Pemberian pengurangan pokok tunggakan, penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pengurangan pokok BBN-KB kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020. Pasal II . . . 4 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 20 Mei 2020 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 20 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd MOHAMAD HIDAYAT BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 729