1.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan kontrak.
3.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.Barang . . . 3
4.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, digunakan atau dimanfaatkan pengguna barang.
5.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
6.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodelogi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
7.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
8.Dokumen Pemilihan adalah semua dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
9.Pelanggaran adalah segala bentuk tindakan berupa ucapan, tulisan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertentangan dengan Kode Etik.
10.Pelapor adalah seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa pelanggaran Kode Etik.
11.Terlapor adalah pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
12.Saksi adalah adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu pelanggaran kode etik yang didengar, diIihat dan dialami sendiri.
13.Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Kepala UKPBJ yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
14.Temuan adalah pelanggaran yang ditemukan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, pengelola pengadaan barang/jasa atau pihak lain.
15.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, review, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
16.Kode Etik . . . 4
16.Kode Etik Pegawai Biro Pengadaan Sekretariat Provinsi yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman, sikap, perilaku, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
17.Majelis Pertimbangan Kode Etik pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Komite Etik adalah majelis yang bertugas melakukan penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelanggaran kode etik.
18.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
19.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
21.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
22.Biro adalah Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
23.Kepala Biro adalah Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
24.Pegawai Biro yang selanjutnya disebut Pegawai Biro Pengadaan Sekretariat adalah semua Pegawai dan Tenaga Kontrak terkait dengan tugas Biro pengadaan barang/jasa yang melaksanakan dan membantu pengadaan barang/jasa.