Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Direktur UPT masih memangku jabatan fungsional sampai dengan dilantik sebagai pejabat struktural berdasarkan Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 15 Juni 2020 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 15 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd MOHAMAD HIDAYAT BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 731