menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal; Mengingat . . . SALINAN 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tàhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585), sebagairnana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 74); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI SATUAN PENDIDIKAN FORMAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019 Nomor 672) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 4a, angka 4b dan angka 4c, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: