Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2022
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan– Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
Anggaran belanja operasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dalam Pasal 12 semula sejumlah Rp3.527.939.091.816,00 (tiga triliun lima ratus dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam belas rupiah), menjadi sejumlah Rp3.534.727.634.381,00 (tiga triliun lima ratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) yang bersumber dari :
Anggaran Belanja Modal tahun anggaran 2022 semula sejumlah Rp619.374.691.994,00 (enam ratus sembilan belas milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) menjadi sejumlah Rp619.373.245.269,00 (enam ratus sembilan belas milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas :
Anggaran belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 semula sejumlah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) menjadi sejumlah Rp53.212.904.160,00 (lima puluh tiga milyar dua ratus dua belas juta sembilan ratus empat ribu seratus enam puluh rupiah).
Pelaksanaan Perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran pada Perangkat Daerah yang bergeser pagu anggarannya karena sesuatu yang bersifat mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…