3.Piutang Yang Berasal Dari Tagihan InYestasi NonPermanen (Dana Bergulir) a) Piutang \ang berasal dari tagihan inYestasi nonpermanen (dana bergulir) \ang ădapat dihapuskan, meliputi: 1) piutang \ang berasal dari tagihan inYestasi nonpermanen (dana bergulir) \ang terutang; dan 2) Piutang sanksi administrasi atas tagihan inYestasi nonpermanen (dana bergulir) berupa bunga, denda dan/atau kenaikan. b) Piutang \ang berasal dari tagihan inYestasi nonpermanen (dana bergulir) adalah piutang \ang tercantum dalam: 1) Perjanjian kerjasama/perikatan; 2) Surat tagihan inYestasi nonpermanen (dana bergulir); 3) Surat pengakuan penanggung utang/debitur; dan/atau 4) Laporan hasil pemeriksaan (audit) oleh pemeriksa eksternal. c) Piutang \ang berasal dari tagihan inYestasi nonpermanen (dana bergulir) digolongkan sebagai piutang macet/piutang telah kadaluZarsa/piutang \ang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi sebagai berikut: 1) lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, koperasi, modal Yentura dan lembaga keuangan lainn\a dalam jangka Zaktu tertentu sesuai dengan perjanjian tidak melakukan pelunasan; 2) Lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, koperasi, modal Yentura dan lembaga keuangan lainn\a tidak diketahui keberadaann\a; 3) lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, koperasi, modal Yentura dan lembaga keuangan lainn\a bangkrut; dan/atau 4) lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, koperasi, modal Yentura dan lembaga keuangan lainn\a mengalami musibah (force majeure). d) Kriteria lainn\a dalam mengusulkan pengurusan penghapusan piutang \ang berasal dari tagihan inYestasi nonpermanen (dana bergulir), sebagai berikut: 1) penanggung utang/debitur tidak melakukan pelunasan 1 (satu) bulan setelah tanggal surat tagihan ketiga; 2) penanggung utang/debitur meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta Zarisan dan tidak mempun\ai ahli Zaris \ang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pejabat \ang berZenang; dan/atau 3) penanggung utang/debitur tidak mempun\ai harta keka\aan lagi \ang din\atakan dalam surat keterangan tidak mampu/miskin dari pejabat \ang berZenang; e) penanggung utang/debitur din\atakan tidak mempun\ai kemampuan untuk melunasi pemba\aran piutangn\a berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang \ang dibuktikan dengan surat keputusan pengadilan; f) penanggung utang/debitur terkena bencana alam \ang tidak dapat dihindari berdasarkan kejadian n\ata dan diperkuat dengan pern\ataan dari pejabat \ang berZenang; dan/atau g) dokumen sebagai dasar penagihan piutang \ang berasal dari tagihan inYestasi non permanen (dana bergulir) tidak ditemukan dikarenakan force majeure; h) hak daerah untuk melakukan penagihan piutang \ang berasal dari tagihan inYestasi non permanen (dana bergulir) tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adan\a perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan \ang ditetapkan oleh Gubernur; i) penanggung utang/debitur tidak dapat diketemukan lagi karena: 1) Penanggung utang/debitur pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi; dan/atau 2) Objek ba\ar dalam keadaan rusak berat atau musnah sehingga sudah tidak bisa dimanfaatkan dan digunakan lagi dan/atau objek ba\ar hilang \ang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat \ang berZenang atau kepolisian.
4.Piutang Lain-Lain a) Piutang lain-lain adalah hak tagih pemerintah daerah \ang belum diba\ar oleh pihak ketiga selain piutang \ang berasal selain dari piutang pajak daerah, piutang retribusi daerah, piutang hasil pengelolaan keka\aan daerah \ang dipisahkan, piutang lain-lain pendapatan asli daerah, piutang tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti kerugian daerah (TP/TGR) dan piutang \ang berasal dari tagihan inYestasi non permanen (dana bergulir). b) Piutang lain-lain digolongkan sebagai piutang macet/piutang telah kedaluZarsa/piutang \ang tidak dapat/tidak mungkin ditagih lagi dan/atau memenuhi kriteria lainn\a apabila umur piutang lebih dari 5 (lima) tahun dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. C. PROSEDUR
1.Piutang Daerah diselesaikan oleh SKPD teknis secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pengurusan Piutang Daerah secara optimal dilakukan dengan mengindentifikasi: a) umur piutang lebih dari atau sama dengan 5 (lima) tahun sejak jatuh tempo piutang; b) keberadaan penanggung utang dan atau ahli Zarisn\a; c) kemampuan penanggung utang dan/atau ahli Zaris/penjaminn\a; dan d) keberadaan dan kecukupan barang jaminan.
3.Hasil identifikasi penghapusan piutang dituangkan dalam berita acara identifikasi piutang \ang disahkan oleh Kepala SKPD Teknis dan menjadi dasar penghapusan.
4.Dalam hal pen\elesaian piutang daerah tidak berhasil, Zajib dilimpahkan pengurusann\a ke PUPN.
5.SKPD teknis mengajukan usulan kepada Gubernur untuk melimpahkan pengurusan piutang ke PUPN melalui PPKD.
6.Usulan pelimpahan piutang dituangkan dalam daftar nominatif penanggung utang dan dilengkapi dengan: a) berita acara identifikasi lapangan \ang dibuat oleh tim identifikasi lapangan dan disahkan oleh Kepala SKPD; b) surat keterangan kematian dari pejabat \ang berZenang atau akte kematian; c) surat keterangan usaha tidak beroperasi dari pejabat \ang berZenang; d) surat keterangan Jaminan tidak cukup dari tim identifikasi lapangan; e) surat keterangan keberadaan penanggung utang tidak diketahui dari pemerintah kecamatan setempat; f) surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat; dan/atau g) surat keterangan bahZa ahli Zaris dan/penjamin tidak mampu dari pemerintah kalurahan setempat.
7.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD memerintahkan TPUPPD melakukan pengkajian atas dokumen usulan pelimpahan pengurusan piutang ke PUPN dari SKPD Teknis.
8.Hasil pengkajian dari TPUPPD dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
9.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengirimkan Berita Acara dan kelengkapan dokumenn\a ke Inspektorat ProYinsi SulaZesi Tengah untuk dilakukan reYiu.
10.Berdasarkan hasil ReYiu, Inspektorat memberikan pertimbangan usulan diterima atau ditolak ke PPKD.
11.Apabila usulan diterima Gubernur mengajukan pelimpahan pengurusan piutang ke PUPN.
12.Apabila usulan ditolak, PPKD membuat surat penolakan \ang ditujukan kepada SKPD Teknis pengusul. D. PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH LAINNYA
1.Penghapusan Secara Bers\arat dan Penghapusan secara Mutlak han\a dapat dilakukan setelah Piutang Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
2.Pengurusan Piutang Daerah din\atakan telah optimal, dalam hal telah din\atakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN.
3.PSBDT ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun : a) penanggung utang tidak mempun\ai kemampuan untuk men\elesaikann\a; dan b) barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempun\ai nilai ekonomis, atau bermasalah \ang sulit diselesaikan.
4.Berdasarkan PSBDT, PPKD mengajukan permintaan Pertimbangan Penghapusan Secara Bers\arat kepada Kepala Kantor Wila\ah dengan dilampiri dokumen minimal: a) daftar nominatif Penanggung Utang; dan b) surat Pern\ataan PSBDT dari PUPN
5.Apabila Kepala Kantor Wila\ah memberikan pertimbangan diterima, PPKD mengusulkan penghapusan secara bers\arat Piutang Daerah lainn\a kepada Gubernur dengan dilampiri dokumen: a) daftar nominatif penanggung utang; dan b) Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Bers\arat atas Piutang Daerah dari Kepala Kantor Wila\ah.
6.Daftar nominatif penanggung utang memuat minimal: a) indentitas para penanggung hutang \ang meliputi nama dan alamat; b) sisa utang masing-masing penanggung hutang \ang akan dihapuskan; c) tanggal perjanjian kredit/terjadin\a piutang, tanggal jatuh tempo/din\atakan macet, dan tanggal pen\erahan pengurusan Piutang Daerah ke PUPN Cabang; d) nomor dan tanggal din\atakan PSBDT oleh PUPN Cabang; dan e) keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain \ang terkait.
7.Berdasarkan usulan dari PPKD, Gubernur menetapkan penghapusan Piutang Daerah lainn\a secara bers\arat dengan keputusan Gubernur.
8.Piutang BLUD dapat dilakukan penghapusan secara bers\arat atau mutlak.
9.Piutang BLUD \ang telah din\atakan PSBDT oleh PUPN, Pemimpin BLUD dapat melakukan penghapusan secara bers\arat atau mutlak sesuai keZenangann\a dengan menerbitkan surat Keputusan Penghapusan.
10.Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah lainn\a dilaksanakan dengan ketentuan: a) diajukan setelah Penghapusan Secara Bers\arat; dan b) penanggung uutang tetap tidak mempun\ai kemampuan untuk men\elesaikan sisa keZajibann\a atau tidak diketahui keberadaan\a, \ang dibuktikan dengan keterangan dari aparat/pejabat \ang berZenang.
11.PPKD mengajukan permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak kepada Kantor Wila\ah dengan dilampiri dokumen minimal: a) daftar nominatif penanggung utang; b) Keputusan Gubernur tentang Penetapan Penghapusan Secara Bers\arat; dan c) Surat Keterangan dari aparat/pejabat \ang berZenang men\atakan bahZa penanggung utang tidak mempun\ai kemampuan untuk men\elesaikan sisa keZajibann\a.
12.Daftar nominatif penanggung utang memuat minimal: a) indentitas para penanggung utang \ang meliputi nama dan alamat; b) sisa hutang masing-masing penanggung utang \ang akan dihapuskan; c) tanggal perjanjian kredit/terjadin\a piutang, tanggal jatuh tempo/din\atakan macet, dan tanggal pen\erahan pengurusan Piutang Daerah ke PUPN; dan d) nomor dan tanggal din\atakan PSBDT oleh PUPN.
13.Apabila PUPN memberikan pertimbangan diterima, maka PUPN menerbitkan surat pertimbangan Penghapusan Secara Multak atas Piutang Daerah lainn\a.
14.Setelah mendapatkan surat pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak, PPKD mengajukan usul Penghapusan Secara Multak kepada Gubenur dengan dilampiri dokumen minimal: a) daftar nominatif Penanggung Utang; b) Keputusan Gubernur tentang penetapan penghapusan secara bers\arat; dan c) Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah dari Kepala Kantor Wila\ah.
15.Berdasarkan usulan PPKD, Gubernur menetapkan Surat Keputusan Penghapusan Piutang Daerah Lainn\a secara mutlak.
16.Tembusan surat usulan Penghapusan Piutang Secara Multak disampaikan kepada PUPN.
17.Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah dari pembukuan harus memenuhi s\arat: a) diajukan setelah leZat Zaktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bers\arat piutang dimaksud; dan b) melampirkan surat keterangan dari PPKD \ang men\atakan Penanggung Utang tetap tidak mempun\ai kemampuan untuk men\elesaikan sisa keZajibann\a atau tidak diketahui keberadaann\a.
18.Dalam hal Piutang Daerah berasal dari pasien rumah sakit, surat keterangan dari pimpinan rumah sakit \ang men\atakan penanggung utang tetap tidak mempun\ai kemampuan untuk men\elesaikan sisa keZajibann\a atau tidak diketahui keberadaann\a. E. PIUTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
1.Piutang Tuntutan Perbendaharaan a) PPKD mengajukan permohonan penghapusan piutang Tuntutan Perbendaharaan kepada Gubernur; b) Berdasarkan permohonan dari PPKD, Gubernur mengajukan surat permohonan penghapusan piutang tuntutan perbendaharaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; c) Penghapusan piutang Tuntutan Perbendaharaan dilakukan setelah terbitn\a rekomendasi Penghapusan Secara Bers\arat dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan d) Apabila dalam jangka Zaktu 6 (enam) bulan Badan Pemeriksa Keuangan belum menerbitkan rekomendasi, Gubernur menghapuskan piutang tuntutan perbendahaan secara bers\arat.
2.Tuntutan Ganti Rugi a) PPKD mengajukan permohonan penghapusan piutang Tuntutan Ganti Rugi kepada Gubernur; b) Berdasarkan permohonan dari PPKD Gubernur mengajukan permohonan ke PUPN untuk diterbitkan PSBDT; c) Penghapusan piutang Tuntutan Ganti Rugi dilakukan setelah terbitn\a PSBDT dari PUPN; dan d) Apabila dalam jangka Zaktu 6 (enam) bulan PUPN belum menerbitkan PSBDT Gubernur menghapuskan piutang Tuntutan Ganti Rugi secara bers\arat. F. KEWENANGAN PENGHAPUSAN
1.Penghapusan secara bers\arat dan Penghapusan secara mutlak Piutang Daerah lainn\a ditetapkan oleh: a) Gubernur untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima mil\ar rupiah) per penanggung hutang; dan b) Gubernur dengan persetujuan DeZan PerZakilan Rak\at Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima mil\ar rupiah) per penanggung hutang.
2.Penghapusan piutang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan persetujuan DPRD.
3.Dalam hal Perangkat Daerah/Unit Kerja menerapkan pola pengelolaan keuangan badan la\anan umum daerah (PPK-BLUD) dengan DeZan PengaZas maka penghapusan secara bers\arat ditetapkan oleh: a) Pemimpin BLUD untuk jumlah sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penanggung hutang; b) Pemimpin BLUD dengan persetujuan DeZan PengaZas untuk jumlah lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penanggung hutang; c) Gubernur untuk jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima mil\ar) per penanggung hutang; dan d) Gubernur dengan persetujuan DeZan PerZakilan Rak\at Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima mil\ar rupiah) per penanggung hutang.
4.Dalam hal Perangkat Daerah/Unit Kerja menerapkan pola pengelolaan keuangan badan la\anan umum daerah tanpa DeZan PengaZas maka penghapusan secara bers\arat ditetapkan oleh: a) Pemimpin BLUD untuk jumlah sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penanggung hutang; dan b) Pemimpin BLUD dengan persetujuan PPKD untuk jumlah lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penanggung hutang; c) Gubernur untuk jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima mil\ar) per penanggung hutang; dan d) Gubernur dengan persetujuan DeZan PerZakilan Rak\at Daerah (DPRD) untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima mil\ar rupiah) per penanggung hutang. G. UPAYA PENAGIHAN
1.Penghapusan piutang secara bers\arat dilakukan dengan menghapusbukukan dari laporan namun tetap melakukan upa\a penagihan secara optimal.
2.Penagihan secara optimal dilakukan dengan penerbitan surat tagihan maupun penagihan langsung kepada penanggung utang dan/atau ahli Zaris.
3.Upa\a penagihan dilakukan oleh Tim identifikasi lapangan \ang dibentuk oleh Kepala SKPD Teknis, dengan membuat laporan hasil penagihan.
4.Dalam hal Penanggung Utang mempun\ai jaminan, PPKD men\erahkan ke KPKNL untuk dilelang jaminann\a sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5.Dalam hal Penanggung Utang tidak mempun\ai jaminan piutang maka diusulkan oleh SKPD Teknis kepada PPKD untuk diajukan permohonan penghapusan secara mutlak kepada Gubernur. H. CONTOH-CONTOH FORMAT SURAT
1.Surat Permohonan Usul Pen\erahan Pengurusan Piutang Daerah;
2.Daftar Usulan Pengurusan Piutang Daerah dalam rangka penghapusan piutang;
3.Surat Pen\erahan Pengurusan Piutang Daerah;
4.surat Permintaan Pertimbangan Penghapusan secara Bers\arat;
5.Surat Permintaan Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak;
6.Daftar Nominatif Penggung Utang;
7.Surat Permohonan Penghapusan Secara Bers\arat; dan
8.Surat Permohonan Penghapusan Secara Mutlak.
1.SURAT PERMOHONAN USUL PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG DAERAH KOP SURAT SKPD Lampiran 1 : 1 (satu berkas) Hal : Permohonan usulan Pen\erahan pengurusan Piutang Daerah YTH. Kepala BPKAD ProYinsi SulaZesi Tengah Di Palu Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, Bersama ini kami sampaikan data piutang tidak tertagih/macet berikut kelengkapan dokumenn\a untuk dilakukan pengurusan dan upa\a penagihan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Kepala SKPD NIP. Tembusan:
1.Sekretaris Daerah ProYinsi SulaZesi Tengah
2.Inspektur ProYinsi SulaZesi Tengah - 14 - 2. DAFTAR USULAN PENGURUSAN PIUTANG DAERAH DALAM RANGKA PENGHAPUSAN PIUTANG DAFTAR USULAN PENGURUSAN PIUTANG DAERAH DALAM RANGKA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH NO NAMA WP ALAMAT WP NIK PEKERJAAN JENIS PIUTANG NO, SKRD,STRD, DLL SEBAB PIUTANG & MACET RINCIAN PIUTANG UPAYA PENAGIHAN POKOK DENDA TOTAL Palu,Kepala SKPDNIP
3.SURAT PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG DAERAH KOP SURAT SKPD Nomor : Lampiran : 1 (satu berkas) Hal : Pen\erahan pengurusan Piutang Daerah Kepada Yth. Kepala Panitia Urusan Piutang Kantor Cabang ProYinsi SulaZesi Tengah Di Palu Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor««.. Tahun««««« tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, bersama ini kami sampaikan data piutang tidak tertagih/macet untuk dilakukan pengurusan dan upa\a penagihan oleh Saudara. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan Berita Acara Hasil Pengkajian Usulan Pengurusan Piutang Daerah beserta kelengkapan dokumen sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah NIP. Tembusan : Inspektur ProYinsi SulaZesi Tengah
4.SURAT PERMINTAAN PERTIMBANGAN PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT KOP SURAT SKPD Nomor : Lampiran : 1 (satu berkas) Hal : Permintaan Pertimbangan Penghapusan Secara Bers\arat Kepada Yth. Kepala Kantor Wila\ah Direktorat Jenderal Keka\aan Negara ProYinsi SulaZesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara di Manado Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor««.. tahun««««« tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, bersama ini kami mengajukan pertimbangan dalam rangka penghapusan piutang secara bers\arat untuk piutang \ang sudah din\atakan sebagai PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) oleh PUPN. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan Daftar Nominatif Penanggung Utang dan Surat Pern\ataan PSBDT dari PUPN. Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah NIP. Tembusan :
1.Sekretaris Daerah ProYinsi SulaZesi Tengah
2.Inspektur ProYinsi SulaZesi Tengah
3.Kepala SKPD ...
4.Ketua PUPN Cabang SulaZesi Tengah
5.SURAT PERMINTAAN PERTIMBANGAN PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK KOP SURAT SKPD Nomor : Lampiran : 1 (satu berkas) Penghapusan Secara Mutlak Kepada Yth. Kepala Kantor Wila\ah Direktorat Jenderal Keka\aan Negara ProYinsi SulaZesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor««.. Tahun««««« tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, bersama ini kami mengajukan penghapusan piutang secara Mutlak. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan Daftar Nominatif Penanggung Utang, Keputusan Gubernur ProYinsi SulaZesi Tengah tentang ketetapan penghapusan piutang secara bers\arat dan surat keterangan dari aparat/pejabat \ang berZenang bahZa Penanggung Utang tidak mempun\ai kemampuan untuk men\elesaikan sisa keZajibann\a. Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah NIP. Tembusan :
1.Sekretaris Daerah ProYinsi SulaZesi Tengah
2.Inspektur ProYinsi SulaZesi Tengah
3.Kepala SKPD ««..
4.Ketua PUPN Cabang SulaZesi Tengah 5. - 18 - 6. DAFTAR NOMINATIF PENANGGUNG UTANG DAFTAR NOMINATIF PENANGGUNG UTANGNO NAMA ALAMAT DAFTAR PIUTANG SISA PIUTANG TGL PIUTANG TGL JATUH TEMPO/MACET TGL PENYERAHANPENGURUSAN PIUTANG Kepala BPKADProvinsi Sulawesi TengahNIP.
7.SURAT PERMOHONAN PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT KOP SURAT SKPD Lampiran : 1 (satu berkas) Hal : Permohonan Penghapusan Secara Bersyarat Kepada Yth. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Keka\aan Negara ProYinsi SulaZesi Tengah Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor««.. Tahun««««« tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, Bersama ini kami mengajukan permohonan penghapusan piutang secara bers\arat dengan daftar nominatif sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak diucapkan terima kasih. Kepala SKPD NIP. Tembusan :
1.Sekretaris Daerah ProYinsi SulaZesi Tengah
2.Inspektur ProYinsi SulaZesi Tengah
3.Kepala Kantor Wila\ah Direktorat Jenderal Keka\aan Negara ProYinsi SulaZesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
8.SURAT PERMOHONAN PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK KOP SURAT SKPD Lampiran : 1 (satu berkas) Hal : Permohonan Penghapusan Secara Mutlak Kepada Yth. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Keka\aan Negara ProYinsi SulaZesi Tengah Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor««.. Tahun««««« tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Penghapusan Piutang Daerah, bersama ini kami mengajukan Permohonan Penghapusan Secara Mutlak dan setelah mengupa\akan pen\elesaian Piutang Daerah selama 2 (dua) tahun. Berikut ini kami lampirkan daftar piutang \ang sudah tidak tertagih untuk diusulkan penghapusan secara mutlak. Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak diucapkan terima kasih. Kepala SKPD NIP. Tembusan:
1.Sekretaris Daerah ProYinsi SulaZesi Tengah
2.Inspektur ProYinsi SulaZesi Tengah
3.Kepala Kantor Wila\ah Direktorat Jenderal Keka\aan Negara ProYinsi SulaZesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd RUSDY MASTURA Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ADIMAN, SH.,M.Si Pembina Utama Muda, IV/c Nip. 19740610 200003 1 007 LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA A. KRITERIA PIUTANG
1.Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum Daerah, badan la\anan umum daerah dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet \ang tidak dapat diserahkan pengurusann\a kepada PUPN.
2.Kategori macet Piutang Daerah \ang tidak dapat diserahkan pengurusann\a kepada PUPN, terdiri atas: a) Piutang Daerah dengan jumlah sisa keZajiban paling ban\ak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per penanggung utang atau setara dan tidak ada barang jaminan \ang diserahkan atau barang jaminan tidak mempun\ai nilai ekonomis; atau b) Piutang Daerah \ang tidak memenuhi s\arat untuk diserahkan pengurusann\a kepada PUPN, \aitu Piutang Daerah \ang adan\a dan besarn\a tidak pasti secara hukum.
3.Nilai ekonomis barang jaminan ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian atau penaksiran bahZa barang jaminan mempun\ai nilai jual \ang rendah atau sama sekali tidak mempun\ai nilai jual.
4.Yang dimaksud Nilai jual \ang rendah adalah dalam hal bia\a \ang harus dikeluarkan untuk menjual barang jaminan diperkirakan lebih besar dari hasil penjualann\a.
5.Piutang Daerah \ang adan\a dan besarn\a tidak pasti secara hukum, terdiri atas: a) Piutang Daerah \ang tidak didukung dokumen sumber \ang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum \ang harus bertanggung jaZab terhadap pen\elesaiann\a b) Piutang Daerah \ang tidak dapat dipastikan jumlah/besarann\a karena tidak ada atau tidak jelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungn\a; c) Piutang Daerah \ang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/ atau d) Piutang Daerah \ang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan. B. TUGAS DAN WEWENANG PPKD Dalam men\elesaikan Piutang Daerah \ang tidak dapat diserahkan pengurusann\a kepada PUPN , PPKD mempun\ai:
1.Tugas: a) melakukan pengelolaan Piutang Daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum melakukan penghapusan; dan b) melakukan proses penghapusan.
2.WeZenang: a) menerbitkan Surat Pern\ataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) terhadap Piutang Daerah; b) mengajukan usulan penghapusan Piutang Daerah \ang telah diterbitkan PPDTO kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan c) keZenangan lain dalam men\elesaikan Piutang Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau keputusan Gubernur.
3.PPDTO \aitu surat \ang ditetapkan oleh PPKD sebagai bukti bahZa Piutang Daerah dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa keZajiban karena penanggung utang tidak mempun\ai kemampuan untuk men\elesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain \ang sah.
4.JENIS PENGHAPUSAN Jenis penghapusan Piutang Daerah \ang tidak dapat diserahkan pengurusann\a kepada PUPN meliputi:
1.Penghapusan secara bers\arat; dan
2.Penghapusan secara Mutlak.
5.PERSYARATAN PENGHAPUSAN
1.Penghapusan secara bers\arat dan penghapusan secara mutlak dapat dilakukan setelah diterbitkan PPDTO oleh PPKD.
2.Sebelum diterbitkan PPDTO, PPKD harus terlebih dahulu melalukan upa\a penagihan.
3.Upa\a penagihan dilakukan dengan: a) Penagihan secara tertulis Zajib dilakukan dengan membuat surat tagihan; dan/atau b) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi, dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektiYitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Penagihan dengan kegiatan optimalisasi meliputi: a) Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain: 1) Kejaksaan; 2) Kantor Zila\ah Direktorat Jenderal Keka\aan Negara ProYinsi SulaZesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara; dan/atau 3) Pihak ketiga lainn\a sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. b) Pelaksanaan parate eksekusi jaminan kebendaan; c) Crash program pen\elesaian Piutang Daerah; d) Gugatan melalui Lembaga peradilan; e) Penghentian la\anan kepada Penanggung Utang; f) KonYersi piutang menjadi pen\ertaan modal daerah; g) Penjualan hak tagih/piutang; dan/atau h) Pen\erahan aset untuk pemba\aran utang (debt to asset sZap).
5.Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan nota kesepahaman/perjanjian Kerjasama dengan memperhatikan efisiensi dan efektiitas.
6.Nota kesepakatan/perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a) Daftar rincian penanggung utang \ang akan dilakukan penagihan Bersama; b) Pola kerja penagihan Bersama; c) Pendanaan; dan d) Jangka Zaktu kegiatan.
6.TATA CARA PENGHAPUSAN
1.Piutang Daerah dengan kategori macet \ang tidak dapat diserahkan pengurusann\a kepada PUPN han\a dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan surat PPDTO oleh PPKD, dalam hal masih terdapat sisa keZajiban, namun: a) Penanggung Utang tidak mempun\ai kemampuan untuk men\elesaikan atau tidak diketahui tempat tinggaln\a; dan b) Tidak ada barang jaminan \ang diserahkan atau barang jaminan tidak mempun\ai nilai ekonomis. c) S\arat penerbitan PPDTO oleh PPKD untuk Piutang Daerah dengan batasan: 1) sisa keZajiban paling ban\ak Rp8.000.000,00 (delapan jura rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada barang jaminan \ang diserahkan atau barang jaminan tidak mempun\ai nilai ekonomis adalah: