Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 17 Mei 2021 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 17 Mei 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd MULYONO BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021 NOMOR : 784 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Dr. YOPIE, MIP, SH.,MH Pembina Tk I, IV/b Nip. 19780525 199703 1 001 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, UNSUR STAF GUBERNUR WAKIL GUBERNUR SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN STAF AHLI 1.Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah 2.Biro Kesejahteraan Rakyat 3.Biro Hukum 1.Biro Perekonomian 2.Biro Pengadaan Barang/Jasa; 3.Biro Administrasi Pembangunan INSTANSI VERTIKAL
1.Kanwil Kementerian Agama
2.Kanwil Kementerian Hukum dan Ham
3.Polda Sulawesi Tengah
4.Kejaksaan Tinggi
5.Pengadilan Tinggi
6.Pengadilan Tinggi Agama
7.Badan Pertanahan Nasional
8.BPS
9.BKKBN
10.Badan Narkotika Nasional Provinsi
11.KPUD
12.BAWASLU
13.BASARNAS UNSUR STAF ASISTEN ADMINISTRASI UMUM UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN 1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2.Dinas Kesehatan 3.Dinas Sosial 4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan 5.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
7.SATPOL-PP
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
10.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
11.Dinas Perhubungan
12.Dinas Pemuda dan Olah Raga UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN 1.Dinas Penanaman Modan dan PTSP 2.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 3.Dinas Kehutanan 4.Dinas Kelautan dan Perikanan 5.Dinas Pariwisata
6.Dinas Perkebunan dan Peternakan
7.Dinas Perindustrian dan Perdagangan
8.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
9.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
10.Dinas Cipta Karya dan SDA
11.Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
12.Dinas Pangan
13.Dinas Lingkungan Hidup UNSUR PENUNJANG PEMERINTAHAN
1.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
2.Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
1.Sekretariat DPRD
2.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
3.Badan Penaggulangan Bencana Daerah
4.RSUD Undata
5.RSUD Madani INSTANSI VERTIKAL
1.Kanwil Ditjen Bea dan Cukai
2.Kanwil Ditjen Pajak
3.Perbankan
4.Otoritas Jasa Keuangan INSTANSI VERTIKAL
1.BPK Perwakilan Sulawesi Tengah;
2.BPKP;
3.OMBUDSMAN;
4.DJKN;
5.BKN Perwakilan Sulawesi Tengah Keterangan : _ _ _ : Garis Koordinasi ____ : Garis Komando
1.Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
2.Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
3.Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah. UNSUR STAF 1.Biro Organisasi 2.Biro Umum; 3.Biro Administrasi Pimpinan UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN
1.DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH;
2.DINAS KOMUNIKASI, STATISTIK DAN PERSANDIAN UNSUR PENUNJANG URUSAN PERINTAHAN
1.INSPEKTORAT
2.BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
3.BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH
4.BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
5.BADAN PENDAPATAN DAERAH
6.BADAN PENGHUBUNG PROVINSI SULAWESI TENGAH LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG MEKANISME HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH LONGKI DJANGGOLA