Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2022
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Anggaran Belanja Operasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dalam Pasal 12 semula sejumlah Rp3.527.939.091.816,00 (tiga triliun lima ratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) menjadi sejumlah Rp3.543.207.455.938,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tiga milyar dua ratus tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) yang bersumber dari :
Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sebelum pergeseran sejumlah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) berkurang sejumlah Rp15.266.917.397,00 (Lima belas milyar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) menjadi sejumlah Rp44.733.082.603,00 (empat puluh empat milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah).
Pelaksanaan Perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran pada Perangkat Daerah yang bergeser pagu anggarannya karena sesuatu yang bersifat mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…