4.Lampiran . . . 5
4.Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. ` Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 30 Juni 2021 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd RUSDY MASTURA Diundangkan di Palu pada tanggal 30 Juni 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd MULYONO BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021 NOMOR : 786 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Dr. YOPIE, MIP, SH.,MH Pembina Tk I, IV/b Nip. 19780525 199703 1 001 1 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SEKTOR DAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN NO PERIZINAN BERUSAHA KODE KBLI JUDUL KBLI (TINGKAT RISIKO)
1.SEKTOR PERIKANAN DAN KELAUTAN
1.Surat Izin Usaha Perikanan dengan parameter kumulatif diatas 5 GT, diatas 5 GT s/d 30 GT dan s/d 12 Mil Laut di wilayah administrasinya 03111 03112 03113 03115 Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan crustacea di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan crustacea di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan mollusca di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan mollusca di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah 2 03116 03117 03118 03119 50133 administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinngi) Penangkapan Echinodermata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Echinodermata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan Coelenterata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Coelenterata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan ikan hias laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan ikan hias laut* diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan biota air lainnya di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan biota air lainnya di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus sampai dengan kumulatif 5 GT dan 3 wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya (menengah rendah) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya (tinggi)
2.Surat izin usaha perikanan dengan parameter kumulatif diatas 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota 03121 03122 03123 03124 03125 Penangkapan pisces / ikan bersirip di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan pisces / ikan bersirip di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan crustacea di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan crustacea di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinngi) Penangkapan mollusca di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan mollusca di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan / pengambilan tumbuhan air di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan tumbuhan air di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di perairan darat sampai dengan 5 GT dan 4 03126 03129 50222 perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan ikan hias di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan ikan hias di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan biota air lainnya di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan biota air lainnya di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus sampai dengan kumulatif 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus sampai dengan kumulatif 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi)
3.Persetujuan pengadaan kapal perikanan (pembangunan kapal baru atau modifikasi) 03111 03112 Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan crustacea di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan crustacea di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) 5 03113 03115 03116 03117 03118 Penangkapan mollusca di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan mollusca di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinngi) Penangkapan Echinodermata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Echinodermata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan Coelenterata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Coelenterata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan ikan hias laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan ikan hias laut* diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil 6 03119 03121 03122 03123 03124 Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan biota air lainnya di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan biota air lainnya di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan pisces / ikan bersirip di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan pisces / ikan bersirip di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan crustacea di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan crustacea di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinngi) Penangkapan mollusca di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan mollusca di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan / pengambilan tumbuhan air di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan tumbuhan air di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) 7 03125 03126 03129 50133 50222 Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan ikan hias di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan ikan hias di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan biota air lainnya di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan biota air lainnya di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus sampai dengan kumulatif 5 GT dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya (menengah rendah) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya (tinggi) Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus sampai dengan kumulatif 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus sampai dengan kumulatif 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi)
4.Buku kapal perikanan 03111 Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan 8 03112 03113 03115 03116 wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan crustacea di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan crustacea di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan mollusca di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan mollusca di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinngi) Penangkapan Echinodermata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Echinodermata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) 9 03117 03118 03119 03121 03122 03123 Penangkapan Coelenterata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Coelenterata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan ikan hias laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan ikan hias laut* diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan biota air lainnya di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan biota air lainnya di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan pisces / ikan bersirip di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan pisces / ikan bersirip di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan crustacea di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan crustacea di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinngi) Penangkapan mollusca di perairan darat sampai dengan 10 03124 03125 03126 03129 50133 kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan mollusca di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan / pengambilan tumbuhan air di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan tumbuhan air di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan ikan hias di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan ikan hias di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Penangkapan biota air lainnya di perairan darat sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Penangkapan biota air lainnya di perairan darat sampai dengan 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus sampai dengan kumulatif 5 GT dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya (menengah rendah) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus diatas 5 11 50222 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya (tinggi) Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus sampai dengan kumulatif 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (menengah rendah) Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus sampai dengan kumulatif 5 GT dan perairan darat di lintas Kab/Kota (tinggi)
5.Surat izin penempatan rumpon 03111 Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi)
6.Surat tanda keterangan andon (dilaksanakan secara non elektronik) 03111 03112 03113 Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan crustacea di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan crustacea di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan mollusca di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) 12 03115 03116 03117 03118 03119 Penangkapan mollusca di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinngi) Penangkapan Echinodermata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Echinodermata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan Coelenterata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Coelenterata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan ikan hias laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan ikan hias laut* diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan biota air lainnya di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan 13 negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan biota air lainnya di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi)
7.Tanda daftar kapal perikanan andon (dilaksanakan secara non elektronik) 03111 03112 03113 03115 Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan crustacea di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan crustacea di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan mollusca di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan mollusca di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinngi) 14 03116 03117 03118 03119 Penangkapan Echinodermata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Echinodermata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan Coelenterata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Coelenterata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan ikan hias laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan ikan hias laut* diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan biota air lainnya di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan biota air lainnya di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi)
8.Surat tanda penangkapan ikan andon (dilaksanakan secara non elektronik) 03111 Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Pisces / lkan Bersirip di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut 15 03112 03113 03115 03116 03117 diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan crustacea di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan crustacea di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan mollusca di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan mollusca di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan / pengambilan induk / benih ikan di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinngi) Penangkapan Echinodermata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan Echinodermata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan Coelenterata di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) 16 03118 03119 Penangkapan Coelenterata di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan ikan hias laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan ikan hias laut* diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) Penangkapan biota air lainnya di laut sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI di wilayah administrasinya dan diatas 12 Mil Laut (menengah rendah) Penangkapan biota air lainnya di laut diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut diwilayah administrasinya (tinggi) NO PERIZINAN BERUSAHA KODE KBLI JUDUL KBLI (TINGKAT RISIKO)
2.SEKTOR PERTANIAN
1.Sertifikat cara budidaya ternak yang baik dengan parameter usaha berlokasi lintas Kab/Kota* 01411 01412 01413 01414 01450 01461 01462 01463 Pembibitan dan budi daya sapi potong lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan dan budi daya sapi perah lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan dan budi daya kerbau potong lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan dan budi daya kerbau perah lahan usaha lintas Kab/Kota Peternakan babi lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Budi daya ayam ras pedagang lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Budi daya ayam ras petelur lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan ayam lokal dan persilangannya lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) 17 01464 01465 01466 01468 Budi daya alam lokal dan persilangannya lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan dan budidaya itik dan/atau bebek lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan burung puyuh lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan ayam ras lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi)
2.Sertifikat cara pembibitan ternak yang baik dengan parameter usaha berlokasi lintas Kab/Kota* 01411 01412 01413 01414 01450 01461 01462 01463 01464 01465 01466 01468 Pembibitan dan budi daya sapi potong lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan dan budi daya sapi perah lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan dan budi daya kerbau potong lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan dan budi daya kerbau perah lahan usaha lintas Kab/Kota Peternakan babi lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Budi daya ayam ras pedagang lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Budi daya ayam ras petelur lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan ayam lokal dan persilangannya lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Budi daya alam lokal dan persilangannya lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan dan budidaya itik dan/atau bebek lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan burung puyuh lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi) Pembibitan ayam ras lahan usaha lintas Kab/Kota (tinggi)
3.Sertifikasi benih tanaman perkebunan 46202 46209 Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya. (Perizinan Berusaha Non KBLI) 18
4.Sertfikat penerapan penanganan yang baik (PSAT) dengan parameter unit usaha untuk penanganan PSAT Produksi Dalam Negeri 46201 46311 46312 46313 46319 47111 47211 47212 47213 47219 47241 10313 10612 10613 Perdagangan lembaga besar padi dan palawija (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar beras (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar buah – buahan (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Supermaket/ Minimarket (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran padi dan palawija (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran buah – buahan (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran beras (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri Pengeringan Buah - Buahan dan sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri Penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous) lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha menengah (menengah rendah) Industri Penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous) lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha besar (menengah tinggi) Industri penggilingan aneka umbi dan sayuran (termasuk rhizoma) lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha menengah (menengah rendah) 19 10631 10632 Industri penggilingan aneka umbi dan sayuran (termasuk rhizoma) lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha besar (menengah tinggi) Industri penggilingan padi dan penyosohan beras lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha menengah (menengah rendah) Industri penggilingan padi dan penyosohan beras lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha besar (menengah tinggi) Industri penggilingan dan pembersihan jagung lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha menengah (menengah rendah) Industri penggilingan dan pembersihan jagung lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha besar (menengah tinggi)
5.Sertifikat PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) 46201 46311 46312 46313 46319 47111 47211 47212 47213 Perdagangan lembaga besar padi dan palawija (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar beras (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar buah – buahan (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Minimarket/ Supermaket/hypermarket. (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran padi dan palawija (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran buah – buahan (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) 20 47219 47241 10313 10314 10612 10613 10631 10632 Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan eceran beras (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri Pengeringan Buah - Buahan dan sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri Pembekuan Buah - buahan dan Sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri Penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous) lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha menengah (menengah rendah) Industri Penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous) lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha besar (menengah tinggi) Industri penggilingan aneka umbi dan sayuran (termasuk rhizoma) lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha menengah (menengah rendah) Industri penggilingan aneka umbi dan sayuran (termasuk rhizoma) lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha besar (menengah tinggi) Industri penggilingan padi dan penyosohan beras lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha menengah (menengah rendah) Industri penggilingan padi dan penyosohan beras lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha besar (menengah tinggi) Industri penggilingan dan pembersihan jagung lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha menengah (menengah rendah) Industri penggilingan dan pembersihan jagung lahan usaha berlokasi di lintas Kab/Kota skala usaha besar (menengah tinggi)
6.Izin keamanan PSAT/Health Certificate 46201 Perdagangan lembaga besar padi dan palawija (Perizinan Berusaha Non KBLI) 21 46311 46312 46313 46319 Perdagangan besar beras (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar buah – buahan (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya (Perizinan Berusaha Non KBLI)
7.Izin rumah pengemasan 46201 46311 46312 46313 46319 Perdagangan lembaga besar padi dan palawija (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar beras (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar buah – buahan (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan besar sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya (Perizinan Berusaha Non KBLI) NO PERIZINAN BERUSAHA KODE KBLI JUDUL KBLI (TINGKAT RISIKO)
3.SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN A. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
1.Pengolahan hasil hutan skala menengah 16101 16102 16105 16211 16212 16213 16214 16215 16295 Industri Penggergajian kayu (Menengah Tinggi) Industri pengawetan kayu (Menengah Tinggi) Industri partikel kayu dan sejenisnya (Menengah Tinggi) Industri kayu lapis (Menengah Tinggi) Industri kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood (Menegah Tinggi) Industri panel kayu lainnya (Menengah Tinggi) Industri veneer (Menengah Tinggi) Industri kayu laminasi (Menengah Tinggi) Industri kayu bakar dan pelet kayu (Menengah Tinggi) 22 20115 16103 16104 10611 10612 10613 10616 10621 10622 10629 10631 10632 10633 10634 10411 10413 10424 10722 10729 Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (Menengah Tinggi) Industri pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya (Menengah Tinggi) Industri pengolahan rotan (Menengah Tinggi) Industri penggilingan gandum dan serelia lainnya (Menengah Tinggi) Industri penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous) (Menengah Tinggi) Industri penggilingan aneka umbi dan sayuran (termasuk rhizoma) (Menengah Tinggi) Industri tepung terigu (Menengah Tinggi) Industri pati ubi kayu (Menengah Tinggi) Industri berbagai macam pati palma (Menengah Tinggi) Industri pati dan produk pati lainnya (Menengah Tinggi) Industri penggilingan padi dan penyosohan beras (Menengah Tinggi) Industri penggilingan dan pembersihan jagung (Menengah Tinggi) Industri tepung beras dan tepung jagung (Menengah Tinggi) Industri pati beras dan jagung (Menengah Tinggi) Industri minyak mentah dan lemak nabati (Menengah Tinggi) Industri minyak mentah dan lemak hewani selain ikan (Menengah Tinggi) Industri pelet kelapa (Menengah Tinggi) Industri gula merah (Menengah Tinggi) Industri pengolahan gula lainnya bukan sirop (Menengah Tinggi) 23 10731 10779 11090 20131 20294 22123 Industri kakao (Menengah Tinggi) Industri produk masak lainnya (Menengah Tinggi) Industri minuman lainnya (Menengah Tinggi) Industri damar buatan (resinsintetis) dan bahan baku plastik (Menengah Tinggi) Industri minyak atsiri (Menengah Tinggi) Industri karet remah (crumb rubber) (Menengah Tinggi)
2.Pengolahan hasil hutan skala kecil 16101 16102 16105 16211 16212 16213 16214 16215 16295 20115 16103 16104 10611 10612 10613 10616 Industri pengergajian kayu (Rendah) Industri pengawetan kayu (Rendah) Industri partikel kayu dan sejenisnya (Rendah) Industri kayu lapis (Rendah) Industri kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood (Rendah) Industri panel kayu lainnya (Rendah) Industri veneer (Rendah) Industri kayu laminasi (Rendah) Industri kayu bakar dan pelet kayu (Rendah) Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (Rendah) Industri pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya (Rendah) Industri pengolahan rotan (Rendah) Industri penggilingan gandum dan serelia lainnya (Rendah) Industri penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous) (Rendah) Industri penggilingan aneka umbi dan sayuran (termasuk rhizoma) (Rendah) Industri tepung terigu (Rendah) 24 10621 10622 10629 10631 10632 10633 10634 10411 10413 10424 10722 10729 10731 10779 11090 20131 20294 22123 Industri pati ubi kayu (Rendah) Industri berbagai macam pati palma (Rendah) Industri pati dan produk pati lainnya (Rendah) Industri penggilingan padi dan penyosohan beras (Rendah) Industri penggilingan dan pembersihan jagung (Rendah) Industri tepung beras dan tepung jagung (Rendah) Industri peti beras dan jagung (Rendah) Industri minyak mentah dan lemak nabati (Rendah) Industri minyak mentah dan lemak hewani selain ikan (Rendah) Industri pelet kelapa (Rendah) Industri gula merah (Rendah) Industri pengolahan gula lainnya bukan sirop (Rendah) Industri kakao (Rendah) Industri produk masak lainnya (Rendah) Industri minuman lainnya (Rendah) Industri damar buatan (resinsintetis) dan bahan baku plastik (Rendah) Industri minyak atsiri (Rendah) Industri karet remah (crumb rubber) (Rendah) B. BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
3.Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan parameter kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi 38220 Treatment dan pembuangan limbah berbahaya ( Tinggi) C. BIDANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH
4.Pengangkutan air limbah tidak berbahaya dengan parameter skala provinsi 37011 Pengumpulan air limbah tidak berbahaya (Menengah Tinggi)
5.Pengangkutan air limbah berbahaya dengan parameter skala provinsi 37012 Pengumpulan air limbah berbahaya (Menengah Tinggi) 25
6.Pengolahan air limbah tidak berbahaya dengan parameter skala provinsi 37021 Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (Menengah Tinggi)
7.Pengolahan air limbah berbahaya dengan parameter skala provinsi 37022 Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya (Tinggi) D. BIDANG PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN KONSERVASI
8.Pemanfaatan jasa lingkungan air skala mikro pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
9.Pemanfaatan jasa lingkungan air skala kecil pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
10.Pemanfaatan jasa lingkungan air skala menengah pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
11.Pemanfaatan jasa lingkungan air skala besar pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
12.Pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala mikro pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
13.Pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala kecil pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
14.Pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala menengah pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
15.Pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala besar pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
16.Pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi dengan parameter taman 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi) 26 hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota
17.Penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
18.Penyediaan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi)
19.Penyediaan jasa lingkungan energi air pada kawasan konservasi dengan parameter taman hutan raya skala provinsi / lintas Kab/Kota 02209 Usaha kehutanan lainnya (Tinggi) E. PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN
20.Pengadaan dan pengedaran benih 02140 Pengusahaan pembenihan tanaman kehutanan (Menengah Tinggi)
21.Pengadaan dan pengedaran bibit 02140 Pengusahaan pembenihan tanaman kehutanan (Menengah Tinggi)
22.Pengadaan dan dan pengedaran benih dan bibit dengan parameter yang dimohon oleh pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan 02140 Pengusahaan pembenihan tanaman kehutanan (Menengah Tinggi) NO PERIZINAN BERUSAHA KODE KBLI JUDUL KBLI (TINGKAT RISIKO)
2.SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
1.Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan parameter memiliki fasilitas instalasi dalam daerah provinsi, berada diwilayah s/d 12 mil laut dan/atau pembangkitan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW 35111 35112 35113 Pembangkit Tenaga Listrik (Tinggi) Transmisi Tenaga Listrik (Tinggi) Distribusi Tenaga Listrik (Tinggi)
2.Pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik dengan parameter untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang perizinan berusahanya ditetapkan oleh Gubernur 35113 35114 35115 35116 35117 Distribusi Tenaga Listrik (Tinggi) Penjualan Tenaga Listrik (Tinggi) Pembangkit Transmisi, Distribusi, Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (Tinggi) Pembangkit Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (Tinggi) Pembangkit Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan (Tinggi) 27 35118 Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (Tinggi)
3.Persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik dengan parameter persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listik dari pemegang perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Gubernur 35111 35114 35115 35116 35117 35118 35121 Pembangkit Tenaga Listrik (Tinggi) Penjualan Tenaga Listrik (Tinggi) Pembangkit Transmisi, Distribusi, Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (Tinggi) Pembangkit Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (Tinggi) Pembangkit Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan (Tinggi) Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (Tinggi) Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (Tinggi)
4.Perizinan berusaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung dengan parameter lintas wilayah Kab/Kota dalam satu provinsi termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung serta wilayah laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan 93221 93231 16102 15111 12091 10733 10313 10763 01640 10722 10761 Pemandian Alam (Perizinan Berusaha Non KBLI) Wisata Agro (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri Pengawetan Kayu (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri Pengawetan Kulit (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri pengeringan dan pengolahan tembakau (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri manisan buah-buahan dan sayuran kering (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri pengeringan buah- buahan dan sayuran (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri Pengolahan teh (Perizinan Berusaha Non KBLI) Pemilihan benih tanaman untuk pengembang biakan (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri Gula Merah (Perizinan Berusaha Non KBLI) Industri pengolahan kopi (Perizinan Berusaha Non KBLI) 28 NO PERIZINAN BERUSAHA KODE KBLI JUDUL KBLI (TINGKAT RISIKO)
3.SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
1.Izin pengusahaan sumber daya air dengan parameter wilayah sungai lintas Kab/Kota Semua kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya air Semua kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya air meliputi :
1.Pemanfaatan air sebagai bahan baku utama;
2.Pemanfaatan air sebagai bahan baku pendukung;
3.Pemanfaatan air sebagai pendukung proses produksi
4.Pemanfaatan ruang pada sumber air
5.Pemanfaatan daya air ; dan / atau
6.Kombinasi pemanfaatan sumber daya air tersebut diatas
2.Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian – bagian jalan dengan parameter bagian – bagian jalan provinsi Semua kegiatan yang memanfaatkan dan menggunakan bagian –
1.Ruang manfaat jalan (rumaja);
2.Ruang milik jalan (rumija);
3.Ruang pengawasan jalan (ruwasja); NO PERIZINAN BERUSAHA KODE KBLI JUDUL KBLI (TINGKAT RISIKO)
4.SEKTOR TRANSPORTASI
1.Persetujuan hasil Analisis Dampak lalu Lintas (ANDALALIN) dengan parameter lingkup operasionalnya jalan Provinsi 84127 Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup (Perizinan berusaha Non KBLI)
2.Izin Pembangunan prasarana perkeretaapian umum dengan parameter Lingkup operasionalnya Provinsi 42103 Konstruksi jalan rel (Tinggi)
3.Izin operasi prasarana perkeretaapian umum dengan parameter lingkup operasionalnya provinsi 42103 Konstruksi jalan rel (Tinggi)
4.Izin operasi sarana perkeretapian umum dengan parameter Lingkup operasionalnya Provinsi 49110 49120 49441 Angkutan jalan rel jarak jauh untuk penumpang (Tinggi) Angkutan jalan Rel untuk barang (Tinggi) Angkutan Jalan Rel Perkotaan (Tinggi)
5.Izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus dengan parameter Lingkup operasionalnya Provinsi 49442 49450 Angkutan jalan Rel wisata (Tinggi) Angkutan jalan Rel lainnya (Tinggi)
6.Pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus dengan parameter Lingkup operasionalnya Provinsi 49450 Angkutan jalan Rel lainnya (Tinggi)
7.Peningkatan perkeretaapian khusuh 49450 Angkutan jalan Rel lainnya (Tinggi) 29 (peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api; dan/atau menambah jumlah rangkaian kereta api khusus) dengan parameter Lingkup operasionalnya Provinsi
8.Sertifikat standar pembukaan Kantor Cabang Siupal (resiko menengah tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi 50111 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
9.Sertifikat standar pembukaan Kantor Cabang Siupal (resiko menengah tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi 50131 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang (Menengah Tinggi)
10.Sertifikat standar perubahan data Siupal/Siopsus (resiko menengah rendah) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi 50111 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
11.Sertifikat standar perubahan data Siupal/Siopsus (Risiko Menengah Rendah) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi 50131 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
12.Sertifikat standar pemutakhiran Siupal/Siopsus (resiko menengah rendah) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi* 50111 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
13.Sertifikat standar pemutakhiran Siupal/Siopsus (resiko menengah rendah) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi* 50131 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
14.Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perusahaan bongkar muat (Risiko Menengah Rendah) 52240 Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) (Menengah Tinggi)
15.Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi (Risiko Menengah Rendah) 52291 Jasa Pengurusan Transportasi (JPr) (Menengah Tinggi)
16.Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perusahaan depo peti 52109 Depo Peti Kemas (Menengah Rendah) 30 kemas (Risiko Menengah Rendah)
17.Sertifikat standar pembukaan kantor cabang tally mandiri (Risiko Menengah Rendah) 52298 Aktivitas Tally Mandiri (Menengah Rendah)
18.Sertifikat standar pembukaan kantor cabang angkutan perairan pelabuhan (Risiko Menengah Rendah) 50112 Angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk penumpang (Menengah Tinggi)
19.Sertifikat standar pembukaan kantor cabang angkutan perairan pelabuhan (Risiko Menengah Rendah) 50132 Angkutan laut perairan pelabuhan Dalam Negeri untuk barang (Menengah Tinggi)
20.Sertifikat standar pembukaan kantor cabang penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut (Risiko Menengah Rendah) 52229 Aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya (perantara jual beli dan/atau sewa kapal (Menengah Rendah)
21.Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan:
1.Perusahaan muat;
2.Jasa transportasi; standar 2 (dua) bongkar pengurusan
3.Depo peti kemas;
4.Tally mandiri;
5.Angkutan pelabuhan; peralran
6.Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
7.Perawatan dan perbaikan kapal;
8.Pengelolaan kapal; atau
9.Keagenan kapal;
10.Perantara jual beli dan/atau sewa kapal. (Risiko Menengah Rendah) 52240 52291 52109 52298 50112 50132 Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) (Menengah Tinggi) Jasa Pengurusan Transportasi (JPr) (Menengah Tinggi) Depo Peti Kemas (Menengah Rendah) Aktivitas Tally Mandiri (Menengah Rendah) Angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan laut perairan pelabuhan Dalam Negeri untuk barang (Menengah Tinggi)
22.Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan:
1.Perusahaan bongkar muat;
2.Jasa pengurusan transportasi;
3.Depo peti kemas;
4.Tally mandiri;
5.Angkutan perairan pelabuhan;
6.Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
7.Perawatan dan perbaikan kapal; 52229 Aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya (perantara jual beli dan/atau sewa kapal (Menengah Rendah) 31
8.Pengelolaan kapal; atau
9.Keagenan kapal;
10.Perantara jual beli dan/atau sewa kapal. (Risiko Menengah Rendah) dengan parameter provinsi
23.Registrasi penutupan kantor pusat/cabang:
1.Perusahaan bongkar muat;
2.Jasa pengurusan transportasi;
3.Depo peti kemas;
4.Tally mandiri;
5.Angkutan perairan pelabuhan;
6.Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
7.Perawatan dan perbaikan kapal;
8.Pengelolaan kapal; atau
9.Keagenan kapal;
10.Perantara jual beli dan/atau sewa kapal. (Risiko Rendah) 52240 52291 52109 52298 50112 50132 Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) (Menengah Tinggi) Jasa Pengurusan Transportasi (JPr) (Menengah Tinggi) Depo Peti Kemas (Menengah Rendah) Aktivitas Tally Mandiri (Menengah Rendah) Angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan laut perairan pelabuhan Dalam Negeri untuk barang (Menengah Tinggi)
24.Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal trayek tetap dan teratur (liner) (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi 50111 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
25.Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal trayek tetap dan teratur (liner) (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi* 50131 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
26.Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal omisi (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi* 50111 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
27.Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal omisi (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi* 50131 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
28.Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal liner deviasi (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar 50111 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (Menengah Tinggi) 32 Kab/Kota dalam wilayah provinsi* 50114 50131 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
29.Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal liner substitusi (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi* 50111 50114 50131 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
30.Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal tramper/tramper khusus (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi* 50111 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (Menengah Tinggi) Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Menengah Tinggi)
31.Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal tramper/tramper khusus (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter lintas pelabuhan antar Kab/Kota dalam wilayah provinsi 50131 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (Menengah Tinggi)
32.lzin pembangunan / pengembangan pelabuhan umum (Risiko Tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional 52221 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Menengah Rendah)
33.Izin pengoperasian pelabuhan umum (Risiko Tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional 52221 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Menengah Rendah)
34.Peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang umum (general cargo/multipurpose) menjadi untuk melayani angkutan peti kemas (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter pelabuhan penumpan regional 52221 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Menengah Rendah) 33
35.Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang umum (general cargo/multipurposel menjadi untuk melayani angkutan curah cair, curah kering, kendaraan, dan roro (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional 52221 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Menengah Rendah)
36.Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) (Risiko Tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional 42914 43210 Pengerukan (Menegah Rendah) Penyiapan lahan (Reklamasi) (Resiko Tinggi)
37.lzin kegiatan kerja keruk (Risiko Tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional 42914 Pengerukan (Menegah Rendah)
38.Izin kegiatan kerja reklamasi (Risiko Tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional 43210 Penyiapan lahan (Reklamasi) (Resiko Tinggi)
39.Sertifikat standar perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk/kerja reklamasi/kegiatan kerja keruk dan reklamasi (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional* 42914 43210 Pengerukan (Menegah Rendah) Penyiapan lahan (Reklamasi) (Resiko Tinggi)
40.Sertifikat standar pembangunan / pengembangan Terminal Khusus/TUKS (Risiko Menengah Tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional* 43210 Penyiapan lahan (Reklamasi) (Resiko Tinggi)
41.Sertifikat standar pengoperasian terminal khusus / TUKS (resiko menengah tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional* 43210 Penyiapan lahan (Reklamasi) (Resiko Tinggi)
42.Sertifikat standar perpanjangan pembangunan / pengembangan terminal khusus / TUKS (resiko menengah tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional* 43210 Penyiapan lahan (Reklamasi) (Resiko Tinggi)
43.Sertifikat standar perpanjangan pengoperasian terminal khusus / TUKS (resiko menengah rendah) dengan 43210 Penyiapan lahan (Reklamasi) (Resiko Tinggi) 34 parameter pelabuhan pengumpan regional*
44.Sertifikat standar penyesuaian terminal khusus / TUKS (resiko menengah tinggi) dengan parameter pelabuhan pengumpan regional* 43210 Penyiapan lahan (Reklamasi) (Resiko Tinggi) NO PERIZINAN BERUSAHA KODE KBLI JUDUL KBLI (TINGKAT RISIKO)
5.SEKTOR KESEHATAN , OBAT DAN MAKANAN SUB SEKTOR KESEHATAN
1.Sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD kelas Utama di RS Pemerintah (tidak melalui OSS) 86101 86903 Aktivitas rumah sakit pemerintah kemampuan layanan rumah sakit pemerintah kelas B (tinggi) Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan Provinsi Unit Transfusi Darah (UTD) kelas utama (tinggi) Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan seluruh laboratorium medis kelas pratama (tinggi)
2.Penetapan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di rumah sakit 86101 86103 Aktivitas rumah sakit pemerintah kemampuan layanan rumah sakit pemerintah kelas B (tinggi) Aktivitas rumah sakit swasta kemampuan layanan rumah sakit swasta kelas B (tinggi)
3.Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) cabang distributor alat kesehatan dengan parameter wilayah cakupan usaha di Provinsi 46691 Perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia cakupan wilayah usaha di Provinsi cabang distributor alat Kesehatan (menengah tinggi) NO PERIZINAN BERUSAHA KODE KBLI JUDUL KBLI (TINGKAT RISIKO)
6.SEKTOR PARIWISATA
1.Wisata goa 93222 Wisata Gua
2.Angkutan Jalan Rel Wisata 49442 Angkutan Jalan Rel Wisata Untuk Wisata
3.Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata 50113 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata
4.Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata 50122 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
5.Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI 50213 Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI
6.Vila 55193 Vila (bintang 2 dan 3)
7.Restoran, dengan jumlah tempat duduk tamu 101 - 2OO unit 56101 Restoran, dengan jumlah tempat duduk tamu 101 - 2OO unit
8.Jasa Boga untuk suatu euent tertentu (event catering) 56210 Jasa Boga untuk suatu euent tertentu (event catering)
9.Bar 5630I Bar
10.Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu 56290 Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
11.Hotel, dengan jumlah kamar tidur tamu 1Ol - 55120 Hotel, dengan jumlah kamar tidur tamu 1Ol - 200 unit atau jumlah karyawan 100 - 2OO orang 35 200 unit atau jumlah karyawan 100 - 2OO orang 55110 dengan ruang lingkup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan Menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. Hotel, dengan jumlah kamar tidur tamu 1Ol - 200 unit atau jumlah karyawan 100 - 2OO orang dengan ruang lingkup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
12.Apartemen Hotel, dengan jumlah unit hunian tamu 101 - 2OO unit atau jumlah karyawan lOO - 2OO orang 55194 Apartemen Hotel, dengan jumlah unit hunian tamu 101 - 2OO unit atau jumlah karyawan lOO - 2OO orang
13.Wisata Petualangan Alam 93223 Wisata Petualangan Alam
14.Kelab Malam atau Diskotek yang utamanya menyediakan minuman 56302 Kelab Malam atau Diskotek yang utamanya menyediakan minuman
15.Fasilitas Gelanggang / Arena 93113 Fasilitas Gelanggang / Arena
16.Klub Malam 93291 Klub Malam
17.Usaha arena permainan 93293 Usaha arena permainan
18.Diskotek 93294 Diskotek
19.Arung Jeram 93241 Arung Jeram
20.Wisata Selam 93242 Wisata Selam
21.Wisata Memancing 93245 Wisata Memancing
22.Aktivitas Wisata Air,Wisata Selancar Dayung, dan Wisata Tirta Lainnya 93246 Aktivitas Wisata Air,Wisata Selancar Dayung, dan Wisata Tirta Lainnya
23.Wisata Dayung 93246 Wisata Dayung
24.Wisata OlahRaga Minat Khusus 93249 Wisata OlahRaga Minat Khusus
25.Wisata Tirta Lainnya 93249 Wisata Tirta Lainnya
26.Aktivitas SPA (Sante Par Aqua) 96122 Aktivitas SPA (Sante Par Aqua) NO PERIZINAN BERUSAHA KODE KBLI JUDUL KBLI (TINGKAT RISIKO)
9.SEKTOR KETENAGAKERJAAN
1.Surat Keterangan Layak K3 Bagi Peralatan, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Uap, Bejana Tekanan, Tangki Timbun, Elevator/ Lift, Eskalator, Instalasi Penyalur Petir, Sarana Proteksi Kebakaran dan Peralatan Lainnya yang Berisiko Tinggi, Pengendalian Seluruh 1) Pelatihan Kerja Teknik Pemerintah (rendah) 2) Pelatihan Kerja Teknologi lnformasi dan Komunikasi Pemerintah (rendah) 3) Pelatihan Kerja Industri Kreatif Pemerintah (rendah) 4) Pelatihan kerja Pariwisata dan Perhotelan Pemerintah (rendah) 36 Bahan Kimia Berbahaya dan Lingkungan Kerja dengan parameter provinsi 5) Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Pemerintah (rendah) 6) Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Pemerintah (rendah) 7) Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Pemerintah (rendah) 8) Pelatihan Kerja Pemerintah Lainnya (rendah) 9) Pelatihan Kerja Teknik Swasta (menengah tinggi) 10) Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta (menengah tinggi) 11) Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta (menengah tinggi) 12) Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta (menengah tinggi) 13) Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta (menengah tinggi) 14) Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta (menengah tinggi) 15) Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta (menengah tinggi) 16) Pelatihan Kerja Swasta Lainnya (menengah tinggi) 17) Pelatihan Kerja Teknik Perusahaan (rendah) 18) Pelatihan Kerja Teknologi lnformasi dan Komunikasi Perusahaan (rendah) 19) Pelatihan Kerja Industri Kreatif Perusahaan (rendah) 20) Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Perusahaan (rendah) 21) Pelatihan Keja Bisnis dan Manajemen Perusahaan (rendah) 37
2.Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia 78102 22) Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Perusahaan (rendah) 23) Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Perusahaan (rendah) 24) Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya (rendah) 25) Pelatihan Kerja Swasta Lainnya (menengah tinggi) 26) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (rendah) 27) Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal (menengah tinggi) 28) Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (menengah tinggi) 29) Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (menengah tinggi) 30) Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (tinggi) 31) Jasa Inspeksi Periodik (menengah tinggi) 32) Jasa Sertifikasi (menengah tinggi) 33) Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum (menengah tinggi) 34) Jasa Pengujian Laboratorium (menengah tinggi) Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (menengah tinggi) GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd RUSDY MASTURA Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Dr. YOPIE, MIP, SH.,MH Pembina Tk I, IV/b Nip. 19780525 199703 1 001