1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonomi.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
5.Bupati/Walikota adalah bupati/walikota di Sulawesi Tengah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
9.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
10.Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
11.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
12.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
13.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
14.Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
15.Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RAN PD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
16.Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RAD PD adalah dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.
17.Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.
18.Forum Tematik Disabilitas adalah wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan nasional dan daerah yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
19.Analisis Inklusif Berbasis Data adalah suatu pendekatan analisis kebijakan, program, dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk mengetahui perbedaan kondisi permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
20.Pernyataan Anggaran Disabilitas adalah sebuah dokumen anggaran yang berpihak pada kebutuhan Penyandang Disabilitas dan disusun oleh perangkat daerah untuk menginformasikan bahwa suatu kegiatan yang dirancang peka terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.
21.Pengarusutamaan adalah salah satu strategi pembangunan yang diimplementasikan untuk mencapai persamaan dan keadilan melalui integrasi pengalaman/peritiwa, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan wanita dan laki-laki dalam perncanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi seluruh kebijakan, program, proyek dan kegiatan-kegiatan dalam sektor pembangunan yang beragam.