Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu Pada tanggal 23 Juli 2024 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd RUSDY MASTURA Diundangkan di Palu pada tanggal 23 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd NOVALINA BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 917 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ADIMAN, SH.,M.Si Pembina Utama Muda, IV/c Nip. 19740610 200003 1 007 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 16 TAHUN TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022- 2026 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Saat ini terjadi perubahan terhadap Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2020- 2024. Dengan adanya perubahan tersebut memiliki fokus penajaman tujuan dan sasaran, penajaman kegiatan utama yang fokus dan berdampak, fokus pelaksanaan RB, dan penajaman indikator RB. Seluruh Kementerian/Lembaga Negara Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dimandatkan untuk segera menindaklanjuti perubahan tersebut sebagaimana amanat PermenPANRB No. 3 Tahun 2023. Berdasarkan kondisi RB saat ini di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah khususnya pada OPD- OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi yang belum memiliki kualitas tinggi dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh Masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan kondisi kualitas tata kelola pada Pemerintah Provinsi dan OPD yang belum optimal dapat menghambat pencapaian dampak RB yang diharapkan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah. Pemahaman OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Pembangunan RB belum sama dan selaras. Persepsi yang berbeda antar OPD menyebabkan kualitas pelaksanaan RB yang berbeda- beda. Terdapat 19 OPD yang telah mendapat penilaian (internal) A dan lainnya mendapat nilai yang lebih rendah. Sedangkan pelaksanaan RB masih dilakukan parsial (fokus pada fungsi dan tugas-tugas OPD dan belum berfokus pada isu strategis Provinsi maupun arah Pembangunan Daerah di Sulawesi Tengah sesuai RPJMD Sulawesi Tengah 2021-2026, Road Map RB Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026 dan lain-lain. Berdasarkan kondisi tesebut, maka implementasi RB cenderung berjalan sendiri-sendiri sehingga belum efektif mendorong hasil pembangunan RB yang diharapkan pada level provinsi. Program RB tidak mencerminkan upaya yang konkret dan fokus untuk mendorong tercapainya isu strategis dan arah pembangunan daerah. 1.2 Dasar Hukum Penyusunan Road Map RB Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026 mendasarkan kepada peraturan- peraturan berikut ini:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
4.Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
5.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
6.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 - 2019;
7.Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2022-2026;
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024.
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026
14.Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2026. 1.3 Road Map RB Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026, Sebelum Penajaman Reformasi Birokrasi merupakan proses penataan ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dengan melakukan terobosan baru, melalui langkah-langkah bertahap, konkrit, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya yang luar biasa. Reformasi Birokrasi dilakukan secara komprehensif, simultan dan berkelanjutan, dengan harapan dapat merubah mind set dan culture set, sikap dan perilaku aparatur negara menjadi bersih, profesional, melayani, sejahtera dan netral, dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Clean Government. Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026 sebagai pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dalam rangka meneruskan langkah-langkah yang sudah baik pada periode sebelumnya. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi ini juga menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Road Map Reformasi Birokrasi sebagai upaya menterjemahkan Misi dan Program Kerja Prioritas Gubernur Sulawesi Tengah periode 2021- 2026 khususnya terkait dengan Reformasi Birokrasi. Road Map Reformasi Birokrasi menjadi instrumen penting sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Reformasi Birokrasi. Road Map Reformasi Birokrasi diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan mensinkronkan berbagai program dan rencana aksi yang akan dilaksanakan. Road Map Reformasi Birokrasi akan mendukung akselerasi pencapaian Misi dan Program Kerja Prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 khususnya terkait dengan Misi kedua GubernXU SXlaZeVi Tengah ´MeZXjXdkan RefoUmaVi BiUokUaVi, Supremasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai KemanXViaan dan HAMμ. Misi kedua ini bertujuan untuk menciptakan kelembagaan birokrasi yang kuat, sehingga mampu memberikan pelayanan prima dan berkualitas, menjalankan fungsi birokrasi sebagai pelayan masyarakat, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Peningkatan sumber daya manusia aparatur pemerintah melalui berbagai pendidikan dan pelatihan teknis untuk meningkatkan kompetensi aparatur yang professional melalui inovasi berbasis iptek, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien, efektif dan akuntabel. Adapun sasaran Reformasi Birokrasi Provinsi Sulawesi Tengah adalah : • Sasaran 1: Menguatnya Birokrasi Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. • Sasaran 2: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat • Sasaran 3: Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi. 1.4 Penajaman Road Map RB Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026 Pada Road Map RB 2020-2024 sebelum penajaman, kegiatan yang dilakukan diarahkan pada perbaikan berbagai aspek pemerintahan yang dikenal dengan delapan area perubahan. Delapan area perubahan ini meliputi Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi, Penataan Tata laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Kebijakan nasional terbaru Pada Road Map RB 2020²2024 setelah penajaman, kegiatan RB tidak akan dikaitkan dengan delapan area perubahan melainkan akan berfokus pada pelaksanaan Kegiatan Percepatan (acceleration). Kegiatan percepatan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya birokrasi digital serta kegiatan-kegiatan RB lain yang sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya yang perlu dipastikan keberlanjutannya. Pada Roadmap RB 2020-2024 setelah penajaman, sasaran strategis RB disederhanakan menjadi dua aspek yaitu, aspek hard element adalah bagian dari kerangka logis RB yang merupakan berbagai perangkat yang terkait dengan akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, cara kerja, strategi, serta sistem dan regulasi dalam pemerintahan dan aspek soft element berbagai perangkat yang terkait dengan budaya dan sumber daya manusia. Dengan telah ditetapkanya Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka diharapkan dapat meningkatkan tata kelola birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing, sehingga dapat mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik. 1.5 Sistematika Penulisan RINGKASAN EKSEKUTIF BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Dasar Hukum 1.2 Road Map RB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026, Sebelum Penajaman 1.3 Penajaman Road Map Pemerintah Provinsi RB Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026 1.4 Sistematika Penulisan BAB 2 GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN RB DI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH 1.1 Capaian Pelaksanaan RB Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.2 Capaian Pelaksanaan Reformasi Blrokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah 1.3 Capaian Pelaksanaan SAKIP Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.4 Isu Strategis RB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022²2026 1.5 Isu Strategis Tingkat Hulu 1.6 Isu Strategis Tingkat Hilir 1.7 Ketercapaian Indikator Kinerja Pembangunan Daerah 1.8 Upaya Strategis Dan Inovatif Untuk Wujudkan Roadmap RB Tahun 2022-2026 BAB 3 AGENDA REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH 1.1 Tujuan dan Sasaran Reformasi Birokrasi General di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.2 Penetapan Prioritas dan Target 21 Kegiatan Utama (Mandatory) pada RB General Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.3 Penetapan Tema dan Target RB Tematik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.4 RB Tematik Mandatori Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.5 Perencanaan dan Pelaksanaan RB Tematik Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.6 RB Tematik Sesuai Kondisi, Kebutuhan dan Permasalahan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah BAB 4 MANAJEMEN PELAKSANAAN RB 1.1 Fokus Baru Pelaksanaan RB di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.2 Pengelola Reformasi Birokrasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.3 Pelaksanaan RB General Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.4 Pelaksanaan RB Tematik Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 1.5 Pengelola Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah 1.6 Mekanisme Monitoring dan Evaluasi RB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah BAB 5 PENUTUP BAB 2 GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN RB DI SULAWESI TENGAH 2.1 Capaian Pelaksanaan Reformasl Birokrasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pelaksanaan berbagai program-program reformasi birokrasi (RB) di Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selama periode Road Map RB Tahun 2022-2026 telah berjalan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-
2026.Dalam konstelasi nasional khususnya regional Indonesia Timur pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah juga menjadi salah satu yang terbaik. Hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2023 diperoleh hasil sebegai berikut: • Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2022: Kategori Baik (B). • Indeks SAKIP Tahun 2023: Nilai BB • Indeks SPBE Tahun 2022: Nilai 2,261 • Indeks ANRI Tahun 2022: Nilai CC • Indeks Sistem Merit Tahun 2022: Kurang • LAPOR-SP4N: Terhubung Gambar 2.1. Evaluasi RB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 2.2 Capaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pelaksanaan RB pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2O22 menunjukkan hasil yang cukup baik. Pada Tahun 2022 dari 13 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tengah terdapat 1 kabupaten yang telah memenuhi target pencapaian IndekV RB minimal ¶Bμ aWaX dengan nilai diaWaV 60,01 poin \aiWX Kabupaten Banggai. Sedangkan 12 Kabupaten/Kota lainnya dengan Indeks C-CC. Adapun capaian Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tengah Tahun 2021 s.d 2O22 dapat terlihat pada table dibawah ini, sebagai berikut: Tabel 2.1 Capaian Indeks RB Kab/Kota di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2022, sebagai berikut: NO KAB/KOTA 2021 2022 1 Pemerintah Kab. Poso 52.52 (CC) 55.55 (CC) 2 Pemerintah Kab. Tolitoli 48.61 (C) 50.72 (CC) 3 Pemerintah Kab. Banggai 66.69 (B) 67.85 (B) 4 Pemerintah Kab. Buol 46.43 (C) 49.78 (C) 5 Pemerintah Kab. Morowali 45.33 (C) 52.45 (CC) 6 Pemerintah Kab. Parigi Moutong 42.34 (C) 45.02 (C) 7 Pemerintah Kab. Tojo Una Una 50.92 (CC) 52.23 (CC) 8 Pemerintah Kab. Sigi 46.87 (C) 48.43 (C) 9 Pemerintah Kab. Banggai Laut 42.57 (C) 51.01 (CC) 10 Pemerintah Kab. Morowali Utara 41.72 (C) 49.81 (C) 11 Pemerintah Kota Palu 56.34 (CC) 58.88 (CC) 12 Pemerintah Kab. Donggala N/A 57.45 (CC) 13 Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan N/A 45.50 (C) Terdapat 3 (tiga) kabupaten yang mengalami kenaikan indeks dari C menjadi CC yaitu: Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Laut. Selanjutnya terdapat 2 (dua) kabupaten yang mulai mengikuti dan mendapatkan indeks C yaitu Kabupaten Donggala dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu melakukan kolaborasi, sinergi dan inovasi dengan seluruh Pemangku Kepentingan terkait baik di level Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah agar target seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah memiliki capaian Indeks RB minimal B. 2.3 Capaian Pelaksanaan SAKIP Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pelaksanaan SAKIP pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2O22 menunjukkan hasil yang relatif baik. Pada Tahun 2022 dari 13 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tengah terdapat 1 kabupaten yang telah mendapat Nilai A yaitu Kabupaten Banggai. Sedangkan 12 Kabupaten/Kota lainnya dengan Indeks C-B. Adapun capaian Indeks SAKIP dari seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tengah Tahun 2021 s.d 2O22 dapat terlihat pada table dibawah ini, sebagai berikut: Tabel 2.2 Capaian Indeks SAKIP Kab/Kota Di Sulawesi Tengah NO KAB/KOTA 2021 2022 1 Pemerintah Kab. Poso B B 2 Pemerintah Kab. Tolitoli B B 3 Pemerintah Kab. Banggai A A 4 Pemerintah Kab. Buol CC CC 5 Pemerintah Kab. Morowali C CC 6 Pemerintah Kab. Parigi Moutong B B 7 Pemerintah Kab. Tojo Una Una CC B 8 Pemerintah Kab. Sigi N/A B 9 Pemerintah Kab. Banggai Laut CC CC 10 Pemerintah Kab. Morowali Utara C CC 11 Pemerintah Kota Palu B B 12 Pemerintah Kab. Donggala N/A CC 13 Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan N/A CC Terdapat 6 (enam) kabupaten yang mendapatkann nilai B, 2 (dua) kabupaten yang mengalami kenaikan indeks dari C menjadi CC yaitu: Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dan Kabupaten Banggai Laut. Selanjutnya terdapat 3 (tiga) kabupaten yang mulai mengikuti dan mendapatkan indeks CC dan B yaitu Kabupaten Donggala dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sedangkan Kabupaten Sigi mendapatkan nilai B. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu melakukan kolaborasi, sinergi dan inovasi dengan seluruh Pemangku Kepentingan terkait baik di level Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah agar target seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah memiliki capaian Indeks SAKIP minimal B. 2.4 Isu Strategis RB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022–2026 RB menghadapi beberapa permasalahan, tantangan, dan peluang pada tingkat hulu maupun hilir yang harus segera direspon serta diantisipasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dicita- citakan pada tahun 2024. Isu-isu strategis tersebut akan mempengaruhi konstruksi penajaman Roadmap RB. 2.4.1 Isu Strategis di Tingkat Hulu Isu strategis tingkat hulu merupakan masalah-masalah yang terjadi di dalam birokrasi yang bersumber pada tata kelola pemerintahan daerah. Isu strategis tingkat hulu umumnya akan menimbulkan potensi masalah lain jika tidak segera ditangani. Beberapa isu tingkat hulu yang berkaitan dengan pelaksanaan RB adalah sebagai berikut: 2.4.2 Birokrasi yang Belum Kolaboratif di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Sejalan dengan arahan Presiden, bahwa birokrasi harus berorientasi hasil. Untuk mewujudkan arahan tersebut, terdapat berbagai peran aktor dan sektor yang menjadi kunci keberhasilan RB. Namun dalam praktiknya, peran yang silo masih menjadi tantangan dalam perencanaan dan pelaksanaan, maupun pengukuran RB. Oleh karena itu untuk meningkatkan efektivitas peran-peran tersebut diperlukan kolaborasi dan integrasi dalam rumusan tujuan, sasaran (goal setting) dan strategi pelaksanaan RB. 2.4.3 Transformasi Digital yang Belum Optimal Dalam mewujudkan transformasi digital yang mendukung kinerja birokrasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perumusan kebijakan, koordinasi penerapan, dan evaluasi SPBE telah dilaksanakan, namun saat ini implementasi SPBE belum mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini disebabkan, masih rendahnya komitmen pimpinan di berbagai OPD menjadikan SPBE sebagai prioritas dan perencanaan dan integrasi sistem yang dibangun oleh berbagai OPD di Sulawesi Tengah belum baik. Oleh karena itu diperlukan penguatan dan percepatan implementasi SPBE secara berkelanjutan. 2.4.4 Finalisasi Penyederhanaan Struktur dan Mekanisme Kerja Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Penyederhanaan birokrasi merupakan serangkaian proses yang terdiri dari penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi. Penyesuaian sistem kerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional. Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang/ hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan pada kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital, untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan sistem kerja tersebut, Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2O22 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, seluruh Instansi Pemerintah diminta untuk segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik, dengan optimalisasi SPBE. Melalui Sistem Kerja yang baru, Pejabat Fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable, dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. Pegawai ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, Pegawai ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga dapat dimanfaatkan di luar unit organisasi. 2.4.5 Integritas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang masih menghadapi kendala Integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan masih menghadapi banyak tantangan. Hal ini terlihat dari masih ditemukannya penyimpangan-penyimpangan, baik yang dilakukan oleh pimpinan perangkat daerah maupun pegawainya. Kelemahan sistem pengawasan mendorong terjadinya perilaku koruptif dan pelanggaran integritas. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tengah. 2.4.6 Penguatan Budaya Birokrasi BerAKHLAK serta Implementasinya di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah BerAKHLAK yang ditetapkan sebagai budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang terdiri atas komponen Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, serta budaya integritas tinggi dan pelayanan prima. Sehingga budaya kerja tersebut dapat menjadi pondasi yang kokoh bagi setiap ASN dalam berperilaku menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dapat dijadikan pengungkit. Meskipun budaya kerja ini sudah disosialisasika kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, namun belum diinternalisasi dengan baik, sehingga pemahaman makna nilai BerAKHLAK belum merata pada ASN di perangkat daerah di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dalam internalisasi nilai BerAKHLAK secara masif dan berkelanjutan. 2.4.7 Isu Strategis di Tingkat Hilir Isu strategis tingkat hilir merupakan masalah yang muncul di masyarakat terkait dengan agenda program pembangunan di Sulawesi Tengah. Isu strategis hilir umumnya terjadi sebagai turunan yang muncul apabila isu strategis hulu tidak diselesaikan. Beberapa isu strategis hilir yang berkaitan dengan pelaksanaan RB adalah sebagai berikut: 2.4.8 Hasil pelaksanaan program-program pengentasan kemiskinan belum sebanding dengan sumber daya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah telah mengerahkan sumber daya anggaran yang cukup besar untuk melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan dengan anggaran yang cukup besar. Selain sumber daya anggaran yang besar, program pembangunan juga melibatkan berbagai sektor pemerintahan daerah yang memiliki potensi keterkaitan berdasarkan target output dan lokus kegiatannya. Namun, belum terdapat kolaborasi utuh dalam langkah strategis yang utuh. Di lain sisi, kualitas tata kelola lintas instansi belum sejalan dengan capaian RB dan akuntabilitas instansi yang cenderung sudah baik. 2.4.9 Dampak inflasi yang kurang terkendali Pada dasarnya inflasi menggambarkan kondisi ekonomi suatu wilayah (negara/provinsi/ kabupaten/kota) dimana dapat bersifat positif maupun negatif. Inflasi yang tidak terkendali akan menyebabkan dampak negatif seperti naiknya harga-harga, menurunnya daya beli masyarakat, dan peningkatan suku bunga. Dampak jangka panjang dari inflasi adalah adanya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga menyebabkan peningkatan pengangguran yang berpotensi pada peningkatan angka kemiskinan. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan akibat dari adanya kenaikan harga. 2.4.10 Pentingnya investasi Peningkatan investasi dipengaruhi oleh keputusan investor untuk melakukan investasi yang didasarkan pada nilai keekonomian dan kemudahan berusaha pada suatu wilayah (negara/provinsi/kabupaten/kota). Salah satu faktor yang berpengaruh pada kemudahan dalam berusaha adalah perizinan berusaha dan berinvestasi. Selama ini, izin berusaha dan berinvestasi di Sulawesi Tengah identik dengan proses yang rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Oleh sebab itu, RB diarahkan untuk memperkuat penerapan omnibus law serta meningkatkan competitiveness index sehingga bisa melipatgandakan investasi 2.4.11 Tantangan perubahan global dan tuntutan terhadap pelayanan publik Perubahan lingkungan global yang tidak terprediksi dan berciri VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) menuntut seluruh sektor, termasuk birokrasi, agar dapat bekerja secara agile, adaptive, dan cepat, terutama dalam hal digitalisasi. Di lain sisi, masyarakat juga menuntut adanya kecepatan dan kemudahan pelayanan publik. Oleh sebab itu, RB diarahkan untuk mendorong terciptanya digitalisasi administrasi pemerintah agar dapat mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah. Selain isu RB nasional secara umum di atas, secara khusus berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RB di Sulawesi Tengah baik pada level Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah maupun pada 13 Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tengah, terdapat permasalahan yang terjadi di seluruh pemerintah daerah. Dari sisi capaian indeks RB masih jauh dari baik, capaian tersebut belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat di Sulawesi Tengah. Pelaksanaan RB yang telah terjadi baru sampai pada tahap perbaikan tata kelola pemerintahan saja, belum secara nyata berdampak terhadap publik. Salah satu indikator yang menunjukkan hal tersebut, terlihat dari masih tingginya angka kemiskinan di Sulawesi Tengah yang relatif tinggi mencapai 12,33% pada tahun 2022 dari total seluruh penduduk Sulawesi Tengah, jauh diatas angka nasonal yang berada di 9,54% pada tahun 2022. Secara lebih teknis permasalahan pelaksanaan RB yang terjadi di Sulawesi Tengah diantaranya sebagai berikut:
a.Belum Optimalnya Pengelolaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Pengelolaan RB menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap capaian indeks RB. Pengelolaan RB yang selama ini telah berjalan melalui pembentukan Tim RB yang bersifat koordinatif dirasakan belum efektif dilakukan, hal ini terlihat dari beberapa permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas Tim RB;
b.Masih terdapat paradigma atau anggapan diantara Tim RB yang dibentuk, bahwa capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi itu menjadi tanggungiawab dari Biro/bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah semata, sehingga hal ini menyebabkan kurang terjalinnya kolaborasi dan komunikasi yang efektif dalam implementasinya dilapangan;
c.Belum adanya pembagian peran yang jelas diantara pengampu indikator kinerja RB di Pemerintah Provinsi. Hal ini dikarenakan dalam dokumen RPJMD Sulawesi Tengah 2021-2026 dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, komponen- komponen pembentuk atau Critical Succes Factor (CSF) RB tidak menjadi sasaran kinerja di perangkat daerah, sehingga seolah- olah RB terpisah dari dokumen perencanaan pembangunan yang ada;
d.Belum optimalnya pola koordinasi, komunikasi dan advokasi yang dilakukan oleh koordinator pelaksanaan RB yang dalam hal ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah yang didelegasikan kepada Biro/ Bagian Organisasi yang dalam Struktur Organisasi Perangkat Daerah berada pada level menengah (midle level) Eselon III dan IV yang harus mengkoordinasikan kepada level Kepala Perangkat Daerah (high level) Eselon II bahkan terkadang kepada Sekdaprov Sulawesi Tengah/Eselon I/b; dan
e.Belum adanya kesadaran dan kepedulian bersama dari seluruh jajaran baik ASN maupun stakeholders lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik terkait dengan implementasi RB di lingkungan unit kerjanya masing-masing, sehingga hal ini menyebabkan gaung pelaksanaan RB tidak tersampaikan dengan baik kepada publik. 2.5 Ketercapaian Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Target Kinerja Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2021 sampai dengan Tahun 2O23 belum sepenuhnya tercapai. Dalam konteks penyelenggaraan pemeintahan daerah, kinerja pembangunan ditandai dengan sejauhmana ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah sebagaimana termaktub dalam sasaran strategis RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026. Berdasarkan data LKIP ketercapaian IKU Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dari tahun ke tahun persentasenya terus meningkat, bahkan untuk tahun 2022, namun demikian masih terdapat IKU yang tidak tercapai. Tabel 2.3. Ketercapaian IKU Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020-2023 Tahun Jumlah IKU IKU Tercapai Persentase 2021 41 26 63.41 2022 15 9 60 Selanjutnya capaian kineria pembangunan di seluruh Kabupaten / Kota di Sulawesi Tengah juga belum memperlihatkan capaian yang optimal. Ketercapaian IKU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun 2022. No Kab/Kota Jumlah IKU IKU Tercapai Persentase 1 Pemerintah Kab. Poso N/A N/A N/A 2 Pemerintah Kab. Tolitoli 19 9 47,37 3 Pemerintah Kab. Banggai N/A N/A N/A 4 Pemerintah Kab. Buol 62 37 59,68 5 Pemerintah Kab. Morowali N/A N/A N/A 6 Pemerintah Kab. Parigi Moutong 28 22 78,57 7 Pemerintah Kab. Tojo Una Una N/A N/A N/A 8 Pemerintah Kab. Sigi 25 19 76,00 9 Pemerintah Kab. Banggai Laut 7 4 57,14 10 Pemerintah Kab. Morowali Utara N/A N/A N/A 11 Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan N/A N/A N/A 12 Pemerintah Kab. Donggala N/A N/A N/A 13 Pemerintah Kota Palu N/A N/A N/A PERSENTASE RATA-RATA KETERCAPAIAN IKU 63.75 Dengan mengkaji serta menganalisis berbagai data-data terkait capaian kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maka diperlukan upaya yang nyata dan signifikan dalam melaksanakan perbaikan tata kelola pemerintahan sehingga mampu memberikan dampak yang nyata kepada peningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah. 2.6 Upaya Strategis dan Inovatif untuk Wujudkan Road Map RB Tahun 2022-2026 Berbagai upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar Road Map RB Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026 yang telah dipertajam ini dapat tercapai dan terwujud, diantaranya melalui beberapa terobosan dan inovasi berikut ini:
a.Memperkuat Unit Pengelola RB yang merupakan organ pimpinan langsung (bisa dibawah kendali langsung Gubernur ataupun Sekdaprov) yang mampu melaksanakan fungsi koordinasi, advokasi monitoring dan memberikan bantuan (support system) intervensi manakala terjadi hambatan dalam pelaksanaan strategi reformasi birokrasi serta mampu membangun hubungan positif bahwa keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat merupakan akibat dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. Unit pengelola reformasi birokrasi ini harus mampu menjadi backbone atau tulang punggung sekaligus juga katalisator yang melakukan percepatan terhadap pelaksanaan RB seluruh OPD atau Perangkat Daerah di Sulawesi Tengah;
b.Menetapkan pembagian peran penanggungiawab capaian indikator (leading institution) dari Indikator capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemrpov Sulawesi Tengah secara tegas dan jelas didalam dokumen perencanaan pembangunan baik perencanaan pembangunan daerah (RPJMD/RKPD Sulawesi Tengah) maupun perangkat daerah (Renstra OPD-OPD se-Sulawesi Tengah) serta dalam Roadmap RB Sulawesi Tengah ini;
c.Target-target RB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara jelas diturunkan menjadi target-target seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan tusi masing- masing. Target-target RB Sulawesi Tengah secara rinci diturunkan kepada Pimpinan OPD (Kepala, Sekretaris, Bidang-bidang) serta dengan jelas dicantumkan pada Perjanjian Kinerja dan/atau Sasaran Kinerja Pegawai bersangkutan. Hal ini juga akan semakin memperkuat arsitektur kinerja di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
d.Penerapan secara konsisten mekanisme reward and punishment pada semua aktifitas RB. Adakan penilaian tahunan bagi OPD dan Unit Kerja terbaik dalam melaksanakan RB. Pemberian apresiasi berupa promosi, pendidikan, kenaikan pangkat luarbiasa (apabila prestasi terbaik nasional atau internasional) pengakuan / acknowledgment, finansial kepada Pimpinan dan Staf terkait termasuk pemasangan foto dan identitas bagi Pegawai Terbaik Bulanan di seluruh Perangkat Daerah di Sulawesi Tengah. Sebaliknya, pengumuman bagi Perangkat Daerah, Pimpinan dan Staf-staf yang berkinerja sangat rendah atau paling rendah. Disinsentif berupa pengurangan TPP, penundaan kenaikan pangkat berkala, penundaan Pendidikan dan lain-lain;
e.Peningkatan komitmen pimpinan sangat dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan program RB yang fokus dan terarah. Beberapa Pimpinan Perangkat Daerah telah berhasil memaksimalkan kinerja organisasi melalui penyusunan program yang fokus dan terarah dengan dukungan keuangan yang memadai. Komitmen Pimpinan Perlu ditingkatkan dengan memakai momentum Pemilu 2024. Komitmen Pimpinan Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan dan pencapain target-target RB di Sulawesi Tengah akan menjadi salah satu unsur penilaian penting bagi kinerja Pejabat terkait;
f.Program-program rutin dan berskala kecil disusun ulang dan dikembangkan menjadi sebuah program baru yang lebih besar yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta sesuai aspirasi dan menjawab permasalahan-permasalahan nyata Masyarakat Sulawesi Tengah. Kompleksitas program baru yang lebih besar tersebut menuntut kolaborasi, integrasi dan koordinasi yang lebih intens di antara Perangkat Daerah. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk merubah budaya dan mindset Aparatur Sipil Negara di Sulawesi Tengah agar lebih inovatif dan kolaboratif;
g.Perubahan paradigma dan mindset bagi seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang RB, diantaranya: a) Kegiatan RB bukanlah kegiatan-kegiatan temporer/ ad-hoc atau proyek namun adalah kegiatan dan aktifitas keseharian dan berkelanjutan bagi seluruh ASN b) RB bukan hanya tugas dan tanggungjawab Setda atau Tim-tim Pengarah dan Pelaksana RB Sulteng tetapi menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh ASN di Sulawesi Tengah c) Pelaksanaan tugas-tugas RB tidak dapat dilakukan secara mental silo/fragmented atau parsial tetapi harus terpadu, integral serta kolaboratif d) Membangun strategi dan arsitektur kinerja pembangunan dalam hal penanganan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Masyarakat secara terpadu dan terintegrasi antara kebijakan dan program pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan dan seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota se-Sulawesi Tengah;
h.Penguatan implementasi SPBE selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang ada Perpres 95 Tahun 2018 tentan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Mengintegrasikan secara optimal berbagai aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh seluruh Perangkat Daerah dan berbagai aplikasi Umum Berbagai Pakai milik Kementerian dan LPNK kedalam 1 (satu) super Apps yaitu: Sulawesi Tengah.go.id, hal ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang akan berubah menjadi organisasi digital; dan
i.Menjadikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai organisasi pembelajar dengan mengintensifkan secara berkala dan menyeluruh ke semua Perangkat Daerah terkait Pelaksanaan coaching clinic berbagai kebijakan-kebijakan baru, teknik-teknik, tatakelola, monev serta pelaporan seluruh program2 general dan tematik RB Sulawesi Tengah oleh Agen-agen Perubahan RB Sulawesi Tengah, Perangkat-perangkat Daerah, Kementerian/ LPNK serta berbagai Pihak terkait lainnya. BAB 3 AGENDA REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH 3.1 Tujuan dan Sasaran Reformasi Birokrasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tujuan dan sasaran RB di Sulawesi Tengah mengikuti tujuan dan sasaran level mikro sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023. Adapun tujuan dan sasaran tersebut beserta target capaiannya indikatornya tergambar pada tabel berikut: Tabel 3.1 Target Capaian dan Indikator RB Target Kinerja Target Pelaksanaan RB Nasional Tujuan Sasaran Indikator K/L Prov Kab/Kota Birokrasi yang Bersih, efektif dan Berdaya Saing Mendorong Pembangunan Nasional dan Pelayanan Publik* Terciptanya Tatakelola Pemerintaha n Digital yang Lincah, Kolaboratif dan Akuntabel Indeks SPBE Minimal Baik 100% 70% 50% Capaian Akuntabilitas Kinerja Minimal Baik 100% 100% 100% Capaian Akuntabilitas Keuangan: Opini BPK WTP 100% 100% 100% Tindaklanjut Rekomendasi TLHP 70% 70% 70% Terciptanya Budaya Birokrasi BrAKHLAK dengan ASN yang Profesional Employer Branding ASN 5.66 100% 100% 100% Indeks BerAKHLAK 60 100% 100% 100% Nilai Survei Penilaian Integritas Meningkat Meningkat Meningkat Meningkat Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Meningkat Meningkat Meningkat Meningkat Meningkatn ya Kinerja Pembangun an Tematik Ketercapaian Kinerja Pembangunan Tematik Meningkat Meningkat Meningkat Meningkat Tabel 3.2. Penetapan Prioritas dan Target 21 Kegiatan Utama (Mandatory) pada RB General Sulawesi Tengah No Kegiatan Utama Indikator Base- line Tahapan Pelaksanaan Perangkat Daerah 2022 2023 2024 2025 2026 Penanggung jawab Pelaksana 1 Pelaksanaan SAKIP yang terintegrasi Indeks Perencanaan Pembangunan 73 75 77 80 85 Bappeda Seluruh PD Nilai SAKIP 70,45 77 81 83 86 Bappeda Seluruh PD 2 Penguatan Manajemen Talenta ASN Tingkat Implementasi Manajemen Talenta N/A` 50 60 65 70 BKD Seluruh PD 3 Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Tingkat implementasi kebijakan pengelolaan kinerja ASN N/A 60% 65% 70% 75% BKD Seluruh PD 4 Penguatan Sistem Merit Indeks Sistem Merit 172,5 0 223 235 245 255 BKD Seluruh PD 5 Pelaksanaan Core Value ASN Indeks Berakhlak 59,1% 58.1% 60.1 % 65.1 % 75.1 % Setda Seluruh PD Employer Branding N/A 5.1 5.3 5.5 5.7 Setda Seluruh PD 6 Penataan Jabatan Fungsional Tingkat Penerapan kebijakan Transformasi Jabatan Fungsional N/A 80 85 90 95 BKD Seluruh PD 7 Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 80 85 88.5 90 92 Setda Seluruh PD Indeks Pelayanan Publik 3,01 3,50 4 4,30 4,51 Setda Seluruh PD 8 Pelaksanaan Pelayanan Publik Digital (khusus Pemerintah Daerah) Tingkat Implementasi Kebijakan Transformasi Digital MPP" N/A 3 Kab/K ota 5 Kab/ Kota 6 Kab/ Kota 8 Kab/ Kota DPMPTSP Seluruh PD 9 Pembanguna n Zona Integritas di Unit Kerja Tingkat keberhasilan Pembangunan ZI N/A N/A 1 1 1 Inspektorat Seluruh PD 10 Penguatan implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tingkat Maturitas SPIP 3 3.2 3.3 3.4 3.5 Inspektorat Seluruh PD 11 Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR) 77% 79% 82% 84% 85% Diskominfo Seluruh PD 12 Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi Survei Penilaian Integritas (SPI) 68.91 70 71 72 73 Inspektorat Seluruh PD 13 Pelaksanaan Tatakelola Kebijakan Publik Indeks Kualitas Kebijakan 49 50 51 52 53 Setda Seluruh PD 14 Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Indeks Reformasi Hukum N/A 57.59 60 65 70 Setda Seluruh PD 15 Pelaksanaan Arsip Digital Tingkat Digitalisasi Arsip 69.51 70% 71% 72% 73% Dispusarda Seluruh PD 16 Pelaksanaan Data Statistik Sektora Tingkat Kematangan Penyelenggaraa n Statistik Sektoral 2,1 2,28 2,4 2,6 2,8 Diskominfo Seluruh PD 17 Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Indeks Tatakelola Pengadaan 57.70 59.80 65 70 75 Setda Seluruh PD 18 Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP BPKAD Seluruh PD Tindak Lanjut Rekomendasi BPK 66% 70% 79% 81% 83% Inspektorat Seluruh PD 19 Penyederhan aan Birokrasi (Penyederhan aan Struktur Organisasi) /transformasi organisasi berbasis kinerja dan agile Tingkat Implemenetasi Penyederhanaa n Birokrasi 86% 86% 86% 86% 86% Setda Seluruh PD 20 Pelaksanaan Sistem Kerja Baru dengan model fleksibel bagi Pegawai ASN Tingkat Implementasi Sistem Kerja Baru dan Fleksibilitas Bekerja Pegawai 40% 60% 80% 90% 100% Setda Seluruh PD 21 Pelaksanaan Arsitektur SPBE Nasional Indeks SPBE 2.26 2,4 2,6 2,7 2,8 Diskominfo Seluruh PD Tingkat Implementasi Inisiatif Strategi Arsitektur SPBE N/A Naik Naik Naik Naik Diskominfo Seluruh PD 3.2 Penetapan Tema dan Target RB Tematik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 3.2.1 RB Tematik Mandatori Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam rangka mewujudkan implementasi RB yang berdampak bagi masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu untuk menentukan tema RB tematik di Sulawesi Tengah. Sejalan dengan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023, sampai dengan tahun 2024 RB Tematik di Sulawesi Tengah difokuskan pada:
a.Penanggulangan Kemiskinan;
b.Pengendalian Inflasi;
c.Digitalisasi Administrasi Penanganan Stunting;
d.Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
e.Peningkatan Investasi. Dikarenakan Road Map RB Sulawesi Tengah memiliki periodisasi 2022-2026, maka untuk Road ap RB Tematik pada tahun 2024-2O26 akan dikembangkan tidak sebatas ke-5 RB tematik mandatori (sebagaimana PermenPANRB 3/2023), namun juga untuk seluruh kinerja pembangunan daerah yang dari aspek capaian masih belum optimal. Adapun untuk tema dan target RB Tematik Sulawesi Tengah terlihat pada tabel berikut: Tabel 3.3 Tema dan Target RB Tematik Sasaran Tematik Baseline Target Tahunan Leading Sector Tema Indikator 2022 2023 2024 2025 2026 Penanggula ngan kemiskinan Menurunnya Angka Kemiskinan Persentase Penduduk Miskin 12.18 % 10.84 % 9.65 % 8.69% 7.90% Bappeda (TKPKD) Pengendali an Inflasi Terken dalinya tingkat inflasi daerah Tingkat Inflasi 1.52 % 1.91 % 2.5 % 2.00 % 1.8 % Setda (Tim Pengendal ian Inflasi Daerah) Digitalisasi Administra si Pemerintah an Meningkatnya implementasi transformasi digital dalam penanganan stunting Prevalensi Stunting 15 14 13 12 11 Dinas P2KB (Tim Penangan an Stunting) Peningkat an Pengguna an Produk Dalam Meningkatnya penggunaan produk Dalam Negeri Tingkat Penggunaa n Produk Dalam Negeri 40% 95% 95% 95% 95% Dinas Perindag (Tim P3DN) Negeri Peningkata n Investasi Meningkatnya Nilai Investasi Nilai Realisasi Investasi 33.75 T 35.75 T 37.75 T 39.75 T 41.75 T DPMPTSP (Tim Percepata n Investasi Daerah
a.Penanggulangan Kemiskinan;
1.Identifikasi Masalah Dalam rangka menanggulangi kemiskinan melalui kegiatan RB Tematik, maka diperlukan identifikasi masalah terlebih dahulu. Adapun identifikasi masalah yang dalam hal ini, yaitu:
1.Data intervensi belum terpadu: sumber data belum jelas, sumber data yang masih beragam, prores pengolahan data belum jelas, dan peran Pemda dalam verifikasi validasi belum optimal.
2.Belum terdapat peta probis terpadu: belum memiliki peta proses bisnis terpadu tata kelola pemerintah dan permasalahan tata kelola penanggulangan kemiskinan secara komprehensif.
3.Perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan belum terpadu: perencanaan belum didasarkan pada kerangka pikir, belum tersedia data utama untuk target kinerja, belum terlaksananya sinkronisasi antar Pemda di lingkup Sulawesi Tengah, dan belum optimalnya monev kinerja.
4.Profesionalitas SDM belum optimal: kompetensi teknis ASN belum memadai, integritas masih belum kuat, dan kurangnya tenaga professional untuk melakukan pendampingan dan pemberdayaan
2.Logical Framework Dalam rangka menanggulangi kemiskinan melalui kegiatan RB Tematik, maka diperlukan logical framework sebaga. Adapun identifikasi masalah yang dalam hal ini digambarkan pada gambar dibawah ini. Gambar 3.1 Logfram Pengentasan Kemiskinan Pengentasan kemiskinan yang ada di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antaranya: pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penurunan kantong kemiskinan. Pengentasan kemiskinan di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilakukan dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
3.Rencana Aksi Rencana aksi dalam penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan referensi yang sudah diberikan oleh KemenPANRB atau juga disesuaikan dengan karakteristik daerah. Adapun contoh rencana aksi yang dapat disusun oleh Pemprov Sulawesi Tengah dalam menanggulangi kemiskinan dapat dilihat pada contoh dalam tablel dibawah ini, sebagai berikut: Gambar 3.2 Contoh Rencana Pengentasan Kemiskinan
4.Kunci Keberhasilan Kunci keberhasilan dalam agenda pengentasan kemiskinan dalam pelaksanaan RB tematik adalah: (i) Komitmen dari pimpinan dan anggota; (ii) Menyelasaian akar masalah; (iii) Kolaborasi lintas unit kerja dan instansi; (iv) Inovatif yang dilakukan dimaksudkan pada out of the box bukan business as usual. Tim RB Tematik Pengentasan Kemiskinan terdiri atas seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan rencana aksi, baik secara langsung maupun bersifat dukungan. Perangkat daerah yang ditunjuk sebagai Ketua Tim RB Tematik Pengentasan kemiskinan berperan untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan aksi yang telah ditetapkan pada rencana aksi.
b.Pengendalian Inflasi
1.Identifikasi Masalah Dalam rangka mengendalikan inflasi melalui kegiatan RB Tematik, maka diperlukan identifikasi masalah terlebih dahulu. Adapun identifikasi masalah yang dalam hal ini, yaitu
1.Masih rendahnya partisipasi petani,nelayan, peternak dalam lembaga pangan usaha Masyarakat.
2.Masih rendahnya penggunaan teknologi pertanian, perikanan, Perkebunan.
3.Belum meratanya kualitas SDM Pertanian, perikanan, Perkebunan.
4.Tidak meratanya kualitas infrastruktur konektivitas. Adapun kondisi yang ingin dicapai dalam diantaranya adalah Mewujudkan Terciptanya Keterjangkauan harga, Terwujudnya Ketersediaan pasokan, Terciptanya Alur distribusi pangan yang Lancar, dan Terciptanya Komunikasi yang Efektif.
2.Logical Framework Dalam rangka penanganan inflasi melalui kegiatan RB Tematik, maka diperlukan logical framework. Adapun logical framework yang dalam hal ini digambarkan pada gambar dibawah ini. Gambar 3.4 Logical Framework Penanganan Inflasi
3.Rencana Aksi Rencana aksi RB Tematik dalam pengendalian inflasi memerlukan intervensi. Adapun intervensi yang dapat dilakukan, sebagai berikut:
1.Perencanaan dan Penganggaran: Perbaikan perencanaan, baik perencanaan kinerja maupun dokumen perencanaan lain yang perlu disesuaikan. Dukungan anggaran yang dituangkan dalam dokumen anggaran agar kegiatan dapat dilaksanakan optimal.
2.Pengawasan: Melakukan pemetaan terhadap resiko yang mungkin mengganggu pelaksanaan strategi 4K.
3.Proses Bisnis: Hal teknis yang memerlukan perbaikan dapat diakomidir dalam aspek proses bisnis.
4.Sumber Daya Manusia: Pemenuhan kuantitas serta peningkatan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia di Daerah.
5.Teknologi Informasi: Penerapan teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan.
6.Inovasi: Terobosan atau hal-hal baru nyang efektif menyelesaikan permasalahan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Gambar 3.5 Contoh Rencana Pengendalian Inflasi
4.Kunci Keberhasilan Kunci keberhasilan dalam agenda pengendalian inflasi dalam pelaksanaan RB tematik di Pemprov Sulawesi Tengah adalah: (i) Komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajaran untuk berubah; (ii) menyelesaikan akar masalah sehingga tidak hanya focus pada permasalahan yang terjadi; (iii) Kolaborasi diperlukan untuk mempercepat tercapainya tujuan RB; (iv) Cara inovatif seiring dengan tuntuan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang semakin tinggi.
c.Digitalisasi Administrasi Penanganan Stunting
1.Identifikasi Masalah Dalam rangka agenda digitalisasi penanganan stunting melalui kegiatan RB Tematik, maka diperlukan identifikasi masalah terlebih dahulu. Adapun identifikasi masalah yang dalam hal ini, yaitu:
1.Rendahnya kualitas SDM Pengelola Data Stunting. Tingkat pemahama dalam pengumpulan dan pengolahan data yang belum baik menjadi factor rendahnya kualitas data yang dihasilkan.
2.Rendahnya aksesibilitas dan pemanfaatan data stunting. Aksesibilitas dan pemanfaatan data yang masih rendah menyebabkan intervensi penanganan stunting cenderung tidak konvergen dan tidak tepat sasaran.
3.Rendahnya kualitas infrastruktur sistem informasi. Rendahnya kualitas infrastruktur penunjang di lapangan menyebabkan pemanfaatan system informasi tidak maksimal.
2.Logical Framework Dalam rangka agenda digitalisasi penanganan stunting melalui kegiatan RB Tematik, maka diperlukan logical framework. Kerangka logis diperlukan untuk melihat adanya hubungan sebab-akibat dan keselarasan yang jelas antara setiap jenjang kinerja yang ingin dicapai. Adapun logical framework yang dalam hal ini digambarkan pada gambar dibawah ini Gambar 3.6 Contoh Logical Framework Penanganan Stunting
3.Rencana Aksi Rencana aksi RB Tematik dalam agenda digitalisasi penanganan stunting memerlukan intervensi. Adapun intervensi yang dapat dilakukan, sebagai berikut:
1.Logframe: Memahami kondisi-kondisi yang ingin diwujudkan dan faktor keberhasilan berdasarkan logframe yang telah disusun.
2.Debottlenecking: Menganalisis dan menemukan debottlenecking dari 6 unsur tata kelola yang bisa diintervensi.
3.Merumuskan rencana aksi: Merumuskan rencana aksi berdasarkan permasalahan tata kelola yang telah ditemukan. Gambar 3.7 Contoh Rencana Aksi Digitalisasi Administrasi Penanganan Stunting
4.Kunci Keberhasilan Kunci keberhasilan dalam agenda digilitasasi administrasi penanganan stunting dalam pelaksanaan RB tematik di Pemprov Sulawesi Tengah adalah: (i) Komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajaran untuk berubah; (ii) Tidak hanya fokus pada permasalahan yang terjadi, namun mengetahui dengan jelas penyebab yang signifikan;(iii) Mempercepat tercapainya tujuan RB, baik kolaborasi internal, lintas unit kerja, mupun dengan stakeholders terkait; (iv) Dilakukan dengan cara inovatif seiring dengan tuntutan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang semakin tinggi.
d.Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
1.Identifikasi Masalah Dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui kegiatan RB Tematik, maka diperlukan identifikasi masalah terlebih dahulu. Adapun identifikasi masalah yang dalam hal ini, yaitu:
1.Belum terwujudnya sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa yang baik;
2.Rendahnya capaian RUP PDN akibat belum tersedianya barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi dibutuhkan;
3.Rendahnya peran pelaku usaha produk dalam negeri/UMKM dalam proses pengadaan;
2.Logical Framework Dalam rangka agenda digitalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui kegiatan RB Tematik, maka diperlukan logical framework. Kerangka logis diperlukan untuk melihat adanya hubungan sebab-akibat dan keselarasan yang jelas antara setiap jenjang kinerja yang ingin dicapai. Berikut adalah ilustrasi kerangka logis P3DN berdasarkan hasil identifikasi masalah Adapun logical framework yang dalam hal ini digambarkan pada gambar dibawah ini. Gambar 3.8 Contoh Logical Framework Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
3.Rencana Aksi Penyusunan rencana aksi merupakan penetapan aktivitas yang perlu dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah utama sebagaimana yang telah diidentifikasikan dalam logical framework. Penyusunan rencana aksi Pemprov Sulawesi Tengah harus mengacu pada logical framework yang telah dirumuskan dengan mempertimbangkan 6 (enam) aspek dalam tata kelola pemerintahan untuk semakin mengefektifkan pelaksanaan RB Tematik P3DN. Aspek tata kelola menjadi penentu dalam memilah intervensi pemerintah daerah dalam melaksanakan RB Tematik P3DN. Intervensi yang dapat dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Tengah paling tidak dilakukan dengan:
1.Perencanaan dan Penganggaran: Perbaikan perencanaan, baik perencanaan kinerja maupun dokumen perencanaan lain yang perlu disesuaikan. Dukungan anggaran yang dituangkan dalam dokumen anggaran agar kegiatan dapat dilaksanakan optimal.
2.Pengawasan: Melakukan pemetaan terhadap resiko yang mungkin mengganggu pelaksanaan strategi P3DN.
3.Proses Bisnis: Hal teknis yang memerlukan perbaikan dapat diakomidir dalam aspek proses bisnis.
4.Sumber Daya Manusia: Pemenuhan kuantitas serta peningkatan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia di Daerah.
5.Teknologi Informasi: Penerapan teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan.
6.Inovasi: Terobosan atau hal-hal baru yang efektif menyelesaikan permasalahan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Gambar 3.9 Contoh Rencana Aksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pelaksanaan RB Tematik P3DN didasarkan pada rencana aksi yang telah disusun sebelumnya. Tahapan ini merupakan inti dari pelaksanaan RB Tematik P3DN yang perlu didukung oleh kolaborasi dan keterlibatan beberapa unsur penting terkait. Tim RB Tematik P3DN di Pemprov Sulawesi Tengah terdiri dari seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan rencana aksi baik secara langsung maupun bersifat dukungan. Dalam hal ini merujuk pada rencana aksi yang sudah dirumuskan sebelumnya. Perangkat daerah yang ditunjuk sebagai ketua tim RB tematik P3DN berperan untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan aksi yang sudah ditetapkan pada rencana aksi
4.Kunci Keberhasilan Kunci keberhasilan dalam agenda digilitasasi administrasi penanganan stunting dalam pelaksanaan RB tematik di Pemprov Sulawesi Tengah adalah: (i) Komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajaran untuk berubah; (ii) Pelaksanaan RB perlu untuk menyelesaikan akar masalah sehingga tidak hanya fokus pada permasalahan yang terjadi; (iii) Kolaborasi diperlukan untuk mempercepat tercapainya tujuan RB, baik kolaborasi internal, lintas unit kerja, mupun dengan stakeholders terkait; (iv) Pelaksanaan RB Tematik perlu dilakukan dengan cara inovatif seiring dengan tuntuan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang semakin tinggi.
e.Peningkatan Investasi
1.Identifikasi Masalah Dalam rangka agenda peningkatan investasi melalui kegiatan RB Tematik, maka diperlukan identifikasi masalah terlebih dahulu. Adapun identifikasi masalah yang dalam hal ini, yaitu:
1.Masih rendahnya Kemampuan Pemprov Sulawesi Tengah dalam mengidentifikasi dan menjual potensi investasi daerah.
2.Masih Rendahnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
3.Iklim Investasi yang Tidak Kondusif untuk Meningkatkan Realisasi Investasi.
4.Rendahnya Kepatuhan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal
2.Logical Framework Setelah melakukan penguraian masalah berdasarkan empat fokus utama selanjutnya merumuskan kerangka logis atas kondisi kondisi yang perlu diwujudkan untuk dapat meningkatkan realisasi investasi di Pemprov Sulaswesi Tengah. Sebagai alternatif, kondisi yang dirumuskan dapat mengacu kepada proses utama investasi di daerah, yang dimulai dari masuknya investasi pada suatu daerah, kemudian bagaimana proses penyelenggaraan perizinan investasi, lalu iklim investasi yang mendukung untuk dapat merealisasikan investasi, hingga pelaporan atas kegiatan penanaman modal. Ilustrasi penetapan kinerja (log frame) lebih lengkap dapat dilihat pada bagian ´IlXVWUaVi Rencana AkVi RB TemaWik PeningkaWan InYeVWaVi. Adapun kondisi yang perlu diwujudkan oleh Pemprov Sulawesi Tengah dari logical framework dalam rangka meningkatkan realisasi investasi adalah sebagaimana yang diberikan referensinya oleh KemenPANRB, sebagai berikut: Gambar 3.10 Kondisi yang Perlu Diwujudkan
3.Rencana Aksi Penyusunan rencana aksi merupakan penetapan aktivitas yang perlu dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah utama sebagaimana yang telah diidentifikasikan dalam logical framework. Penyusunan rencana aksi harus mengacu pada logical framework yang telah dirumuskan dengan mempertimbangkan 6 (enam) aspek dalam tata kelola pemerintahan untuk semakin mengefektifkan pelaksanaan RB Tematik Peningkatan Investasi. Aspek tata kelola menjadi penentu dalam memilah intervensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan RB Tematik Peningkatan Investasi untuk mendukung peningkatan realisasi investasi. Intervensi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah paling tidak dilakukan dengan:
1.Perencanaan dan Anggaran: Perbaikan perencanaan, baik perencanaan kinerja, anggaran maupun dokumen perencanaan lain yang perlu.
2.Proses Bisnis: Hal teknis yang memerlukan perbaikan dapat diakomidir dalam aspek proses bisnis.
3.Sumber Daya Manusia: Pemenuhan kuantitas serta peningkatan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia di Daerah.
4.Teknologi Informasi: Penerapan teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan.
5.Inovasi: Terobosan atau hal-hal baru yang efektif menyelesaikan permasalahan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
6.Pengawasan: Penguatan pengawasan melalui four life of defense (Manajerial, Fungsional (Internal-Eksternal), Pengawasan Masyarakat).
4.Kunci Keberhasilan Pelaksanaan RB Tematik Peningkatan Investasi didasarkan pada rencana aksi yang telah disusun sebelumnya. Tahapan ini merupakan inti dari pelaksanaan RB Tematik Peningkatan Investasi yang perlu didukung oleh kolaborasi dan keterlibatan beberapa unsur penting terkait. Tim RB Tematik Investasi di Pemprov Sulawesi Tengah terdiri dari seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan rencana aksi baik secara langsung maupun bersifat dukungan. Dalam hal ini merujuk pada rencana aksi yang sudah dirumuskan sebelumnya. Perangkat daerah yang ditunjuk sebagai ketua tim RB tematik investasi berperan untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan aksi yang sudah ditetapkan pada rencana aksi. Adapun kunci keberhasilannya, sebagai berikut:
1.Komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajaran untuk berubah (commitment to change) merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan RB Tematik.
2.Pelaksanaan RB perlu untuk menyelesaikan akar masalah sehingga tidak hanya fokus pada permasalahan yang terjadi, namun mengetahui dengan jelas penyebab yang signifikan.
3.Kolaborasi diperlukan untuk mempercepat tercapainya tujuan RB, baik kolaborasi internal, lintas unit kerja, mupun dengan stakeholders terkait.
4.Pelaksanaan RB Tematik perlu dilakukan dengan cara inovatif seiring dengan tuntuan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang semakin tinggi. 3.2.2 Perencanaan dan Pelaksanaan RB Tematik Di Sulawesi Tengah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini dalam rangka pelaksanaan RB Tematik di Sulawesi Tengah, diantaranya:
a.Gambaran Umum Adapun beberapa aspek tatakelola yang Perlu diintervensi melalui RB Tematik adalah: a) Perencanaan dan Anggaran b) Proses Bisnis c) Sumber Daya Manusia d) Pengawasan e) Inovasi f ) Penggunaan Teknologi Informasi
b.Tahapan Pembangunan RB Tematik Tahapan pembangunan RB Tematik dimulasi dari memilih tema penyusunan Road Map RB, melakukan indentifikasi permasalahan, penetapan kinerja sebagai kerangka panjang Road Map RB, penyusunan rencana aksi yang akan dilakukan, pelaksanaan / implementasi rencana aksi yang telah disusun, dan melakukan montoring dan evaluasi atas pembangunan RB Tematik Gambar 2.2 Tahapan Pembangunan RB Tematik
c.Monev Pelaksanaan Rencana Aksi Monev merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan rencana aksi Road Map RB karena hasilnya akan memberitahu seberapa jauh pelakasnaan rencana aksi telah diimplementasikan dan apakah ada permasalahan yang siginifikan terhadap implementasi tersebut. Dengan monitoring yang dilakukan, maka rencana aksi yang telah disusun akan berjalan sesuai harapan tim RB yang ada di Pemprov Sulawesi Tengah. Gambar 2.3 Rencaksi RB BAB 4 PELAKSANAAN RB SULAWESI TENGAH 4.1 Fokus Baru Pelaksanaan RB di Sulawesi Tengah Sesuai amanat PermenPANRB No. 3 Tahun 2023 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 maka arah Kebijakan implementasi RB di Sulawesi Tengah difokuskan untuk memperbaiki manajemen tata kelola pemerintahan (RB General) dan mempercepat pelalsanaan agenda pembangunan yang mampu menuntaskan permasalahan publik sehingga berdampak nyata bagi masyarakat (RB Tematik). Percepatan berbagai agenda Pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat tentu saja harus diupayakan melalui perbaikan tata kelola pemerintahannya. Oleh karenanya pembangunan RB General dan RB Tematik sejatinya merupakan upaya yang memiliki hubungan kausalitas yang positif dan harus dilaksanakan secara terpadu dan beriringan Gambar 4.1 Fokus Implementasi RB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 4.2 Pengelola Reformasi Birokrasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan RB di Sulawesi Tengah, baik RB general maupun RB tematik memerlukan keterpaduan dalam pembangunannya. Keterpaduan ini diupayakan dengan pembenahan pengelola RB di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Berbeda dengan periodisasi Roadmap RB Sulawesi Tengah terdahulu, pengelola RB dibentuk dalam sebuah Tim Reformasi Birokrasi dengan jumlah anggota yang cukup besar yang dari hasil evaluasi dirasa tidak optimal, maka dalam Road Map RB Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026 pengelola RB di level Pemerintah Daerah disusun secara lebih simpel dengan pembagian peran yang cukup jelas dan terarah. Gambar 4.2 Arsitektur Pengelola RB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pengelola RB level Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari Strategic Transformation Unit (STU), Leading Institution pengampu RB General dan Leading Sector pengampu RB tematik. Di Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tidak dibentuk secara khusus Tim RB general dikarenakan seluruh kinerja RB general telah tercantum didalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah sehingga pembangunan RB General sudah terintegrasi dengan pelaksanaan kinerja pembangunan daerah khususnya pada aspek tata kelola pemerintahan sehingga sudah secara otomatis telah menjadi tanggung jawab dari perangkat daerah pengampunya. Begitu pula halnya dengan pelaksanaan RB Tematik, tidak secara khusus dibentuk Tim RB Tematik dikarenakan sesuai dengan kondisi eksisting sebenarnya telah terbentuk lembaga/ tim khusus yang menangani isu pembangunan yang dijadikan tema dalam RB tematik, seperti contohnya untuk pengentasan kemiskinan telah terbentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), untuk pengendalian inflasi telah terbentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), untuk penggunaan produk dalam negeri telah terbentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN), untuk peningkatan Investasi telah terbentuk Tim Percepatan Investasi Daerah. Adapun untuk tema RB tematik lainnya apabila perlu dibentuk Tim maka diberikan keleluasaan sepenuhnya kepada leading sector RB tematik tersebut. 4.3 Strategic Transformation Unit (STU) Pada penajaman Road Map RB Sulawesi Tengah Tahun 2022- 2026, perlu dibentuk STU. STU adalah unit pengelola reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan organ Pimpinan untuk melaksanakan fungsi penyusunan konsep pelaksanaan kebiiakan Reformasi Birokrasi di Sulawesi Tengah, mengadvokasi, menggerakkan dan memantau pelaksanaan Reformasi Birokrasi, termasuk memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi berdampak pada pencapaian sasaran strategis program pembangunan daerah. STU juga harus mampu memberikan bantuan (support system) intervensi manakala terjadi hambatan dalam pelaksanaan strategi reformasi birokrasi serta marnpu membangun hubungan kausalitas yang positif antara pembangunan RB General dan RB Tematik. STU harus mampu menjadi backbone atau tulang punggung sekaligus juga katalisator yang melakukan percepatan terhadap pelaksanaan RB di instansi pemerintah daerah. Oleh karenanya sebagai organ yang diharapkan mampu meLakukan percepatan sekaligus menjadi support system bagi seluruh Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka tata kerja STU harus menerapkan tata kerja lembaga fungsional yang berbasis keahlian. Sejalan dengan itu, STU harus diisi oleh pejabat fungsional yang sangat berpengalaman dalam tata kelola RB, memiliki keahlian teknis dengan portofolio dan prestasi kerja yang telah terbukti mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan secara terpadu dan berkelanjutan serta memiliki relasi komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dan berbagai Pihak Terkait lainnya. Peran dan Tugas-tugas STU, diantaranya:
a.Tim tersebut berperan melakukan pengelolaan Reformasi Birokrasi agar seluruh rencana aksi dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang telah ditentukan serta melakukan monitoring secara berkala. Tim ini berperan sebagai penggerak, pelaksana dan pengawal pelaksanaan RB di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tugas dari Tim atau Unit Pengelola RB Internal dalam pelaksanaan RB adalah:
a.Merumuskan Road Map pelaksanaan RB Sulawesi Tengah;
b.Melaksanakan Road Map RB Sulawesi Tengah dan program percepatan pelaksanaan RB lainnya;
c.Memverifikasi rencana aksi pelaksanaan RB General dan RB Tematik tahunan sesuai Road Map RB Sulawesi Tengah, yang berisi kegiatan, indikator, target per triwulanan dan penanggung jawab;
d.Mengelola pelaksanaan rencana aksi agar menjaga kesinambungan sasaran dan kegiatan;
e.Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RB Sulawesi Tengah; dan
f.Menetapkan rencana aksi tindaklanjut dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar target yang dihasilkan dapat menyesuaikan kebutuhan stakeholders serta akan menjadi masukan penyusunan rencana aksi tahun berikutnya. Dalam rangka untuk memastikan kegiatan program pelaksanaan RB serta monitoring dan evaluasi atas implementasi Reformasi Birokrasi sesuai dengan yang diharapkan. Gambar 4.3 Alur Tugas Tim Pengelola RB Sulawesi Tengah Tim atau Unit Pengelola RB Internal (Strategic Transformation Unit) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah. Pelaksanaan RB di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya untuk monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan RB di internal dilaksanakan oleh Inspektur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gambar 4.4 Pelaksana RB di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 4.4 Penanggungjawab Pengampu (leading institution) Pelaksanaan RB General. Leading Institution adalah perangkat daerah pengampu indikator kinerja pelaksanaan RB general yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk menetapkan target capaian kinerja pelaksanaan RB general, menyusun dan melaksanakan rencana aksi tahunan pelalsanaan RB general yang telah ditetapkan dalam Road Map RB, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan RB general sesuai dengan indikator yang diampu, melakukan evaluasi implementasi kebijakan pelaksanaan RB pada instansi pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan pada perangkat daerah, menyusun rencana aksi tindaklanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan RB general yang telah dilakukan serta menyampaikan laporan hasil evaluasi implementasi kebijalan pelaksanaan reformasi birokrasi general yang diampu setiap 6 (enam) bulan kepada STU untuk disampaikan kepada pimpinan dan Tim Evaluasi Reformasi Birokrasi Nasional. Selanjutnya dalam rangka menjamin perbaikan RB General (tata kelola pemerintahan) di seluruh Kabupaten/Kota, Leading Institution melakukan pembinaan dan asistensi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan RB General yang diampunya. 4.5 Koordinator Pengampu (leading sector) Pelaksanaan RB Tematik Leading Sector merupakan perangkat daerah yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk menjadi koordinator dalam pelaksanaan tema yang ditetapkan dalam reformasi birokrasi tematik yang memiliki tugas untuk melakukan identifikasi permasalahan, menetapkan target capaian kinerja tematik yang ditetapkan (logical framework), menyusun dan melaksanakan rencana aksi tahunan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang ditetapkan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tematik yang ditetapkan, menyusun rencana aksi tindaklanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi tematik yang telah dilakukan serta menyampaikan laporan kemajuan implementasi kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik setiap 6 (enam) bulan kepada STU untuk disampaikan kepada pimpinan dan Tim Evaluasi Reformasi Birokrasi Nasional. Selanjutnya dalam rangka menjamin RB berdampak bagi tuntasnya isu-isu pembangunan di Sulawesi Tengah yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, maka Leading Sector harus menyinergikan upaya-upaya percepatan pembangunan dengan Kabupaten/ Kota, terlebih lagi bagi tema RB tematik yang capaian kinerjanya bersifat agregatif dan akumulatif capaian kinerja Kabupaten/Kota. Sinergi yang dibangun bisa dalam bentuk pembagian peran dalam mengintervensi isu pembangunan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing level pemerintahan yang saling mendukung satu dengan lainnya dan tepat sasaran. 4.6 Pelaksanaan RB General Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam pelaksanaan RB General Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan indikator penilaian, indikator capaian penilaian, tolak ukur, target kinerja, dan leading institution di setiap OPD yang ada di lingkungan Pemprov. Adapun rincian dari hal-hal tersebut disampaikan sebagaimana tabel di bawah ini, sebagai berikut: Tabel 4.1 Indikator Penilaian, Target Kinerja, dan Leading Institution RB General Indikator Penilaian Indikator Capaian Penilaian Tolok Ukur Target Kinerja Leading Institution 1 2 3 4 5 A. Capaian Sasaran Strategis 1Tatakelola Pemerintahan Digiital yang Efektif, Lincah dan Kolaboratif a Indeks SPBE Perangkat Daerah Nilai Indeks SPBE Perangkat Daerah 1-5 3.00 Dinas Kominfo bCapaian Akuntabilitas Kinerja Nilai SAKIP Perangkat Daerah Internal Nilai Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja 0-100 70.00 Setda, Bappeda, Inspektorat Capaian IKU Perangkat Daerah
1.Tidak ada IKU Perangkat Daerah Tercapai (0%)
2.Sebagian kecil IKU Peangkat Daerah Tercapai (< 50%)
3.Sebagian IKU Peangkat Daerah Tercapai (=50%)
4.Sebagian Besar IKU Peangkat Daerah Tercapai (> 50%)
5.Sebagian IKU Peangkat Daerah Tercapai (100%) Level 1-5 5 Setda dan Bappeda cCapaian Akuntabilitas Keuangan Tindaklanjut Rekomendasi (TLHP) Persentase Rekomendasi hasil Pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti 0-100 100.00 Inspektorat Laporan Realisasi Anggaran Persentase Capaian Realisasi APBD Tahun Sebelumnya % 95.00 BPKAD 2 Budaya Birokrasi Ber-AKHLAK dengan ASN yang Profesional a Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK Nilai Hasil Survei Implementasi Kamus Kompetensi ASN BerAKHLAK 0-100 70.00 Setda b Nilai Survei Kepusan Masyarakat Nilai Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 1-5 4.50 Setda c Tingkat Keberhasilan Pembangunan ZI
1.Belum Dilakukan Pencanangan ZI
2.Telah Dilaksanakan Pencanangan ZI
3.Telah Dilakukan evaluasi oleh TPN/TPI
4.Telah Memperoleh Predikat Menuju WBK
5.Telah Memperoleh Predikat Menuju WBBM Level 1-5 4 Inspektorat A. Capaian Pelaksanaan Kebijakan RB aTingkat Maturitas SPIP Nilai Implementasi SPIP Perangkat Daerah 1-5 3.00 Inspektorat b Tingkat tindak lanjut pcngaduan masyarakat (LAPOR) Niilai Persentase laporan Pengaduaan melalui SP4N lapor yang berhasil ditindaklanjuti 0-100 100.00 Dinas Kominfo c Nilai Kualitas Kebijakan Publik Nilai Pengukuran Kualitas Kebljakan Perangkat Daerah Level 1-5 4 Setda dNilai Reformasi Hukum Niilai Pengukuran Implementasi Reformasi Hukum Perangkat Daerah 0-100 60.00 Setda e Tingkat Digitalisasi Arsip Nilai Kualitas Pengelolaan Kearsipan Digital Perangkat Daerah 0-100 80.00 Dinas Perpustakan dan Kearsipan f Nilai Tatakeloal Pengadaan Barang dan Jasa Nilai Tata Kelola Pcngadaan Barang & Jasa Perangkat Daerah 0-100 80.00 Setda gIndeks Profesional ASN Nilai Indeks Profesional ASN Perangkat Daerah 0-100 80.00 BKD C. Capaian Strategis Pelaksanaan RB General 1 Rencana Aksi Pembangunan RB General Ya/Tidak Ya STU 2 Tiagkat lmplementasi Rencana Aksi Pcmbangunan RB General
1.Belum ada Rencana Aksi Pembangunan RB General Tercapai (0%)
2.Sebagian Kecil Rcncana Aksi Pembangunan RB General tercapai (<50%)
3.Sebagian besar Rencana Aksi Pembangunan RB General tercapai (>50% )
4.Seluruh Rencana Aksi Pembangunan RB General tercapai (100%l Level 1-4 4 STU 4.7 Pelaksanaan RB Tematik Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pelaksanaan RB Tematik perangkat daerah merupakan strategi untuk mengukur sejauhmana perbaikan tata kelola pemerintahan pada perangkat daerah memiliki korelasi positif terhadap penyelesaian isu-isu pembangunan sesuai dengan core business perangkat daerah tersebut (berdampak). Pelaksanaan RB Tematik Perangkat Daerah mengacu pada sasaran dan indikator Pelaksanaan RB Tematik pada level Pemerintah Daerah, dengan batasan ruang lingkup pada level perangkat daerah. Adapun sasaran dan indikator Pelaksanaan RB Tematik Perangkat Daerah adalah sebagaimana Tabe1 4.2 berikut: Tabel 4.2 Indikator Penilaian, Target Kinerja, dan Leading Institution RB Tematik Indikator Penilaian Indikator Capaian Kinerja Tolok Ukur Target Kinerja Leading Institution 1 2 3 4 5 A Strategi Membangun RB Tematik 1 Rencana Aksi Pembangunan RB Tematik
1.Belum menyusun Dokumen Rencana Aksi Pembangunan RB Tematik.
2.Dokumen Rencana Aksi Pembangunan RB Tematik telah disusun namun belum ditetapkan sebagai dokumen formal;
3.Dokumen Rencana Aksi Pembangunan RB Tematik telah disusun dan ditetapkan sebagai dokumen formal;
4.Dokumen Reacana Aksi Pembangunan RB Tematik telah disusun dan ditetapkan sebagai dokumen formal rnemuat Strategi Intervensi melalui Logical framework
5.Dokumen Rencana Aksi Pernbangunan RB Tematik telah disusun dan ditetapkan sebagai dokumen formal memuat strategi intervensi melalui Logical framework yang melibatkan partisipasi multistakeholders (kolaborasi pentahelix) Level 1-5 4 STU 2 Tngkat Implementasi Rencana Aksi Pembangunan RB Tematik Perlu diisi % 100.00 STU B Capaian Dampak RB Tematik 0-100 80 STU 4.8 Pengelola Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi dalam Pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi di Sulawesi Tengah yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk pengelola RB di lingkup Perangkat Daerah. Pengelola RB di level perangkat daerah disebut Project Transformation Unit (PTU). Gambar 4.5 Unit Transformasi Proyek RB di Perangka Daerah Project Transformation Unit (PTU) diketuai langsung oleh Kepala Perangkat Daerah yang membawahi pelaksanaan RB General yang diketuai Sekretaris Perangkat Daerah dan pelatsanaan RB Tematik yang diketuai Kepala Bidang Teknis sesuai dengan core business RB tematik di masing-masing perangkat daerah. Dalam kondisi tertentu dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan RB di perangkat daerah, PTU dapat lebih disederhanakan atau bahkan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah masing- masing. Gambar 4.6 Tugas Unit Transformasi Proyek RB di Perangkat Daerah 4.9 Mekanisme Monitoring dan Evaluasi RB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Monitoring dan evaluasi mutlak dilakukan untuk mengetahui berjalan atau tidaknya rencana aksi RB General dan RB Tematik baik di lingkup pemerintah daerah maupun perangkat daerah. Monitoring dan evaluasi akan memberikan informasi penting ketika pelaksanaan rencana aksi tidak berjalan sesuai yang diharapkan maka dilakukan analisis dan rekomendasi untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Periode monitoring dan evaluasi dilakukan dalam kurun waktu triwulan dan tahunan. Dalam pelaksanaan RB General dan RB Tematik dapat saling berhubungan sehingga monitoring dan evaluasi RB di level intansi pemerintah harus komprehensif dikoordinasikan antara RB General dan RB Tematik. Oleh karenanya, monitoring dan evaluasi RB General dan RB Tematik baik di lingkup pemerintah daerah maupun perangkat daerah di Sulawesi Tengah dilaksanakan secara terintegrasi dengan menggunakan teknologi informasi. Monitoring pelaksanaan rencana aksi RB General dan RB Tematik di lingkup pemerintah daerah dilaksanakan oleh STU, sedangkan untuk monitoring pelaksanaan rencana aksi RB General di lingkup perangkat daerah secara operasional dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk sebagai leadirq institrttion RB General dan monitoring pelaksanaan rencana aksi RB Tematik di lingkup perangkat daerah dilaksanakan oleh STU. Adapun untuk pelaksanaan evaluasi RB General dan RB Tematik di lingkup pemerintah daerah dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Internal (APIP atau tim yang dibentuk secara khusus untuk melaksanakan evaluasi internal). Sedangkan untuk evaluasi RB General dan RB Tematik di lingkup perangkat daerah dikoordinasikan oleh STU. Monitoring dilakukan untuk memastikan rencana aksi yang ditetapkan sesuai Road Map RB dan dilaksanakan sesuai tahapan kegiatan dan kerangka waktu yang telah ditetapkan. Dari proses monitoring, jika terdapat beberapa hal yang perlu dikoreksi, maka dapat langsung dilakukan penyesuaian, sehingga tidak menyimpang dari target yang telah ditentukan. Monitoring dan evaluasi RB dilakukan dengan cara memantau pelaksanaan RB dengan mengukur ketercapaian target pada indikator sasaran dan tujuan RB serta indikator lain yang terkait RB, menilai keberhasilan/efektivitas rencana aksi dan menilai kualitas pengelolaan RB internal. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1.Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pengarah RB untuk memantau perkembangan RB disesuaikan dengan target yang ada dalam Road Map RB Sulawesi Tengah 2022-2026.
2.Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pelaksana RB untuk memantau perkembangan RB di Sulawesi Tengah agar konsisten dengan Road Map RB dan memberikan laporan kepada Tim Pengarah hasil dari monitoring dan evaluasi RB.
3.Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pengelola RB General dan RB Tematik unit kerja untuk:
a.membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian yang perlu dilakukan untuk merespon permasalahan atau perkembangan lingkungan strategis; dan
b.pengukuran target-target kegiatan RB sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya. Evaluasi dibedakan menjadi dua jenis Evaluasi RB, yaitu Evaluasi Eksternal dan Evaluasi Internal. Evaluasi Eksternal RB dilakukan oleh evaluator nasional dengan tujuan mendapatkan gambaran objektif mengenai perkembangan dan dampak RB jika dibandingkan dengan sasaran dan tujuan RB. Sedangkan evaluasi internal dilakukan oleh evaluator internal, yaitu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan RB. Pelaksanaan evaluasi internal dilakukan dalam kurun waktu triwulanan (per tiga bulan). Evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan RB secara keseluruhan, termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai dari evaluasi tahap perencanaan (ex-ante) dan evaluasi tahap pelaksanaan (on-going). Sedangkan evaluasi eksternal dilakukan pasca pelaksanaan rencana aksi (ex-post). Hasil evaluasi diharapkan dapat secara terus menerus memberikan masukan perbaikan terhadap pelaksanaan RB di lingkungan Sulawesi Tengah Berbagai informasi yang digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dapat diperoleh dari:
a.Hasil-hasil monitoring;
b.Survei kepuasan masyarakat dan persepsi anti korupsi
c.Pengukuran target-target kegiatan reformasi birokrasi sebagaiaman diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya; dan
d.Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat.
4.Anggaran Setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam Road Map harus mampu terakomodir dalam RPJMD Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan agar program dan kegiatan dalam Roadmap mampu dibiayai melalui penganggaran setiap Perangkat Daerah. Tanggung jawab penganggaran untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi Provinsi dapat diberikan berdasarkan implementasi Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah.
5.Sinkronisasi Roadmap dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah Untuk menjaga keselarasan, komitmen dan keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Provinsi Sulawesi Tengah, maka penting bagi setiap Perangkat Daerah untuk menyelaraskan Program Reformasi Birokrasi dengan Program jangka menengah dan tahunan Perangkat Daerah. Keselarasan perlu dijaga dan dikontrol pelaksanaannya baik oleh Perangkat Daerah yang berperan dan bertanggungjawab di level mikro. BAB 5 PENUTUP Pada masa ini, dunia berada dalam kondisi VUCA (Vulnerability, Uncertainty, Complex dan Ambiguous) dimana dinamika lingkungan yang selalu berubah dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi juga memicu pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk semakin adaptif dan lincah. Adanya penetapan Road Map Reformasi Birokrasi ini pun bertujuan untuk menjawab hal tersebut dengan terfokus pada empat aspek, yaitu: penetapan tujuan dan sasaran, fokus kepada isu strategis hulu melalui pelaksanaan RB General dan isu strategis hilir melalui pelaksanaan RB Tematik, serta pelaksanaan RB General dan RB Tematik pada Perangkat Daerah di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Reformasi Birokrasi dilakukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan berdaya saing dan mampu mendorong capaian pembangunan nasional dan daerah, daya saing global dan peningkatan pelayanan publik, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktik KKN. Mengingat bahwa Reformasi Birokrasi termasuk ke dalam agenda prioritas nasional, maka melalui penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026 yang dilalukan, hal tersebut dapat mendukung percepatan pembangunan nasional dan daerah. Sehingga dengan strategi Reformasi Birokrasi yang baru, diharapkan juga dapat mendorong percepatan capaian sasaran strategis Reformasi Birokrasi dan memberikan dampak langsung kepada Masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah ini. Pada akhirnya, penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026 ini, diharapkan dapat membantu menciptakan kesuksesan pelaksanaan reformasi birokrasi yang merupakan tanggung jawab segenap elemen Pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah serta khususnya di Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd Salinan sesuai dengan aslinya RUSDY MASTURA KEPALA BIRO HUKUM, ADIMAN, SH.,M.Si Pembina Utama Muda, IV/c Nip. 19740610 200003 1 007