a.Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pendidikan Provinsi;
b.Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Kesehatan Provinsi;
c.Urusan Pekerjaan Umum Bidang Jalan, Jembatan dan Tata Ruang dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi sub urusan jalan dan penataan ruang Provinsi;
d.Urusan Pekerjaan Umum Bidang Irigasi dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi sub urusan sumber daya air Provinsi;
e.Urusan Permukiman dan Perumahan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi sub urusan permukiman Provinsi; f.Urusan….. 5
f.Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Lingkungan Hidup Provinsi;
g.Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi;
h.Urusan Sosial, Keagamaan/Peribadatan dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan oleh Biro yang membidangi Administrasi Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan Provinsi;
i.Urusan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Sosial Provinsi;
j.Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Tenaga Kerja Provinsi;
k.Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi;
l.Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Perindustrian dan Perdagangan Provinsi;
m.Urusan Pariwisata dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pariwisata Provinsi;
n.Urusan Kepemudaan dan Olahraga dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga Provinsi;
o.Urusan Politik Dalam Negeri, Pertahanan dan Keamanan serta urusan lainnya di luar urusan Perangkat Daerah, dilaksanakan oleh Badan yang membidangi Politik Dalam Negeri, Pertahanan dan Keamanan Provinsi;
p.Urusan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum dilaksanakan oleh Biro yang membidangi Otonomi Daerah Provinsi;
q.Urusan Perusahaan Daerah/Perseroan dilaksanakan oleh Biro yang membidangi Perusahaan Daerah/Perseroan Provinsi;
r.Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pangan Provinsi;
s.Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi;
t.Urusan Perpustakaan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi;
u.Urusan Pertanian dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pertanian Provinsi;
v.Urusan Perkebunan dan Peternakan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Perkebunan dan Peternakan Provinsi;
w.Urusan Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi;
x.Urusan Kehutanan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Kehutanan Provinsi; y.Urusan…. 6
y.Urusan Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi;
z.Urusan Perhubungan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Perhubungan Provinsi; aa. Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi; bb. Urusan Penelitian serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan oleh Badan yang membidangi Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi; cc. Urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Biro yang membidangi Hukum Provinsi; dan dd. Urusan Pelayanan dilaksanakan oleh Biro yang tugas dan fungsinya membidangi hubungan masyarakat Provinsi.