1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.Badan Pendapatan Daerah Provinsi selanjutnya di sebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 5.Kepala . . .
5.Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
6.Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
7.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
9.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya.
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
14.Surat Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SP3D adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan/mendaftarkan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
15.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang dan Bunga/Denda Keterlambatan.
16.Surat Tanda Setoran, yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
17.Surat . . .
17.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
19.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
20.Surat ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut Peraturan Daerah.
22.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
23.Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaran Pemerintah Daerah Provinsi