari penilaian yang ada menunjukkan ada batasan dalam estimasi dampak bencana.Pertama, tidak semua sektor kegiatan ekonomi dan sosial telah dimasukkan, misalnya sektor penyediaan air dan sanitasi, pelabuhan dan bandara, serta listrik.Kedua, estimasi untuk kegiatan yang terkena dampak tidak mencakup seluruhnya, diantaranya kegiatan yang dimiliki pihak swasta, terutama berkaitan dengan perubahan produksi yang timbul dari bencana. Berkaitan dengan hal ini, angka-angka yang tersedia tidak cukup memberikan perkiraan penurunan produksi yang komprehensif dan biaya produksi yang lebih tinggi di sektor pertanian, perikanan, industri, 18 perdagangan atau perdagangan, dan pariwisata. Ketiga, kerugian dari peralatan yang rusak tidak semua dapat diperhitungkan, misalnya peralatan rumah sakit. Gambar II.9 Infografik Kerugian dan Kerusakan Sumber: BPNP per 26 Oktober 2018 Metodologi internasional saat ini untuk penilaian dampak bencana mensyaratkan bahwa analisis dibuat dari semua sektor kegiatan sosial- ekonomi seperti yang didefinisikan dalam Sistem seluruh Dunia Neraca Nasional, sesuai dengan daftar yang ditampilkan di bawah ini (diambil dari SNA Indonesia): Pertanian, kehutanan, dan perikanan, Penambangan dan penggalian, industri manufaktur, listrik, air dan sanitasi, konstruksi, perdagangan, transportasi dan penyimpanan, akomodasi dan makanan, informasi dan komunikasi, keuangan dan asuransi, perumahan, layanan bisnis, administrasi publik, pendidikan, layanan kesehatan dan sosial, layanan lainnya. Penilaian harus mencakup sektor-sektor yang terkena bencana, yang diambil dari daftar di atas. Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahwa metodologi internasional tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus bencana ini. 2.3.1 Sektor pendidikan Berdasarkan data Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementrian Agama per November 2018, diperkirakan sebanyak 6 (enam) satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB terdampak karena bencana. Juga 4 (empat) satuan pendidikan dibawah Kemenag yakni Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah 19 (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah ‘Aliah (MA) terkena dampak bencana dengan rincian sebagai berikut: Tabel II.6 Rincian Identifikasi Bangunan Sekolah di Satuan Pendidikan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Satuan Pendidikan Sekolah Terdampak Rusak Berat Rusak Sedang Rusak Ringan Ruang Terdampak TK 7 - - - - SD 9 110 52 10 172 SMP 6 35 27 13 75 SMA 28 67 63 51 181 SMK 53 1 1 - 2 SLB 45 - - - - Jumlah 148 213 143 74 430 Sumber: Bappenas, didasarkan laporan Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan kementrian Agama, November 2018 Tabel II.7 Rincian Identifikasi Bangunan Sekolah di Satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama Satuan Pendidikan Sekolah Terdampak Rusak Berat Rusak Sedang Rusak Ringan Rusak Roboh Ruang Terdampak RA 21 4 13 26 8 51 MI 50 89 54 45 32 220 MTs 79 102 116 102 44 364 MA 42 119 60 49 13 241 Jumlah 192 314 243 222 97 876 Sumber: Bappenas, didasarkan laporan Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan kementrian Agama, November Data tersebut diatas memperbarui data BNPB pada 26 Oktober 2018 yang diperkirkan sebanyak 1.129 satuan pendidikan yang bencana, dengan rincian sebagai berikut: KB (12 bangunan); TK dan PAUD (213 bangunan PAUD, 194 bangunan TK, 222 ruang kegiatan belajar (RKB), 3 ruang lainnya (ruang guru/ perpustakaan/ lainnya), serta 81 meubelair); RA (29 RKB, 4 ruang lainnya, dan 5 meubelair); SD (599 bangunan, 3.362 RKB, 153 ruang lainnya, dan 572 meubelair); MI (48 bangunan, 107 RKB, 38 ruang lainnya, dan 70 meubelair); SMP (160 bangunan, 999 RKB, 70 ruang lainnya, dan 572 meubelair); MTS (77 bangunan, 198 RKB, 86 ruang lainnya, dan 67 meubelair); SMU/SMK (78 bangunan SMU, 35 bangunan SMK, 923 RKB, 69 ruang lainnya, dan 133 meubelair); MA (40 bangunan, 142 RKB, 69 ruang lainnya, dan 57 meubelair); perguruan tinggi (2 bangunan dan 1 meubelair); pendidikan tinggi (30 ruangan); SLB (9 bangunan, 94 RKB dan 35 meubelair); 6 bangunan dan 15 RKB pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP); 2 bangunan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); 1 bangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Selain itu diperkirakan sebanyak 175.878 siswa terdampak (mengungsi, meninggal, dan luka), dan 12.246 guru terdampak (mengungsi, meninggal, dan luka). 2.3.2 Sektor kesehatan Data total korban gempa dan tsunami adalah sebanyak 89.661 jiwa dengan perincian 2.101 jiwa meninggal dunia, 4.438 jiwa luka berat di rawat inap dan 83.122 jiwa luka ringan di rawat jalan. Gempa dan tsunami juga mengakibatkan sejumlah fasilitas kesehatan rusak hingga tidak mampu operasional dan penduduk yang rentan terhadap penyakit pascabencana. Sedangkan kerusakan sarana/fasilitas kesehatan diperkirakan sebanyak 174 unit yang yang terdiri dari terdiri dari 1 rumah sakit, 50 puskesmas, 18 postu 20 dan 5 poskesdes. Kerusakan tersebut dengan rincian sebagai berikut : dari Kota Palu, kerusakan terjadi pada 1 rumah sakit, 13 puskesmasm 17 postu, Kabupan Donggala terdiri dari dari 18 Puskesmas, 1 Pustu dan 5 Poskesdes, sedangkan Sigi terdiri dari 19 Puskesmas. Dampak kesehatan masyarakat yang terjadi pada periode tanggap darurat terutama adalah penyakit akibat kualitas lingkungan pascabencana yang buruk. Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan diare menjadi keluhan yang paling banyak muncul di masyarakat. Selain itu, tingkat penduduk hipertensi juga meningkat terutama di Kota Palu. 2.3.3 Sektor Perumahan dan Permukiman Gambar II.10 Foto Kerusakan Rumah Warga Rusak Berat Sumber: Kementrian PUPR –JICA, 2018 Kerusakan rumah yang di sebabkan oleh gempa dan likuifaksi mencapai 115.103 unit sebagaimana dalam tabel dibawah ini (tabel 1). Terdapat 4 (empat) kabupaten yang tekena dampak bencana yaitu, Kota Palu sejumlah 65.673 unit, Kabupaten Sigi sejumlah 17.372 unit, Kabupaten Donggala sejumlah 25.353 unit, dan Kabupaten Parigi Mautong sejumlah 6.745 unit. Tipologi kerusakan rumah dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: (i) rusak berat, (ii) rusak sedang dan (iii) rusak ringan. Kerusakan yang paling banyak adalah rusak ringan dengan jumlah 66.463 unit.Berikutnya adalah rusak sedang dengan jumlah unit yang rusak 17.551 unit, dan rumah yang rusak berat sejumlah 31.086 unit.Selain data BNPB, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menetapkan data sementara rumah penduduk sebanyak 68.451 unit rumah sesuai Surat Gubernur Sulawesei Tengah No. 910/691/BPBD.Berikut gambaran rumah yang memiliki kerusakan berat. Tabel II.8 Kerusakan Rumah (Unit) Kabupaten Rusak berat Rusak Sedang Rusak Ringan Jumlah Palu 13.069 4.969 47.635 65.673 Sigi 5.085 5.536 6.751 17.372 Donggala 11.106 5.283 8.964 25.353 Parigi Moutong 1.869 1.763 3.113 6.745 Total 31.086 17.551 66.463 115.103 Sumber: Data BNPB, November 2018 Dari total kerusakan diatas, terdapat kerusakan bangunan akibat dari adanya likuifaksi yang mencakup 7 (tujuh) desa. Untuk desa yang memiliki dampak likuifaksi paling besar adalah Desa Petobo dengan jumlah unit 21 bangunan yang terdampak 1.637 bangunan. Selanjutnya adalah Desa Balaroa dengan jumlah unit yang terdampak sejumlah 1.347 unit. Berikut adalah tabel rincian bangunan rusak akibat likuefaksi. Tabel II.9 Kerusakan Bangunan Terdampak Likuifaksi Masif No Lokasi Jumlah 1 Desa Balaroa 1.347 2 Desa Duyu 10 3 Desa Petobo 1.637 4 Desa Mpanau 105 5 Desa Kabobona 137 6 Desa Langalesa 187 7 Desa Joo Oge 172 8 Desa Sibalaya 125 Jumlah 3.720 Sumber: Data BNPB dan Kanwil Sulteng, 5 November 2018 Selain dari kerusakan rumah, bencana alam tersebut juga merusak infrastruktur dasar pemukiman yaitu, air minum, air limbah, persampahan, drainase dan jalan lingkungan.Untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kerusakan terjadi pada infrastruktur intake sampai sambungan rumah tangga dengan tingkat kerusakan yang berbeda. Sebagai contoh terdapat kerusakan pada SPAM Palu, Sigi, Donggala (Pasigana) yang menyediakan air minum untuk Palu, Sigi, Donggala pada bagian infrastruktur air baku dan tranmisi. Kerusakan juga terjadi pada WTP Kawutuna, WTP Poremo, WTPSindue, sehingga tidak dapat berfungsi.Untuk sambungan distribusi diperkirakan memiliki kerusakan sekitar 60 – 70% sehingga membuat sekitar 10.000 rumah terputus koneksi air minum.Saat ini masyarakat bergantung kepada air tanah untuk suplai air minum harian. Namun terdapat indikasi kontaminasi air tanah khususnya pada downstream area likuifaksi. Pada umumnya pengolahan air limbah di Palu dan Sigi berupa pengolahan air limbah setempat, yaitu tangki septik. Berdasarkan kondisi saat ini banyak terdapat septic tank yang rusak dan hancur. Selain itu truk penyedot tinja untuk Palu tidak memadai jumlahnya. Kabupaten Sigi bahkan tidak memiliki truk untuk penyedot tinja. Tidak ada data untuk mengetahui apakah IPLT Palu dan Sigi masih berfungsi atau tidak. Infrastrukur persampahan juga mengalami kerusakan yaitu pengumpulan sampah dari rumah tangga dan TPA. Terdapat kerusakan di TPA Palu dikarenakan oleh Leachate Treatment Plan tidak bekerja dengan baik. Hal tersebut disebabkan karena pipa tertutup longsor saat gempa. Gambar II.11 Foto Kondisi Jalan Lingkar yang Rusak Sumber: JICA, 2018 22 Infrastruktur pendukung lainnya dalam pemukiman adalah drainase dan jalan lingkungan. Akibat dari adanya bencana tersebut diketahui bahwa terdapat kerusakan pada jalan lingkungan dan drainase tersebut. 2.3.4 Sektor Infrastruktur Peristiwa bencana ini menimbulkan dampak sangat besar dalam bidang infrastruktur yaitu: Tabel II.10 Dampak Kerusakan Akibat Bencana Terhadap Infrastruktur Kerusakan Penjelasan Aksesbilitas Terputus Jembatan Kuning Ponulele yang merupakan ikon kota Palu hancur. Jalur Trans Palu- Poso-Makassar juga tertutup longsor Aktivitas Bandara Terganggu Bandara Palu: landasan pacu retak-retak dan tower ATC runtuh – Dibuka pada 29/09 pukul 19.20 WITA Bandara Mamuju – Tower ATC rusak Bandara Luwuk Bangai – Tower bergeser Aktivitas Bongkar Muat dan Distribusi Lumpuh Pelabuhan Pantolan Palu – rusak paling parah terutama dengan rubuhnya quay crane Pelabuhan Wani mengalami kerusakan – KM Sabuk Nusantara terhempas ke daratan. Pelabuhan lain masih beroperasi normal Jaringan Listrik dan telepon Terputus. 7 gardu listrik rusak, hanya 2 yang beroperasi sehingga kota Palu dan kab. Donggala gelap gulita. Sebanyak 276 menara BTS rusak karena jaringan listrik terputus Sumber: Bappenas, Desember 2018 Peristiwa bencana ini telah mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas publik dan infrastruktur, diantaranya: 74 fasilitas kesehatan (1 rumah sakit, 50 puskesmas, 18 pustu, dan 5 poskesdas), yang berlokasi di Kota Palu (1 rumah sakit, 13 puskesmas, dan 17 pustu) Kabupaten Donggala (18 puskesmas, 1 pustu, dan 5 poskesdes), dan Kabupaten Sigi (19 puskesmas). Tingkat kerusakan mencakup 12 rusak berat, 20 rusak sedang, dan 42 rusak ringan. Selain fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, dan tempat hiburan. Untuk fasilitas sekolah, 1.078 satuan pendidikan terdampak bencana, dengan 252.427 siswa dan 17.828 guru terdampak. Fasilitas keagamaan, termasuk 25 KUA, 15 mushola, 240 masjid, 310 gereja kristen, 7 gereja katolik, 43 pura, dan 4 vihara mengalami kerusakan. Tabel II.11 Rekap Layanan Agama dan Rumah Ibadah Terdampak Bencana Layanan Agama/ Rumah Ibadah Kota/ Kabupaten Jumlah Palu Donggala Sigi Parigi Moutong KUA 4 8 7 6 25 Asrama Haji 1 - - - 1 Masjid 82 50 69 39 240 Mushola 6 - 7 2 15 Gereja Kristen 51 84 142 33 310 Gereja Katolik 4 1 1 1 7 Pura 2 3 - 38 43 Vihara 4 - - 0 4 Sumber: Bappenas didasarkan pada Kementerian Agama, November 2018 23 2.3.5 Sektor Sosial Pada saat ini, pengukuran dampak sosial dari bencana dilakukan dengan hasil hitung cepat dengan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JituPasna).Penilaian Kebutuhan Pascabencana ini menghitung nilai aset fisik yang hancur, perubahan arus produksi - analisis dampak bencana pada tingkat pembangunan manusia.Awalnya, analisis tentang pembangunan manusia dibuat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Pembangunan Berkelanjutan untuk memberikan ukuran dampak negatif bencana pada pembangunan manusia. Seiring waktu berlalu dalam penilaian dampak sosial ditemukan bahwa IPM tidak cukup baik untuk menganalisis situasi setelah bencana karena tidak semua bisa diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia. Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan/metode yang lebih baik untuk mengukur dampak sosial bencana pada rumah tangga telah dibuat, dengan memanfaatkan gabungan indeks kualitas hidup, dan aplikasinya. Metode ini telah diuji di beberapa negara diantaranya adalah penilaian terbaru yang dilakukan di Nepal
6.Sektor Perekonomian Dampak utama dalam bidang perekonomian terhadap peristiwa gempa bumi dan tsunami akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan, dengan gambaran sebagai berikut: Dampak penurunan pertumbuhan ekonomi -4,49 persen akan meningkatkan jumlah penduduk miskin menjadi sebesar 480.960 jiwa atau 15,80 persen pada tahun 2019, dan masih meningkat di 2020 menjadi 495.528 jiwa atau 16,05 persen. Seiring dengan perbaikan ekonomi pasca pemulihan secara perlahan kemiskinan di Sulteng kembali menurun. Diperkirakan menurun di Tahun 2021 menjadi 480.950 jiwa. Target pemulihan perekonomian Sulteng dalam 4 (empat) Tahun ke depan, memastikan tingkat kemiskinan masih on the track dengan berbagai asumsi makro yang telah ditetapkan. 28 Gambar II.15 Perkembangan Tingkat Pengangguran di Provinsi Sulawesi Tengah Sumber: Analisis Bappenas dan Estimasi oleh Tim Penilai, 2018 Dengan pertumbuhan ekonomi 6,24% (tanpa terjadinya bencana) diperkirakan kesempatan kerja tercipta sekitar 30.168 orang. Namun dengan perkiraan penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,75% akibat gempa dan tsunami, penciptaan kesempatan kerja hanya sekitar 8.461 orang. Pengangguran terbesar diperkirakan berasal dari sektor industri manufaktur, konstruksi, dan transportasi. Dampak ekonomi juga sangat terasa dalam bidang UMKM dan Koperasi.Unit ini adalah unit terkecil dari warga yang benar – benar menyentuh kebutuhan dan sektor menengah kebawah, sehingga membutuhkan langkah penangan yang sungguh-sungguh untuk mengembalikan pada kondisi normal. Selain UMKM juga jumlah IKM (Industri Kecil Menengah), jumlah kerusakaan terbesaar pada sektor ini adalah pada jenis komoditi olahan makanan dan minuman, sandang,dan meubel. Tabel II.16 Dampak Terhadap UMKM dan Koperasi Palu Sigi Donggala Parigi Moutong Koperasi Jumlah Koperasi 272 unit, terkena dampak bencana 6 unit Jumlah Koperasi 72 unit, terkena dampak 25 unit Jumlah Koperasi 130 unit, terkena dampak 45 unit Jumlah Koperasi 232 unit, terkena dampak 3 unit UMKM Jumlah UMKM 5.700 UMKM, terkena dampak bencana 190 UMKM Jumlah UMKM 28.400 UMKM, terkena dampak 1.000 UMKM Jumlah UMKM 9.151 UMKM, terkena dampak 7.275 UMKM Jumlah UMKM 49.746 UMKM, terkena dampak 230 UMKM PLUT belum dapat digunakan untuk melayani KUMKM Sumber: Bappenas, Desember 2018 Pada Tahun 2016, Sulteng menerima PMA sebanyak 117 proyek di sektor industri pengolahan dengan nilai sekitar Rp 21 triliun. Dengan terjadinya bencana gempa dan tsunami, maka jumlah pelaku industri menurun drastis. 29 Gambar II.16 Industri Pengolahan (2015) Sumber: BPS Sektor Pariwisata juga berdampak besar. Data Provinsi Sulawesi Tengah dalam angka 2017 menyebutkan bahwa pada Tahun 2015 hotel 499, hotel yang terdiri Palu 82 hotel di Palu, Donggala 39 hotel, Sigi 4 hotel dan semua itu menyerap tenaga kerja perhotelan 2.897 orang (42,9% di Palu dengan tingkat hunian kamar 59,8%. Di tahun 2016 ada 3.019.448 wisatawan nusantara dan 57.461 orang wisatawan mancanegara. Dengan terjadinya bencana berdampak pada terganggunya atraksi, misalnya atraksi alam di pantai, budaya, dan buatan seperti festival Palu Nomoni, dampak pada Amenitas yakni hotel, perbankan, internet serta aksesbilitas ke Daerah pariwisata baik di darat, laut maupun udara. Secara keseluruhan dampak gempa bumi dan tsunami terhadap perekonomian adalah sebagai berikut: Gambar II.17 Dampak Gempa Bumi dan Tsunami terhadap Perekonomian Sumber: Analisis Bappenas, 2018 30
7.Lintas Sektor Dalam bidang lintas sektoral ini dibahas tentang kelompok rentan. Hal ini berawal dari dampak bencana terkait dengan gender, kelompok rentan dan lingkungan.Kelompok rentan sering di sebut kelompok dengan kebutuhan khusus. Kelompok ini paling berisiko saat terjadi bencana, mereka adalah orang dengan kebutuhan khusus baik secara fisik maupun psikologis, perempuan hamil, menyusui, lanjut usia, anak-anak dan kelompok pribumi. Perlindungan kelompok rentan didasarkan pada berbagai hal hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional. Di situasi bencana, perempuan pada umumnya memiliki akses yang lebih sedikit ke sumber daya seperti informasi, jaringan, dan transportasi, dan cenderung tidak berpartisipasi dalam lingkup publik di mana bantuan diatur dan disampaikan.Kondisi fisik dan mental anak yang kurang berkembang saat bencana serta kondisi sosial saat bencana secara negatif mempengaruhi kemampuan anak–anak untuk bertahan dari bahaya. Usia lanjut mempunyai mobilitas yang terbatas, penyakit serta kebutuhan nutrisi khusus, sedangkan penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian khusus. Oleh karenanya akses serta perlindungan khusus harus diberikan baik dengan prinsip penghormatan atas martabat manusia, non diskriminasi, partisipasi aktif, penghormatan atas perbedaan kemudahan akses, kesetaraan laki – laki dan perempuan serta penghargaan atas kapasitas penyandang disabilitas. 31 “Membangun Kembali Wilayah Terdampak Pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah berbasis Risiko Bencana dalam Rangka Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Lebih Baik dan Aman secara Partisipatif di Tahun 2022” Untuk mencapai visi ini, maka ada beberapa misi yang harus dilakukan yaitu:
1.Menyusun kembali rencana tata ruang dengan memperhatikan risiko bencana;
2.Membangun kembali sarana dan prasarana pendukung aktivitas masyarakat yang berketahanan dan ketangguhan terhadap bencana;
3.Melakukan pemulihan perekonomian dan sosial-budaya sesuai dengan karakteristik masyarakat;
4.Melakukan perencanaan pembiayaan secara efektif dan efisien; dan
5.Melakukan akselerasi pembangunan melalui regulasi dan kelembagaan. 3.2 Prinsip Dasar Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Pembangunan Baru Pendekatan yang digunakan dalam pembuatan rencana induk ini menggunakan pendekatan Build Back Better yang artinya membangun kembali Provinsi Sulawesi Tengah lebih baik lagi, khususnya untuk lebih tahan terhadap kejadian bencana di masa depan. Prinsip berketahanan ini dapat dibangun dengan menerapkan perencanaan berbasis pengurangan risiko bencana di Sulawesi Tengah dan membangun kesadaran masyarakat dan aparatur terhadap kesiap siagaan bencana. Tidak hanya itu, pemulihan sarana dan prasarana penunjang kebutuhan masyarakat segera diperbaiki dengan menerapkan prinsip yang berketahanan bencana sesuai skala prioritas untuk meminimalkan dampak yang akan terjadi ketika bencana terulang. Penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dilakukan dengan melibatkan partisipasi semua pihak, terkhusus pemerintah daerah sebagai pihak yang memahami kondisi dan kebutuhan wilayah terdampak. Prinsip dasar yang digunakan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi serta pembangunan baru ini adalah:
1.Pemulihan yang lebih baik, aman dan berkelanjutan Pembangunan tidak hanya untuk mengembalikan kondisi awal masyarakat akan tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat di masa depan untuk semakin tangguh. Hal ini dilakukan melalui pemulihan di bidang rancangan struktural bangunan, tata ruang, sosial, ekonomi, serta kelembagaan.
2.Holistik dan inklusif Pemulihan dan pembangunan dilakukan secara komprehensif dan adil dengan mempertimbangkan semua aspek seperti sosial, lingkungan ekonomi, dan budaya secara berimbang.Pemulihan dilakukan dengan melakukan pengarusutamaan terhadap kesetaraan gender, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.
3.Integratif, kolaboratif, dan partisipatif Pemulihan dan pembangunan dilakukan secara bersama dengan melibatkan semua pihak baik di tingkat nasional maupun daerah termasuk masyarakat melalui koordinasi yang baik guna menjamin konsistensi dan keefektifan rencana. 32
4.Pemulihan yang pro kepada masyarakat kelompok rentan Pembangunan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas khususnya untuk masyarakat kelompok rentan secara adil.
5.Transparan dan akuntabel Proses perencanaan program dan penganggaran dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
6.Sumber daya/finansial yang beragam Proses pemulihan dan pembangunan akan menggunakan sumber daya dari berbagai pihak untuk menghasilkan manfaat pemulihan yang lebih besar.
7.Pengawasan (monitoring) dan evaluasi Pemulihan dan pembangunan dilaksanakan dengan pengawasan yang efektif. 3.3 Kebijakan Umum
1.Pembangunan kembali yang lebih baik dan berbasis risiko bencana dengan cara melakukan mengintegrasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mempertimbangkan analisis risiko bencana gempa, tsunami, likuifaksi dan bencana lain;
2.Penyediaan informasi dan data yang lengkap, baik bersifat historis maupun proyeksi ke depan untuk penyusunan dan pelaksanaan pemulihan di tingkat provinsi dan kabupaten;
3.Pemulihan infrastruktur untukmasyarakatyang tahan terhadap potensi bencana di masadepansecara insitu dan eksitu dengan memperhatikan kebutuhannya sesuai skala prioritas;
4.Pemulihan perekonomian masyarakat serta meningkatkan ketahanan masyarakat dari segi perekonomian melalui kerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat melalui bantuan dana usaha dan pendampingannya, optimalisasi pemberian jaminan hidup, pemulihan sarana sosial-ekonomi masyarakat, pemanfaatan dana desa, dan penguatan UMKM dan koperasi, dengan mempertimbangkan karakteristik penghidupan masyarakat;
5.Pembiayaan yang efisien dengan cara mengoptimalkan sumber pendanaan yang dialokasikan secara efektif sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kepentingan.
6.Penyesuaian regulasi untuk kondisi pasca-bencana dilakukan secara profesional dalam tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengutamakan kearifan lokal dan juga memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat. 33 4.2 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan dan Permukiman Bencana gempa, tsunami, serta likuefaksi yang terjadi di Palu dan sekitarnya menyebabkan kerugian dan kerusakan baik fisik maupun non fisik. Kerusakan dan kerugian terberat dialami oleh sektor ini dengan nilai kerusakan sebesar Rp 8,1 triliun dan kerugian Rp 1,23 triliun. Beberapa permasalahan sebagai dampak dari adanya bencana di antaranya:
1.Bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi menimbulkan kerusakan pada perumahan dan permukiman yang mengakibatkan hilangnya tempat tinggal bagi ratusan ribu penduduk, hilangnya lingkungan bagi masyarakat untuk bermukim;
2.Bencana likuefaksi di beberapa wilayah menunjukkan adanya potensi bencana baru pada lokasi tertentu yang tidak cocok dijadikan sebagai daerah terbangun;
3.Terbatasnya lokasi rekonstruksi perumahan dan permukiman akibat adanya berbagai potensi bencana yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah;
4.Terisolasinya beberapa wilayah. 34 Gambar IV.1 Kebijakan dan Strategi Pemulihan Sektor Perumahan dan Permukiman Sumber: Hasil Analisis, 2018 Kebijakan dan Strategi
1.Mengidentifikasi data dan informasi secara lengkap (data terlama hingga terbaru) yang dibutuhkan dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan dan permukiman: a) Menyiapkan informasi dan data yang valid tentang kondisi permukiman dan perumahan pascabencana khususnya terkait dengan data geologi lingkungan wilayah; b) Melakukan analisis multi risiko bencana khususnya di wilayah terdampak pascabencana sebagai acuan untuk penetapan lokasi perumahan dan permukiman; c) Menggunakan data historis bencana sebagai acuan dalam mengestimasi bencana di masa depan.
2.Memberikan pilihan kepada warga untuk bermukim: a) Memfasilitasi masyarakat untuk segera memulai kehidupan baru di lokasi awal yang aman atau kawasan baru (relokasi) yang lebih aman; b) Menyiapkan lokasi permukiman baru untuk menampung warga yang ingin pindah; c) Menyiapkan rencana kehidupan perekonomian masyarakat dengan mempertimbangkan keahlian maupun preferensi masyarakat; d) Mengembangkan rencana pembangunan desa (village planning) sebagai instrumen utama rekonstruksi desa pascabencana; 35 e) Mempertimbangkan prinsip konsolidasi tanah pada Kawasan permukiman lama yang direkonstruksi sepanjang masih memenuhi keamanan.
3.Membantu dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan: a) Membantu korban yang ingin kembali ke tempat tinggal semula dalam bentuk in-cash atau in-kind yang setara; b) Membantu penyediaan perumahan melalui bantuan stimulan rumah inti tumbuh layak huni , prasarana dan sarana dasar pendukung bagi korban bencana yang berkeinginan pindah ke tempat baru (resettlement); dan c) Menyelesaikan bantuan dan penyediaan perumahan bagi korban bencana dalam jangka waktu kurang dari 2,5 tahun.
4.Menyediakan lahan relokasi yang aman dan cocok bagi perumahan dan permukiman: a) Mengidentifikasi area risiko bencana mempertimbangkan potensi bahaya bencana, hasil kajian geologi; b) Menyiapkan dan merancang kawasan permukiman baru yang dapat diterima oleh masyarakat secara sosial, budaya, ramah lingkungan, serta berbasis bencana; dan c) Memberikan kemudahan terkait dengan proses administrasi untuk pemilikan lahan.
5.Menetapkan dan menerapkan pembangunan berbasis mitigasi resiko bencana untuk kawasan permukiman: a) Menetapkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi yang di dalamnya memuat building code agar bangunan rumah dapat tahan terhadap gempa, tsunami, banjir, dan likuefaksi sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing; b) Mempertegas prosedur perizinan mendirikan bangunan serta pengawasan pada masa konstruksinya untuk dapat sesuai dengan building code khususnya pada wilayah yang rawan risiko bencana; c) Melakukan pengendalian melalui penegakan hokum dengan sistem inspelsi terhadap intensitas seismic; d) Membangun mitigasi struktural untuk kawasan permukiman seperti drainase dan embung di kawasan permukiman; dan e) Membangun mitigasi non-struktural berupa pembangunan desa tangguh/siaga dalam menggalang praktik budaya pengurangan risiko bencana yang didukung serta diperkuat oleh para pemangku kepentingan baik akademisi, praktisi maupun pemerintah. 4.1.2 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Bencana gempa, tsunami, serta likuefaksi yang terjadi di Palu dan sekitarnya menyebabkan kerusakan infrastruktur dalam skala besar. Berdasarkan data BNPB kerugian pada sektor Infrastruktur nilai ter data sebesar Rp 986,19 miliar, dengan nilai kerugian sebesar Rp 59,4 miliar Setelah bencana terjadi, muncul beberapa dampak lanjutan akibat bencana yaitu:
1.Hilangnya sarana dan prasarana dasar berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat;
2.Rusaknya sistem transportasi, komunikasi, logistik berdampak pada terputusnya akses pada wilayah tertentu yang menghambat proses evakuasi dan terisolasinya beberapa wilayah;
3.Hancurnya sistem transportasi, komunikasi, logistik serta infrastruktur energi stagnan ekonomi, berdampak pada depresi ekonomi; dan 36
4.Kejadian bencana yang seketika terjadi berdampak pada timbulnya rasa tidak aman/trauma masyarakat. Gambar IV.2 Kebijakan dan Strategi Pemulihan Sektor Infrastruktur Sumber: Hasil Analisis, 2018 Kebijakan dan Strategi
1.Mengidentifikasi data dan informasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur. a) Menyediakan data dan informasi lengkap (data terlama hingga terbaru) mengenai kondisi infrastruktur yang ada di wilayah terdampak pasca-bencana secara mendalam; b) Menggunakan data historis bencana dalam melihat potensi bencana serta potensi kerusakan pada infrastruktur; dan c) Melakukan analisis multi risiko bencana untuk infrastruktur yang akan dibangun kembali.
2.Memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan dasar. a) Pembangunan kembali sarana dan prasarana kebutuhan dasar yang tahan terhadap gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi serta bencana lain yang relevan; dan 37 b) Menetapkan prioritas utama pada pembangunan kembali infrastruktur air minum, sanitasi, drainase, dan persampahan terpadu dengan kawasan perumahan;
3.Mengembangkan kembali sistem transportasi dan komunikasi yang lebih baik. a) Membuka akses dan jalur jalan utama untuk pengembangan wilayah; b) Memprioritaskan pelaksanaan rehabilitasi prasarana terkait dengan akses masuk antara lain pelabuhan laut, bandara strategis, terminal angkutan darat (tipe A, B, dan C) beserta jaringan pendukungnya; c) Mempersiapkan lanjutan rencana jalur kereta api; d) Merehabilitasi fasilitas telekomunikasi yang ada dan/ atau membangun fasilitas baru yang tahan terhadap potensi bencana di masa depan.
4.Merehabilitasi dan merekonstruksi fasilitas distribusi energi dan kelistrikan. a) Memprioritaskan rehabilitasi jaringan distribusi kelistrikan; b) Mengarahkan upaya rekonstruksi untuk mendukung diversifikasi sumber energi listrik yang ramah lingkungan dan berbasis sumber daya terbarukan; c) Menyediakan sumber energi migas untuk kebutuhan masyarakat.
5.Mendukung upaya menjaga ketersediaan pangan. a) Memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi pada wilayah dimana pertani penggarapnya telah siap dan diutamakan pada wilayah- wilayah pusat kegiatan ekonomi dan pemukiman; dan b) Membantu upaya perbaikan jaringan tambak rakyat, khususnya pada jaringan primer dan sekunder.
6.Memulihkan rasa aman bagi penduduk terkena bencana. a) Meningkatkan persiapan fasilitas infrastruktur yang mendukung upaya penyelamatan terhadap ancaman bencana; b) Mengatasi masalah genangan melalui rehabilitasi dan pembangunan saluran drainase utama atau perbaikan alur alam; c) Merehabilitasi dan merekonstruksi drainase kawasan untuk mengurangi potensi dampak negatif kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat; d) Membangun sistem peringatan dini dan fasilitas penyelamatan melalui pembangunan bukit penyelamatan dan jalur penyelamatan pada daerah pemukiman kawasan pantai rawan bencana tsunami; dan e) Mengendalikan banjir untuk wilayah yang rawan melalui kegiatan normalisasi sungai, perbaikan/ pembangunan tanggul, dan perbaikan fasilitas pengendali banjir.
7.Menerapkan secara konsisten prinsip-prinsip investasi. a) Melakukan studi kelayakan ekonomi, teknis, lingkungan, sosial, budaya, dan agama untuk setiap kegiatan peningkatan dan pembangunan fasilitas baru sebagai dasar pengambilan keputusan untuk melakukan investasi; b) Memprioritaskan optimalisasi prasarana dan sarana yang telah dibangun, sebelum menetapkan pembangunan fasilitas baru; 38 c) Menerapkan keterpaduan intermodal prasarana dan sarana dalam menetapkan prioritas pelaksanaan kegiatan; d) Keputusan jadwal pelaksanaan perlu selalu memperhatikan tingkat kepentingan (urgency) dan tingkat kesiapan (readiness); e) Menerapkan metode pelaksanaan dan sistem logistik yang efisien. 4.1.3 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial dan Budaya Gambar IV.3 Kebijakan dan Strategi Pemulihan Sektor Sosial dan Budaya Sumber: Hasil Analisis, 2018 Bencana gempa, tsunami, serta likuefaksi yang terjadi di Palu dan sekitarnya tidak hanya menyebabkan dampak yang bersifat fisik namun juga non fisik.Masyarakat merupakan bagian yang paling dirugikan karena kejadian bencana dapat menghilangkan nyawa dan menyebabkan efek jangka panjang dari segi psikologi masyarakat. Berdasarkan data BNPB, kerusakan dan kerugian pada sektor sosial adalah sebesar 3,25 triliun, dan kerugian sebesar 120,3 miliar. Adapun permasalahan yang diakibatkan oleh adanya bencana yaitu:
1.Hilangnya banyak nyawa dengan ratusan ribu korban luka-luka baik ringan maupun berat yang menjadi pengungsi.
2.Bencana berdampak pada psikologi masyarakat memicu adanya depresi dan menimbulkan trauma bagi masyarakat.
3.Tertundanya kegiatan belajar mengajar disebabkan oleh hancurnya fasilitas pendidikan
4.Kesehatan masyarakat menurun diakibatkan oleh ketahanan pangan, gizi menurun dan lingkungan pascabencana yang kurang memadai untuk ditinggali.
5.Hilangnya budaya asli setempat diakibatkan oleh hilangnya bukti sejarah lokal dan tokoh-tokoh masyarakat yang menjadi korban bencana. 39 Kebijakan dan Strategi
1.Meningkatkan fasilitas keamanan dan perlindungan bagi masyarakat korban bencana. a) melakukan pendataan korban baik yang sudah meninggal, maupun luka-luka sehingga diketahui jumlah kebutuhan dasar; dan b) memberi bantuan tempat perlindungan sementara serta fasilitas mendasar lain seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keagamaan yang mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan.
2.Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat korban bencana. a) melakukan pendampingan psikologi kepada korban bencana; dan b) memberikan bantuan dan jaminan bagi korban bencana dan masyarakat rentan.
3.Memfasilitasi pendidikan yang berkelanjutan. a) melakukan perbaikan serta memaksimalkan fungsi fasilitas pendidikan yang sudah ada; b) menyediakan sarana pendidikan tambahan serta aksesibilitas yang menjangkau masyarakat; c) menyelenggarakan pendidikan darurat dan sekolah siaga bencana; dan d) menyelenggarakan pendidikan bencana pada seluruh golongan usia untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.
4.Meningkatkan kualitas kesehatan korban bencana. a) memperbaiki dan membangun kembali fasilitas pelayanan kesehatan yang rusak serta menyediakan sarana dan alat kesehatannya; dan b) mencegah dan mengendalikan dampak penyakit menular dan tidak menular serta meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
5.Melestarikan warisan budaya baik adat, tradisi dan kegiatan seni. a) Membangun kembali bukti sejarah masyarakat melalui puing- puing bangunan pascabencana (monumen peringatan bencana); b) Mengoptimalkan fungsi komunitas dalam membangun komunikasi dan jejaring dalam kesiapsiagaan maupun sistem peringatan dini; dan c) Melestarikan kembali budaya lokal bertutur dalam penyampaian ancaman bencana yang dapat diterima masyarakat, misalnya Kota Palu berasal dari Topalu’e atau tanah terangkat atau masyarakat Sulawesi tengah yang mengenal likuifaksi dengan isitilah “nalodo”. 4.1.4 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perekonomian Wilayah dan Masyarakat Bencana gempa, tsunami, serta likuifaksi yang terjadi di Palu dan sekitarnya menyebabkan kerusakan dan kerugian pada sektor perekonomian sebesar Rp 2,83 triliun, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,9 triliun. Adapun lumpuhnya perekonomian akibat bencana disebabkan oleh:
1.Rusaknya hampir seluruh sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan ekonomi baik kegiatan ekonomi lokal maupun non lokal;
2.Menurunnya aktivitas ekonomi terkait dengan produksi, perdagangan dan pariwisata;
3.Hilangnya fungsi sistem keuangan;
4.Pengangguran disebabkan oleh kegiatan usaha yang tidak berjalan serta rusaknya sarana prasarana pendukung kegiatan ekonomi. 40 Gambar IV.4 Kebijakan dan Strategi Pemulihan Sektor Perekonomian Sumber: Hasil Analisis, 2018 Kebijakan dan Strategi
1.Memulihkan fasilitas pelayanan masyarakat yang mendukung kegiatan ekonomi. a) Melakukan perbaikan sarana prasarana pendukung pelayanan masyarakat yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat; dan b) Memulihkan fungsi pasar untuk menunjang kegiatan sehari-hari masyarakat.
2.Memulihkan kegiatan perbankan. a) Melakukan perbaikan sarana perbankan serta mengembalikan fungsi intermediasi; b) Mengidentifikasi nasabah beserta ahli warisnya; dan c) Restrukturisasi aset perbankan.
3.Memulihkan pendapatan masyarakat korban bencana. a) Menyediakan lapangan kerja yang berkaitan dengan rehabilitasi rekonstruksi dan sesuai dengan lokasi permukiman baru seperti pertanian yang lebih tahan terhadap bencana; dan b) Memberikan pelatihan berbagai pekerjaan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaan, melalui pelatihan vokasi, kewirausahaan, dan mobile training unit.
4.Memberikan bantuan kepada masyarakat korban bencana. a) Memberikan bantuan langsung melalui pendekatan berbasis masyarakat; b) Memberikan hibah langsung maupun kemudahan kredit perbankan; dan c) Memberikan bantuan tanah untuk usaha atau perumahan. 41
5.Meningkatkan dukungan kepada masyarakat korban bencana. a) menyediakan insentif kredit berupa pemutihan kredit dan peringanan beban kredit, serta pemberian bantuan teknis; b) mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk padat karya tunai; c) melakukan penguatan koperasi, UMKM, dan IKM melalui penyuluhan, bimbingan teknik, pendampingan, serta bantuan modal usaha; dan d) menyediakan pendampingan kepada komunitas. 4.1.5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lintas Sektor Lintas sektor pada sub bab ini terdiri dari keamanan dan ketertiban, fungsi pemerintahan, perempuan, anak-anak dan kelompok rentan (disabilitas). Menurut data BNPB, lintas Sektor dinilai memiliki total kerusakan dan kerugian terendah, dengan nilai kerusakan sebesar Rp. 346,2 miliar, dan kerugian sebesar Rp. 94,9 miliar. Gambar IV.5 Kebijakan dan Strategi Pemulihan Lintas Sektor Sumber: Hasil Analisis, 2018 Berikut adalah permasalahan yang diakibatkan oleh bencana:
1.Meningkatnya kerentanan perempuan dan anak-anak terhadap tindakan pelecehan seksual dan perdagangan manusia;
2.Meningkatnya kerentanan penyandang disabilitas pascabencana karena akses penggunaan fasilitas yang semakin terbatas;
3.Kerusakan pada sarana prasarana pemerintahan serta menurunnya jumlah aparatur pemerintah akibat menjadi korban dalam bencana; 42
4.Hilangnya dokumen kependudukan sehingga sulit dalam melakukan pendataan; dan
5.Menurunnya kondisi keamanan dan ketertiban pascabencana seperti kejadian penjarahan di pusat perbelanjaan. Kebijakan dan Strategi
1.Meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. a) melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender; b) menyediakan layanan konseling atau dukungan psikososial; c) melakukan kegiatan pemberdayaan wanita; dan d) melakukan pembinaan dan pendampingan bagi anak-anak yang kehilangan keluarga.
2.Memberikan bantuan pemulihan yang mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan. a) memberikan dukungan bantuan khusus untuk kelompok rentan yang terdampak bencana untuk meningkatkan ketangguhan mereka terhadap kejadian bencana di masa depan; dan b) menyediakan fasilitas perlindungan dan pengawasan bagi anak- anak yang kehilangan keluarga.
3.Meningkatkan sarana prasarana pemerintahan untuk mendukung pelayanan masyarakat. a) Memperbaiki dan membangun gedung-gedung pemerintahan daerah beserta sarana pendukungnya; b) memulihkan sistem kelembagaan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta merekrut aparatur pemerintahan baru. c) meningkatkan koordinasi dan asistensi pemerintahan sebagai wadah yang menaungi kegiatan pemulihan dan pembangunan pascabencana. d) menyediakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan.
4.Memperkuat sektor keamanan. a) meningkatkan kerja sama seluruh aparatur pemerintahan dengan masyarakat setempat dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban. 4.2 Pembangunan Kawasan Permukiman Baru Sub-bab ini terdiri dari penataan ruang kawasan permukiman baru, penataan administrasi kependudukan wilayah permukiman baru serta pembangunan dalam sektor perumahan, infrastruktur, sosial budaya, perekonomian wilayah, dan kelembagaan baik pemerintahan, masyarakat pada permukiman baru. 4.2.1 Penataan Ruang Kawasan Permukiman Baru Berdasarkan dampak bencana gempa Palu dan sekitarnya, adanya bencana menimbulkan kerusakan dan hancurnya tempat tinggal yang rata oleh tanah.Kerugian dan kerusakan pada sektor permukiman dan perumahan merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan sektor lainnya.Adanya bencana likuefaksi mengakibatkan beberapa lokasi terdampak bencana tidak dapat dijadikan sebagai lokasi terbangun kembali sehingga membutuhkan relokasi menjadi kawasan permukiman baru. 43 Adapun permasalahan terkait penataan ruang kawasan permukiman baru adalah terbatasnya lokasi relokasi akibat potensi bencana yang beragam dan tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, selain itu relokasi menuju permukiman baru memunculkan potensi penolakan dari pihak masyarakat yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Oleh karena itu dalam rangka membangun perumahan dan permukiman layak berikut ini adalah kebijakan dan strategi yang dapat dilakukan dalam menyediakan hunian tetap bagi korban bencana. Gambar IV.6 Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kawasan Permukiman Baru Sumber: Hasil Analisis, 2018 44 Kebijakan
1.Melakukan kajian geologi sebagai pertimbangan dalam menentukan lokasi hunian.
2.Melakukan kajian tata ruang sebagai pertimbangan dalam menentukan lokasi hunian.
3.Melibatkan masyarakat pendatang dan asli dalam pemilihan lokasi permukiman baru. Strategi
1.Mempertimbangkan lokasi dengan tingkat rawan bencana rendah sebagai lokasi potensial hunian.
2.Mempertimbangkan pola ruang kawasan budidaya serta kemampuan lahan/daya dukung lingkungan yang relatif baik sebagai lokasi potensial hunian.
3.Mempertimbangkan guna lahan yang belum terbangun sebagai lokasi potensial hunian.
4.Mempertimbangkan jarak lokasi asal ke hunian baru.
5.Mempertimbangkan jarak lokasi terhadap lokasi mata pencaharian/pekerjaan masyarakat dan fasilitas layanan dasar (terutama pendidikan dan kesehatan).
6.Menggunakan prinsip konsolidasi tanah pada kawasan permukiman lama yang direkonstruksi sepanjang masih memenuhi keamanan. 4.2.2 Penataan Administrasi Kependudukan Wilayah Permukiman Baru Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Adanya pemindahan lokasi hunian dari satu lokasi menuju lokasi lain akan menimbulkan permasalahan yaitu tidak terpenuhinya kebutuhan hunian dengan jumlah masyarakat yang akan direlokasi akibat pendataan yang kurang akurat. Selain itu bencana mengakibatkan hilangnya dokumen kependudukan dimana hal tersebut penting dalam administrasi kependudukan, sehingga kebijakan dan strategi yang diperlukan: Kebijakan
1.Pemutakhiran data kependudukan;
2.Menyediakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan. Strategi
1.Menerbitkan SKPTI (Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas ) atau SKPS (Surat Keterangan Pencatatan Sipil) sebagai syarat penerbitan akta pencatatan sipil yang hilang atau rusak.
2.Melakukan pembaharuan data kependudukan di kawasan permukiman baru secara efisien dan efektif.
3.Melakukan cross-checking dan validasi terhadap data kependudukan yang baru. 4.2.3 Pembangunan Perumahan pada Permukiman Baru Pembangunan pada permukiman baru menimbulkan permasalahan diantaranya minimnya ketersediaan lahan, selain itu terjadi permasalahan dalam pembiayaan pada permukiman baru.Hal tersebut perlu diselesaikan agar pembangunan perumahan dapat berjalan lancar. Sehingga kebijakan dan strategi yang diperlukan adalah sebagai berikut: 45 Kebijakan
1.Membangun perumahan dengan mempertimbangkan risiko bencana yang ada.
2.Membangun perumahan dengan mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan. Strategi
1.Membangun bangunan di permukiman baru dengan menggunakan material lokal yang ramah lingkungan dan jika memungkinkan untuk menggunakan sisa bangunan akibat bencana;
2.Dukungan dari tenaga teknik yang paham dalam pendirian bangunan yang tahan terhadap potensi bencana;
3.Pelatihan sumber daya manusia lokal khususnya yang bekerja di bidang konstruksi untuk dapat memahami teknik pembangunan gedung yang tahan terhadap potensi bencana;
4.Bangunan yang akan dibangun telah memenuhi building code dan tahan terhadap potensi bencana di masa depan khususnya yang relevan seperti bencana gempa bumi, tsunami;
5.Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan (perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan), termasuk kelompok perempuan;
6.Mempertimbangkan preferensi masyarakat dalam memilih permukiman kembali yang dilakukan secara berkelompok atau perorangan;
7.Mempertimbangkan pembangunan berupa core housing / rumah inti tumbuh yang layak huni dan dapat dikembangkan kemudian hari sesuai sumber daya yang dimiliki masyarakat. 4.2.4 Pembangunan Infrastruktur pada Permukiman Baru Hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan hunian tetap adalah ketersediaan infrastruktur yang menunjang aktivitas masyarakat. Sehingga dalam memaksimalkan fasilitas pelayanan minimal, kebijakan dan strategi adalah sebagai berikut: Kebijakan dan Strategi
1.Menyediakan sarana prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. a) Menyediakan jaringan sanitasi dan persampahan yang terpadu; b) Menyediakan jaringan dan sumber air minum yang terintegrasi; c) Menyediakan fasilitas dasar (kesehatan, pendidikan, peribadatan, dan pemerintahan) yang tahan gempa; d) Menyediakan infrastruktur transportasi dan jalur distribusi logistik; dan e) Menyediakan jaringan telekomunikasi dan listrik khususnya untuk daerah yang sesuai dengan kebutuhan.
2.Menyediakan infrastruktur yang tahan bencana. a) Menggunakan material ramah lingkungan dalam membangun hunian; dan b) Membangun infrastruktur pendukung untuk mitigasi struktural untuk kawasan permukiman. 46 4.2.5 Pembangunan Sosial Budaya dan Perekonomian Wilayah Dilihat dari sektor sosial budaya serta perekonomian wilayah, adanya relokasi serta pembangunan kawasan permukiman dapat menimbulkan permasalahan, seperti:
1.Menimbulkan rasa kurang familiar/takut dengan permukiman baru;
2.Hilangnya mata pencaharian masyarakat akibat lokasi kerja yang tidak terjangkau dari lokasi hunian baru;
3.Hilangnya akses menuju sarana prasarana yang menunjang aktivitas seperti akses menuju fasilitas kesehatan, pendidikan; dan
4.Hilangnya aset tanah di lokasi permukiman lama. Hal tersebut dapat memunculkan keraguan bahkan penolakan terhadap relokasi, selain itu dapat memperlambat proses relokasi ke permukiman yang baru. Sehingga kebijakan dan strategi adalah sebagai berikut: Kebijakan dan strategi
1.Memastikan bahwa kawasan permukiman baru dapat diterima oleh masyarakat secara sosial dan budaya serta ramah lingkungan. a) melakukan pendekatan kepada masyarakat korban bencana maupun warga di sekitar wilayah relokasi melalui kepala daerah atau tokoh masyarakat yang berpengaruh; b) melibatkan masyarakat dalam penyusunan rencana relokasi permukiman; dan c) melakukan rangkaian diskusi dengan masyarakat serta menerima aspirasi dari masyarakat.
2.Menyediakan fasilitas mendasar yang memadai di lokasi permukiman baru. a) Menyediakan fasilitas mendasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan sesuai dengan standar dan kebutuhan masyarakat di lokasi permukiman baru.
3.Melakukan perlindungan hak perdata dalam bidang pertanahan. a) Mengidentifikasi hak-hak warga di bidang pertanahan di lokasi yang baru; dan b) Mengembangkan sistem pemilikan tanah yang berkeadilan (sertifikat tanah atas nama suami istri).
4.Memulihkan pendapatan masyarakat korban bencana. a) Menyediakan lapangan kerja yang berkaitan dengan rehabilitasi rekonstruksi dan sesuai dengan lokasi permukiman baru; b) Memberikan pelatihan berbagai pekerjaan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaan. 4.2.6 Pembangunan Kelembagaan Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemindahan lokasi permukiman ke tempat yang baru akan menimbulkan penambahan jumlah penduduk dari segi administratif. Oleh sebab itu perlu adanya kejelasan sistem kelembagaan dan pemerintahan yang mengatur masyarakat di tempat permukiman baru. 47 Kebijakan dan Strategi
1.Menyiapkan sistem kelembagaan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. a) menarik aspirasi masyarakat untuk mengetahui keinginannya untuk bergabung dengan sistem pemerintahan yang telah ada (contoh: RT, RW, atau kelurahan/ desa) atau membuat sistem kelembagaan pemerintahan baru; dan b) mempersiapkan institusi dan SDM yang relevan untuk sistem kelembagaan di daerah pemukiman baru sesuai dengan aspirasi masyarakat.
2.Meningkatkan kapasitas pemerintah. a) memastikan fungsi lembaga yang sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat; b) meningkatkan kapasitas SDM khususnya aparatur pemerintah yang juga memiliki pengetahuan mengenai mitigasi bencana; dan c) pengarusutamaan penanggulangan bencana untuk berbagai sektor kelembagaan yang ada. 4.3 Pengurangan Risiko Bencana Wilayah Pascabencana dan Rawan Bencana Sub-bab ini terdiri dari pengurangan risiko bencana wilayah pascabencana dan rawan bencana dari Provinsi Sulawesi Tengah serta kota/kabupaten terdampak. Berikut Ini adalah Kerangka pikir pemulihan dan pembangunan yang lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan dimulai dengan tahap tanggap darurat berlangsung 2-4 minggu, transisi dan pemulihan jangka waktu 1-3 bulan, rehabilitasi 3-6 bulan serta tahap rekontruksi dan relokasi baru dengan durasi 6-24 bulan. Rencana induk pemulihan dan pembangunan kembali kemudian diturunkan menjadi rencana aksi rehabilitasi dan rekontruksi menghasilkan pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi wilayah pascabencana dan pembangunan kawasan relokasi yang berbasis risiko bencana. Kerangka alur perencanaan pemulihan bencana terbagi menjadi 3 tahap yaitu tanggap darurat, pemulihan awal dan rehabilitasi dan rekonstruksi.Rehabilitasi dan rekonstruksi terbagi menjadi rehabilitasi insitu dan relokasi.Tahap tersebut dilakukan dengan tujuan dapat mengurangi risiko bencana serta mencapai tujuanbetter settlement and livelihood. Gambar IV.7 Kerangka Pikir Pemulihan Dan Pembangunan Yang Lebih Baik, Lebih Aman, Dan Berkelanjutan Sumber: Bappenas, 2018 48 Gambar IV.8 Kerangka Alur Perencanaan Pemulihan Pascabencana Sumber: Bappenas, 2018 Tabel IV.1 Tahap Alur Perencanaan Pemulihan Pascabencana No Tahapan Analisis Data dan Informasi 1 Pra-Bencana Geografis, Demografis, Ekonomi, Sosial-Budaya, Infrastruktur, Kelembagaan 2 Pasca- Bencana Korban, Pengungsi, Penilaian Kerusakan & Kerugian, Kebutuhan Pemulihan 3 Tanggap Darurat Jumlah & sebaran pengungsi & huntara 4 Pemulihan Awal Perumahan, infrastruktur, pelayanan sosial, ekonomi produktif, pendampingan 5 Rehab-Rekon Perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, kelembagaan, preferensi masyarakat 6 Rehabilitasi in-situ Jumlah target KK, lokasi rehabilitasi, mitigasi bencana, pendanaan, jangka waktu 7 Relokasi Jumlah target KK, lokasi relokasi, mitigasi bencana, pendanaan, jangka waktu 8 Better Livelihood Penerapan Mitigasi Bencana untuk Better Settlement & Livelihood Sumber: Bappenas, 2018 49 Gambar IV.9 Kebijakan dan Strategi Pengurangan Risiko Bencana Wilayah Pascabencana dan Rawan Bencana Sumber: Hasil Analisis, 2018 4.3.1 Wilayah Rawan Bencana Provinsi Sulawesi Tengah Berdasarkan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi ini memiliki daerah kawasan rawan bencana gempa dan longsor yang hampir menyebar di seluruh Kabupaten/Kota. Tidak hanya itu, wilayah pesisir seperti Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong merupakan wilayah yang rawan tsunami. Selain itu juga, Kabupaten Tojo Una-una yang rawan terhadap bencana gunung api. Pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di 4 (empat) kabupaten/kota yang terdampak ini perlu adanya upaya pengurangan risiko bencana yang menyeluruh, tidak hanya wilayah yang terdampak akan tetapi juga seluruh kawasan rawan bencana Provinsi Sulawesi Tengah. Diperlukan adanya kebijakan dan strategi yang relevan untuk mengatasi hal ini. Kebijakan dan Strategi
1.Mengidentifikasi potensi risiko bencana yang di tingkat provinsi. a) Pemetaan kawasan rawan bencana melalui zonasi secara menyeluruh khususnya pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi; b) Analisis risiko bencana untuk masing-masing kabupaten/kota yang rentan terhadap bencana. 50
2.Melakukan pembangunan kewilayahan berbasis risiko bencana. a) pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko bencana; b) pembangunan wilayah tidak menghasilkan kerentanan baru.
3.Meningkatkan kapasitas dan kelembagaan pemerintah kota dan kabupaten terhadap kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana. a) pengarusutamaan pengurangan risiko bencana untuk semua institusi khususnya pemerintahan. 4.3.2 Wilayah Kabupaten/Kota Terdampak Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Paringi Moutong merupakan wilayah yang terdampak bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi. Tidak hanya itu, wilayah-wilayah ini juga rentan terhadap bencana lainnya seperti Kota Palu yang rawan dengan longsor di Kecamatan Palu Timur dan Barat, ataupun Kabupaten Sigi yang rawan terhadap banjir seperti di Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Tanambulava. Kabupaten Donggala juga rawan terhadap bencana longsor, banjir, dan abrasi. Pascabencana di 4 kabupaten/ kota terdampak ini perlu adanya kebijakan khusus dalam usaha untuk mengurangi risiko bencana di masa depan termasuk kawasan rawan bencana. Untuk itu diperlukan kebijakan dan strategi untuk mengurangi risiko bencana. Kebijakan dan Strategi
1.Melakukan pembangunan kewilayahan berbasis mitigasi risiko bencana. a) Pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko bencana dan menerapkan building code. b) Pembangunan wilayah tidak menghasilkan kerentanan baru.
2.Mengidentifikasi kondisi risiko bencana di daerah masing-masing. a) Memetakan kawasan rawan bencana dengan detail per jenis ancaman bencana di masing-masing kota dan kabupaten. b) Memetakan kelompok-kelompok yang rentan terhadap bencana. c) Mengidentifikasi aset-aset vital yang berada di kawasan rawan bencana dan antisipasinya.
3.Merumuskan dan mengesahkan peraturan yang relevan terhadap pengurangan risiko bencana. a) Perumusan kembali rencana tata ruang yang berbasis risiko bencana. b) Perumusan dan pengesahan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
4.Meningkatkan kapasitas dan kelembagaan pemerintah kota dan kabupaten terhadap kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana. a) Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana untuk semua institusi khususnya pemerintahan. 51 Strategi:
1.Perencanaan struktur dan pola ruang berbasis mitigasi risiko bencana.
2.Pelibatan peran serta masyarakat secara luas yang memperhatikan karakteristik budaya dan agama. 52 Kegiatan Pokok:
1.Peninjauan kembali rencana tata ruang di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan/kawasan khususnya untuk wilayah terdampak bencana.
2.Pelaksanaan studi dan analisis yang relevan untuk mendukung penyusunan rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana.
3.Penyediaan peta dasar dan tematik.
4.Penetapan zona rawan bencana sangat tinggi untuk kawasan berfungsi lindung.
5.Penetapan deliniasi yang jelas pada masing-masing zona rawan bencana.
6.Penetapan kawasan pesisir yang terdampak tsunami.
7.Perencanaan rehabilitasi jaringan transportasi darat di wilayah terdampak.
8.Perencanaan rehabilitasi bandar udara dan pelabuhan laut.
9.Perencanaan rehabilitasi sistem jaringan listrik terinterkoneksi.
10.Penetapan kawasan budidaya pertanian dan kelautan.
11.Perencanaan rehabilitasi jaringan sumber daya air.
12.Pembuatan fasilitas perlindungan pantai berupa vegetasi atau bangunan.
13.Pelaksanaan konsultasi publik dalam rangka mempertemukan kepentingan masyarakat pada skala kabupaten/kota dengan kebutuhan masyarakat skala lingkungan.
14.Penyerapan aspirasi untuk memastikan bahwa rencana tata ruang sejalan dengan tata nilai, budaya dan agama yang berlaku dalam masyarakat.
15.Pemetaan batas-batas alokasi ruang secara partisipatif.
16.Penyebarluasan rancangan pola dan struktur ruang.
17.Penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai potensi kerusakan dan tingkat ketidaklayakan huni.
18.Penyepakatan lokasi hunian di wilayah terdampak dengan masyarakat. 5.1.2 Menyusun Arahan Pemanfaatan Ruang yang Efektif Biaya dan Mudah Diterima Masyarakat Mengingat bencana yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah mengindikasikan perlunya perubahan pemanfaatan ruang di beberapa lokasi terdampak bencana masif, maka menjadi penting penyusunan arahan pemanfaatan ruang baru yang dapat diterima oleh masyarakat. Disamping itu, di daerah-daerah tidak terdampak bencana, maka arahan pemanfaatan ruang lama akan mengalami perubahan minimal, atau bahkan tidak berubah sama sekali. Strategi:
1.Penyusunan arahan pemanfaatan ruang dengan perubahan pola penggunaan lahan yang minimal.
2.Penyusunan arahan pemanfaatan ruang untuk kegiatan sosial ekonomi. Kegiatan Pokok:
1.Perencanaan pemulihan sarana dan prasarana serta ruang kegiatan sosial-ekonomi penduduk eksisting.
2.Perencanaan perbaikan/pendayagunaan kembali sarana dan prasarana yang masih layak.
3.Perencanaan perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.
4.Perencanaan rekonstruksi dan/atau rehabilitasi kawasan yang rusak khususnya kawasan budidaya yang terkait langsung dengan perekonomian wilayah. 53
5.Perencanaan rehabilitasi kawasan lindung yang terdampak.
6.Perencanaan fasilitas perlindungan dan penyelamatan secara partisipatif.
7.Perencanaan pemulihan sarana dan prasarana ekonomi untuk peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat.
8.Perencanaan pemulihan sarana dan prasarana penunjang aktivitas sosial dasar bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan. 5.1.3 Menyusun Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sebagai salah satu provinsi dengan potensi bencana yang beragam, pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Sulawesi Tengah sangat penting.Pemanfaatan ruang yang berlandaskan informasi Kajian Risiko Bencana (KRB) menjadi sebuah keharusan. Disamping itu, penegakan rencana tata ruang melalui arahan pengendalian pemanfaatan ruang diharapkan dapat mencegah timbulnya korban jiwa yang banyak bila terjadi bencana dimasa yang akan datang. Strategi penyusunan arahan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penerapan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif. Kegiatan Pokok:
1.Penyusunan peraturan zonasi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang khususnya di wilayah rawan bencana.
2.Penerapan insentif dan disinsentif.
3.Penyelenggaran perizinan.
4.Penegakan hukum melalui pemberian sanksi. 5.1.4 Membina Kelembagaan Penataan Ruang Daerah Pasca kejadian bencana, pembinaan kelembagaan penataan ruang daerah perlu dilakukan.Ini bukan hanya untuk mengembalikan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dalam urusan penataan ruang, tetapi juga memastikan instrumen kelembagaan penataan ruang daerah mempertimbangkan risiko bencana di dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang ke depannya. Strategi:
1.Pelaksanaan fasilitasi pemerintah daerah dalam mempersiapkan RTRW dan RDTR berbasis kebencanaan.
2.Mempersiapkan organisasi dan penyediaan/pelatihan SDM guna melaksanakan tugas penataan ruang.
3.Penyediaan pendanaan. Kegiatan Pokok:
1.Pemberian bantuan teknis penyusunan RTRW dan RDTR (penyediaan tenaga ahli, data utama, peta skala besar).
2.Peningkatan kapasitas aparatur untuk pengendalian pemanfaatan ruang.
3.Peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam hal penataan ruang.
4.Peningkatan kapasitas BKPRD. 54 5.2 Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Rekomendasi tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pascabencana gempa bumi, tsunami, longsor, dan likuefaksi yang diarahkan untuk merehabilitasi struktur dan pola ruang adalah sebagai berikut:
1.Rehabilitasi jaringan jalan dan jembatan rusak untuk menjaga koneksi antar wilayah, seperti jalur Trans Palu dan kabupaten/kota sekitarnya.
2.Memperbaiki jaringan transportasi laut untuk kebutuhan logistik dan transportasi (misalnya Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Donggala, dan Pelabuhan Penyeberangan Taipa).
3.Rehabilitasi sistem jaringan listrik khususnya di wilayah terdampak.
4.Rehabilitasi sistem jaringan komunikasi dan informasi pada wilayah Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong serta mengembangkan sistem informasi yang cepat, tepat, dan mudah untuk diakses real time.
5.Rehabilitasi jaringan sumber daya air yang mendukung ketersediaan air baku dan air minum.
6.Relokasi permukiman terdampak bencana masif.
7.Rehabilitasi kawasan lindung dan budidaya. 55 5.3 Rekomendasi Tata Ruang Kabupaten/Kota Terdampak Gambar V.2 Rekomendasi Tata Ruang Kabupaten/Kota Terdampak Sumber: Hasil Analisis, 2018 Rekomendasi umum sebagai bentuk respon terhadap bencana di kabupaten/kota terdampak adalah:
1.Perlunya Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTRW kabupaten/kota dan selanjutnya melakukan Revisi RTRW berdasarkan tingkat ancaman bencana per wilayah;
2.Perlunya melakukan kajian risiko bencana guna memberikan masukan terhadap dokumen revisi rencana tata ruang kabupaten/kota; dan
3.Perlunya mengembangkan sistem peringatan dini yang cepat dan tepat, serta mudah untuk diakses real time ketika terjadi bencana yang terintegrasi dengan sistem evakuasi bencana. Sistem peringatan dini perlu dibentuk dengan pola redundancy sehingga setiap kelompok masyarakat terinformasikan terhadap bahaya bencana. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah melakukan evakuasi mandiri. 56 Rekomendasi tata ruang wilayah kabupaten/kota terdampak terdiri dari kebijakan struktur ruang dan pola ruang wilayah kota/kabupaten terdampak. 5.3.1 Kebijakan Pengembangan Struktur Ruang Kebijakan struktur ruang wilayah kabupaten/kota terdiri dari kebijakan sistem pelayanan kabupaten/kota dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten kota.
1.Sistem Pelayanan Kabupaten/Kota terdampak. a) Merehabilitasi dan merekonstruksi kabupaten/kota yang terdampak bencana, khususnya di wilayah perkotaan, dengan menggunakan teknologi dan material yang tahan terhadap potensi bencana di masa depan. b) Membatasi pembangunan sarana prasarana di sekitar wilayah rawan bencana.
2.Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Kabupaten/Kota terdampak. a) Pemulihan dan pembangunan kembali pelabuhan, dengan mempertimbangkan struktur yang memenuhi standar ketahanan bencana alam. b) Membangun kembali jaringan transportasi darat dengan jaringan transpor, merehabilitasi jalan eksisting, dan menambah jalan baru dengan struktur jaringan jalan tahan bencana.. c) Mengembangkan sistem evakuasi yang terintegrasi dengan sistem pelayanan kota. d) Memulihkan jaringan distribusi logistik di wilayah terdampak. e) Memulihkan dan meningkatkan kualitas prasarana telekomunikasi di wilayah terdampak. f) Merehabilitasi dan menambah kapasitas pembangkit listrik yang ada dalam kabupaten/kota yang terdampak. g) Membangun kembali sistem jaringan air minum pada kabupaten/kota terdampak yang terintegrasi seluruh wilayah. h) Memulihkan kembali jaringan drainase kabupaten/kota terdampak secara berjenjang dan menerus. 5.3.2 Kebijakan Pengembangan Pola Ruang Rekomendasi pola ruang kabupaten/kota terdampak terdiri dari rekomendasi pola ruang kawasan lindung dan budidaya.
1.Kawasan Lindung a) Rehabilitasi kawasan lindung yang rusak akibat bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi. b) Menetapkan kawasan lindung untuk zona rawan bencana sangat tinggi. c) Mengembalikan fungsi dan pemanfaatan lahan kawasan pantai/pesisir seperti semula dengan menerapkan mitigasi bencana. d) Mengkonservasi dan memproteksi kawasan hutan lindung, hutan kota dan hutan mangrove sebagai fungsi lindung dan pertanahan terhadap bencana tsunami. e) Mengembangkan dan menambah kawasan sabuk hijau sebagai fungsi pertahanan terhadap bencana dan konservasi alam. f) Memanfaatkan kawasan sabuk hijau dan escape hill untuk ruang terbuka hijau. 57 g) Mengembangkan kawasan buffer sebagai fungsi pertahanan bencana tsunami.
2.Kawasan Budidaya a) Membangun kembali kawasan permukiman yang rusak beserta fasilitasnya. b) Melengkapi permukiman yang ada dengan fasilitas mitigasi bencana. c) Mengembangkan bangunan penyelamatan/rumah vertikal pada kawasan-kawasan yang berkepadatan tinggi untuk wilayah bahaya rawan tsunami. d) Menciptakan kawasan permukiman baru dengan mempertimbangkan risiko bencana. e) Mengkonservasi dan merevitalisasi kawasan bersejarah yang masih ada. 5.3.3 Arahan Zona Ruang Rawan Bencana (ZRB) Kawasan risiko bencana di wilayah terdampak di provinsi Sulawesi Tengah akan dibagi ke dalam empat zonasi rawan bencana. Tiap-tiap kawasan memiliki arahan pemanfaatan ruang yang menyesuaikan dengan karakteristik potensi risiko bencana.Zonasi rawan bencana tersebut dijelaskan dalam tabel berikut. 58 Tabel V.1 Ketentuan Pemanfaatan Ruang Zona dan Tipologi Definisi/Kriteria Arahan Spasial Pascabencana (Ketentuan Pemanfaatan Ruang) ZRB4 (ZONA TERLARANG) 14 L: Zona likuifaksi massif pasca gempa (Seperti Kawasan Petobo, Balaroa, Jono Oge, Lolu dan Sibaya) 4 T: Zona sempadan pantai rawan tsunami minimal 100 – 200 meter dari titik pasang tertinggi (sempadan 100 m untuk Teluk Palu, kecuali di Kelurahan Lere, Besusu Barat, dan Talise, ditetapkan 200 m) 4 S: Zona Sempadan Patahan Aktif Palu-Koro 0-10 meter (Zona Bahaya Deformasi Sesar Aktif) 4 G: Zona Rawan Gerakan Tanah Tinggi Pasca Gempa bumi Zona Rawan Gempa bumi Tinggi Dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Unit hunian pada zona ini direkomendasi untuk direlokasi. Diprioritaskan pemanfaatan ruang untuk fungsi kawasan lindung, RTH, dan monument. ZRB3 (ZONA TERBATAS) 3 S: Zona Sempadan Patahan Aktif Palu Koro pada 10-50 meter 3 L: Zona Rawan Likuifaksi Sangat Tinggi 3 T: Zona Rawan Tsunami Tinggi (KRB III) di luar sempadan Dilarang pembangunan baru fungsi hunian serta fasilitas penting dan berisiko tinggi (sesuai SNI 1726, antara lain rumah sakit, sekolah, gedung pertemuan, stadion, pusat energi, pusat telekomunikasi) 59 pantai 3 G: Zona Rawan Gerakan Tanah Tinggi Zona Rawan Gempa bumi Tinggi Pembangunan kembali fungsi hunian diperkuat sesuai standar yang berlaku (SNI 1726) Pada kawasan yang belum terbangun dan berada pada zona rawan likuifaksi sangat tinggi maupun rawan gerakan tanah tingi, diprioritaskan untuk fungsi kawasan lindung atau budidaya non- terbangun (pertanian, perkebunan, kehutanan) ZRB2 (ZONA BERSYARAT) 2 L: Zona Rawan Likuifaksi Tinggi 2 T: Zona Rawan Tsunami Menengah (KRB II) 2 G: Zona Rawan Gerakan Tanah Menengah 2 B: Zona Rawan Banjir Tinggi Zona Rawan Gempa bumi Tinggi Pembangunan baru harus mengikuti standar yang berlaku (SNI 1726) Pada zona rawan tsunami dan rawan banjir, bangunan hunian disesuaikan dengan tingkat kerawanan bencananya Intensitas pemanfaatan ruang rendah ZRB1 (ZONA PENGEMBANGAN) 1 L: Zona Rawan Likuifaksi Sedang 1 T: Zona Rawan Tsunami Rendah (KRB I) 1 G: Zona Rawan Gerakan Tanah Sangat Rendah dan Rendah 1 B: Zona Rawan Banjir Menengah dan Rendah Zona Rawan Gempa bumi Tinggi Pembangunan baru harus mengikuti standar yang berlaku (SNI 1726) Intensitas pemanfaatan ruang rendah-sedang * Catatan: Di setiap zona ruang rawan bencana dilengkapi dengan jalur, rambu dan ruang evakuasi Sumber: Kementerian ATR/BPN, 2018 60 Gambar V.3 Peta Zona Ruang Rawan Bencana Kota Palu dan Wilayah Sekitarnya Sumber: Kementerian ATR/BPN, 2018. 61 5.4 Rekomendasi Arahan Pemanfaatan Ruang di Rencana Relokasi Pada sub bab ini menjelaskan mengenai penataan ruang pada kawasan permukiman baru yang ikut mempertimbangkan kriteria kesesuaian lahan. Penetapan kawasan relokasi untuk permukiman harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan sebagai berikut:
1.Relatif aman dari bencana (patahan aktif, gunung api, longsor, tsunami, banjir).
2.Berada di rencana pola ruang kawasan budidaya dalam RTRW (kemampuan lahan/daya dukung lingkungan relatif baik).
3.Kemiringan lereng di bawah 15%.
4.Eksisting guna lahan belum terbangun.
5.Aksesibilitas baik ke sumber air serta utilitas dan fasilitas pelayanan.
6.Relatif dekat dengan lokasi asal. Arahan Pemanfaatan Ruang:
1.Kawasan permukiman dibangun dengan mempertimbangkan risiko bencana dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
2.Membangun jalan yang menghubungkan wilayah permukiman baru dengan pusat-pusat kegiatan.
3.Penyediaan sarana dan prasarana fasilitas umum seperti jaringan transportasi, air bersih, listrik, drainase, dan telekomunikasi.
4.Pemilihan lokasi permukiman baru harus mempertimbangkan keterkaitannya dengan pusat ekonomi.
5.Penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan sesuai dengan standar yang ada
6.Penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik di kawasan permukiman baru
7.Melengkapi kawasan permukiman dengan fasilitas mitigasi bencana Merujuk pada tingkat dampak yang terjadi akibat bencana gempa bumi, tsunami, dan likefaksi di Kota Palu, khususnya pada kawasan permukiman, maka diusulkan rencana relokasi. Usulan lokasi relokasi berjumlah empat lokasi, yaitu di Kelurahan Duyu di Kecamatan Tatanga, Kota Palu; Kelurahan Talise dan Kelurahan Tondo di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu; Kelurahan Ngatabaru, perbatasan Kota Palu dan Kabupaten Sigi; dan Kelurahan Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. 62 Gambar V.4 Alternatif Lokasi Relokasi di Kota Palu dan Sekitarnya Sumber: Kementerian ATR/BPN, 2018 5.4.1 Kelurahan Duyu, Kota Palu Berdasarkan arahan rencana pola ruang kawasan budidaya RTRW Kota Palu 2010-2030, Kelurahan Duyu diperuntukkan sebagai kawasan perumahan kepadatan rendah dan kawasan ruang evakuasi bencana.Kedua peruntukkan kawasan pada Kelurahan Duyu tersebut merupakan kawasan dengan tingkat kegiatan/aktivitas yang rendah. Namun, mengingat hasil analisis Badan Geologi, Kementerian ESDM (Tabel di bawah) menunjukkan bahwa Duyu masuk ke dalam KRB Gempa Bumi tinggi, maka pembangunan di wilayah Duyu harus memperhatikan patahan Palu-Koro yang melalui wilayah tersebut. Delineasi wilayah yang sesuai untuk pembangunan hunian tetap relokasi perlu dilakukan ulang dengan merujuk pada hasil survey geologi yang ada.Ini juga mengingat bahwa sebagian wilayah dari rencana relokasi Duyu masuk ke dalam ZRB 3 (Gambar V.4). Gambar V.5 Rencana Relokasi di Kelurahan Duyu dan Balaroa Sumber: ATR/BPN Kota Palu, 2018 63 Tabel V.2 Parameter Analisis, Kelurahan Duyu Parameter Uraian Morfologi dan kemiringan lereng Perbukitan kipas alluvial bergelombang lemah, kemiringan lereng berkisar l.k. 5 o –15 o dan lebih dari 15 o yang berbatasan dengan sungai. Batuan Fm. Molassa (koluvialfan: bahan rombakan, bersifat lepas – kompak). Daya dukung tanah/batuan (kualitatif) Baik untuk bangunan ringan. Jarak terhadap patahan terdekat l.k 1400 mdari patahan di bagian barat. (sesar aktif permukaan) berjarak 645 m dari sesar bagian barat, 8800 m dari sesar bagian timur. Kegempaan KRB Gempa bumi tinggi: Percepatan puncak di tanah permukaan (PGA) = 0,43g –0.58g; Percepatan Respon Spektral 0.2 detik= 0.7g – 1.17g, Percepatan Respon Spectral 1 detik= 0.76g –0.93g (BG 2018: DSHA). PGA (MCEG) =0.8 –0.9g (2% dalam 50 thSB, PUPR, 2017). Eksisting bangunan sekitar saat terjadi gempa terakhir masih menunjukkan kondisi baik. Zona kerentanan bencana gempa bumi Zona kerentanan bencana gempa bumi tinggi. Potensi likuefaksi Potensi kecil. Potensi longsor Termasuk dalam zona kerentanan gerakan tanah rendah. Gerakan tanah lokal terutama bila dilakukan pemotongan lereng, ada erosi. Potensi banjir bandang terdapat di sebelah barat daya. Pada bagian timur (di luar huntap) terdapat retakan tanah yang perlu diperkuat. Potensi tsunami Tidak ada. Potensi banjir Tidak ada. Sumber daya air tanah Air tanah cukup dalam, lebih dari 100 m. Jarak dari aliran sungai 1.361 m ke Sungai Tavanjuka (terdekat). Kesimpulan 1. Layak bangun dengan memperhatikan parameter kegempaan.
2.Perlu pengaturan saluran air dan penguatan lereng untuk menghindari gerakan tanah.
3.Bagian barat daya agar memperhatikan alur-alur banjir bandang. Sumber: Badan Geologi, ESDM, 2018 64 Gambar V.6 Gambaran Wilayah Duyu, Kota Palu Sumber: Hasil Analisis, 2018 Gambar V.7 Hasil Studi Risiko Bencana JICA Di Duyu Sumber: JICA Mission Team, 2018 65 Gambar V.8 Rencana Tapak Relokasi Permukiman (Contoh Lokasi Duyu) Sumber: BPIW, Kementerian PUPR, 2018 Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh JICA terhadap lokasi relokasi di Kelurahan Duyu, dimana Kelurahan Duyu sesuai dijadikan sebagai daerah lokasi relokasi. Hal ini didasari oleh hasil penilaian risiko yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geologi meliputi topografi, tingkat muka air tanah serta risiko bencan lain.. Menurut penilaian secara keseluruhan Kelurahan Duyu memiliki tingkat risiko bencana rendah, namun risiko bencana gempa bumi akibat patahan perlu diwaspadai karena terdapat kemungkinan retakan yang terjadi di bawah tanah akibat lokasi yang tepat berada di antara patahan utara dan selatan. Berikut adalah hasil studi risiko bencana di Kelurahan Duyu. 5.4.2 Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise, Kota Palu Untuk alternatif lokasi relokasi berikutnya, Kelurahan Tondo, diperuntukkan sebagai kawasan perumahan kepadatan rendah, kawasan peruntukan industri, kawasan pergudangan, dan kawasan pertahanan dan keamanan di dalam RTRW Kota Palu 2010-2030. Sementara itu, Kelurahan Talise diperuntukkan sebagai kawasan perumahan kepadatan Menengah, kawasan peruntukan industri, kawasan perkantoran, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pertahanan dan keamanan, serta kawasan ruang evakuasi bencana di dalam RTRW Kota Palu 2010-2030. Bentuk kegiatan/aktivitas pada Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise bervariasi dari kegiatan/aktivitas tingkat tinggi ke kegiatan/aktivitas tingkat rendah. 66 Gambar V.9 Gambaran Wilayah Talise-Tondo, Kota Palu Sumber: Hasil Analisis, 2018 67 Tabel V.3 Parameter Analisis Daerah Talise, Kelurahan Tondo Parameter Uraian Morfologi dan kemiringan lereng Perbukitan kipas alluvial bergelombang lemah, kemiringan lereng berkisar l.k. 5 o –15 o dan lebih dari 15 o yang berbatasan dengan sungai. Batuan Fm. Molassa (koluvialfan: bahan rombakan, bersifat lepas – kompak Daya dukung tanah/batuan (kualitatif) Baik untuk bangunan ringan Jarak terhadap patahan terdekat l.k 5.460 m dari patahan di bagian barat. (Sesaraktif permukaan) dan dilalui patahan di bagian timur, berjarak 8.200 m dari sesar bagian barat Kegempaan KRB Gempa bumi tinggi: Percepatan puncak di tanah permukaan (PGA) = 0,35g –0.43g; Percepatan Respon Spektral 0.2 detik= 0.61g – 0.85g, Percepatan Respon Spectral 1 detik= 0.43g –0.75g 0.93g (BG 2018: DSHA). PGA (MCEG) =0.8 –0.9g (2% dalam 50 thSB, PUPR, 2017) Eksisting bangunan sekitar saat terjadi gempa terakhir masih menunjukkan kondisi baik Zona kerentanan bencana gempa bumi Zona kerentanan bencana gempa bumi tinggi Potensi likuefaksi Potensi kecil Potensi longsor Termasuk dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah. Terdapat potensi banjir bandang pada lokasi 2,3, 4 dan 5. Potensi tsunami Tidak ada Potensi banjir Tidak ada Sumber daya air tanah Air tanah cukup dalam, lebih dari 100 m Jarak dari aliran sungai 1.816 m ke Sungai Kuala Vatihela (terdekat) Kesimpulan 1. Layak bangun dengan memperhatikan parameter kegempaan
2.Perlu pengaturan saluran air dan penguatan lereng untuk menghindari gerakan tanah
3.Menjauhi area potensi banjir bandang
4.Untuk pembangunan infrastruktur strategis menggunakan informasi percepatan gempa bumi metode PSHA. Untuk pembangunan permukiman menggunakan informasi percepatan gempa bumi DSHA
5.Perlu pertimbangan sempadan patahan. Sumber: Badan Geologi, ESDM, 2018 Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh JICA terhadap lokasi relokasi di daerah Talise Kelurahan Tondo, daerah Talisa sudah sesuai dijadikan sebagai daerah lokasi relokasi. Hal ini didasari oleh hasil penilaian risiko yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geologi meliputi topografi, tingkat muka air tanah serta risiko bencan lain. Menurut penilaian secara keseluruhan daerah Talise memiliki tingkat risiko bencana rendah, kecuali bencana banjir.Bencana banjir terjadi akibat lokasi yang berdekatan dengan sungai namun risiko bencana dapat dihindari dengan mengatur lokasi tempat tinggal agar jauh dari daerah sungai. 68 Selain itu ketersediaan air merupakan isu utama sehingga perlu dikaji lebih lanjut.Berikut adalah hasil studi risiko bencana di daerah Talise Kelurahan Tondo. Gambar V.10 hasil studi risiko bencana JICA di Daerah Talise Kelurahan Tondo Sumber: JICA Mission Team, 2018 5.4.3 Kelurahan Pombewe, Kabupaten Sigi Pombewe berada pada ketinggian 125 hingga 400 mdpl dengan bentukan morfologi berupa pedataran bergelombang rendah hingga Menengah.Kemiringan lereng di Pombewe berkisar 0 o – 5 o meski beberapa tempat memiliki kemiringan lebih besar dari 5 o . Selanjutnya berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh JICA terhadap lokasi relokasi di daerah Pombewe, daerah Pombewe cocok dijadikan sebagai lokasi relokasi. Hal ini didasari pada hasil penilaian risiko mempertimbangkan kondisi geologi meliputi topografi, tingkat muka air tanah serta risiko bencana lain. Daerah Pombewe memiliki tingkat risiko bencana rendah baik pada bencana likuefaksi, longsor, banjir, maupun gempa akibat patahan, namun ketersediaan air menjadi masalah utama sehingga diperlukan studi lebih lanjut agar isu ketersediaan air dapat diatasi. Berikut adalah hasil studi risiko bencana di daerah Pombewe. 69 Gambar V.11 Gambaran Wilayah Pombewe, Kabupaten Sigi Biromaru Sumber: Hasil analisis, 2018 70 Tabel V.4 Parameter Analisis Daerah Hasfarm, Kelurahan Pombewe Parameter Uraian Morfologi dan kemiringan lereng Perbukitan kipas alluvial bergelombang lemah, kemiringan lereng berkisar l.k. 0 o –5 o dan lebih dari 5 o di beberapa tempat. Batuan Fm. Molassa (koluvialfan: bahan rombakan, bersifat lepas – kompak). Daya dukung tanah/batuan (kualitatif) Baik untuk bangunan ringan. Jarak terhadap patahan terdekat l.k 8.100 m dari patahan di bagian barat. (Sesaraktif permukaan) dan dilalui patahan di bagian timur, berjarak 11.700 m dari sesar bagian barat. Kegempaan KRB Gempa bumi tinggi: Percepatan puncak di tanah permukaan (PGA) = 0,3g –0.36g; Percepatan Respon Spektral 0.2 detik= 0.74g – 0.76g, Percepatan Respon Spectral 1 detik= 0.37g –0.45g 0.93g (BG 2018: DSHA). PGA (MCEG) =0.8 –0.9g (2% dalam 50 thSB, PUPR, 2017). Eksisting bangunan sekitar saat terjadi gempa terakhir masih menunjukkan kondisi baik. Zona kerentanan bencana gempa bumi Zona kerentanan bencana gempa bumi sedang (dimasukkan parameter mikrozonasi). Potensi likuefaksi Kecil, namun potensi ini akan meningkat terutama apabila terdapat saluran air irigasi di sekitar yang mengimbuh air tanah Potensi longsor Termasuk dalam zona kerentanan gerakan tanah rendah. Potensi tsunami Tidak ada. Potensi banjir Tidak ada. Sumber daya air tanah Air tanah cukup dalam, lebih dari 100 m. Jarak dari aliran sungai 7.093 m ke Sungai Kuala Palu (terdekat). Kesimpulan 1. Layak bangun dengan memperhatikan parameter kegempaan.
2.Perlu pengaturan saluran air dan penguatan lereng untuk menghindari gerakan tanah.
3.Perlu mengantisipasi potensi banjir bandang disekitar aliran sungai.
4.Untuk pembangunan infrastruktur strategis menggunakan informasi percepatan gempa bumi metode PSHA. Untuk pembangunan permukiman menggunakan informasi percepatan gempa bumi DSHA.
5.Perlu pertimbangan sempadan patahan. Sumber: Badan Geologi, ESDM, 2018 71 Gambar V.12 Hasil Studi Risiko Bencana JICA di Pombewe Sumber: JICA Mission Team, 2018 5.4.4 Perbatasan Kelurahan Ngatabaru, Kabupaten Sigi dan Kelurahan Petobo, Kota Palu Ngatabaru merupakan salah satu daerah yang terletak di perbatasan antara Kota Palu dan Kabupaten Sigi, yaitu di sebelah timur Kelurahan Petobo, Kota Palu.Secara administratif, Ngatabaru berada di Kecamatan Sigibiromaru, Kabupaten Sigi. Secara topografi, wilayah ini berada pada ketinggian 125 hingga 185 mdpl dengan bentukan morfologi berupa perbukitan bergelombang rendah hingga sedang. Luas daerah yang akan dijadikan hunian tetap berkisar 205 Hektar. Kemiringan lereng berkisar 2 o – 5 o dan lebih dari 7 o berbatasan dengan sungai.Berdasarkan hasil analisis BG-ESDM dan JICA (tabel di bawah), wilayah ini cukup aman sebagai rencana relokasi. 72 Tabel V.5 Parameter Analisis Daerah Kelurahan Ngatabaru Parameter Uraian Morfologi dan kemiringan lereng Perbukitan bergelombang rendah hingga sedang, kemiringan lereng berkisar l.k. 2 o –5 o dan lebih dari 7 o di bagian yang berbatasan dengan sungai. Batuan Fm. Molassa (koluvialfan: bahan rombakan, bersifat lepas – kompak). Daya dukung tanah/batuan (kualitatif) Baik untuk bangunan ringan. Jarak terhadap patahan terdekat l.k 8.300 m dari patahan di bagian barat. (Sesaraktif permukaan) dan dilalui patahan di bagian timur, berjarak 800 m dari sesar bagian timur. Kegempaan KRB Gempa bumi tinggi: Percepatan puncak di tanah permukaan (PGA) = 0,36g –0.42g; Percepatan Respon Spektral 0.2 detik= 0.67g – 0.93g, Percepatan Respon Spectral 1 detik= 0.41g –0.85g 0.93g (BG 2018: DSHA). PGA (MCEG) =0.8 –0.9g (2% dalam 50 thSB, PUPR, 2017). Eksisting bangunan sekitar saat terjadi gempa terakhir masih menunjukkan kondisi baik. Zona kerentanan bencana gempa bumi Tinggi Potensi likuefaksi Potensi kecil. Potensi longsor Termasuk dalam zona kerentanan gerakan tanah rendah-menengah. Potensi banjir bandang terdapat di bagian tengah yang berasal dari hulu sungai utama. Potensi tsunami Tidak ada. Potensi banjir Tidak ada. Sumber daya air tanah Air tanah 40-60 m di bawah muka tanah. Jarak dari aliran sungai 2.142 m ke Sungai Kuala Kuning (terdekat). Kesimpulan 1. Layak bangun dengan memperhatikan parameter kegempaan.
2.Perlu pengaturan saluran air dan penguatan lereng untuk menghindari gerakan tanah.
3.Perlu mengantisipasi potensi banjir bandang dari hulu sungai utama. Sumber: Badan Geologi, ESDM, 2018 Selanjutnya berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh JICA terhadap lokasi relokasi di desa Ngatabaru, perbatasan Sigi dan Palu, karena daerah tersebut cocok dijadikan sebagai lokasi relokasi. Hal ini didasari pada hasil penilaian risiko mempertimbangkan kondisi geologi meliputi topografi, tingkat muka air tanah serta risiko bencana lain. Daerah Petobo memiliki tingkat risiko bencana rendah baik pada bencana likuefaksi, longsor, banjir, maupun gempa akibat patahan, namun ketersediaan air menjadi masalah utama sehingga diperlukan studi lebih lanjut agar isu ketersediaan air dapat diatasi. Berikut adalah hasil studi risiko bencana di sekitar daerah Petobo. 73 Gambar V.13 Hasil Studi Risiko Bencana JICA di Petobo Sumber: JICA Mission Team, 2018 5.5 Kerangka Waktu Kerja Sehubungan dengan penyusunan dokumen Rencana Induk, Rencana Aksi dan Revisi Rencana Tata Ruang, maka kerangka waktu kerja yang utuh dan keterkaitan antar dokumen dapat dilhat pada Gambar 5.15 di bawah ini. Peta Zona Ruang Rawan Bencana pertama akan ditetapkan pertama di dalam Rencana Induk. Berdasarkan masukan hasil survei geologi dan pemetaan skala besar, Peta Zona Ruang Rawan Bencana akan diperbaharui kedalaman informasinya untuk menjadi masukan bagi penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. 74 Gambar V.14 Kerangka Waktu Kerja Penyusunan Rencana Induk, Rencana Aksi dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Sumber: Hasil Analisis, 2018 75 Tabel VI.1 Pertimbangan dalam Pemilihan Safety Level Jenis Infrastruktur Aspek Tinjauan untuk Desain Tahan Bencana Gempa Bumi Tsunami Likuefaksi Sedimentasi Banjir Jalan dan Jembatan √ Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Pelabuhan √ √ Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Tanggul (sea dike) √ √ Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Sungai/Sabo √ Daerah rentan saja Daerah rentan saja √ √ Irigasi √ Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Sistem Penyediaan Air Bersih √ Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Fasilitas Publik √ Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Gedung Swasta √ Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Komunikasi - Penyiaran √ Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Daerah rentan saja Sumber: JICA Mission Team, 2018 76 6.1.1 Memprioritaskan rehabilitasi dan rekonstruksi prasarana dan sarana kesehatan dan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar
1.Perbaikan dan rekonstruksi prasarana dan sarana kesehatan yang tahan bencana.
2.Perbaikan dan rekonstruksi prasarana dan sarana pendidikan yang tahan bencana. 6.1.2 Mengoptimalkan fungsi infrastruktur pengelolaan sumber daya air dan irigasi demi mendukung kegiatan di seluruh sektor, sektor tidak hanya untuk tujuan tertentu tetapi juga termasuk penguatan terhadap likuefaksi.
1.Perbaikan jaringan irigasi pada wilayah pusat kegiatan ekonomi dan pemukiman dengan menggunakan rekayasa teknologi guna mengurangi risiko bencana.
2.Pembangunan kembali jaringan irigasi yang rusak di wilayah terdampak bencana. 77 Gambar VI.1 Strategi Pemulihan dan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Risiko Bencana Sumber: Hasil Analisis, 2018 6.1.3 Mendorong rehabilitasi dan fungsionalitas instalasi pengolahan air dan jaringan distribusi utama demi terpenuhinya kebutuhan air minimal dan untuk penguatan ketahanan
1.Penyediaan sumber air pada lokasi-lokasi pengungsian.
2.Penyediaan ketersediaan air di wilayah yang tidak terkena dampak bencana secara langsung. 78
3.Pengoperasian terminal air, mobil tangki air, serta pengadaan sarana perpipaan, instalasi fasilitas perpipaan dan penguatan fasilitas air minum dan sumur bor. 6.1.4 Meningkatkan sistem pelayanan drainase dan persampahan demi terpenuhinya kebutuhan minimal, tidak hanya untuk tujuan tertentu tetapi juga termasuk penguatan terhadap likuefaksi.
1.Perbaikan dan rekonstruksi pada sistem drainase (micro dan macro drainage) untuk mengurangi potensi dampak negatif kerusakan lingkungan.
2.Penyediaan jaringan air limbah atau drainase yang terpadu dengan sistem pengendali banjir.
3.Pengadaan jaringan drainase yang disesuaikan dengan jaringan jalan baru.
4.Perbaikan dan penyediaan sistem persampahan terpadu. 6.1.5 Memprioritaskan infrastruktur sektor perhubungan yang berfungsi sebagai akses logistik antar kota/kabupaten, wilayah, dan pulau serta mendukung operasionalisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
1.Membuka entry point dan jalur jalan utama untuk pengembangan wilayah serta melakukan perbaikan pada prasarananya.
2.Perbaikan pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, bandara udara strategis, terminal angkutan darat beserta jaringan jalan pendukungnya.
3.Penyusunan standar keamanan jaringan jalan yang tahan terhadap bencana.
4.Perbaikan dan peningkatan kualitas jalan eksisting. 6.1.6 Meningkatkan konektivitas yang stabil dan merata di seluruh wilayah
1.Perbaikan fasilitas telekomunikasi yang sudah ada.
2.Percepatan perbaikan jalur dan fasilitas komunikasi yang menunjang kebutuhan dan tahan terhadap risiko bencana.
3.Penambahan jaringan backbone dan micro fiber optic.
4.Penggunaan teknologi pemantauan dan kontrol jaringan komunikasi dan transmisi listrik (SCADA). 6.1.7 Memenuhi kebutuhan jaringan kelistrikan yang mendukung pemulihan bencana bersumber dari energi listrik ramah lingkungan serta berbasis sumber daya terbarukan
1.Pemulihan daya energi dan ketenagalistrikan menuju kondisi semula.
2.Peningkatan kualitas sistem jaringan penyaluran energi dan ketenagalistrikan yang terintegrasi yang tahan terhadap risiko bencana. 6.1.8 Mengoptimalkan persiapan fasilitas infrastruktur yang mendukung upaya penyelamatan terhadap ancaman bencana sebagai upaya memperkuat ketangguhan infrastruktur terhadap risiko tsunami.
1.Penyediaan sistem peringatan dini dan fasilitas penyelamatan (escape facilities) melalui pembangunan bukit penyelamatan (escape hill).
2.Penyediaan jalur penyelamatan (escape road) pada daerah pemukiman kawasan pantai rawan bencana tsunami.
3.Penyediaan green sea dike (hill) yang dibangun oleh hasil sisa sampah bencana untuk mengurangi kekuatan tsunami sekaligus menjadi museum sejarah tsunami. 79 6.1.9 Meningkatkan pengendalian bencana dengan menggunakan rekayasa infrastruktur sebagai upaya memperkuat ketangguhan infrastruktur terhadap likuefaksi, banjir dan bencana sedimen.
1.Normalisasi sungai, perbaikan/ pembangunan tanggul, dan perbaikan fasilitas pengendali banjir.
2.Penyediaan sabo untuk mengurangi kecepatan banjir bandang / debris flow.
3.Normalisasi pada alur yang tertutup material longsoran. 6.1.10 Memprioritaskan optimalisasi prasarana dan sarana yang telah dibangun, sebelum menetapkan pembangunan fasilitas baru.
1.Evaluasi konstruksi bangunan serta penguatan (retro-fitting) kepada bangunan yang masih ada.
2.Perbaikan serta peningkatan sarana prasarana rusak yang masih bisa digunakan. 6.2 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Wilayah Terdampak Sub-bab ini menjelaskan mengenai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pada wilayah terdampak yang terbagi menjadi infrastruktur transportasi darat, laut dan udara, sumber daya air, persampahan, telekomunikasi dan energi kelistrikan, dan infrastruktur sosial. 80 Gambar VI.2 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Sumber: Hasil Analisis, 2018 Rekonstruksi infrastruktur memiliki peran yaitu memenuhi konsep “Build Back Better” bagi masyarakat dan komunitas di wilayah terdampak. Rekonstruksi dilakukan berdasarkan pada pengurangan risiko bencana dan konsep “Build Back Better” terhadap ancaman bahaya Tsunami, Likuefaksi- Longsor, dan guncangan Gempa Bumi yang telah mengakibatkan kerusakan yang besar terhadap suatu wilayah. Faktor infrastruktur ini harus mampu mengatasai mitigasi risiko bencana ataupun kemungkinan kerusakan yang akan terjadi. 81 6.2.1 Transportasi Darat, Laut dan Udara Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur transportasi darat, laut dan udara akan dilakukan dengan:
1.Memperbaiki dan merekonstruksi jalan yang menghubungkan antara kota dan kabupaten di Sulawesi Tengah khususnya jalan nasional dan provinsi yang diprioritaskan bagi jalan yang mengalami kerusakan berat seperti Jalur trans Palu-Poso-Makassar, Ruas Jalan Palupi-Bangga- Simoro, Jalan Kalawara-Kulawi, Jalan Kulukubula-Kalawara, Jalan Birobuli-Palolo, Jalan Labean-Tanah Runtuh, Jalan Cumi-cumi, Jalan Akses Danau Lindu, Jalan Palu-Pantoloan-Tolitoli-Buol, Jalan Palu- Donggala-Pasangkayu-Mamuju, Jalan Palu-Napu-Poso, Jalan Palu-Kebon Kopi-Parigi-Poso, Jalan Palu-Kebon Kopi-Marisa-Gorontalo, serta perbaikan jalan kota yang retak/mencuat dengan pengupasan/scrapping dan patching. Penyelarasan jalanan di sepanjang pesisir harus mempertimbangkan tanggul laut dan zonasi area.
2.Melakukan pelebaran jalan akses hunian tetap di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi serta Kelurahan Duyu, Kota Palu.
3.Meningkatkan kualitas jalan di jalur logistik yang menghubungkan antara Sulawesi tengah bagian barat dan timur yang berada di sepanjang pantai. Untuk kelancaran logistik, pengurangan jumlah kendaraan yang melewati Kota Palu dan peningkatan redundansi ketika terjadi bencana diperlukan. Gambar VI.3 Rencana Komprehensif Daerah Pesisir Pantai Sumber: JICA Mission Team, 2018
4.Memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan eksisting khususnya yang kemudian digunakan sebagai jalur ring road untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan sistem redundansi apabila bencana terjadi. 82
5.Menyusun perencanaan jaringan jalan baru guna menghindari pembangunan kembali di kawasan pesisir yang padat penduduk. Pengadaan jalur dan fasilitas evakuasi di sepanjang pesisir pantai dengan mempertimbangkan jarak antara ruang terbuka dan bangunan lainnya, sehingga evakuasi bisa berlangsung dalam waktu yang singkat mulai saat terjadinya gempa bumi hingga datangnya tsunami.
6.Menyusun standar keamanan jalan yang tahan terhadap bencana, jalur evakuasi (escape road), tanggul pengamanan jalan, peninggian level di jalan kawasan pesisir khususnya di sekitar Kota Palu yang kemudian berfungsi sebagai tanggul. Tanggul pengaman jalan diperlukan untuk melindungi kemiringan jalan sehingga mampu mengantisipasi longsor ketika gempa bumi atau hujan deras, contohnya seperti Jl. Ampera Surumana dan Jl. Trans Palu-Donggala. Gambar VI.4 Konsep Zonasi yang Terpadu dengan Jaringan Jalan Sumber: JICA Mission Team, 2018 83
7.Memperbaiki dan meningkatkan ketahanan bangunan pada jembatan yang terkena dampak bencana untuk dapat bertahan terhadap potensi bencana di masa depan seperti Jembatan Kuning Ponulele, Jembatan Taipa, Jembatan I, Jembatan IV Palu, Jembatan Palu V, Jembatan Dolago, Jembatan Tompe, Jembatan Lompio, Penggantian Jembatan Alternatif Sibalaya, Jembatang Talang Air Gumbasa, Jembatan Talise 1, Jembatan Talise 2 sebagai penghubung antara wilayah Palu dan sekitarnya. Diperlukan teknik rekayasa untuk mencegah longsor pada kontur tanah yang curam (Jl. Ampera Surumana dan Jl. Trans- Donggala). Jembatan maupun jalan yang berfungsi sebagai akses untuk mengantarkan pasokan kebutuhan darurat perlu dibangun dengan memperhatikan risiko gempa bumi.
8.Memperbaiki dan membangun Bandara yang menjadi akses pintu masuk logistik dan manusia seperti Bandara Mutiara SIS- Aljufrie , untuk dapat lebih tangguh terhadap potensi bencana di masa depan. Perbaikan dapat dilakukan untuk Tower ATC, gedung terminal serta fasilitas sisi udara seperti runway bandara yang mengalami kerusakan struktur. Gambar VI.5 Penanggulangan Gempa bumi terhadap Jembatan yang Ada Saat Ini Longsor di Donggala Ilustrasi untuk perlindungan lereng Sumber: JICA Mission Team, 2018
9.Memperbaiki dan meningkatkan kualitas dermaga, bangunan gedung dan sarana pendukung lainnya (seperti peralatan tambahan truk kontainer derek baru) yang tahan akan potensi bencana gempa bumi dan tsunami agar dapat segera memulai fungsinya dalam memenuhi kebutuhan logistik dan distribusi barang seperti di Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Donggala, Pelabuhan Wani, Pelabuhan Ogoamas dan pelabuhan penyeberangan Taipa untuk keperluan masyarakat Sulawesi Tengah. 5.2.2 Sumber Daya Air Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur sumber daya air dan irigasi untuk wilayah akan dilakukan dengan:
1.Memperbaiki dan membangun kembali jaringan irigasi saluran primer maupun saluran sekunder menggunakan alternatif konstruksi saluran khususnya untuk kawasan pertanian di kabupaten/kota terdampak seperti Jaringan Irigasi Gumbasa, meliputi jaringan irigasi pada Wilayah Sungai (WS) Palu-Lariang, WS Parigi-Poso, WS Kaluku-Karama. 84 Gambar VI.6 Sistem Irigasi dan Infrastruktur Pengontrol Air Bawah Tanah Sumber: JICA Mission Team, 2018
2.Membangun sistem irigasi yang berfungsi sebagai pengalihan atau pengatur sistem air bawah tanah serta berfungsi untuk mencegah likuifaksi, yang diperkuat dengan infrastruktur pengatur air, seperti saluran pembuangan, sumur dalam, pasokan air, perbaikan sungai, dan Sabo.
3.Mengarahkan saluran irigasi yang melewati Kelurahan Petobo - Sibalaya sehingga dapat menurunkan air tanah dan dapat mengurangi risiko bencana likuefaksi.
4.Menyusun rencana peningkatan dan pembangunan tanggul untuk mencegah ancaman longsor pada sepanjang aliran sungai di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.
5.Rekonstruksi tanggul sungai yang mampu menghadapi aliran banjir dan ketinggian tsunami.
6.Normalisasi sungai untuk meningkatkan kapasitas banjir dan mengantisipasi dampak tsunami.
7.Pembangunan infrastruktur pengontrol sedimen (sabo dam, check dams) di beberapa aliran sungai di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi untuk menghindari pengendapan yang cepat pada di badan sungai akibat pergerakan sekunder dari material sedimen.
8.Pengadaan alat-alat pemantau cuaca, pengukur ketinggian muka air sungai, kecepatan aliran, dan peralatan telemetrik lainnya untuk mendukung ketangguhan kawasan sempadan sungai terhadap bencana.
9.Melakukan investigasi yang memadai melalui survei batimetri, geoteknik dan topografi resolusi tinggi sebagai dasar analisis dalam menentukan pilihan sistem perlindungan daerah pesisir.
10.Pembangunan sistem perlindungan pesisir yang terintegrasi dengan pengembangan jalan dan jembatan dalam rangka mitigasi terhadap risiko tsunami di sepanjang pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala melalui kombinasi antar pendekatan struktur dan vegetasi (coastal forest) “Zona Penyangga Tsunami”. 85 Gambar VI.7 Konsep Zona Penyangga Tsunami Sumber: Widjo Kongko, 2018
11.Melakukan perbaikan sistem peringatan dini tsunami dan rencana evakuasi tsunami untuk evakuasi yang aman.
12.Melakukan perbaikan pada kerusakan sektor air baku-air minum khususnya untuk fasilitas yang melayani daerah padat penduduk seperti jaringan PDAM Regional Pasigala, meliputi SPAM dan IKK yang melayani kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong serta jaringan pipa penyalur air rusak, putus, dan bocor di wilayah terdampak.
13.Memprioritaskan pelaksanaan rehabilitasi serta pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP) seperti WTP Kawatuna, WTP Poremo, dan WTP Sinduie, maupun rekonstruksi jaringan air bersih termasuk untuk lokasi-lokasi pembangunan permukiman baru atau relokasi.
14.Prioritas pemenuhan kebutuhan air minum minimal untuk lokasi-lokasi pengungsian, serta menjamin pelayanan jaringan air minum wilayah- wilayah yang tidak terkena dampak bencana secara langsung.
15.Melakukan relokasi saluran terbangun yang berada pada zonasi rawan bencana ke wilayah yang memiliki tingkat kerentanan bencana lebih rendah.
16.Membangun instalasi sistem penyediaan air minum darurat di beberapa lokasi yang disinyalir merupakan kawasan rentan bencana tingkat sedang hingga rendah sebagai upaya mitigasi bencana di masa depan.
17.Memenuhi kebutuhan air minum minimal dilakukan melalui pengoperasian terminal air, mobil tangki air, sebelum perbaikan infrastruktur air minum serta pengadaan sarana perpipaan menjangkau seluruh wilayah permukiman.
18.Penanganan air limbah untuk daerah-daerah pembangunan permukiman baru atau relokasi yang dilakukan dengan pendekatan best practice, seperti sistem perpipaan air limbah baik skala kabupaten/kota maupun komunal.
19.Memperbaiki jaringan drainase utama yang ada di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, serta Kabupaten Parigi Moutong serta keterpaduannya dengan sistem pengendali banjir.
20.Pengadaan jaringan drainase harus disesuaikan dengan pengadaan jaringan jalan baru.
21.Sistem pelayanan air limbah merupakan prasarana dan sarana pendukung perumahan, oleh karenanya pelaksanaan kegiatan rehabilitasi maupun rekonstruksinya perlu mengacu pada perencanaan perumahan, termasuk tata ruang dan denah tapak lokasi permukiman. 86 5.2.3 Telekomunikasi dan Energi Kelistrikan Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur telekomunikasi dan energi kelistrikan, akan dilakukan dengan:
1.Pemulihan jalur komunikasi dan informasi melalui perbaikan fungsi BTS dilengkapi dengan generator listrik dan/atau baterai 24 jam sebagai mekanisme untuk mengamankan kebutuhan telekomunikasi pemerintah setempat khususnya pada wilayah Palu, Sigi, dan Donggala.
2.Memperbaiki fasilitas telekomunikasi yang ada untuk memulihkan jaringan telekomunikasi untuk lebih tahan terhadap potensi risiko bencana di masa depan seperti melalui penggunaan ducting kabel yang tahan terhadap gempa sesuai standar dan penambahan jaringan backbone dan micro fiber optic khususnya di wilayah Sigi.
3.Mempercepat pengadaan dan pembangunan kembali prasarana dan sarana kantor telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi masyarakat.
4.Mempercepat perbaikan fasilitas telekomunikasi untuk menunjang kebutuhan pemerintahan.
5.Pemulihan daya energi dan ketenagalistrikan yang ada untuk kebutuhan wilayah terdampak yang saat ini ada sebesar 100 MW untuk menjadi 150 MW seperti semula terutama di wilayah-wilayah padat penduduk khususnya menggunakan sumber daya terbarukan.
6.Mempercepat pemulihan fungsi gardu induk yang masih padam seperti GI Parigi, GI Sidera, GI Silae, GI Talise, dan GI Pasangkayu yang memiliki kapasitas sebesar 105 MW.
7.Mengupayakan sistem jaringan penyaluran energi dan ketenagalistrikan yang semakin optimal dan terintegrasi dengan menggunakan teknologi yang mempertimbangkan mitigasi bencana seperti penggunaan saluran dibandingkan aerial cable.
8.Pengadaan dan pembangunan kembali infrastruktur migas khususnya di SPBU yang masih menggunakan dispense/portable. 6.2.4 Jaringan Persampahan Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur persampahan, akan dilakukan dengan:
1.Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi maupun rekonstruksi jaringan persampahan harus selalu mengacu pada perencanaan perumahan, termasuk tata ruang dan perencanaan denah tapak lokasi permukiman kembali (dengan atau tanpa relokasi).
2.Pemanfaatan debris/puing sebagai material pembangunan pelabuhan, ring road, dan tanggul pantai (earth filling sea dyke) ramah lingkungan di wilayah Kota Palu.
3.Perencanaan dan pengadaan lokasi penampungan debris/puing di kawasan pesisir Kota Palu sebagai lokasi tampungan sementara sebelum dimanfaatkan sebagai material pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.
4.Perbaikan dan peningkatan infrastruktur pelayanan TPA Kawatuna di Kota Palu.
5.Penanganan persampahan menggunakan pendekatan partisipasi masyarakat, dengan menekankan pada upaya penanganan sampah mulai dari sumbernya melalui program 3R. 87 6.2.5 Infrastruktur Sosial Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi aktivitas sosial seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan pemerintahan akan dilakukan dengan:
1.Memperbaiki dan meningkatkan ketahanan bangunan sekolah di wilayah terdampak yang tahan terhadap bencana.
2.Membangun kembali sekolah baru di wilayah terdampak termasuk lokasi-lokasi pembangunan permukiman baru atau relokasi.
3.Membangun kembali fasilitas pendidikan seperti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu.
4.Memperbaiki dan membangun kembali fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah serta penyediaan alat-alatnya
5.Membangun kembali rumah sakit terutama yang mengalami kerusakan berat dengan memperhatikan ketahanan konstruksi terhadap bencana .
6.Memperbaiki dan membangun kembali bangunan pemerintahan yang rusak mempertimbangkan ketahanan konstruksi terhadap bencana.
7.Sistem pengawasan baru yang memaksa masyarakat untuk memperhatikan Building Code saat pekerjaan konstruksi. Gambar VI.8 Rekomendasi Peningkatan Kualitas IMB dan MKK Sumber: JICA Mission Team, 2018 6.3 Pembangunan Infrastruktur Kawasan Permukiman Baru Sub bab ini menjelaskan mengenai strategi dan kegiatan pokok dalam pemulihan dan pembangunan infrastruktur di Kawasan permukiman baru pascabencana. Infrastruktur terbagi menjadi transportasi, sumber daya air dan irigasi, telekomunikasi dan energi kelistrikan, air bersih dan air limbah, serta infrastruktur persampahan. Strategi dan kegiatan pokok
1.Menyediakan sarana dan prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. a) Pembangunan hunian yang tahan terhadap potensi risiko bencana seperti gempa. b) Penyediaan jaringan sanitasi dan persampahan yang terpadu. c) Penyediaan jaringan dan sumber air bersih yang terintegrasi. d) Penyediaan fasilitas dasar (kesehatan, pendidikan dan peribadatan) yang tahan gempa. 88 e) Penyediaan infrastruktur transportasi di tingkat lingkungan dan jalur distribusi bantuan logistik. f) Perbaikan jaringan telekomunikasi khususnya untuk daerah yang masih terisolasi. g) Penyediaan jaringan listrik yang terkoneksi dengan jaringan utama baik di hunian sementara maupun hunian tetap. h) Penyediaan bangunan pemerintah untuk permukiman baru sesuai kebutuhan. Gambar VI.9 Strategi dan Kegiatan Pokok Pembangunan Infrastruktur Kawasan Permukiman Baru Sumber: Hasil Analisis, 2018
2.Menyediakan infrastruktur yang tahan bencana. a) Penggunaan building code sebagai acuan dalam membangun. b) Penggunaan material ramah lingkungan dalam membangun hunian. c) Penyediaan ruang terbuka publik dan jalur evakuasi bencana di sekitar hunian. 6.4 Kerangka Waktu Kerja Strategi pemulihan dan pembangunan infrastruktur dilakukan secara bertahap, sesuai dengan tahapan intervensi pemulihan yang pelaksanaannya dilakukan secara simultan dan terpadu. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur harus dilaksanakan melalui analisis dan desain risiko yang rinci untuk menjamin ketahanan terhadap 3 (tiga) jenis utama bencana, yakni risiko Liquefaction-Landslide, risiko tsunami dan risiko desain bangunan (shake in Building Code). Proses rekonstruksi infrastruktur-infrastruktur yang bertujuan sebagai palang pintu pertama dalam menghadapi bencana, infrastruktur yang melintasi zona rawan bencana, dan infrastruktur yang dalam pembangunan atau pemanfataannya akan mempengaruhi tingkat risiko bencana, harus didahului dengan proses analisa risiko yang lebih mendalam dan dalam kerangka keterpaduan menghadapi risiko bencana. Infrastruktur dalam kelompok ini, termasuk dalam prioritas jangka panjang. 89 Sedangkan infrastruktur yang bersifat mendukung pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara cepat dapat segera dilaksanakan dengan tetap memperhitungkan risiko bencana secara spesifik di lokasi rencana infrastruktur. Gambar VI.10 Kerangka Waktu Kerja Pemulihan dan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Sumber: Hasil Analisis, 2018 90 Kerusakan terhadap berbagai fasilitas diberbagai sendikehidupan sosial ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi secara langsung yang meliputi: Penurunan aktivitas produksi seperti pertanian, perkebunan, kelautan danperikanan, dan industri; Penurunan physical capital stock akibat kerusakan infrastruktur dan perumahan; serta, Penurunan aktivitas perdagangan dan pariwisata dan jasa lainnya yakni merosotnya jumlah kunjungan wisatawan, tamu hotel, restoran dan jasa pariwisata. Sedangkan dampak lanjutan (second round effect) yang terjadi karena adanya kerugian (losses) dari peristiwa gempa tersebut, antara lain berupa: gangguan pada aktivitas bisnis, kerusakan pada fasilitas dan sumber daya untuk proses produksi, kekurangan bahan baku (input) produksi, peningkatan biaya transportasi, kehilangan catatan kependudukan dan asset (akte, KTP, sertifikat tanah, dsb), serta kehilangan mata pencaharian. Tantangan dalam pemulihan kondisi sosial ekonomi pasca bencana juga dihadapkan pada menurunnya jumlah konsumen sebagai akibat berantai dari menurunnya daya beli masyarakat yang terdampak dengan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian, terjadinya pengungsian, serta rusaknya berbagai prasarana ekonomi produktif dan prasarana mata pencaharian masyarakat, rusak dan terhambatnya akses distribusi dan pasar. Kondisi aktivitas pasar dan perdagangan di Sulawesi Tengah juga mengalami penurunan signifikan karena berkurangnya jumlah pedagang, terutama di pasar-pasar skala menengah dan besar. Bencana alam sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah memberikan dampak khusus pada kelompok rentan yang terdiri dari perempuan hamil dan menyusui, anak-anak, penyandang disabilitas,dan penduduk lanjut usia. Dalam pengungsian, kelompok ini lebih rentan terhadap berbagai resiko seperti keterbatasan akses pelayanan dan fasilitas publik yang layak, terjangkau dan lebih mudah diakses serta resiko penelantaran lainnya baik secara fisik maupun psikologis.Kelompok ini juga rentan terhadap berbagai resiko pelecehan seksual, isu kesehatan baik secara fisik maupun psikologis, sanitasi lingkungan yang tidak sehat dan juga minimnya pemenuhan hak-hak dasar lainnya. Dalam masa pemulihan bencana, kelompok perempuan dan kelompok rentan pada umumnya memiliki akses yang lebih rendah terhadap terhadap bantuan-bantuan bencana yang ada seperti: akses terhadap sanitasi dan sumberdaya lainnya, pemulihan kegiatan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi, dan akses terhadap pemulihan identitas hukum terkait administrasi kependudukan. Hal ini disebabkan oleh minimnya akses informasi dan minimnya representasi perempuan dalam forum-forum pascabencana dan minimnya kapasitas mereka dalam pengambilan keputusan. Selama diberlakukannya periode tanggap darurat hingga transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana, berbagai perkembangan dan kemajuan dalam prasarana dan sarana serta aktivitas sosial ekonomi berangsur-angsur terus membaik dan kondusif.Prasarana-sarana pendukung konektivitas antara wilayah yang mengalami berbagai kategori kerusakan di lokasi-lokasi terdampak telah difungsikan dan beroperasi kembali. 91 Sejumlah prasarana layanan keuangan dan perbankan telah kembali diaktifkan di berbagai lokasi.Dengan demikian, upaya untuk melakukan pemulihan yang lebih baik, lebih aman dan berkelanjutan semakin kondusif untuk dilakukan. Dalam melakukan pemulihan, upaya penanganan terhadap perempuan dan kelompok rentan, termasuk kelompok lanjut usia, juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No.13 Tahun 2014 telah memberikan landasan kesetaraan gender dalam pemulihan bencana. Pengarusutamaan gender dibidang penanggulangan bencana menggunakan 4 (empat) aspek, yakni: akses, partisipasi, kontrol terhadap sumberdaya dan pengambilan keputusan, dan manfaat dari kebijakan program penanganan bencana. Anggaran yang responsif gender harus dapat mengatasi masalah kesenjangan, memperkuat kelembagaan, dan memenuhi kebutuhan dasar perempuan dan kelompok rentan. Penilaian kerentanan responsif gender dilaksanakan dengan: (1) memetakan danmendokumentasikan perbedaan kerentanan terkait gender dalam aspek fisik, sosial, budaya, ekonomi, politk, keamanan, dan lingkungan; (2) mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan, dan pengetahuan perempuan dan laki-laki untuk semua jenis ancaman (dampak bencana); (3) mencakup analisis pengalaman dampak bencana yang dialami oleh laki- laki dan perempuan; serta, (4) memastikan keterlibatan aktif dan berimbang antara laki-laki dan perempuan berdasarkan wilayah, kelompok usia, disabilitas, akses informasi, mobilitas dan akses pada pendapatan dan sumber daya lain yang menjadi kunci penentu kerentanan. 7.1 Proyeksi Pemulihan Ekonomi Secara keseluruhan, bencana alam yang menimpa 4 (empat) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah berdampak signifikan pada perekonomian daerah tersebut. Kajian yang dilakukan Bappenas pada 2018 memperkirakan terjadi penurunan sebesar 4,49 persen dalam pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah pasca bencana alam di akhir September 2018, yakni dari pertumbuhan sebesar 6,24 persen pada semester I, 2018 terkoreksi menjadi 1,75 persen. Pada Agustus 2018, inflasi di Provinsi Sulawesi Tengah terpantau pada kisaran 3,65 persen, meningkat sebesar 6,63 persen menjadi 10,28 persen setelah terjadi bencana alam. Di daerah-daerah terdampak, porsi populasi perempuan cukup berimbang dengan laki-laki, sebagaimana tabel 7.1.di bawah ini. Kendati demikian, mengingat keterbatasan akses dan kapasitas, kelompok perempuan, termasuk didalamnya anak-anak dan difabel memerlukan perhatian khusus dalam penanganan bencana di Sulawesi Tengah. 92 Tabel VII.1 Perbandingan Populasi Laki-laki dan Perempuan di Kabupaten/Kota Terdampak Bencana Area Terdampak Jumlah Penduduk Kelompok laki-laki % Kelompok perempuan % Palu 385,619 193,847 50.2% 191.772 49.8% Donggala 301,591 154,073 51.1% 147.518 48.9% Parigi Moutong 482,794 247,293 50.9% 238, 48,8% Sigi 234,588 120,418 51,3% 114,170 48,6% Sumber: Sulawesi Tengah dalam Angka, 2017 Upaya pemulihan pasca bencana alam ditujukan untuk mengembalikan kondisi sosial ekonomi mendekati situasi Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana sebelum terjadinya bencana alam. Simulasi yang dilakukan Kedeputian Perekonomian, Bappenas (2018) menjelaskan bahwa bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah telah menurunkan stok kapital sebesar -9,00 persen atau setara dengan kerusakan fisik sebesar Rp. 15 triliun (data BNPB, 2018). Peristiwa bencana alam ini berdampak pada turunnya pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah dari -4,49 persen dari baseline 6,24 persen menjadi 1,75 persen. Implikasi lain yang dirasakan adalah meningkatnya inflasi meningkat 6,63 persen dari 3,65 persen (baseline) menjadi 10,28 persen. Gambar VII.1 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, Stok Kapital dan Investasi Provinsi Sulawesi Tengah Pascabencana Sumber: Kedeputian Perekonomian Bappenas, 2018 Langkah-langkah sistematis dan terencana untuk mengembalikan kondisi perekonomian Provinsi Sulawesi Tengah seperti sediakala diproyeksikan akan berlangsung dalam jangka waktu empat (4) tahun. Hal ini dapat dicapai dengan prasyarat investasi di daerah tersebut tumbuh rata-rata di atas 25 persen dalam kurun waktu tersebut. 7.2 Proyeksi Kemiskinan Tingkat kemiskinan sangat dipengaruhi oleh keadaan perekonomian dan tingkat inflasi. Merosotnya perekonomian ditambahi inflasi yang semakin melonjak tinggi akan memberatkan masyarakat dan menyebabkan daya beli mereka semakin menurun. Dengan menggunakan asumsi turunnya pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah sebesar -4,49 persen dan asumsi inflasi meningkat 6,63 persen, diproyeksikan jumlah penduduk miskin akan naik menjadi sebesar 480.960 jiwa atau 15,80 persen pada 2019, dan masih meningkat di 2020 menjadi 495.528 jiwa atau 16,05 persen. 93 Seiring dengan perbaikan ekonomi pasca pemulihan secara perlahan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah kembali menurun.Diperkirakan menurun di 2021 menjadi 480.950 jiwa. Target pemulihan perekonomian Provinsi Sulawesi Tengah dalam empat (4) tahun ke depan, memastikan tingkat kemiskinan masih on the track dengan berbagai asumsi makro yang telah ditetapkan. Gambar VII.2 Proyeksi Tingkat Kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah Pascabencana Sumber: Kedeputian Kependudukan dan Ketenagakerjaan, 2018. 7.3 Pengendalian Inflasi Pengendalian inflasi menjadi variabel ekonomi yang penting dalam rangka pemulihan sosial ekonomi pascabencana di Sulawesi Tengah.Kebijakan dan langkah-langkah pengendalian inflasi diperlukan sehingga dapat mendukung upaya pulihnya situasi untuk kembali normal seperti saat sebelum terjadinya bencana alam, dan diharapkan dapat kembali mengejar target-target pembangunan sebagaimana yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah 2016-2021. Untuk mencapai target pemulihan pascabencana yang ditetapkan, maka diperlukan langkah-langkah pengendalian terhadap inflasi sehingga dapat menjamin pemulihan ekonomi sebagaimana yang diharapkan. Strategi yang ditempuh dilakukan secara bertahap, sesuai dengan tahapan intervensi pemulihan melalui instrumen-instrumen oleh masing-masing sektor yang pelaksanaannya dilakukan secara simultan dan terpadu.
1.Tahap 1 : Kurun Waktu 2 - 6 Bulan a) Diseminasi dan kampanye yang menjangkau semua kelompok masyarakat guna membentuk eskpektasi masyarakat (public opinion shaping) tentang harga melalui himbauan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; b) Melakukan koordinasi pelaksanaan Operasi Pasar dan Pasar Murah. Pelaksanaan kegiatan ini sumber dananya dapat berasal dapat menggunakan pos Dana Cadangan Stabilitas Harga Pangan (CSHP); Cadangan Beras Pemerintah (CBP); maupun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; c) Melakukan koordinasi dalam rangka menjamin ketersediaan uang beredar (dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbankan); d) Koordinasi dengan para distributor untuk menginventarisasi dan, koordinasi dengan Pertamina guna menjamin ketersediaan stok dan bahan bakar minyak kendaraan; 94 e) Melakukan kajian dan koordinasi TPID dalam inventarisasi komoditas yang berpotensi menekan harga komoditas secara masif; f) Membangun pasar-pasar darurat untuk pertukaran dan lalu lintas uang.
2.Tahap 2: Kurun Waktu 7-12 Bulan a) Koordinasi antisipasi kenaikan komoditas pedukung (non pangan) terkait rehabilitasi skala besar dan massif dalam prasarana-sarana yakni berupa semen, pasir, ongkos tukang bukan mandor, ongkos tukang, dan sebagainya; b) Optimalisasi kerjasama antar daerah untuk pemenuhan kebutuhan pasokan pangan dan komoditas lainnya; c) Koordinasi pengelolaan bantuan untuk menjamin ketepatan target time delivery dan locus-nya.
3.Tahap 3: Kurun Waktu 13 - 36 Bulan a) Melakukan koordinasi dalam rangka realisasi dana cadangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN untuk rehabilitasi infrastruktur pasar, pertanian, pergudangan dan konektivitas; b) Koordinasi untuk pemulihan sarana dan prasarana pendukung peredaran uang (ATM dan Bank). Gambar VII.3 Tahapan Pengendalian Inflasi dalam Pemulihan Pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah Sumber: Hasil Analisis, 2018 95 7.4 Dimensi Gender dalam Pemulihan dan Pembangunan Sosial dan Budaya Perekonomian Wilayah. Kajian Risiko Bencana Responsif Gender Kajian risiko bencana yang responsif gender dilakukan dengan:
1.Menggunakan data terpilah untuk mengkaji perbedaan dalam tingkat penerimaan risiko antara laki-laki dan perempuan;
2.Memperhatikan perbedaan risiko yang dihadapi oleh laki-laki dan perempuan di setiap daeraj dan/komunitas;
3.Memperhatikan pengetahuan dan persepsi tradisional perempuan;
4.Memetakan dan melibatkan organisasi-organisasi komunitas untuk memastikan partisipasi laki-laki dan perempuan dalam konsultasi dan pengumpulan data serta penyampaian informasi;
5.Melibatkan perempuan dan laki-laki dalam proses kaji-ulang dan pemutakhiran data risiko tahunan. Penilaian kerentanan responsif gender dilaksanakan dengan:
1.Memetakan dan mendokumentasikan perbedaan kerentanan terkait gender dalam aspek fisik, sosial, budaya, ekonomi, politk, keamanan, dan lingkungan;
2.Mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan, dan pengetahuan perempuan dan laki-laki untuk semua jenis ancaman (dampak bencana);
3.Mencakup analisis pengalaman dampak bencana yang dialami oleh laki-laki dan perempuan;
4.Memastikan keterlbiatan aktif dan berimbang antara laki-laki dan perempuan berdasarkan wilayah, kelompok usia, disabilitas, akses informasi, mobilitas dan akses pada pendapatan dan sumberdaya lain yang menjadi kunci penentu kerentanan. (PERATURAN KEPALA BNPB NO.13 TAHUN 2014) Bagian ini memberikan landasan untuk penguatan dimensi gender dalam upaya perlindungan dan layanan guna memenuhi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan dalam seluruh aspek kesiap-siagaan dan respon kemanusiaan untuk bencana di Provinsi Sulawesi Tengah. 7.4.1 Mandat Pengarusutamaan Gender Saat Pascabencana Aspek gender adalah salah satu aspek penting dalam rangka percepatan rehabilitasi pascabencana di Sulawesi Tengah. Sebagai garda depan penanganan bencana di Sulawesi Tengah, BNPB memiliki mandat khusus terkait pengarusutamaan gender. Mandat Peraturan Kepala BNPB (PERKA) No.13 tahun 2014 menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan rehabilitasi dan rekonstruksi dimana kebutuhan khusus perempuan dan laki-laki dipertimbangkan dalam proses perencanaan dan alokasi sumberdaya rehabilitasi dan rekonstruksi. Adapun upaya pemulihan dan peningkatan fisik, sosial, dan ekonomi melibatkan perempuan dan laki- laki dalam proses konsultasi dan dialog. Pemulihan dan penguatan ekonomi wajib (i) memberikan peluang bagi penyintas perempuan untuk memperoleh keterampilan tambahan; (ii) memberikan prioritas kepada perempuan kepala rumah tangga, rumah tangga tanpa ibu dan rumah tangga rentan lainnya; (iii) memberikan prioritas kepada pemulihan ekonomi berupa kepemilikan rumah dan lahan maupun bantuan khusus lainnya sesuai kondisi perempuan dan kelompok rentan; 96 (iv) memberikan perlakukan khusus diberikan kepada laki-laki kepala keluarga yang memiliki balita berupa bantuan dalam pengasuhan anak. Kementerian dan lembaga terkait memiliki peran khusus dalam mengupayakan kesetaraan gender dalam penanganan pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) telah secara aktif mendukung dan terlibat dalam subcluster perlindungan hak-hak perempuan di Jakarta dan Palu dalam berkoordinasi dan bekerja sama dalam berbagai isu yang dibutuhkan oleh perempuan dan kelompok rentan lainnya. KPPA menyediakan tenda untuk perempuan dan kelompok rentan lainnya, menyediakan layanan konseling psikososial, dan mendukung banyak kegiatan lokal melalui beberapa kunjungan dan kerja sama di Palu dengan kementerian lain. Mereka yang aktif dalam subcluster perlindungan perempuan dan kelompok rentan diantaranya adalah YEU, MDMC, Yayasan Pulih, Solidaritas Perempuan, PKPU, Plan Internasional Indonesia, Care, OXFAM GB. Yayasan Pulih, PMIUNFPA, UNWomen, serta beberapa sektor swasta. KPPA pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus telah menggarisbawahi rencana untuk pemulihan bencana Sulawesi Tengah, antara lain: 11 Kegiatan utama untuk Pemulihan Bencana Sulawesi Tengah harus mencakup: Pencegahan, pemulihan, dan pemberdayaan bagi perempuan yang selamat di daerah yang terkena bencana, terutama dalam masalah pemberdayaan ekonomi dan kekerasan berbasis gender. Kebutuhan data yang dipilah berdasarkan jenis kelamin di daerah-daerah yang terkena dampak. KAPPA telah mengajukan masalah ini ke SEKDA dari pemerintah provinsi. SEKDA berjanji dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kepada Wakil Presiden Republik Indonesia. Berpartisipasi dalam acara lokal dan mendirikan stand KPPA yang menyediakan berbagai layanan untuk akte kelahiran, kesehatan reproduksi, dan masalah utang/piutang. Terkait penanganan bencana di Sulawesi Tengah, berdasarkan INPRES No.10 tahun 2018, KPPA memiliki fungsi koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait dengan penanganana rehabilitasi bencana di Sulawesi Tengah. Namun KPPA tidak menjadi anggota Task Force sebagaimana disebutkan dalam KEPPRES No.28 Tahun 2018. 11 Wawancara tanggal 6 Desember 2018. Pada Januari 2019, KPPA akan memulai perencanaan program untuk berbagai fungsi koordinasinya terkait penanganan bencana di Sulawesi Tengah. Namun, menyatakan 97 Gambar VII.4 Dasar kebijakan Responsif Gender Pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah Sumber: Hasil Analisis, 2018 7.4.2 Perubahan Peran Gender 7.4.2.1 Peran Gender Sebelum Bencana 12 Kondisi gender di Sulawesi Tengah memposisikan perempuan dalam wilayah domestik dan bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga dan mengurus anggota keluarga. Di wilayah pedesaan, perempuan juga bisa bertani, berkebun mereka atau beternak.Namun kegiatan ekonomi yang dilakukan kerap dianggap sebagai penghasilan tambahan dan bukan merupakan sumber daya utama keluarga.Ada juga perempuan yang mungkin bekerja di luar rumah, tapi mereka cenderung bekerja pada sektor yang lebih informal, misalnya pekerja rumah tangga. Perempuan tidak selalu menerima hak waris sumber daya keluarga dan jika mereka menerimanya, maka mereka akan menerima porsi kurang dari laki-laki di keluarga mereka. Di wilayah perkotaan, para laki-laki lebih cenderung memiliki pekerjaan formal.Sebaliknya, ketika perempuan bekerja di luar rumah, mereka masih memiliki tanggung jawab untuk pekerjaan rumah tangga dan mengurus anggota keluarga di wilayah domestik. 98 Selain itu, perempuan lebih mungkin bekerja serabutan dan memiliki pendapatan yang lebih sedikit dibandingkan para lelaki.Kendati perempuan memiliki kontrol atas uang yang mereka hasilkan, namun mereka tidak dalam posisi pengambil keputusan terkait penggunaan sumber daya keluarga. Pernikahan anak usia dini di Sulawesi Tengah pada umumnya cukup tinggi mengingat pernikahan dini merupakan tradisi budaya yang ada sejak dahulu.. Hal ini tentu mengganggu pendidikan anak perempuan dan berdampak pada masa depan pekerjaan mereka. Ini juga berimplikasi pada risiko kehamilan, dan lebih rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.Salah satu penyebabnya adalahkarena mereka menikah dengan laki- laki yang jauh lebih tua sehingga harus bergantung pada suami terkait sumber daya. 12 Colfer, Carol J Pierce, et.al., The Balance of Power in Household Decision- Making: Encouraging News on Gender in Southern Sulawesi in World Development Vol.76, pp. 147-164, 2015; Mulyoutami, Elok, et.al., Agroforestry and Forestry in Sulawesi Series: Gender, Livelihood, and Land in South and South Sulawesi. Working Paper 158. Bogor, Indonesia ICRAF. 2012. Cole, Heather. CARE Rapid Gender Analysis: Sulawesi Earthquake and Tsunami Indonesia. 2018; Pincha, Chaman. OXFAM: Gender Sensitive Disaster Management: A Toolkit for Practitioners. 2008. Secara historis, peran laki-laki adalah bekerja di ladang dan menghasilkan pendapatan dengan menjual hasil kebun di pasar.Laki-laki mungkin memiliki pekerjaan berbayar lainnya dan bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.Mereka juga memiliki tanah dan oleh karena itu memiliki otoritas atas penghasilan keluarga.Selain itu, sebagai calon kepala rumah tangga dimasa mendatang, pendidikan anak laki-laki lebih diberi prioritas dibanding pada anak perempuan.Laki-laki juga mungkin dapat berpoligami dan bertanggung jawab untuk lebih dari satu rumah tangga, yang mana hal ini dapat mengurangi sumber daya rumah tangga. Laki-laki lebih banyak memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam musyawarah komunitas.Dengan demikian, para lelaki kerap menjadi pintu masuk berbagai informasi bagi keluarga mereka.Karena tingkat pendidikan mereka lebih tinggi, mereka mungkin juga memiliki akses ke sumber informasi tertulis yang lebih banyak daripada istri mereka.Di populasi Muslim dan Kristen, laki-laki juga bertanggung jawab atas lingkungan keagamaan dan reputasi keluarga.Di daeraherkotaan, laki-laki cenderung memiliki akses ke pekerjaan formal, dengan status sosial dan sumber daya mereka.Perkawinan dini anak perempuan berkontribusi pada gangguan pendidikan anak perempuan dan menjadi penghalang bagi anak perempuan yang berpartisipasi dalam pendidikan karena hanya sedikit keluarga yang memilki nilai dan keinginan untuk berinvestasi pendidikan anak perempuan sehingga banyak anak perempuan yang menikah muda. Selain itu, faktor budaya ikut menyebabkan perempuan mengalami kekerasan yang tidak mudah dikenali misalnya norma-norma pernikahan patriarki, laki-laki dianggap memiliki hak atas hubungan seksual dan adalah kewajiban perempuan untuk mematuhi.Hal ini membuat perempuan kerap mengalami perkosaan atau hubungan seksual secara paksa dalam perkawinan.Selain itu, ada rasa malu dan penghinaan sosial khusus dan sangat kuat bagi perempuan jika suami mereka tidak setia kepada mereka karena mereka bertanggung jawab atas kegagalan sebagai istri.Harus juga dicatat bahwa pria dapat menggunakan poligami sebagai justifikasi atas ketidaksetiaan mereka dan perempuan tidak berdaya untuk menegosiasikan perceraian.Ketergantungan sosial dan ekonomi pada laki-laki untuk status dan kehormatan perempuan di dalam komunitas membuat mereka sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. 99 7.4.2.2 Peran Gender dalam Masa Pascabencana Kejadian bencana alam memiliki dampak signifikan pada bagaimana fungsi wilayah domestik (rumah tangga); laki-laki tidak dapat dengan mudah kembali bekerja dan baik laki-laki maupun perempuan tidak dapat pergi bertani dan berkebun.Sebagian besar tanah mereka telah menghilang batas- batasnya.Kebun dan pertanian mereka telah hancur.Hal ini berdampak pada sumber makanan dan potensi pendapatan dan hal ini membutuhkan pemulihan yang lama.Bagi para laki-laki dan kepala keluarga, bencana yang terjadi menimbulkan trauma karena merusak kontribusi mereka terhadap rumah tangga.Mereka tidak dapat memenuhi peran mereka sebagai kontributor rumah tangga, merasa tanpa tujuan, putus asa, dan kehilangan identitas. Ketakutan yang ditimbulkan oleh gempa bumi, tsunami, gempa susulan dan potensi kematian serta cedera anggota keluarga menimbulkan rasa kegelisahan terus-menerus terutama pertanyaan kapan mereka akan kembali ke tanah mereka. Perasaan tanpa tujuan ini, serta kerawanan pangan, bisa menjadi pemicu meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Rusaknya pertanian dan panen baik sebagian atau menyeluruh, serta pemindahan paksa ke penampungan informal, berarti kemungkinan beban kerja dan kesulitan ekonomi akan meningkat secara substansial bagi semua anggota masyarakat yang terkena dampak selama periode tanggap dan pemulihan. Akan ada banyak tantangan dalam memenuhi kebutuhan dasar dan membangun kembali mata pencaharian dan kehidupan. Sangat mungkin bahwa beban kerja perempuan akan meningkat secara signifikan. Mereka masih bertanggung jawab untuk memasak dan memberi makan rumah tangga mereka dan memiliki akses yang lebih sedikit ke makanan yang memadai.Dengan sekolah hancur atau tertutup, tanggung jawab perempuan untuk mengasuh anak juga meningkat.Tanpa akses ke sumber air yang memadai, perempuan menghabiskan lebih banyak waktu dalam memenuhi kebutuhan domestik. 13 CARE Rapid Gender Analysis: Sulawesi Earthquake and Tsunami Indonesia. 2018; Pincha, Chaman. OXFAM: Gender Sensitive Disaster Management: A Toolkit for Practitioners. 2008. Pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan juga terkena dampak serius, yang berarti bahwa pendapatan mereka akan banyak berkurang, dimana hal ini akan berdampak pada keberdayaan mereka untuk bernegosiasi dalam rumah tangga mereka. Beban pekerjaan bagi perempuan hamil memerlukan perhatian dan dukungan khusus. Perempuan yang merawat penyandang disabilitas membutuhkan perhatian khusus karena beban kerja mereka juga akan meningkat, terutama ketika mereka mengungsi dan tidak memiliki akses ke mekanisme dan sistem pendukung yang mereka andalkan sebelumnya. Dengan berkurangnya akses ke air bersih untuk minum, memasak dan mencuci serta fasilitas sanitasi yang berbahaya, maka kemungkinan peningkatan terjangkitnya penyakit semakin tinggi, yang mana akan menambah beban kerja perempuan, karena mereka memiliki tanggung jawab utama untuk mengurus anggota keluarga yang sakit. Beban kerja dan tanggung jawab perempuan yang meningkat berimplikasi khusus terhadap kapasitas mereka dalam berpartisipasi di berbagai pertemuan publik dan pengambilan keputusan.Mengingat terbatasnya peran sosial perempuan, maka dengan meningkatnya beban kerja perempuan maka kemampuan perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pertemuan publik dan forum pengambilan keputusan semakin terbatas. Selain itu, jejaring sosial perempuan yang berfungsi selama waktu normal terganggu dalam proses rehabilitasi bencana, yang berarti perempuan lebih terisolasi dan memiliki akses yang lebih terbatas ke berbagai sumber informasi. Hal ini berarti mereka akan lebih bergantung pada suami mereka sebagai “pintu masuk” layanan dan bantuan kemanusiaan ke wilayah domestik atau keluarga. 100 7.4.3 Penanganan Bencana Responsif Gender Mitigasi dan kesiapsiagaan bencana responsif gender wajib dilaksanakan dengan melibatkan perempuan dan laki-laki secara aktif dalam menyusun rencana tanggap darurat, memastikan adanya perwakilan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan memperhatikan perbedaan cara pandang, pengetahuan, dan kebutuhan antara perempuan dan laki-laki dalam perencanaan dan pelaksanaan dalam tim kaji cepat. Selain itu, keterlibatan perempuan dan laki-laki secara aktif dalam menyusun rencana tanggap darurat dan memprioritaskan kelompok rentan untuk menghindari kekerasan berbasis gender wajib dipastikan dalam pemulihan bencana serta meningkatkan keterampilan perempuan dan laki-laki dalam pengurangan risiko bencana sangat perlu menjadi perhatian. Gambar VII.5 Peran Gender Pascabencana di Sulawesi Tengah Sumber: Hasil Analisis, 2018 Adapun tanggap darurat responsif gender dilaksanakan dengan penyediaan sarana penampungan dan hunian sementara dilaksanakan dengan melibatkan perempuan dan laki-laki secara seimbang dalam hal perencanaan, pengalokasian, dan pembangunan; pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama dalam pelaksanaan konstruksi; dan pelatihan keterampilan terkait konstruksi. 101 Gambar VII.6 Strategi Penangan Gender Pascabencan di Sulawesi Tengah Sumber: Hasil Analisis, 2018 Tim penanganan bencana wajib memastikan informasi menyangkut pengelolaan fasilitas penampungan dan hunian sementara diterima penyintas perempuan dan kelompok rentan dengan mudah; memastikan penyediaan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan dalam penampungan dan hunian sementara dimana penampungan dan hunian sementara aman bagi perempuan dan kelompok rentan. 102
1.Aspek Perempuan/Kemanusiaan Tujuan: Akses yang adil dan aman ke sumber daya dan layanan kemanusiaan sesuai dengan kebutuhan perempuan dan kelompok rentan yang terkena dampak. Aspek Faktor- faktor yang wajib dipenuhi Bantuan pokok kemanusiaan seperti: makanan, pakaian, dll. Bantuan dikirimkan langsung kepada kelompok perempuan (makanan, pakaian, bahan bakar, peralatan, paket kebersihan, uang tunai, dan transfer sosial lainnya). Distribusi makanan perlu dikelola untuk mengurangi waktu tunggu dan waktu perjalanan dan risiko keselamatan bagi perempuan dan anak-anak Perempuan memiliki akses yang aman dan mudah untuk bahan bakar untuk memasak dan penyediaan makanan Jumlah dan jenis kegiatan penjangkauan (outreach) untuk memastikan bahwa kebutuhan bagi kelompok yang paling rentan terpenuhi (misalnya, remaja perempuan dan laki-laki; anak-anak tanpa pendamping/pengasuhan; perempuan, janda, dan lansia; dan penyandang disabilitas) Kesehatan dan kebersihan Paket kesehatan repoduksi dan sanitasi dikirimkan langsung kepada perempuan dan anak perempuan Penerima layanan penjangkauan (outreach) kesehatan, berdasarkan jenis kelamin dan usia Perempuan dan anak perempuan memiliki akses ke layanan kesehatan reproduksi Air, sanitasi, tempat penampungan sementara, dan infrastruktur lainnya Air dan sanitasi dapat diakses langsung oleh perempuan, anak perempuan dan laki-laki, di lokasi yang aman. Perempuan dan laki-laki terlatih dalam penggunaan dan pemeliharaan fasilitas air. Perempuan dan laki-laki berdaya atas sumber daya air Hunian sementara layak, aman, pribadi, dan cukup terang bagi perempuan dan kelompok rentan. Perempuan dan kelompok rentan memiliki akses terhadap toilet yang disediakan terpisah untuk perempuan dan laki-laki. 103 Tempat tinggal permanen Perbaikan rumah dilakukan berdasarkan tipe kepala rumah tangga dan kelompok sosio- ekonomi. Hibah dan pinjaman yang diberikan untuk membangun dan / atau memperbaiki rumah, dilakukan berdasarkan jenis kepala rumah tangga dan kelompok sosio-ekonomi Tanah dan rumah disediakan atas nama perempuan, laki-laki, pasangan suami istri, atau anak laki-laki atau perempuan Sekolah/pendidikan Anak laki-laki dan perempuan dapat bersekolah dan pusat penitipan anak yang disedikan di tempat penampuangan sementara Dokumen identitas Penggantian dokumen identitas, dilakukan berdasarkan jenis kelamin dan usia 104
2.Aspek Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Tujuan: Perempuan dan laki-laki mendapat manfaat secara adil dari kesempatan kerja dan mata pencaharian selama rehabilitasi dan rekonstruksi. Aspek Faktor- faktor yang wajib dipenuhi Akses perempuan ke pekerjaan, keuangan, dan pelatihan terpenuhi Perempuan dan laki-laki termasuk perempuan kepala keluarga memperoleh akses yang sama terhadap pekerjaan rekonstruksi dan rehabilitasi. Perempuan dan laki-laki menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Perempuan dan laki-laki memperoleh jumlah hari kerja yang sama selama fase pemulihan, pemulihan, dan rekonstruksi Perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk menerima kredit atau uang tunai untuk membangun kembali mereka Mata pencaharian (atau mengembangkan mata pencaharian baru) dilaksanakan berdasarkan tipe/posisi kepala rumah tangga Pemberian kredit atau uang tunai untuk perempuan dan laki-laki diberikan menurut tipe/jenis kepala rumah tangga (termasuk proporsi penyediaan pinjaman tanpa jaminan) Perempuan memiliki akses penitipan anak tanpa biaya dan terjangkau agar perempuan dapat lebih berpartisipasi dalam pelatihan dan pelaksanaan program mata pencaharian Program mata pencaharian disesuaikan dengan kebutuhan kelompok dengan kebutuhan khusus (mis., perempuan kepala rumah tangga; remaja perempuan dan laki-laki; laki-laki dan perempuan manula, terlantar, dan penyandang disabilitas) Pelatihan kejuruan dan program dukungan mata pencaharian menargetkan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan dengan memberikan keterampilan praktis, termasuk di bidang usaha non- tradisional. 105
3.Aspek Pengambilan Keputusan dan Hak-hak Mendasar Lainnya. Tujuan: Perempuan dan laki-laki memperoleh hak-hak yang sama selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Aspek Faktor- faktor yang wajib dipenuhi Kapasitas perempuan untuk menghadapi keadaan darurat kemanusiaan dan pemulihan Perempuan dan laki-laki berpartisipasi dalam komite atau pokja pemerintah dan non-pemerintah untuk kesiapsiagaan dan manajemen bencana, serta tim pengkaji risiko dan perencanaan Perempuan memiliki kesempatan untuk posisi, jabatan, dan pengambilan keputusan dalam komite diatas, untuk pekerjaan kesiapsiagaan bencana Pelatihan atau bantuan untuk pengurangan risiko bencana, dan kesiapsiagaan, dan tanggap bencana dilakukan berdasarkan jenis kelamin dan usia (termasuk perempuan kepala keluarga) Perempuan berkesempatan terlibat dalam pemeliharaan sistem peringatan dini (termasuk sistem peringatan adat, lokal, dan kontemporer) Organisasi dan jaringan perempuan setempat dilibatkan dalam melakukan penilaian risiko bencana, kesiapsiagaan, perencanaan, pelatihan, dan kegiatan mitigasi Organisasi perempuan di tingkat lokal dan organisasi berbasis komunitas terlibat dalam peningkatan kesadaran perempuan tentang hukum dan hak asasi manusia Perempuan berpartisipasi sebagai pengambil keputusan dalam semua aspek respon kemanusiaan Perempuan dan laki-laki terlibat dalam konsultasi tentang kebutuhan bantuan dan rehabilitasi, keselamatan, dan keamanan Perempuan dan kelompok rentan terlibat dalam konsultasi tentang pembangunan fasilitas air dan sanitasi, tata letak hunian sementara. Organisasi dan jaringan perempuan setempat turut serta memberikan layanan dan program bantuan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemukiman kembali Distribusi jenis barang bantuan dilakukan berdasarkan konsultasi dengan kelompok perempuan dan kelompok rentan (mis., Jenis atau kualitas barang atau peralatan makan; disain fasilitas air, sanitasi, atau penampungan) Perempuan dan laki-laki memiliki posisi pengambilan keputusan yang sama (misalnya, manajemen huntara, distribusi makanan dan barang-barang bantuan lainnya, perencanaan dan pelaksanaan rekonstruksi) Dialog reguler dilakukan dengan perempuan dan laki-laki yang terkena dampak, dan sebuah forum terpisah dibuat khusus untuk melakukan konsultasi dengan perempuan Pengasuhan anak dan keluarga memungkinkan perempuan dan anak perempuan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. 106 Hak-hak mendasar perempuan, laki- laki, dan kelopmok rentan dilindungi selama masa pemulihan dan rekonstruksi: Prosedur pendaftaran Kekerasan berbasis gender Dukungan psikososial Penduduk terdampak yang diwawancarai dan didaftarkan secara individu, dilakukan berdasarkan jenis kelamin dimana kuota atau presentasi penduduk yang terdaftar wajib mempertimbangkan perempuan dan kelompok rentana Prosedur pemantauan dilakukan untuk mencegah eksploitasi dan pelecehan terhadap perempuan dan kelompok rentan selama proses pendaftaran Kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan, dilakukan berdasarkan jenis kelamin dan usia, dan monitoring persentase di mana korban memilih untuk melakukan tindakan hukum Konseling dan dukungan lainnya (mis., legal, medis, perlindungan yang aman) untuk kekerasan berbasis gender fisik dan seksual, diberikan berdasarkan jenis kelamin dan usia Kejadian kekerasan berbasis gender di kaji setiap bulan, dianalisis, dan diperhitungkan untuk tujuan penerapan langkah-langkah keamanan dan keselamatan (termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan yang dilakukan oleh aktor negara dan non-negara) Konseling dan dukungan penanganan trauma, dilakukan berdasarkan jenis kelamin dan usia. Informasi, pendidikan, dan materi komunikasi tersedia untuk berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Kapasitas perempuan untuk melindungi diri dari pelanggaran hak dan mengadvokasi dan memantau pemberian layanan selama pemulihan, pemulihan, dan rekonstruksi Perempuan dan laki-laki menerima pelatihan atau peningkatan kesadaran tentang hak dan hak mereka. Organisasi perempuan setempat menerima dukugan untuk memantau pemberian layanan dan masalah perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Perlindungan terhadap pelanggaran hak perempuan yang ada, dilakukan oleh organisasi perempuan, dan organisasi nonpemerintah. 107
4.Aspek Penguatan Kapasitas Gender. Tujuan: Memperkuat kapasitas dan efektivitas lembaga-lembaga kemanusiaan yang bertujuan melindungi memberikan layanan kebutuhan perempuan dan kelompok rentan dan menyediakan layanan sesuai dengan kebutuhan yang berbeda. Aspek Faktor- faktor yang wajib dipenuhi Penempatan staf dan anggota tim perempuan, keahlian spesialis gender, dan pelatihan gender staf lapangan Pengumpulan data dipilah berdasarkan jenis kelamin secara rutin, dipilah berdasarkan variabel kunci lainnya, dan dianalisis Keahlian gender yang memadai dikerahkan selama semua fase penanganan bencana. Staf lapangan menerima pelatihan gender, termasuk risiko dan dampak kekerasan berbasis gender Staf lapangan lokal dan internasional perempuan (termasuk anggota tim perempuan dalam tim penilai yang melakukan quick assessment) Membentuk jaringan organisasi berbasis gender yang berfungsi untuk mewakili kepentingan perempuan dan kelompok rentan di semua sektor Penerapan dan pemantauan strategi gender untuk setiap sektor atau bidang bantuan dan rekonstruksi Peninjauan reguler yang dilakukan untuk kebutuhan perlindungan perempuan dan anak- anak selama masa tanggap kemanusiaan Protokol, prosedur, dan perjanjian siaga tersedia secara jelas yang mengacu pada masalah dan kebutuhan perlindungan perempuan dan laki-laki yang berbeda Penerapan dan implementasi prosedur pengaduan yang responsif gender Kebutuhan perlindungan yang responsif gender (termasuk konsultasi dengan perempuan dan anak perempuan, analisis gender, dan kekerasan berbasis gender). Protokol dan perjanjian yang mengacu pada kebutuhan dan masalah keamanan dengan mengadopsi kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok perempuan termasuk arahan tentang bagaimana persoalan keamanan ini harus diatasi dalam setiap fase tanggap darurat dan rekonstruksi. Lembaga mitra menerbitkan kode etik untuk staf lapangan, dan menunjukan persentase staf lapangan laki-laki dan perempuan yang telah menandatangani kode etik. Lembaga bantuan memberikan kode etik dengan masyarakat yang terkena dampak. Staf lapangan laki-laki dan perempuan menerima pelatihan terkait protokol perlindungan yang responsif gender Protokol digunakan untuk menangani keluhan pelecehan seksual dan kekerasan berbasis genderr oleh staf lapangan Monitoring prosedur pengaduan yang digunakan untuk memantau pelanggaran hak perempuan dan kelompok rentan Pencatatan keluhan yang disampaikan oleh perempuan dan kelompok rentan mengenai tindakan staf lapangan Catatan terkait jenis tindakan yang diambil untuk menanggapi keluhan, dan tingkat kepuasan perempuan dan dan kelompok 108 rentan yang mengajukan keluhan. 7.5 Kebijakan Umum Kebijakan pemulihan pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan rangkaian lanjutan dari langkah-langkah penanganan pascabencana yang telah dilakukan sejak tanggap darurat hingga transisi darurat pada 25 Desember 2018 yang selanjutnya diperpanjang hingga 23 Februari 2019. Langkah-langkah pemulihan dilakukan untuk mengembalikan kondisi sosial-ekonomi yang mendekati atau bahkan menjadi lebih baik dari sebelum terjadinya bencana alam di Sulawesi Tengah pada 28 September 2018.Dalam hal ini, kemajuan penanganan tanggap darurat dan pemulihan dini, serta perpanjangan tanggap darurat merupakan bagian yang tidak dilepas-pisahkan dengan kegiatan rehabilitasi-rekonstruksi di bidang-bidang lainnya. Untuk itu, desain pemulihan serta prasarana dan sarana sosial, ekonomi, budaya yang kembali dibangun dirancang untuk lebih baik (better), lebih berwawasan dan tanggap terhadap risiko bencana (safer), sehingga dapat lebih menjamin berlangsungnya pembangunan yang lebih berkelanjutan. Berdasarkan penilaian terhadap kondisi sosial-ekonomi pascabencana yang dilakukan, kondisi dalam rangka pemulihan mata pencaharian di Sulawesi Tengah dapat diinventarisasi sebagaimana tabel VII.2. Tabel VII.2 Inventarisasi Pemulihan Mata Pencaharian Pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah SEKTOR KEGIATAN LOKASI KETERANGAN Perikanan Memulai kembali usaha perikanan Donggala, Palu Penyediaan Perahu dan peralatan untuk kelompok nelayan Rekonstruksi produk es untuk peningkatan perikanan Donggala Perlu rekonstruksi fasilitas akibat tsunami Budidaya Ikan Produksi pakan ikan Palu, Sigi Perlu sinergi dengan kegiatan lain Memulai kembali/ pemulihan usaha pembenihan ikan Donggala Rekonstruksi Peternakan Ikan Palu, Sigi Pertanian Produksi sayur intensif Palu, Sigi, Donggala Perlu mempertimbangkan keterkaitan pasar Unggas dan ternak kecil Palu, Sigi, Donggala Perlu mempertimbangkan keterkaitan pasar Produksi makanan Rekonstruksi ruang kerja dan penyediakan peralatan untuk produksi makanan ringan Palu, Sigi, Donggala Memerlukan bangunan dan ruang kerja tahan gempa 109 Produksi kain Rekonstruksi pusat kain yang roboh Donggala Memerlukan bangunan dan ruang kerja tahan gempa, dan mempertimbangkan keterkaitan pasar Menyediakan perlengkapan dan bahan yang kurang Donggala Mengidentifikasi kelompok, menyediakan peralatan dan bahan dalam jangka pendek. Perabotan dan kerajinan tangan Rekonstruksi ruang kerja dan menyediakan perabot makanan ringan Palu, Sigi, Donggala Mempertimbangkan kapasitas pasar Bengkel sepeda Rekonstruksi ruang kerja dan menyediakan peralatan untuk memperbaiki sepeda Palu, Sigi, Donggala Memerlukan bangunan dan ruang kerja tahan gempa Kios milik masyarakat Memperbaiki kios yang runtuh Palu, Sigi, Donggala Memerlukan bangunan tahan gempa Pemberdayaan perempuan Meningkatkan perekonomian perempuan dengan memulihkan pasar tradisional dan bisnis berbasis rumahan (home industry) Palu, Sigi, Donggala Misalnya mendirikan toko roti di permukiman sementara Membangun / membentuk pusat kegiatan perempuan Palu, Sigi, Donggala Pelatihan kejuruan, pelatihan manajemen bencana dan layanan kesehatan primer Berdasarkan penilaian terhadap kondisi pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah, maka dalam rangka pemulihan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, ditempuh kebijakan, antara lain:
1.Melakukan perlindungan/ pengamanan sosial (social safety net) dan pembangunan kembali serta penataan ulang prasarana-sarana penunjang sosial dasar secara simultan di wilayah-wilayah yang pernah terdampak bencana yang dinilai telah aman (in situ), yang dilakukan simultan dengan pemulihan trauma sosial diberbagai bidang kebutuhan dasar masyarakat.
2.Melakukan pemulihan trauma serta peningkatan kualitas kesehatan jasmani dan rohani.
3.Pembangunan dan penataan ulang prasarana - sarana serta pemulihan aktivitas dan pelayanan sosial kemasyarakatan, pemerintahan dan pelayanan publik dengan memperhatikan kebutuhan perempuan, anak dan kelompok masyarakat rentan (lansia dan difabel). 110
4.Pemulihan pendapatan, daya beli dan ketersediaan insentif berusaha bagi masyarakat terdampak bencana.
5.Pemulihan prasarana dan sarana perekonomian serta peningkatan aktivitas usaha dan produksi pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan, UMKM-Koperasi, industri, perdagangan dan pariwisata.
6.Pengarusutamaan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana dalam berbagai bidang pemulihan dan normalisasi pembangunan di Sulawesi Tengah. Strategi Untuk mewujudkan kebijakan yang telah digariskan tersebut, disusun strategi pemulihan pascabencana alam Provinsi Sulawesi Tengah yang sasaran lokasinya ditujukan ke kawasan terdampak bencana yang akan dibangun kembali (in situ), maupun di wilayah yang akan menjadi pemukiman baru (ex situ), antara lain:
1.Percepatan Pemulihan Bidang Sosial-Kemasyarakatan Upaya ini dilakukan dengan memulihkan aktivitas dan pelayanan sosial kemasyarakatan yang meliputi spiritual, keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, komunitas, aktivitas pemuda, perempuan, maupun penyandang disabilitas. Pemulihan sosial kemasyarakatan ini ditunjang dengan rekonstruksi prasarana-sarana sosial yang terdampak bencana, berupa: a) Percepatan layanan pemenuhan kebutuhan dasar Percepatan layanan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk kepada perempuan, anak, dan kelompok masyarakat rentan (lansia dan difabel); b) Penyediaan pelayanan kesehatan untuk pemulihan trauma serta peningkatan kesehatan jasmani dan rohani korban pascabencana; c) Rekonstruksi dan rehabilitasi prasarana dan sarana kesehatan; d) Rekonstruksi dan rehabilitasi prasarana dan sarana pendidikan; e) Pembangunan kembali dan perbaikan pusat aktivitas peribadatan (rumah ibadah) serta prasarana sarana penunjang kegiatan keagamaan; f) Revitalisasi pelayanan publik dan fasilitasi penerbitan dokumen penting; g) Revitalisasi pusat pelayanan/aktivitas sosial serta penempaan nilai sosial budaya lokal serta peran perempuan dan kelompok masyarakat rentan; h) Pemulihan penyelenggaraan pemerintahan;
2.Percepatan Pemulihan dan Rekonstruksi Ekonomi Dalam rangka pemulihan sosial ekonomi pascabencana, terdapat sejumlah tantangan untuk pemulihan mata pencaharian (livelihood) masyarakat terdampak. Warga yang akan menjadi target program pemulihan mata pencaharian terbagi kedalam dua kategori, yakni: pertama, kelompok warga yang selamat dari bencana, telah kehilangan mata pencahariannya, memiliki keinginan dan dapat kembali ke lokasi asalnya; kedua, adalah warga terdampak bencana yang kemudian menempati hunian sementara dan tidak dapat kembali ke lokasi asalnya. 111 Upaya untuk memulihkan mata pencaharian kedua kelompok, mutlak akan berangkat dari musyawarah yang partisipatif, transparan dan berkeadilan untuk membahas langkah-langkah pemulihan mata pencaharian dan penghidupan mereka. Musyawarah dilakukan pada dua tahap, yakni pertama musyawarah untuk membahas usulan dan rencana-rencana untuk melakukan upaya pemulihan penghidupan dan mata pencaharian mereka, dan yang kedua adalah musyawarah untuk membuat keputusan-keputusan dari berbagai usulan dan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Sebelum menuju pada langkah-langkah pemulihan mata pencaharian, maka pada tahap tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan (early recovery), ditempuh langkah-langkah pengamanan sosial(social safety net), melalui pemberian bantuan tunai langsung sebagai jaminan untuk hidup (jadup) dan bekal untuk hidup (bedup) kepada masyarakat terdampak yang kehilangan rumah dan mata pencaharian. Dengan tujuan untuk pengamanan sosial dan untuk mempertahankan keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok dan pengembangan ekonomi keluarga maka ditempuh upaya pemulihan sosial ekonomi yang lebih terintegrasi secara lintas sektor dan berkelanjutan. Gambar VII.7 Keterkaitan Kegiatan Pemulihan Livelihood dengan Peran Kementerian/Lembaga terkait Sumber: Hasil Analisis, 2018 Sebagai tindak lanjut dari penanganan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya, maka strategi percepatan pemulihan ekonomi ditempuh melalui upaya menciptakan pendapatan dan peningkatan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana secara langsung, melalui: a) Penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat terdampak bencana; b) Pemulihan sektor keuangan; c) Peningkatan kapasitas usaha dan Penyediaan insentif bisnis; d) Pemulihan dan rekonstruksi sarana prasarana serta aktivitas pertanian dan perkebunan; 112 e) Pemulihan dan rekonstruksi prasarana sarana serta aktivitas perikanan dan kelautan serta pemulihan kelembagaan dan kapasitas nelayan dan pelaku perikanan-kelautan; f) Pemulihan aktivitas Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi; g) Pemulihan Industri Kecil Menengah (IKM); h) Pemulihan dan Rekonstruksi Pariwisata;
3.Normalisasi Kehidupan dan Peningkatan Ketahanan Resiko Bencana. Pada tahapan normalisasi ini pemulihan pascabencana selanjutnya akan diintegrasikan dengan pembangunan reguler (ordinary development) di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana arahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah. Upaya normalisasi pembangunan ditujukan untuk mengintegrasikan kembali proses pemulihan pascabencana kedalam proses pembangunan reguler Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan sebagaimana visi-misi dan rencana teknokratis sebagaimana yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah. Proses normalisasi dan integrasi ke pembangunan reguler ini akan menitikberatkan pada kesiapsiagaan dan ketahanan terhadap resiko bencana kedalam berbagai program pembangunan reguler maupun aktivitas sosial-ekonomi dan kemasyarakatan. Langkah-langkah normalisasi merupakan pemantapan dari pemulihan sosial, ekonomi, budaya sehingga berbagai kalangan terkait penanganan bencana di Sulawesi Tengah memiliki kesadaran terhadap potensi dan resiko bencana, serta kesiapsiagaan dan kapasitas yang memadai menghadapi bencana. Kegiatan-kegiatan dalam tahap normalisasi ini sekaligus merupakan exit strategy dari rangkaian aktivitas terpadu dalam pemulihan pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah. Upaya-upaya normalisasi pascabencana dilakukan melalui pendampingan kepada komunitas dan kelompok usaha ekonomi produktif dengan perhatian khusus pada kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya, yang meliputi: trauma healing untuk komunitas UMKM, para pasien rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, kelompok perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas. Upaya- upaya tersebut diatas dilakukan secara simultan dengan pembangunan kembali prasarana dan sarana ekonomi yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus rekonstruksi pusat aktivitas dan fasilitas ekonomi lainnya di wilayah yang lebih aman dari potensi bencana, berupa: a) Revitalisasi manajemen pengelolaan bufferstock di gudang logistik Provinsi Sulawesi Tengah; b) Pelaksanaan kajian kebencanaan secara lintas disiplin dan lintas keilmuan sebagai basis untuk diterapkan dalam berbagai implementasi rencana pembangunan; c) Mendorong dan memfasilitasi gerakan literasi kebencanaan dalam pendidikan lokal; d) Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia penanggulangan bencana secara berkelanjutan; e) Fasilitasi dan pendampingan kesiapsiagaan bencana masyarakat dalam gerakan desa membangun; 113 Selanjutnya, 6 (enam) point kebijakan maupun 3 (enam) rancangan strategi pemulihan yang disusun tersebut akan dilakukan dalam rangkaian kegiatan yang secara simultan maupun bertahap. Dalam rangka koordinasi pelaksanaan pemulihan ini selanjutnya pemerintah akan membentuk Tim Pendukung Teknis yang akan bekerja di tingkat Provinsi (lihat Bab IX). Tabel VII.3 Strategi Pemulihan Pascabencana Sulawesi Tengah Sumber: Hasil Analisis, 2018 7.6 Agenda untuk Percepatan Pemulihan dan Rekonstruksi Sosial Kemasyarakatan Gambar VII.8 Tahapan Waktu Agenda Pemulihan Sosial Kemasyarakatan Sumber: Hasil Analisis, 2018 Pada bidang sosial kemasyarakatan ditempuh langkah-langkah pemulihan dengan melaksanakan program-program pemulihan pembangunan pascabencana yang memberikan perhatian khusus terhadap kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya, antara lain: 114
1.Pemenuhan Kebutuhan Dasar termasuk kepada Kelompok Masyarakat Rentan.
a.Pengerahan Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Kampung Siaga Bencana;
b.Identifkasi dan pemberian santunan ahli waris dan santunan korban luka berat;
c.Penyaluran bantuan peralatan mata pencaharian dan alat kebersihan;
d.Pemberian bantuan jaminan hidup (jadup) bagi keluarga korban bencana;
e.Pemberian santunan jaminan kesejahteraan sosial melalui BPJS Kesehatan;
f.Penanganan pemenuhan kebutuhan dasar khusus perempuan dan kelompok rentan khususnya anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia;
g.Penyaluran bantuan bahan bangunan rumah; dan
h.Penyaluran bantuan isi hunian sementara/ tetap.
2.Pelayanan Pemulihan Trauma serta Peningkatan Kesehatan Jasmani dan Rohani Korban Pascabencana:
a.Pemulihan psikologis melalui spiritual healing, emotional healing, psychological first aid,physical healing, dan spiritual-intelligential healing;
b.Manajemen krisis gangguan mental/ jiwa oleh pekerja kesehatan non-spesialis (di puskesmas, bangsal pasca bedah) dan spesialis (di RS dan klinik rujukan) termasuk penyediaan rawat inap jiwa;
c.Sosialisasi dan advokasi kesehatan jiwa kepada lintas stakeholders meningkatkan kesadaran tentang dukungan kesehatan jiwa dan psikososial;
d.Pendidikan gizi seimbang bagi masyarakat dan lintas sektor;
e.Peningkatan kualitas gizi masyarakat melalui screening gizi dan pemberian makanan tambahan bagi kelompok rentan (balita, ibu hamil, dan lansia;
f.Pengamanan makanan dapur umum untuk pengungsi, terutama bayi dan anak terdampak bencana alam;
g.Monitoring dan antisipasi kejadian luar biasa (outbreak) penyakit pascabencana;
h.Surveillans dan verifikasi kasus penyebaran penyakit pascabencana alam;
i.Pengendalian dan pencegahan penyakit menular;
j.Imunisasi dan pemberian profilaksis diare pada balita;
k.Monitoring dan penanganan pasien TB putus obat pascabencana serta pasien diare, malaria dan Demam Berdarah (DBD);
l.Pemenuhan kebutuhan obat dan logistik surveillans dan deteksi dini penyakit;
m.Penyediaan sarana sanitasi dasar seperti jamban dan sarana air bersih;
n.Manajemen pengelolaan sampah lingkungan; dan
o.Pemulihan penyehatan air dan pengawasan air minum.
3.Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Kesehatan.
a.Rehabilitasi dan Rekonstruksi RS terutama yang mengalami kerusakan berat yaitu RSUD Anuntapura Kota Palu dan RSUD Torabelo Sigi; 115
b.Pembangunan kembali Puskesmas dan Pustu yang hilang dan perbaikan yang mengalami kerusakan; dan
c.Penyediaan kembali peralatan kesehatan Puskesmas dan Pustu.
4.Revitalisasi Sarana – Prasarana Pendidikan.
a.Rehabilitasi ruang kelas;
b.Ruang kelas baru (semi permanen);
c.Penyediaan peralatan dan media pendidikan;
d.Penilaian kelayakan lokasi sekolah dalam rangka relokasi atau rekonstruksi pada lokasi semula;
e.Revitalisasi/ rehabilitasi total sekolah/ madrasah/ TK/ RA/ Satuan Pendidikan Keagamaan/ Sejenis;
f.Pembangunan unit sekolah/ madrasah baru;
g.Pembangunanan perpustakaan;
h.Pembangunan ruang guru;
i.Pembangunan laboratorium;
j.Pembangunan jamban, sanitasi sekolah dan pagar;
k.Penyediaan peralatan praktik/laboratorium/seni/olahraga;
l.Revitalisasi prasarana-sarana pembelajaran mahasiswa dan penelitian pendidikan tinggi; dan
m.Pembangunan asrama mahasiswa di lokasi permukiman baru.
5.Pemulihan Sarana – Prasana Keagamaan.
a.Rekonstruksi dan rehabilitasi rumah ibadah yang sehat dan bersih;
b.Rekonstruksi dan rehabilitasi tempat pelayanan keagamaan (KUA);
c.Rekonstruksi gedung layanan haji dan asrama haji; dan
d.Rekrutmen dan penyediaan rohaniawan dan tenaga pelayanan keagamaan.
6.Revitalisasi Pelayanan Publik dan Fasilitasi Penerbitan Dokumen Penting.
a.Pemulihan dan pemutakhiran administrasi kependudukan;
b.Fasilitasi penerbitan dokumen kependudukan (KTP, Akta Kelahiran, BPJS, Akta Nikah, dll);
c.Penerbitan SKPTI (Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas) dan atau SKPS (Surat Keterangan Pencatatan Sipil) sebagai salah satu syarat penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak;
d.Pendampingan restorasi dan preservasi kearsipan;
e.Pemutakhiran data kepesertaan program perlindungan sosial, penyaluran bantuan PKH, dan bantuan sosial lainnya;
f.Pemulihan prasarana-sarana kepemudaan dan olahraga yang terdampak bencana.
g.Pendataan, pengukuran, penataan dan penetapan kembali tanah yang musnah/ hilang (termasuk tanah hak milik adat);
h.Pembebasan biaya, bea dan pajak dalam waktu tertentu bagi masyarakat yang tanahnya terkena dampak bencana;
i.Perlindungan hak perempuan untuk mendaftarkan tanah dan memperoleh sertifikat tanah;
j.Fasilitasi proses penyelesaian sengketa pertanahan di daerah yang pernah mengalami bencana; dan
k.Penetapan pengadilan untuk penyelesaian sengketa tanah yang sengketa tanah yang dilakukan melalui lembaga adat, termasuk tanah adat. 116
7.Revitalisasi pusat pelayanan/aktivitas sosial serta penempaan nilai sosial budaya lokal serta peran perempuan dan kelompok masyarakat rentan Pemulihan Pelayanan Sosial dan Perkuatan Dukungan Komunitas dan Keluarga.
a.Pembangunan panti asuhan
b.Pembangunan balai pertemuan masyarakat
c.Pemulihan prasarana-sarana kepemudaan dan olahraga yang terdampak bencana
d.Dukungan terhadap aktivitas dukungan sosial yang dilakukan masyarakat;
e.Memperkuat dukungan pengasuhan/ keluarga;
f.Memfasilitasi dukungan komunitas kepada orang-orang yang rentan;
g.Aktivitas rekreasional atau kreatif terstruktur;
h.Aktivitas perkembangan dini anak (early childhood development);
i.Ruang ramah anak;
j.Memfasilitasi kondisi untuk dukungan tradisional atau keagamaan termasuk praktik penyembuhan di masyarakat;
k.Revitalisasi budaya di lokasi terdampak bencana dan di lokasi- lokasi permukiman baru;
l.Penguatan koordinasi perlindungan perempuan dan anak termasuk disabilitas;
m.Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pemenuhan kebutuhan dasar/ spesifik perempuan, anak dan difabel;
n.Pemulihan trauma anak dan perempuan; dan
o.Pemenuhan peningkatan ekonomi dan pemberdayaan perempuan.
8.Peningkatan Kualitas Gizi Masyarakat Pascabencana
a.Pendidikan gizi seimbang bagi masyarakat dan lintas sektor;
b.Skrining status gizi balita, ibu hamil dan kelompok lansia; dan
c.Pengamanan makanan dapur umum untuk pengungsi, terutama bayi dan anak terdampak bencana alam.
9.Pemulihan penyelenggaraan pemerintahan
a.Pembangunan kembali dan perbaikan prasarana-sarana pemerintahan;
b.Fasilitasi proses pencairan klaim polis asuransi, pertanggungan klaim polis asuransi saat bencana, dan penggunaan asuransi bagi asset pemerintah daerah;
c.Fasilitasi pelayanan publik terpadu (one stop services) di daerah- daerah terdampak bencana; dan
d.Penyelenggaraan Forum Musyawarah lintas pelaku (pemerintah, masyarakat, NGO, dsb). 117 7.7 Agenda Percepatan Pemulihan dan Rekonstruksi Sosial-Ekonomi Gambar VII.9 Koordinasi Perencanaan Pemulihan Mata Pencaharian Masyarakat Pascabencana Sumber: Hasil Analisis, 2018 Dalam rangka memulihkan kondisi sosial-ekonomi di Sulawesi Tengah pascabencana alam maka sesuai dengan kebijakan dan strategi yang telah digariskan, ditetapkan agenda-agenda pemulihan sosial- ekonomi, yang meliputi:
1.Pemulihan pendapatan, daya beli dan Insentif Usaha masyarakat terdampak bencana.
a.Pemberian bantuan padat karya tunai (cash for work) kepada masyarakat yang terkena dampak langsung bencana alam;
b.Penyediaan lapangan pekerjaan yang terkait rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana (padat karya infrastruktur);
c.Penyediaan informasi lapangan kerja;
d.Pemberian bantuan modal usaha ekonomi produktif dan pendampingan manajemen usaha ekonomi masyarakat yang terkena dampak bencana;
e.Pelatihan pertukangan konstruksi perumahan kepada masyarakat terdampak bencana dan di lokasi relokasi permukiman baru;
f.Inventarisasi sinergi dan kerjasama program livelihood dengan donor dan CSOs/ ICSOs
g.Peningkatan pelaksanaan pelatihan vokasi yang diintegrasikan dengan penempatan kerja, termasuk pelatihan kewirausahaan, dan pelatihan yang menggunakan sarana mobile training unit; dan Pelatihan wirausaha dengan pola pendampingan.
2.Pemulihan Sektor Keuangan.
a.Koordinasi antarlembaga terkait kebijakan restrukturisasi kredit;
b.Pemulihan prasarana-sarana perbankan dan penyedia jasa keuangan (ATM, koperasi, LKM, pegadaian);
c.Restrukturisasi kredit anggota koperasi terdampak bencana melalui pendataan kredit anggota koperasi terdampak bencana untuk peringanan beban kredit (perpanjangan jatuh tempo, suku bunga, dan sebagainya);
d.Restrukturisasi kredit usaha terdampak bencana melalui koordinasi antar lembaga terkait kebijakan restrukturisasi kredit untuk peringanan beban kredit (perpanjangan jatuh tempo, suku bunga, dan sebagainya); dan
e.Pemutihan kredit dan peringanan beban kredit (perpanjangan jatuh tempo, tingkat suku bunga, dll). 118
3.Peningkatan kapasitas usaha dan penyediaan insentif bisnis. Revitalisasi koperasi dan kelompok usaha produktif skala mikro-kecil dan menengah pasca bencana dengan keanggotaan warga terdampak bencana;
a.Pendampingan manajemen usaha/ekonomi produktif kepada masyarakat yang terkena dampak bencana;
b.Pendampingan manajemen usaha/ekonomi produktif kepada masyarakat yang terkena dampak bencana;
c.Penyediaan pelatihan teknis dan keterampilan usaha ekonomi produktif kepada masyarakat terdampak bencana;
d.Pemberian bantuan langsung keuangan dan insentif kredit untuk memulai kembali pengembangan usaha (private business restart- up) perorangan maupun kelompok UMKM, termasuk kepada kelompok usaha perempuan;
e.Penyediaan pelatihan teknis dan ketrampilan usaha ekonomi produktif;
f.Penyediaan akses dan jejaring kerjasama usaha dan pemasaran; dan
g.Pelatihan berbasis kompetensi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
4.Pemulihan dan rekonstruksi sarana prasarana serta aktivitas pertanian dan perkebunan.
a.Pembangunan kembali sumber air yang terkena dampak bencana alam seperti jaringan irigasi terseier, irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, dan embung, serta pembangunan sumber air yang baru;
b.Pembangunan kembali/ rehabilitasi infrastruktur pendukung kegiatan pertanian (UPTD, laboratorium) dan sarana pendukungnya yang terkena dampak bencana alam;
c.Fasilitasi budidaya tanaman holtikultura yang terkena dampak bencana alam;
d.Penyediaan fasilitasi pasca panen dan pengolahan komoditas holtikultura;
e.Fasilitasi budidaya tanaman perkebunan yang terkena dampak bencana alam;
f.Fasilitasi peternakan (hijauan pakan, ternak, optimalisasi reproduksi, pemenuhan persyaratan produk hewan yang ASUH, pencegahan sistomiosis, penguatan Balai Pembibitan Ternak);
g.Pemulihan kelembagaan dan kapasitas petani (penyuluhan, pendampingan, pengawalan)
h.Perlindungan petani melalui asuransi pertanian dan asuransi peternakan; dan
i.Penyediaan prasarana-sarana pendukung pertanian (alat dan mesin pertanian).
5.Pemulihan dan Rekonstruksi Prasarana-sarana serta Aktivitas Perikanan dan Kelautan serta Pemulihan Kelembagaan dan Kapasitas Nelayan dan Pelaku Perikanan-Kelautan.
a.Pengadaan kapal penangkap ikan bertonase sedang dan kecil;
b.Rekonstruksi sarana budidaya, dan irigasi partisipatif;
c.Rekonstruksi Pelabuhan Pendaratan Ikan;
d.Rekonstruksi Tempat Pelelangan Ikan;
e.Penyediaan perahu penangkap dan alat tangkap perikanan; 119
f.Penyediaan benih ikan dan bioflok;
g.Pembukaan lahan tambak garam;
h.Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan berupa pasar ikan, cold storage, ice flake machine, cool box;
i.Kampanye dan pemulihan trauma konsumsi ikan pasca tsunami Palu;
j.Penyuluhan dan pelatihan budidaya dan tangkap perikanan;
k.Penyelenggaraan vokasi perikanan dan kelautan; dan
l.Perlindungan nelayan dan pelaku perikanan melalui kegiatan jaminan asuransi dan sertifikasi hak atas tanah nelayan. Gambar VII.10 Skema Pemulihan Livelihood Nelayan Pascabencana Sulteng Sumber: JICA Assesment Report, 2018
6.Pemulihan aktivitas Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi.
7.Pemulihan dan Rekonstruksi UMKM dan Koperasi.
a.Pendampingan kelanjutan usaha ekonomi pascabencana (business continuation assistance);
b.Penyuluhan dan bimbingan teknis perkoperasian dan tata kelola usaha;
c.Pendampingan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR);
d.Penyediaan modal awal wirausaha pemula (start-up capital);
e.Revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi;
f.Penataan lokasi dan promosi PKL;
g.Bimtek pendampingan usaha dan kemitraan usaha;
h.Pelatihan vokasi dan kewirausahaan;
i.Sosialisasi dana bergulir;
j.Identifikasi potensi investasi dan kerjasama IKM;
k.Fasilitasi jejaring kerjasama usaha dan pemasaran UMKM; dan
l.Promosi produk UMKM di SME Tower.
8.Pemulihan Industri Kecil Menengah (IKM), dengan kegiatan antara lain:
a.Rehabilitasi dan fasilitasi pemulihan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu;
b.Prasarana dan sarana perkantoran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu;
c.Pembangunan kembali jalan poros di KEK Palu; 120
d.Pembangunan kembali gedung Pusat Inovasi Rotan Nasional;
e.Revitalisasi sentra IKM;
f.Pelatihan sumber daya manusia industri; dan
g.Pengembangan produk industri berbasis hasil perkebunan dan pertanian daerah melalui fasilitasi sarana dan prasarana produksi
9.Pemulihan dan Rekonstruksi Perdagangan.
a.Rehabilitasi pasar rakyat dan pertokoan; dan
b.Rehabilitasi Sistem Resi Gudang.
10.Pemulihan dan rekonstruksi pariwisata, dengan kegiatan antara lain:
a.Kampanye publik dan social trauma healing terkait kepariwisataan;
b.Pemulihan destinasi pariwisata (aksesibilitas, amenitas, atraksi).
11.Pemulihan pemasaran (branding, advertising, selling) penyelenggaraan event, iklan, familiarization trip, dan roadshow.
12.Menyelenggarakan Forum Musyawarah Lintas Pelaku dalam keseluruhan proses pemulihan ekonomi pascabencana (perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi). Tabel VII.4 Preferensi Mata Pencaharian Warga di Lokasi Hunian Baru Lokasi Tujuan Relokasi Hunian Tetap Mata Pencaharian Masyarakat Sebelumnya Preferensi Mata Pencaharian Petobo Mata pencaharian masyarakat 75 persen berprofesi sebagai petani Potensi mata pencaharian warga saat di lokasi huntap kemungkinan berternak, karena ketersediaan lahan yang masih luas Pombewe Mayoritas warga Jono Oge bermata pencaharian sebagai petani Jika ada air atau irigasi, masyarakat ingin bertani kembali. Jika tidak ada air, maka nantinya cenderung akan memilih beternak Duyu Mata pencaharian warga di Balaroa rata-rata sebagai tukang, berdagang, supir, buruh dan jasa lainnya Masyarakat warga kampung dominan tidak kehilangan pekerjaannya, karena bekerja pada sektor jasa Tondo/TaliseMata pencaharian masyarakat sebelumnya sebagai nelayan, tukang, pemulung, buruh, dan jasa lainnya Masyarakat perlu dibantu penciptaan mata pencaharian baru seperti berdagang atau UKM. Sumber: Tim KAPP, 2018 121 Gambar VII.11 Tahapan Waktu Agenda Pemulihan Sosial Ekonomi Sumber: Hasil Analisis, 2018 7.8 Agenda Normalisasi dan Peningkatan Ketahanan Risiko Bencana Dalam rangka pemantapan pembangunan serta untuk mengintegrasikan hasil-hasil pemulihan pembangunan pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah ke pembangunan secara normal seperti sediakala (ordinary), maka upaya-upaya pemantapan dan exit strategy yang sesuai menjadi relevan dan perlu dilakukan. Agenda-agenda pembangunan pascabencana dalam tahap normalisasi ini mencakup, antara lain:
1.Pemantapan Pelayanan Sosial
a.Penyediaan dan dukungan terhadap ruang/pertemuan komunitas untuk musyawarah kesiapsiagaan bencana.
2.Pemantapan Kesiapsiagaan Bencana
a.Revitalisasi manajemen pengelolaan bufferstock di gudang logistik bencana Provinsi Sulawesi Tengah;
b.Meningkatkan prasarana dan sarana bencana, seperti alat evakuasi, kendaraan siaga bencana dan alat komunikasi;
c.Fasilitasi riset kebencanaan di Sulawesi Tengah secara berkelanjutan;
d.Pendidikan kebencanaan sebagai Kurikulum Muatan Lokal di Provinsi Sulawesi Tengah;
e.Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia penanggulangan bencana secara berkelanjutan, melalui: a) Peningkatan kapasitas masyarakat melalui Kampung Siaga Bencana (KSB) & Taruna Siaga Bencana (TAGANA); serta b) Pelatihan petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penanggulangan bencana, khususnya dalam penanganan kelompok rentan seperti anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia;
f.Fasilitasi dan pendampingan kesiapsiagaan bencana masyarakat dalam gerakan desa membangun;
g.Pembangunan jejaring kerjasama sister village dalam kesiapsiagaan bencana;
h.Fasilitasi dan advokasi kebijakan berbasis pengurangan resiko bencana di desa;
i.Penyelenggaraan Forum Musyawarah Lintas Pelaku dalam keseluruhan proses pemulihan ekonomi pascabencana (perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi). 122 Gambar VII.12 Sistem Perlindungan Sosial Menghadapi Bencana Alam Sumber: Hasil Analisis, 2018 Gambar VII.13 Sistem Perlindungan Sosial Menghadapi Bencana Alam Sumber: Hasil Analisis, 2018 123
2018.Kebutuhan pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan prinsip Build Back Better and Saver sebesar Rp 22,8 triliun termasuk kebutuhan relokasi pembangunan kembali permukiman warga yang selamat dari bencana tsunami dan likuifaksi diperkirakan sebesar Rp 5 triliun. Hal ini merujuk pada penetapan peta lokasi di luar zona rawan bencana yang ditetapkan pemerintah. Kebutuhan penganggaran akan dituangkan lebih lanjut dalam rencana aksi daerah untuk pemulihan paskabencana yang disusun oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota terdampak di Provinsi Sulawesi Tengah. Indikasi dan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terinci akan dituangkan dalam rencana aksi daerah. Matriks rencana aksi daerah dapat dilihat pada Tabel 8.1.Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi disepakati bersama antara BNPB/BPBD, Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah di wilayah terdampak. Pendanaan yang bersumber dari APBN melalui Kementerian/ Lembaga akan akan disalurkan sesuai dengan kewenangan (Pemerintah Pusat). Penggunaan Dana Cadangan Penanggulangan Bencana melalui Hibah RR hanya digunakan untuk kegiatan yang merupakan kewenangan daerah, untuk menutup gap yang tidak dapat didanai oleh APBD, dan maksimal didanai dalam 3 tahun anggaran (sesuai periode rencana aksi). Selain itu, sumber lain dapat berasal dari lembaga non pemerintah baik dari swasta dalam bentuk CSR, lembaga donor/organisasi masyarakat sipil dan sumbangan masyarakat lainnya). Tabel VIII.1 Matriks Identifikasi Program/Kegiatan beserta Kebutuhan dan Sumber Pendanaan dalam Rencana Aksi Daerah Sumber: BNPB, 2018 124 8.2 Sumber Pembiayaan Pemerintah berkomitmen membiayai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dan disalurkan melalui mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku. Strategi Pembiayaan Penanggulangan Bencana (PB) merujuk pada Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, pemerintah telah menyediakan alokasi: (1)Dana Kontinjensi, dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu;
1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, secara tersirat menyinggung tentang pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, bahwa pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin;
6.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
7.Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum tanggung-jawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Meskipun pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi menerapkan prinsip on budget, namun sumbangan secara langsung dari masyarakat, lembaga donor, dan dunia usaha perlu difasilitasi dan diadministrasikan terutama pada serah terima aset yang akan menjadi milik pemerintah daerah atau masyarakat, dan dicatatkan dikementerian/lembaga terkait jika diperlukan. 134 Gambar VIII.8 Tahap Implementasi Pemanfaatan Dana CSR Sumber: Bappenas Dari Gambar VIII.8, tahap implementasi pemanfaatan dana CSR yang dapat dilaksanakan dalam berbagai program, seperti membangun hunian sementara/tetap, pembangunan fasilitas sosial. Dapat dilihat peranan berbagai pihak terkait, yaitu:
1.Pemerintah daerah menyediakan lingkungan yang mendukung (enabling environment), agar bisa meyakinkan swasta untuk mengalirkan dana CSR-nya demi kepentingan publik.
2.Diperlukan strategi komunikasi dan mediasi profesional guna mewujudkan alokasi dana CSR untuk urusan publik, seperti membangun fasilitas publik.
3.Pemerintah daerah harus mengawalinya dengan aktivitas lebih dulu untuk memancing swasta/dana CSR masuk. Misalnya menyediakan rencana induk dan rencana aksi pembangunan kembali pascabencana, dan realisasi beberapa bagian tertentu yang sumber dananya berasal dari APBD/APBN. Sumber kerja-sama lainnya, pemerintah dituntut untuk menggunakan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.Dalam periode pelaksanaan Rencana Induk dan Rencana Aksi pemulihan paska bencana di Provinsi Sulawesi Tengah dimungkinkan penerapan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2018, KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, seperti kerjasama dengan badan usaha. 135 Pelaksanaan kerjasama ini dapat dilaksanakan untuk mengatasi kondisi darurat dan mencapai efektifitas pelayanan publik di bidang perumahan, infrastruktur, sosial dan ekonomi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam periode rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Sulawesi Tengah dapat digambarkan pada Gambar VIII.9. Berdasarkan Gambar VIII.9, dapat dilihat peran masing-masing sebagai berikut: (1) Pemerintah Pusat, yaitu mengarahkan pelaksana program/kegiatan sesuai panduan dari rencana induk pemulihan sesuai potensi daerah di semua sektor pemulihan (Perumahan, Infrastruktur, Sosial, Ekonomi dan Lintas Sektor) meliputi sarana dan prasarana, perlengkapan, hingga instrastruktur dan area umum; (2) Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), yaitu melakukan perjanjian kerja-sama dengan (3) Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah pimpinan daerah (muspida); BUP melaksanakan kegiatan didukung pembiayaan dari (4) Investor/swasta yang berasal dari lembaga non pemerintah/badan usaha lainnya, didukung juga oleh (5) Bank sebagai pemberi pinjaman; (6) Kontraktor lokal yang terpilih akan melaksanakan kegiatan sektoral sesuai perjanjian subkontrak dari Badan Usaha Pelaksana. (7) Penerima Manfaat atau masyarakat sepenuhnya melaksanakan kegiatan pengawasan saat pelaksanaan program/kegiatan; membantu pemerintah dalam pemantauan (monitoring) pihak swasta; serta turut memberikan ide dalam program. Gambar VIII.9 Kerjasama Daerah dengan Swasta dalam mendukung Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumber: Bappenas, 2018 136 Beberapa Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Pihak Swasta, Mitra Pembangunan, dan Masyarakat yang dapat diterapkan dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pembangunan melalui investasi dengan melibatkan pemerintah, pihak swasta, masyarakat, dan NGO;
2.Peran dan fungsi permerintah sebagai suatu institusi resmi dituntut untuk lebih transparan, akuntabel, responsif, efektif dan efisien dalam penciptaan good governance;
3.Peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, dan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat;
4.Pemerintah daerah bersama pihak swasta dalam investasi dalam bentuk dana dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia untuk membangun dan memelihara infrastruktur yang belum dan sudah tersedia dalam rangka menyejahterakan masyarakat. 8.4 Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi melalui sistem yang terintegrasi Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akan dipantau melalui mekanisme pengawasan, pemantauan dan evaluasi secara normal dari kementerian/lembaga. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Berdasarkan UU nomor 25 tahun 2004; tahapan perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yaitu: (1) Penyusunan rencana; (2) Penetapan rencana; (3) Pengendalian pelaksanaan rencana; (4) Evaluasi pelaksanaan rencana. Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, disebutkan bahwa pemantauan (monitoring) adalah suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Sebagai pembelajaran saat pemantauan dan evaluasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara direkomendasikan mengadopsi sistem pemantauan dan evaluasi kegiatan dari pendanaan yang bersumber dari APBN dan Non- APBN/donor dengan mengaktifasi kembali Recovery Aceh-Nias Database (RAN Database) dengan server yang telah terintegrasi di Bappenas. RAND adalah sistem untuk mengumpulkan, input, monitoring, analisa dan menampilkan informasi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi dari donor yang digunakan oleh NGOs, donors, pelaksana, Bappenas, Bappeda, media, mahasiswa dan publik melalui internet di http://rand.bappenas.go.id/. RAND ini bertujuan untuk mendukung Kegiatan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Kemajuan Proyek dari Rencana Aksi dan Proyek Donor di wilayah paska bencana (baik yang bersumber dari dana On dan maupun Off Budget). 137 Termasuk dalam memantau kegiatan proyek APBN/APBD dalam rangka meningkatkan dan mendukung UU No.045/2008 tentang Transparansi Informasi Publik. Fungsi RAND pada masa BRR adalah Sistem terpadu menyimpan data proyek donor; sebagai alat koordinasi kegiatan donor; menghindari tumpang tindih proyek donor/BRR; mengarahkan donor pada lokasi yang tepat; melaksanakan “PCN workshop,” evaluasi usulan donor; dan sebagai basis data proyek off budget untuk laporan akhir BRR. Gambar VIII.10 Posisi RAN Database dalam Mendukung Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi Sulawesi Tengah (2019-2021) Sumber: Bappenas, 2018. Adapun kemanfaatan RAND bagi pemerintah daerah adalah sebagai alat untuk pengawasan dan koordinasi kegiatan donor yang punya perhatian besar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi dalam periode rencana aksi. Selain bermanfaat sebagai sumber data tambahan dalam perencanaan dan info tentang dana off budget yang tersedia dan memberikan informasi yang transparan untuk proyek rencana aksi (on budget). Memudahkan pemerintah dalam mendapatkan sumber data yang mudah diakses dalam penyusunan laporan kemajuan proyek Rencana Aksi dan kegiatan donor secara regular kepada Bupati/Walikota/Gubernur. 138 Gambar VIII.11 Tampilan Sistem Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan melalui RAN Database Sumber: Pusdatin Bappenas, 2018. Dari gambar VIII.13 dapat dilihat pemantauan perkembangan terkini terhadap kegiatan/proyek dari kementerian/lembaga, lembaga donor dan kelompok masyarakat.Melalui sistem tersebut dapat mempermudah pemerintah dan pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi dalam mencetak laporan kegiatan. Bappenas akan mengkoordinasikan pengembangan dan penyesuaian sistem tersebut dengan melibatkan unsur pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat setempat, maupun lembaga-lembaga donor. Sistem pemantauan dan pelaporan ini, harus dapat memberikan informasi mengenai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya pemanfaatan pendanaan, bagi keperluan pemerintah, masyarakat maupun lembaga-lembaga donor. 139 Gambar IX.1 Grafis aspek yang berpengaruh dalam kerangka regulasi dan kelembagaan pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah Sumber: Bappenas, 2018 9.1 Manajemen Pascabencana 9.1.1 Perencanaan Pembangunan Terpadu 9.1.1.1 Kondisi Pascabencana Terjadinya bencana di Provinsi Sulawesi Tengah menyebabkan kerusakan di sebagian wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong. Kerusakan yang terjadi antara lain kawasan permukiman, infrastruktur (jalan, jembatan, dsb) dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Kerusakan tersebut mengindikasikan adanya perubahan pola dan struktur ruang di empat (4) kabupaten terdampak.Oleh sebab itu, diperlukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah serta RTRW Kabupaten/Kota yang terdampak. Berdasarkan Pasal 82 PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan: (i) hanya 1 kali dalam 5 tahun; atau (ii) lebih dari 1 kali dalam 5 tahun bila terjadi perubahan lingkungan strategis dikarenakan bencana skala besar, perubahan batas teritorial negara, atau perubahan batas wilayah daerah. Status Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah dan Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang terdampak saat ini telah memasuki masa peninjauan kembali, sehingga upaya perbaikan RTRW di daerah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Selain kegiatan peninjauan kembali RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, dibutuhkan juga penyusunan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 140 Perda tersebut akan menjadi instrumen operasional RTRW Kabupaten/Kota dalam skala yang lebih besar yaitu skala 1:5000 dan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi pemanfaatan ruang. Peraturan zonasi yang juga diatur dalam Perda RDTR menjadi sangat penting untuk membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang (pembangunan). Perda RDTR juga dapat berfungsi sebagai penghubung rencana tata ruang dengan ketentuan tata bangunan (Building Code). 9.1.1.2 Dukungan Regulasi Regulasi yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan RTRW dan RDTR meliputi UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penyusunan RTRW akan berpedoman pada Permen ATR 1/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Untuk penyusunan RDTR akan berpedoman pada Permen ATR 16/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. 9.1.1.3 Dukungan Kelembagaan Penyusunan RTRW dan RDTR berdasarkan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang merupakan wewenang Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat dalam hal ini dapat memberikan bantuan teknis dalam hal: (i) Penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat berupa tenaga ahli; (ii) Penyediaan data utama, antara lain peta dasar dan tematik skala 1:5000 untuk kebutuhan vRDTR dan peta dasar dan tematik skala 1:1000 untuk kebutuhan tata bangunan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam hal melakukan koordinasi dan menyusun materi RTRW dan RDTR, serta melakukan penetapan Rancangan Perda RTRW dan RDTR yang telah disusun. Secara detail, penyusunan RTRW dan RDTR terdiri atas 3 tahapan utama, yaitu: (i) Tahap I adalah penyusunan materi teknis, peta, dan rancangan peraturan daerah yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur dan juga kepada BIG untuk mendapatkan rekomendasi peta; (ii) Tahap II adalah Persetujuan Substansi yang merupakan forum penelaahan dan pembahasan substansi Raperda RTRW dan RDTR oleh lintas Kementerian/Lembaga dan Daerah sebagai upaya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah untuk meminimalisir potensi konflik pemanfaatan ruang. Persetujuan substansi yang telah disepakati oleh Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Menteri ATR dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah; (iii) Tahap III adalah proses penetapan Perda RTRW dan RDTR yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebelum proses penetapan tersebut, Raperda harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan telah melalui proses evaluasi Raperda oleh Kementerian Dalam Negeri. Terdapat dua permasalahan utama yang sering dihadapi dalam proses penetapan Perda RTRW dan RDTR yaitu proses validasi KLHS dan pemberian rekomendasi persetujuan peta yang relatif lama. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman teknis penyusunan KLHS untuk RTRW dan RDTR sehingga KLHS RTRW dan RDTR yang akan divalidasi telah memenuhi kriteria yang ditentukan Kementerian LHK. Disamping itu, diperlukan penyediaan peraturan perundangan atau NSPK untuk mendukung percepatan penyediaan peta dasar, memperkuat kapasitas SDM di daerah dalam pemetaan, termasuk mengembangkan skema kerjasama dengan universitas dalam memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah, sehingga proses pemberian rekomendasi peta RTRW dan RDTR dapat dipercepat. 141 9.1.2 Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pascabencana 9.1.2.1 Kondisi Pascabencana Berdasarkan perhitungan realisasi APBD 2018 semester I, total belanja tidak terduga yang dianggarkan di Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Sigi, Kab. Donggala dan Kota Palu ialah sebesar Rp 12,8 Miliar (Kemenkeu, 2018) atau rata rata 0,23% terhadap APBD masing-masing. Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, maka diperlukan penyederhanaan prosedur perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang menjamin akuntabilitas, percepatan penyelesaian pembangunan fasilitas dasar, pemulihan aktivitas perekonomian masyarakat serta fungsi pemerintahan yang berkaitan erat dengan pelayanan publik. Untuk merealisasikan hal-hal tersebut, diperlukan kebijakan dan strategi yang konkrit untuk mendorong terlaksananya relaksasi perencanaan dan pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa, kejelasan alternatif serta skema pembiayaan sarana prasarana pemerintahan, optimalisasi penyaluran dana cadangan sampai dengan pencatatan aset daerah pascabencana agar sumber daya yang tersedia dapat dioptimalkan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 9.1.2.2 Dukungan Regulasi Regulasi untuk mendukung percepatan pengelolaan keuangan daerah pascabencana yang ada pada saat ini secara umum telah diatur dalam Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yakni Pendanaan Keadaan Darurat, Permendagri No 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2018, Permendagri No.38/2018 mengenai Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2019, Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Permendesa No.16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Akan tetapi peraturan terkait strategi dan kebijakan yang dibutuhkan perlu beberapa penyesuaian terkait merespon kondisi Pascabencana di Sulteng diantaranya PMK No. 121 /2018 tentang Pengelolaan TKDD, PP No. 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; PP No. 22/2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, PP No.27/2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD, Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, PMK No.83/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN, serta Perka BNPB No 14/2011 tentang Juknis Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bansos Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Dukungan regulasi yang saat ini sedang disusun diantaranya PMK tentang Penyaluran dan Penggunaan TKDD 2018 dan 2019 untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi. Dukungan kerangka regulasi lainnya yang dibutuhkan diantaranya Permendagri terkait Pembiayaan untuk Sarpras Pemerintahan (Gedung Kantor), 142 Permendagri terkait Pencatatan Aset Daerah terdampak Bencana, serta PMK terkait pemanfaatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. 9.1.2.3 Dukungan Kelembagaan Pemetaan kerusakan dan kepemilikan aset di wilayah terdampak bencana perlu dilakukan untuk mengidentifikasi peran dan kontribusi yang dibutuhkan serta dukungan dan potensi saluran anggaran yang tersedia. Instansi Pusat yang diharapkan mendukung perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah pascabencana diantaranya ialah Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu, KemendesPDT, BNPB, dan K/L terkait hibah sektoral. Adapun instansi di tingkat daerah yang mendukung perencanaan dan pengelolaan keuangan di daerah antara lain Bappeda, BPKAD, Dinas PMD, BPBD, serta beberapa OPD sektoral terkait baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Potensi saluran anggaran yang tersedia adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), hibah rehab dan rekon, PAD, bantuan Pemda lain, masyarakat, dan pihak ketiga, maupun potensi pendanaan lainnya. 9.1.3 Kebijakan dan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pascabencana 9.1.3.1 Kondisi Pascabencana Dalam penanganan keadaan darurat pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana. Secara umum keseluruhan keadaan diatas merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan sesegera mungkin. 9.1.3.2 Dukungan Regulasi Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat sebagaimana diuraikan di atas, secara umum telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Namun, peraturan dimaksud hanya mengatur proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam kondisi Tanggap Darurat dan belum mengakomodir proses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana keadaan darurat. Untuk itu, dibutuhkan kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada periode rehabilitasi dan rekonstruksi. Hal ini diperlukan guna memastikan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa memberikan value for money, berdasarkan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. 9.1.3.3 Dukungan Kelembagaan Penyusunan mekanisme pelaksanaan PBJ pada periode rehabilitasi dan rekonstruksi akan dikoordinasikan oleh LKPP dengan dukungan instansi 143 pusat diantaranya Kemenkumham, Kemensetneg, Kemenpupera, Kemenkeu, Kemendagri, BNPB, Bappenas, dan BPKP sebagai Tim Penyusun. Proses penyusunannya tentu memerlukan data awal berupa pemetaan/identifikasi atas kebutuhan/rencana pengadaan yang diperlukan dalam pelaksanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi, Untuk itu diperlukan peran instansi daerah antara lain Unit Layanan Pengadaan/UKPBJ, LPSE, atau unit pelaksana administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah, serta inspektorat daerah dalam melakukan pemetaan yang diperlukan. 9.1.4 Strategi Monev (Monitoring Evaluasi, Pelaporan, dan Audit Daerah Terdampak Bencana 9.1.4.1 Kondisi Pascabencana Penanganan bencana dalam keadaan darurat tentunya dilaksanakan melalui mekanisme khusus yang mampu menjawab kebutuhan mendesak yang tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan. Hal ini meliputi proses perencanaan, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang/jasa. Guna memastikan tata kelola (governance) dalam pelaksanaannya, maka diperlukan peran dan fungsi pengawasan serta audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Hal tersebut diperlukan guna menghindari adanya kasus-kasus penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) maupun kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 9.1.4.2 Dukungan Regulasi Pelaksanaan pengawasan dan audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah mengacu pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No.60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 9.1.4.3 Dukungan Kelembagaan Pelaksanaan pengawasan dan audit atas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akan dikoordinasikan oleh BPKP dengan dukungan dari instansi daerah yaitu Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Inspektorat Pemerintah Kota Palu. Pengawasan dan audit yang dilakukan dapat meliputi: probity audit dalam proses PBJ, audit investigatif, dan pendampingan dalam hal penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 9.2 Dukungan terhadap Pelayanan Dasar 9.2.1 Pembentukan Lembaga Adhoc Untuk Pemberian Pelayanan Publik Terpadu 9.2.1.1 Kondisi Pascabencana Bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi tentunya kerugian bagi masyarakat termasuk hilang/rusaknya dokumen administrasi kependudukan, pertanahan dan pewarisan.Selain itu bencana tersebut juga mengakibatkan terkendalanya aktivitas pelayanan publik bagi masyarakat yang disebabkan berkurangnya jumlah ASN di sektor pelayanan, rusaknya sarana dan prasarana perkantoran serta kerusakan gedung. 144 Namun demikian penyelenggaraan pelayanan pelayanan administratif yang merupakan urusan wajib non pelayanan dasar harus tetap dilaksanakan dan jauh lebih memudahkan bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan langkah strategis yakni diskresi administrasi untuk membentuk unit pelayanan administratif terpadu dan dekat dengan masyarakat melalui optimalisasi fungsi kecamatan dan optimalisasi fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 9.2.1.2 Dukungan Regulasi Pemberian diskresi dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan kebijakan pejabat pemerintahan yang berwenang untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.Pembentukan PTSP diatur dalam dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.18/2016 tentang Perangkat Daerah.Sedangkan pembentukan pelayanan administrasi terpadu kecamatan diatur dalam Permendagri No.4/2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.Diskresi dimaksudkan untuk mengoptimalkan kedudukan kecamatan dan PTSP sebagai penyelenggara pelayanan administrasi terpadu yang mencakup administrasi kependudukan, pertanahan dan pewarisan. 9.2.1.3 Kondisi Pascabencana Untuk mengoptimalkan pemenuhan pelayanan administrasi kependudukan, pertanahan dan pewarisan perlu mengoptimalkan fungsi PTSP dan kecamatan.Untuk itu diperlukan diskresi Pejabat Pemerintahan. 9.2.2 Pengembangan Sistem Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana 9.2.2.1 Kondisi Pascabencana Indonesia merupakan negara yang rentan terjadi bencana alam. Sebagai gambaran awal, sekitar 13 persen gunung berapi dunia ada di wilayah kepulauan Indonesia, dan seluruhnya berpotensi menimbulkan bencana alam dengan intensitas dan kekuatan yang berbeda-beda. Terdapat tiga aktor yang wajib berperan dalam penanggulangan bencana yakni pemerintah, masyarakat dan lembaga Usaha.Dalam pengertian ini dapat dimaknai bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menjadi beban pemerintah semata, tetapi penanggulangan bencana juga menjadi tanggung jawab seluruh unsur masyarakat yang ada.Artinya peran (partisipasi) masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang turut menentukan keberhasilan dalam pengurangan risiko bencana. 9.2.2.2 Dukungan Regulasi Pentingnya masyarakat dalam penanggulangan bencana telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2007.Pasal 16 ayat (3) ditegaskan bahwa Kegiatan kesiapsiagaan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha.Masyarakat perlu di dorong sebagai basis utama dalam manajemen penanggulangan bencana. Di satu sisi, masyarakat sebagai aktor utama terutama selama proses penyelamatan jika sewaktu-waktu terjadi bencana sampai pada tahap pemulihannya. Di sisi lain masyarakat (terutama yang tinggal di daerah rawan bencana) adalah pihak yang paling rentan menjadi korban bencana. Kondisi ini mengisyaratkan, bahwa upaya peningkatan kapasitas partisipasi dan solidaritas diantara masyarakat dan wadah partisipasi yang semakin diperlukan. 145 Pengelolaan manajemen dalam penyelengaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh tidak hanya terkonsentrasi pada pascabencana, namun konsentrasi pengelolaan bencana lebih besar di titik beratkan pada pra bencana yang lebih dikenal dengan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana. Dalam PP No 21/2008 Pasal 2 disebutkan, bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Pengertian tentang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam pasal tersebut mengindikasikan (1) pentingnya kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana; (2) pentingnya keterlibatan dari berbagai aktor dalam penanggulangan bencana; dan (3) tindakan penanggulangan bencana terdiri dari kondisi normal (tidak terjadi bencana), tindakan pada saat terjadi bencana, dan tindakan setelah bencana. 9.2.2.3 Dukungan Kelembagaan Dalam kerangka pengembangan sistem kesiapsiagaan dan mitigasi bencana pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan beberapa kegiatan yaitu: (a) mempersiapkan bufferstock di gudang logistik pusat, provinsi dan regional seluruh Indonesia; (b) mempersiapkan sarana & prasarana bencana, seperti alat evakuasi, kendaraan siaga bencana & alat komunikasi; (c) peningkatan kapasitas masyarakat melalui Kampung Siaga Bencana (KSB) & Taruna Siaga Bencana (TAGANA); serta (d) pelatihan petugas ASN dalam penanggulangan bencana. Kegiatan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana khususnya penanganan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak; serta membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat dan memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat. Kebijakan ini lebih menekankan pada aspek penguatan dan pengorganisasian masyarakat.Dalam implementasi lebih lanjut, yang diperlukan adalah perlunya sinkronisasi program agar tidak terjadi kerancuan dalam implementasi program, dimana penanggulangan bencana merupakan faktor penting. 9.2.3 Percepatan Layanan Registrasi Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan 9.2.3.1 Kondisi Pascabencana Bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah selain mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, berdampak pula pada hilangnya dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, kartu BPJS, akta perkawinan, buku nikah, dan dokumen kependudukan lainnya yang dimiliki masyarakat.Dokumen kependudukan sangatlah penting untuk menunjang pelayanan publik dan perekonomian. Untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana khususnya di bidang kependudukan, maka diperlukan kebijakan dan strategi yang konkrit untuk penyederhanaan prosedur dalam layanan registrasi dan penerbitan dokumen kependudukan seperti penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) dan atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS) melalui pelayanan keliling. Selain itu, pendataan korban selamat (by name dan address) dibutuhkan untuk mengidentifikasi kebutuhan perumahan, merelokasi penduduk, dan mengantisipasi adanya eksodus warga ke daerah lain akibat trauma dengan bencana. Data tersebut juga digunakan sebagai basis data pembangunan kawasan permukiman baru. 146 9.2.3.2 Dukungan Regulasi Regulasi yang ada saat ini untuk penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban bencana di Sulawesi Tengah masih mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Permendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengoordinasikan pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan bahwa instansi pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain penerbitan SKPTI dan SKPS, diperlukan pula percepatan penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Percepatan tersebut dapat dilakukan melalui sidang keliling terpadu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Terkait hal tersebut, pada 2018 Pemerintah Kota Palu telah membuat Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Palu dan Kementerian Agama Kota Palu tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah di Kota Palu. MoU ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan untuk menerbitkan penetapan pengadilan akta perkawinan, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya bagi warga Kota Palu. 9.2.3.3 Dukungan Kelembagaan Percepatan layanan registrasi dan penerbitan dokumen kependudukan di wilayah terdampak bencana perlu dilakukan untuk mempermudahkan pelayanan publik dan menghidupkan perekonomian. Untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kependudukan tersebut, diperlukan pembentukan Tim Pendataan sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri No. 11 Tahun 2010 yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana dan pengungsi) serta dibentuknya pos-pos layanan terpadu kependudukan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan instansi lainnya yaitu lembaga pengadilan dan Kantor Urusan Agama. 9.2.4 Pelayanan Pertanahan 9.2.4.1 Kondisi Pascabencana Bencana alam gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah berdampak pada hilangnya batas kepemilikan tanah masyarakat dan rusaknya dokumen/administrasi pertanahan. Pada tahap pemulihan pasca gempa di Sulawesi Tengah, pemerintah akan melakukan kegiatan seperti: (i) identifikasi ulang dan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah/IP4T (berupa subyek dan obyek tanah) termasuk keberadaan tanah adat/ulayat; (ii) pengukuran dan pemetaan batas kepemilikan tanah; (iii) konsolidasi tanah; (iv) pengadaan tanah untuk relokasi; (v) penerbitan ulang sertipikat tanah masyarakat; dan (vi) penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. 147 9.2.4.2 Dukungan Regulasi Regulasi yang melandasi kegiatan tersebut adalah:
1.Regulasi Pusat (eksisting) Regulasi yang ada saat ini untuk pendataan dan penerbitan kembali dokumen kepemilikan tanah telah diatur dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; PP No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan; Peraturan Menteri Negaea Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaiaan Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; PERKA BPN No.6 Tahun 2010 tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
2.Regulasi Daerah (baru). Regulasi kedepan yang dibutuhkan adalah Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang lokasi pengadaan tanah untuk relokasi pemukiman bagi masyarakat.Selain itu, pemerintah daerah dapat menetapkan peraturan daerah tentang hak ulayat Masyarakat Hukum Adat yang dilengkapi dengan peta deliniasi batas tanah adat. 9.2.4.3 Dukungan Kelembagaan Pemetaan peranan/kewenangan (program termasuk sumber pembiayaan) pusat:
1.Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, dan Kantor Pertanahan: (i) identifikasi ulang dan IP4T; (ii) pengukuran dan pemetaan batas kepemilikan tanah; (iii) konsolidasi tanah; (iv) pelaksanaan pengadaan tanah untuk relokasi; (v) penerbitan ulang sertipikat tanah masyarakat; dan (vi) penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
2.Terkait dengan kepemilikan tanah adat, Kementerian ATR/BPN dapat melakukan pendaftaran tanah adat kedalam sistem pendaftaran tanah nasional berdasarkan perda hak ulayat dan penetapan tanah adat oleh pemerintah daerah.
3.K/L yang menganggarkan untuk pengadaan tanah untuk relokasi: penganggaran pengadaan tanah untuk relokasi. Pemetaan peranan/kewenangan (program termasuk sumber pembiayaan) daerah:
1.Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah: penerbitan keputusan Gubernur tentang penetapan lokasi yang akan menjadi tempat relokasi penduduk. Keputusan ini diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Perda terkait hak ulayat Masyarakat Hukum Adat apabila terdapat keberadaannya. 148 9.2.5 Penyelesaian Masalah Perwalian dan Pewarisan 9.2.5.1 Kondisi Paskaencana Bencana alam yang melanda Indonesia dalam satu tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu Negara yang rawan bencana alam.Bencana-bencana tersebut, selain menelan korban jiwa, juga menghancurkan sebagian besar infrastruktur, permukiman, bangunan- bangunan pendidikan, kesehatan, keamanan, sosial, dan ekonomi, serta mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk kondisi psikologis dan tingkat kesejahteraan. Salah satu kelompok yang paling rentan terdampak bencana alam adalah anak-anak karena secara fisik dan mental masih dalam pertumbuhan dan masih tergantung dengan orang dewasa. Mengalami kejadian yang sangat traumatis dan mengerikan akibat bencana seperti gempa bumi dan letusan gunung merapi dapat mangakibatkan stress dan trauma mendalam bagi anak bahkan orang dewasa sekalipun. Pengalaman trauma yang dialami anak tersebut kalau tidak diatasi segera akan berdampak buruk bagi perkembangan mental dan sosial anak sampai dewasa. Di samping itu, dalam situasi pascabencana, kehidupan yang serba darurat sering membuat orangtua kehilangan kontrol atas pengasuhan dan bimbingan terhadap anak-anak mereka. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap perkembangan mental, moral dan sosial anak, sehingga menempatkan anak dalam posisi rentan tindak eksploitasi, penculikan, kekerasan dan perdagangan anak pasca pascabencana alam di daerah. Korbannya adalah anak-anak yang kehilangan orang tua akibat bencana tsunami dan gempa bumi di Provinsi Sulawesi Tengah.Kondisi tersebut diperparah lagi dengan rusaknya fasilitas kesehatan dan sanitasi serta lingkungan yang tidak sehat di tempat penampungan yang dalam perkembangan selanjutnya berdampak buruk terhadap kesehatan anak yang dalam jangka panjang dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan kesehatan anak. Perhatian dari orang tua mengambil peran penting dalam membantu anak melewati masa-masa krisis setelah bencana.Oleh karena itu, menjadi penting untuk setiap stakeholder melibatkan peran orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anak mereka sesuai dengan kapasitas yang bisa diperankan oleh mereka.Disamping itu, orang tua adalah teman anak yang dapat mendorong anak untuk mengungkapkan perasaan dan perhatian mereka terkait dengan bencana.Kemampuan mendengarkan dan berempati dari orang tua menjadi kekuatan yang luar bisaa dalam membantu anak melewati masa-masa krisis akibat bencana. Kemungkinan situasi keterpisahan bersifat permanen (orangtua meninggal atau tidak pernah ditemukan) atau temporer hingga orangtua kelak ditemukan.Pengalaman dari bencana Gempa dan Tsunami di Aceh menunjukkan bahwasanya banyak sekali anak-anak yang dibawa keluar dari Aceh terpisah dengan orang tuanya.Meskipun bertujuan baik untuk mengadopsi misalnya terkadang hal tersebut dapat merampas hak anak untuk mendapatkan pengasuhan langsung dari orang tua mereka.Oleh karena itu, prioritas utama program yang dapat dilakukan adalah program reunifikasi atau mempertemukan anak dengan orang tua dan keluarganya. 9.2.5.2 Dukungan Regulasi Regulasi yang ada saat ini untuk pemeliharaan dan pengasuhan anak secara umum telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Bab VII tentang Perwalian dan Bab VIII tentang Pengasuhan dan Pengangkatan Anak. 149 Dinas Sosial setempat akan melakukan pendataan anak-anak korban bencana yang kehilangan keluarganya melalui pencarian orang tua kandung maupun keluarga sedarah. Hal ini diperlukan untuk proses pengasuhan dan penetapan perwalian terhadap anak tersebut dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Dengan regulasi yang ada diperlukan kebijakan dan strategi yang konkrit untuk prosedur perwalian dan adopsi agar anak tetap terlindungi. Proses perwalian dan pewarisan anak kemudian dapat dilakukan melalui penetapan pangadilan dan jika belum ditemukan walinya maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu dan perlu penetapan pengadilan. 9.2.5.3 Dukungan Kelembagaan Prosedur yang dapat dilakukan dalam pengasuhan anak korban bencana alam digambarkan dalam grafis berikut : Gambar IX.2 Grafis tahapan prosedur pengasuhan anak korban dari bencana alam Sumber: Hasil Analisis, 2018 9.2.6 Kebijakan Manajemen ASN di Daerah dan Manajemen Kearsipan Daerah Terkena Dampak Bencana 9.2.6.1 Kondisi Pascabencana Bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi tentunya mengakibatkan banyak korban jiwa (termasuk ASN), bangunan, material, dan arsip vital sebagi bukti akuntabilitas serta bukti hak keperdataan rakyat. Terkait manajemen kearsipan, pendataan kondisi arsip di Sulawesi Tengah menunjukkan hal berikut: kondisi arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi (rusak ringan), Kantor Samsat Kota Palu (hilang), TVRI (hilang), Dinas Lingkungan Hidup (hilang, Dinas Perikanan dan Kelautan (rusak sedang), Taman Budaya (hilang), dan IAIN (hilang). Sementara korban bencana (termasuk ASN) berimplikasi pada kendala dalam proses pemulihan pelayanan publik pascabencana. 150 9.2.6.2 Dukungan Regulasi Pelaksanaan manajemen kearsipan, secara umum telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sementara manajemen ASN mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Khusus untuk manajemen ASN terdampak bencana, dibutuhkan regulasi terkait: peraturan/kebijakan mutasi/redistribusi/penugasan sementara ASN di sekitar wilayah bencana untuk membantu pelayanan publik, peraturan/kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk periode tertentu, peraturan/kebijakan khusus dalam hal kemudahan memperoleh hak-hak kepegawaian ASN yang meninggal karena bencana alam (gaji, tunjangan, asuransi/jaminan kematian, pensiun). Santunan yang diberikan lebih besar apabila ybs meninggal dunia pada saat dinas, atau berangkat/pulang dari tempat dinas. 9.2.6.3 Dukungan Kelembagaan Kondisi arsip vital yang mengalami kerusakan tentunya perlu diatasi dengan segera. Untuk itu, ANRI akan melakukan pendampingan restorasi dan preservasi kearsipan melalui pelaksanaan supervisi dan pendampingan manajemen kearsipan pascabencana. Dalam pelaksanaannya ANRI membutuhkan dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu, BNPB, dan BPBD. Untuk perumusan kebijakan manajemen ASN terdampak bencana, akan dikoordinasikan oleh KemenPAN RB dengan dukungan instansi terkait antara lain BKN, BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BKD Pemerintah Kota Palu. 9.3 Pemulihan Usaha, Perbankan dan Asuransi 9.3.1 Pemulihan Usaha Kondisi ekonomi, khususnya UMKM, pascabencana di Provinsi Sulteng saat ini menunjukkan dampak yang cukup besar.Beberapa hasil inventarisasi menunjukkan adanya UMKM dan koperasi terkena bencana dengan dampak diantaranya pada rumah produksi dan peralatan produksi serta lembaga pendukung usaha.Untuk itu, dibutuhkan upaya dukungan regulasi dan kelembagaan untuk percepatan pemulihan usaha. 9.3.1.1 Kondisi Pascabencana Dukungan regulasi pada proses pemulihan usaha terkait dengan UMKM dikoordinasikan pada tingkat pusat mengacu pada regulasi yang sudah ada. Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan OJK terkait restrukturisasi kredit UMKM melalui perbankan, sementara restrukturisasi kredit UMKM melalui koperasi dikoordinasikan oleh Kementerian Koperasi melalui dukungan regulasi dan pelaksanaannya bekerjasama dengan pemerintah daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 151 Kebijakan percepatan pemulihan usaha difokuskan dengan pendataan dan pendampingan terhadap UMKM terdampak, didalamnya terkait pendampingan dalam perolehan kembali dokumen-dokumen penunjang usaha, termasuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), registrasi usaha melalui Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan fasilitasi akta koperasi. Kebijakan restrukturisasi kredit UMKM dilakukan terhadap kredit UMKM di perbankan dan koperasi. Regulasi restrukturisasi kredit UMKM melalui perbankan dikeluarkan dan dikoordinasikan oleh OJK menurut Peraturan OJK No.45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dengan mekanisme teknis yang disesuaikan dengan kebijakan masing- masing bank penyalur dan kondisi debitur. Sedangkan restrukturisasi kredit UMKM melalui koperasi dilakukan melalui dukungan regulasi agar koperasi melakukan eksaminasi kredit terdampak dan melakukan restrukturisasi yang sesuai untuk memberikan keringanan pada debitur dalam melunasi maupun memenuhi cicilan pinjaman. 9.3.1.2 Dukungan Regulasi Bencana Alam yang menimpa wilayah Sulawesi Tengah tentunya dapat berdampak signifikan terhadap kinerja perekonomian di daerah tersebut, termasuk sektor perbankan. Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, jumlah kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 27 triliun atau 0,5% dari total kredit nasional sebesar Rp 5.032 Triliun. Jumlah kredit yang terdampak bencana adalah Rp 3,9 triliun atau 14,4% dari total kredit di Provinsi Sulawesi Tengah. 9.3.1.3 Dukungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan telah membuat regulasi untuk mendukung proses mitigasi bencana untuk sektor perbankan. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.Peraturan tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Adapun beberapa aspek yang mendukung mitigasi bencana dari sisi perbankan antara lain meliputi (1) penilaian kualitas kredit, (2) restrukturisasi kredit, (3) pemberian kredit dan pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak bencana. POJK tersebut di atas mendukung pemulihan kondisi perekonomian dengan cara memberikan perlakuan khusus terhadap debitur (untuk Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja dan Kredit konsumsi, termasuk Kredit Pemilikan Rumah) dengan jumlah tertentu. Untuk Asuransi, menurut data sementara pada Siaran Pers OJK, telah ada proses pencairan klaim polis asuransi di daerah bencana di Sulawesi Tengah. Untuk Perusahaan Asuransi Jiwa telah ada 30 perusahaan asuransi yang memberikan konfirmasi mengenai klaim polis, dengan klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp 590,69 juta, klaim yang sudah masuk dan dalam proses segera dibayarkan sejumlah Rp 399,79 juta. Sementara potensi klaim (yang belum dilakukan klaim) sejumlah uang pertanggungan sebesar Rp 99,67 miliar dan 12.500 dolar AS. Untuk Asuransi Umum, jumlah klaim yang sudah masuk ke OJK sebesar Rp 680 miliar, atas bangunan dan komplek bangunan sebanyak 750 klaim yang ditanggung polis gempa. Mengingat potensi klaim asuransi yang cukup besar, kemudahan pertanggungan klaim polis asuransi pascabencana menjadi isu yang cukup penting, terkait dengan dukungan mitigasi bencana. 152 Komitmen OJK dan industri sektor jasa keuangan sudah tertuang dalam Siaran Pers OJK Nomor SP 66/DHMS/OJK/X/2018 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Nasabah dan Industri Jasa Keuangan Yang Terdampak Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah. Adanya dukungan kemudahan pencairan dan kemudahan polis asuransi para nasabah di daerah bencana, akan mendukung pemulihan keadaan di kawasan daerah bencana. OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. Perlindungan asuransi harusnya juga berperan penting dalam perlindungan aset negara.Kerusakan aset negara akibat bencana berakibat pada kerugian material bagi negara.Kerusakan aset negara menghambat operasional pemerintah pusat maupun daerah. Regulasi terhadap perlindungan aset negara sudah didukung oleh (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 247 tahun 2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, dan (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Perlindungan Asuransi Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah. Adanya asuransi aset negara akan sangat berperan penting dalam pemulihan operasional Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kedepannya, perlu diterapkan perlindungan asuransi bencana yang sesuai untuk perlindungan aset negara. 9.4 Pembentukan Peraturan Rencana Induk Pemulihan/Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Sulteng Dalam rangka percepatan pemulihan dan pembangunan kembali wilayah Sulawesi Tengah, Presiden mengeluarkan Instrusksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulteng dan Wilayah Terdampak Lainnya. Adapun Inpres ini menginstruksikan seluruh instansi dan K/L serta pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk melakukan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami. Berdasarkan Inpres tersebut, Kementerian PPN/Bappenas diamanatkan untuk :
1.Melakukan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana induk pembangunan kembali wilayah pascabencana bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rencana induk ini akan disusun dan berisikan arah kebijakan dan strategi umum langkah-langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunan wilayah Sulteng;
2.Mengkoordinasikan fasilitasi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami bersama BNPB dan pemerintah daerah setempat;
3.Mengkoordinasikan perencanaan program dan kegiatan K/L bersama dengan Kementerian Keuangan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami;
4.Mengkoordinasikan dan fasilitasi kerjasama dan kemitraan dengan negara sahabat, organisasi/Lembaga internasional dan mitra pembangunan dalam perencanaan dan pengalokasian pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi gempa bumi dan tsunami bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan BPNP;
5.Melakukan asistensi kepada pemda dalam penyiapan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali di wilayah terdampak bencana. 153 Kemudian, dalam rangka koordinasi, monitoring serta evaluasi dalam implementasi rencana induk dan rencana aksi tersebut, akan dibentuk tim adhoc yang terdiri dari K/L terkait dan pemerintah daerah diwilayah terdampak. Tim adhoc tersebut akan melakukan asistensi kepada pemerintah daerah dalam rangka penyiapan dan implementasi rencana induk dan rencana aksi untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali di wilayah terdampak bencana. Adapun pembentukan peraturan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah serta keterkaitannya dengan pembentukan tim adhoc dijelaskan dalam gambar IX.3. Gambar IX.3 Pembentukan Peraturan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Provinsi Sulteng Sumber: Hasil Analisis, 2018 9.5 Tim Adhoc Rehabilitasi dan Rekonstruksi Berdasarkan pembelajaran dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi D.I.Yogyakarta dan Kota Padang, terdapat urgensi pembentukan lembaga adhoc penanggung-jawab rehabilitasi dan rekonstruksi multi-sektor yang dapat dimanfaatkan secara efektif oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membantu penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi lintas bidang. Berdasarkan amanat Instuksi Presiden No 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak lainnya, Kementerian PPN/Bappenas diinstruksikan untuk memberikan asistensi kepada Pemerintah Daerah dalam penyiapan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana serta pasal 10 Perka BNPB No. 17/2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, lembaga penanggungjawab pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah unit struktural/fungsional BNPB di tingkat nasional dan unit struktural/fungsional BPBD di tingkat provinsi/kabupaten/kota. 154 Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk lembaga koordinatif yang bersifat adhoc yang fungsinya membantu BNPB dan/atau BPBD dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BNPB dan atau Kepala BPBD atas nama Presiden dan atau Gubernur/Bupati/Walikota untuk jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun di tingkat nasional dan juga berlaku bagi BPBD di Provinsi/Kab/Kota di tingkat daerah. Tim adhoc asistensi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri PPN/Bappenas serta Keputusan Kepala BNPB adalah Tim Pendukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Sulawesi Tengah, dengan kelembagaan seperti pada gambar IX.4. Gambar IX.4 Kelembagaan TAA Sumber: Hasil Analisis, 2018 Tim Adhoc Asistensi (TAA) bertanggung jawab langsung kepada Menteri PPN Bappenas dan Kepala BNPB dan mendukung Gubernur Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.TAA terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga, unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dan unsur universitas.TAA berfungsi memperkuat pemerintah daerah dalam pendataan, perencanaan, pendanaan termasuk bantuan luar negeri, fasilitasi dan koordinasi, pelaporan/informasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta memberikan asistensi dalam penyiapan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali di wiliyah terdampak. Tugas TAA mencakup:
1.Merumuskan strategi dan kebijakan operasional rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Menyusun secara rinci langkah-langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah.
3.Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kebijakan umum rehabilitasi dan rekosntruksi di wilayah pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah.
4.Memastikan terjadinya sinkronisasi antara Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan Rencana Aksi yang disusun oleh Bupati/ Walikota; Memastikan sinergi dan sinkronisasi antara program/kegiatan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan sumber pendanaan APBD (Pemerintah Daerah), APBN dan sumber pendanaan lainnya.
5.Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. 155 Untuk menjamin percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden di atas, maka diperlukan perhatian dan pertimbangan beberapa hal pokok sebagai berikut:
1.Rencana Induk memuat kerangka kebijakan yang bersifat kebijakan dan strategi dalam pemulihan wilayah pascabencana dan pembangunan kembali di lokasi baru yang disepakati.
2.Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur, dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan disusun oleh masing-masing Daerah Kabupaten/Kota terdampak di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk rencana relokasi pada permukiman baru yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
3.Rencana Induk dijadikan acuan dalam revisi RTRW dan RDTR yang akan menentukan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi serta relokasi pada wilayah pascabencana di Sulawesi Tengah, yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah yang disepakati dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terdampak.
4.Hasil penilaian kerusakan dan kerugian, serta penilaian kebutuhan pemulihan pascabencana perlu disinkronkan secara detil, termasuk kebutuhan pembangunan relokasi baru, untuk menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan ditetapkan melalui pertaturan kepala daerah terdampak.
5.Tahapan transisi perlu segera diselesaikan dalam 1 bulan sesuai target pada tanggal 26 Desember 2018, termasuk perkiraan penghitungan kerusakan dan kerugian, serta perkiraan kebutuhan pascabencana untuk dirampungkan, sehingga Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi dapat segera disusun untuk diselesaikan pada akhir tahap transisi, sebagai pedoman dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi serta relokasi.
6.Ditargetkan awal pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pada awal tahun 2019, termasuk persiapan pembangunan baru di kawasan relokasi yang disepakati, sesuai dengan rencana induk yang memuat peta kesepakatan untuk relokasi permukiman baru.
7.Dalam penjabaran Rencana Induk ke dalam proses penyusunan Rencana Aksi, diperlukan koordinasi dan konsultasi antara Pemda Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdampak, untuk dapat terus dilanjutkan, dalam rangka menghasilkan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi serta relokasi yang workable dan acceptable di tingkat Daerah dan masyarakat.