Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 10 Agustus 2021 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd RUSDY MASTURA Diundangkan di Palu pada tanggal 10 Agustus 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd MULYONO BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021 NOMOR : 787 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Dr. YOPIE, MIP, SH.,MH Pembina Tk I, IV/b Nip. 19780525 199703 1 001