a.Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Terdapat 65 jenis narkotika yang termasuk golongan I antara lain : 1) Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya. 2) Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya. 3) Opium masak terdiri dari : a) Candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan. b) Jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain. c) Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. 4) Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya. 5) Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia. 6) Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina. 7) Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina. 8) Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis. 9) Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya dan sebagainya.
b.Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi 9 dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Terdapat 86 jenis narkotika golongan II antara lain : 1) Alfasetilmetadol: Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana; 2) Alfameprodina: Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina; 3) Alfametadol: alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol; 4) Alfaprodina: alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina; 5) Alfentanil: N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1-il)etil]-4- (metok simetil)-4-pipe ridinil]-N-fenilpropanamida; 6) Allilprodina: 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina; 7) Anileridina: Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4-karboksilat etil ester; 8) Asetilmetadol: 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana; 9) Benzetidin: asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester; 10) Benzilmorfina : 3-benzilmorfina; 11) Betameprodina:beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina; dan 12) Betametadol:beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3–heptanol.
c.Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Adapun jenis narkotika yang termasuk golongan III antara lain : 1) Asetildihidrokodeina; 2) Dekstropropoksifena:α-(+)-4-dimetilamino-1,2-difenil-3-metil-2-butano propionate; 3) Dihidrokodeina; 4) Etilmorfina: 3-etil morfina; 5) Kodeina: 3-metil morfina; 6) Nikodikodina: 6-nikotinildihidrokodeina; 7) Nikokodina: 6-nikotinilkodeina; 8) Norkodeina: N-demetilkodeina; 9) Polkodina: Morfoliniletilmorfina; 10) Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-piridilpropionamida; 11) Buprenorfina: 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-trimetilpropil]- 6,14-endo-entano-6,7,8,14- tetrahidrooripavina; 12) Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas; 10 13) Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika; dan 14) Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika. C. PENYALAHGUNAAN NARKOBA Penyalahgunaan narkoba atau napza adalah penggunaannya bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi agar dapat menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, secara kurang lebih teratur, berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, gangguan kesehatan jiwa, dan kehidupan sosialnya. Penyalahgunaan Narkoba atau Napza menjadi masalah yang memprihatinkan, karena terutama menimpa generasi muda sehingga berpengaruh terhadap masa depan bangsa. Generasi muda merupakan sasaran strategis mafia perdagangan narkoba atau napza. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pencegahan atau preventif dilakukan secara aktif melalui pembinaan masyarakat dengan mengadakan penyuluhan dan bimbingan. Penyalahgunaan dalam penggunaan narkotika adalah pemakain obat- obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkotika secara terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan. Dalam pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan dalam pasal 1 angka 13 UU tersebut menyebutkan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Selanjutnya dalam pasal 1 angka 14 UU tersebut menyatakan Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Penyalahgunaan narkotika biasanya dilakukan dengan cara sebagai berikut: 11
a.Disuntik: heroin dicampur dengan bahan lainnya dan dimasukan ke dalam jarum suntik.
b.Dihisap: menggunakan aluminium foil dengan bong terus dibakar.
c.Dicampur dengan rokok. Tanda - tanda yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika antara lain:
a.Efek Depresant. Yaitu mengendorkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, antara lain: 1) Berbicara kacau 2) Tidak dapat mengendalikan diri 3) Tingkah laku seperti mabuk, tetapi tanpa berbau minuman beralkohol 4) Akibat kelebihan pemakaian akan menyebabkan: a) Napas tersengal - sengal b) Kulit lembab dan dingin c) Pupil mata mengecil d) Denyut nadi cepat dan lemah e) Bisa koma dan meninggal dunia f) Gejala putus obat g) Gelisah h) Sukar tidur i) Mengigau j) Tertawa tidak wajar k) Dapat meninggal dunia
b.Efek Stimulant. Yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat, antara lain : 1) Lebih waspada 2) Bergairah rasa senang 3) Pupil membesar 4) Denyut nadi meningkat 5) Susah tidur 6) Hilang nafsu makan 7) Akibat kelebihan pemakaian akan menyebabkan: a) Gelisah b) Suhu badan naik c) Suka berkhayal d) Tertawa tidak wajar e) Dapat meninggal dunia 12 8) Gejala putus obat: a) Badan terasa lesu b) Malas dan tidur berlama-lama c) Depresi tidak dapat mengendalikan diri
c.Efek Halusinogen. Yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riil atau khayalan – khayalan yang menyenangkan antara lain: 1) Suka berkhayal 2) Tidak punya gambaran ruang dan waktu 3) Bila overdosis dapat menimbulkan kematian D. FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkotika, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkotika. Terdapat 3 faktor yang dapat dikatakan sebagai pemicu seseorang dalam menyalahgunakan narkotika, yaitu:
a.Faktor Diri 1) Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari; 2) Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran; 3) Keinginan untuk bersenang-senang; 4) Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu; 5) Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang); 6) Lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup; 7) Mengalami kelelahan dan menurunnya semangat belajar; 8) Menderita kecemasan dan kegetiran; 9) Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba; 10) Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya; 11) Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan; 12) Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan; 13 13) Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan; 14) Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkotika; 15) Pengertian yang salah bahwa mencoba narkotika sekali - kali tidak akan menimbulkan masalah; 16) Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkotika; dan 17) Tidak dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkotika.
b.Faktor Lingkungan 1) Keluarga bermasalah atau broken home; 2) Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap narkotika; 3) Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkotika; 4) Sering berkunjung ke tempat hiburan (diskotik, karaoke, dll); 5) Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur; 6) Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis; 7) Lingkungan keluarga dimana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya; 8) Orang tua yang otoriter; 9) Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/ tanpa pengawasan; 10) Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah; 11) Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian; 12) Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuhan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat, kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan publik yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas; dan 13) Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.
c.Faktor Ketersediaan Narkotika Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkotika karena : 1) Narkotika semakin mudah didapat dan dibeli; 14 2) Harga narkotika semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat; 3) Narkotika semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan; 4) Modus operandi tindak pidana narkotika makin sulit diungkap aparat hukum; 5) Masih banyak laboratorium gelap narkotika yang belum terungkap; 6) Sulit terungkapnya kejahatan komputer (cyber crime) dan pencucian uang (money laundering) yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkotika; 7) Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkotika; 8) Bisnis narkotika menjanjikan keuntungan yang besar; 9) Perdagangan narkotika dikendalikan oleh sindikat yang kuat dan professional; dan 10) Bahan dasar narkotika (prekursor) beredar bebas di masyarakat. E. DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Apabila narkotika digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ- organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
a.Dampak Fisik : 1) Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi; 2) Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah; 3) Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim; 4) Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru; 5) Sering sakit kepala, mual dan muntah, diare, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur; 15 6) Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual; 7) Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid); 8) Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya; dan 9) Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya dan over dosis dapat menyebabkan kematian;
b.Dampak Psikis : 1) Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah; 2) Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga; 3) Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal; 4) Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan; dan 5) Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
c.Dampak Sosial : 1) Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan; 2) Merepotkan dan menjadi beban keluarga; dan 3) Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram. Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif dan lain - lain. F. PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOBA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH Penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus meningkat setiap tahun hampir di seluruh daerah termasuk di Sulawesi Tengah. Meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas, namun korban penyalahguna narkotika tetap meningkat. Fenomena 16 penyalahgunaan narkoba saat ini tidak terbatas dilakukan oleh remaja melainkan telah menyebar ke seluruh lapisan usia, profesi dan pekerjaan. Penyalahgunaan narkoba merupakan perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat dan menimbulkan masalah-masalah sosial. Penyalahgunaan Narkoba atau Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan. Terutama pada remaja-remaja saat ini yang makin dekat dengan narkoba. Karena posisi Indonesia sekarang ini tidak hanya sebagai daerah transit maupun pemasaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, melainkan sudah menjadi daerah produsen Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya pabrik-pabrik pembuatan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Indonesia dan terungkapnya impor prekursor atau bahan pembuat Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dalam bentuk besar dari luar negeri ke Indonesia. Karena saat ini letak Indonesia yang sangat strategis dan tidak jauh dari daerah segi tiga emas (Laos, Thailand, dan Myanmar) dan daerah Bulan Sabit (Iran, Afganistan, dan Pakistan) yang merupakan daerah penghasil opium terbesar di dunia, menjadikan Indonesia sebagai lalu lintas gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia Tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang. Data tersebut menunjukkan bahwa penyalahguna narkoba di Sulawesi Tengah sebanyak 36.594 orang. Meskipun jumlahnya relatif dibanding provinsi-provinsi lain di Jawa dan Sumatera, namun jumlah tersebut kedua terbesar di Pulau Sulawesi. Jumlah penyalahguna narkoba terbanyak di Pulau Sulawesi terdapat di Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 121.366. Sulawesi Tengah menduduki peringkat kedua terbanyak setelah Sulawesi Selatan. Penyalahguna narkoba terbanyak ketiga terdapat di Sulawesi Utara yaitu berjumlah 30.646 orang. Jumlah dan prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia menurut provinsi dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.1. Jumlah Penyalahguna Narkoba di Indonesia Tahun 2017 PROVINSI JUMLAH PENYALAHGUNA PREVALENSI (%) POPULASI (10- 59) Aceh 63,032 1.69 3,727,800 Sumatera Utara 256,657 2.53 10,137,500 17 PROVINSI JUMLAH PENYALAHGUNA PREVALENSI (%) POPULASI (10- 59) Sumatera Barat 66,612 1.78 3,748,200 Riau 91,415 1.87 4,893,700 Jambi 53,177 2.02 2,626,200 Sumatera Selatan 84,925 1.4 6,053,500 Bengkulu 24,118 1.68 1,436,700 Lampung 116,845 1.94 6,028,700 Bangka Belitung 15,905 1.49 1,065,500 Kepulauan Riau 26,540 1.71 1,556,300 DKI Jakarta 260,656 3.34 7,800,600 Jawa Barat 645,482 1.83 35,242,100 Jawa Tengah 284,186 1.16 24,490,200 DI Yogya 31,973 1.19 2,691,400 Jawa Timur 492,157 1.72 28,622,000 Banten 170,444 1.83 9,296,400 Bali 50,539 1.62 3,128,300 NTB 63,918 1.80 3,556,800 NTT 36,022 0.99 3,639,100 Kalimantan Barat 56,424 1.57 3,592,900 Kalimantan Tengah 38,981 1.98 1,967,200 Kalimantan Selatan 59,590 1.97 3,025,600 Kalimantan Timur 43,911 2.12 2,071,436 Kalimantan Utara 12,013 1.07 1,127,864 Sulawesi Utara 30,646 1.71 1,789,600 Sulawesi Tengah 36,594 1.7 2,154,000 Sulawesi Selatan 121,366 1.95 6,237,800 Sulawesi Tenggara 29,012 1.58 1,838,300 Gorontalo 10,244 1.19 860,600 Sulawesi Barat 16,269 1.7 958,100 Maluku 19,573 1.59 1,230,500 Maluku Utara 13,181 1.52 864,800 Papua Barat 11,215 1.64 685,700 Papua 42,492 1.7 2,505,000 INDONESIA 3,376,115 1.77 190,650,400 Sumber: Badan Narkotika Nasional, Tahun 2018 18 Data dan hasil penelitian yang dilakukan BNN terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sebagian besar pelakunya adalah remaja. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak memandang umur, bahkan dampak yang timbul dari penyalahgunaan narkoba mengancam berbagai macam lapisan masyarakat tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. Peningkatan angka penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah karena kecenderungan dari masyarakat untuk mencoba-coba dan belum tahu bahayanya. Trend penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah terjadi karena, 1) masih banyaknya problem masalah sosial; 2) masih rendahnya kemampuan ekonomi dari masyarakat; 3) masih sulitnya membendung pengaruh-pengaruh yang timbul dari pergaulan di masyarakat terutama di usia remaja; 4) fasilitas belum memadai untuk rehabilitasi; 5) belum adanya dukungan kelembagaan secara merata; 6) masih rendahnya penganggaran. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah jumlah kasus pasien yang menjalani rehabilitasi sebanyak 1.448 orang dengan rincian sebagai berikut: Tabel 2.2. Jumlah Pasien Yang Direhabilitasi NO. LEMBAGA REHABILITASI JUMLAH (orang) A KLINIK PRATAMA 1 BNNP Sulawesi Tengah 522 2 BNNK Palu 76 3 BNNK Donggala 110 4 BNNK Poso 94 5 BNNK Tojo Unauna 55 6 BNNK Morowali 45 7 BNNK Banggai Kepulauan 10 JUMLAH B INSTITUSI PEMERINTAH 1 RSUD Sigi 130 2 RSUD Donggala 20 3 RSUD Poso 5 ORANG 4 RSUD Morowali 2 5 RSUD Tolitoli 2 JUMLAH 159 19 Sumber: BNNP Sulawesi Tengah, Tahun 2017 Upaya pemberantasan kasus tindak pidana narkotika telah dilakukan oleh BNNP Sulawesi Tengah, BNN Kota Palu, BNN Kabupaten Donggala, BNN Kabupaten Poso, BNN Kabupaten Tojo Una-una, dan BNN Kabupaten Morowali. Selama Tahun 2017, sebanyak 33 kasus ditangani oleh BNN yang ada di Sulawesi Tengah sebagaimana dirinci sebagai berikut: Tabel 2.3. Jumlah Kasus Tindak Pidana Narkotika di Sulawesi Tengah Diperinci Menurut Instansi BNN INSTANSI JUMLAH KASUS JUMLAH BARANG BUKTI JUMLAH TERSANGKA KET. SHABU UANG BNNP SULTENG 14 LKN 1159,3193 Gram Rp. 26.261.000 27 org P21 = 13 Lkn Proses = 1 Lkn BNN Kota Palu 8 Lkn 12,8437 Gram Rp. 15.000.000 10 org P 21 = 8 Lkn BNN Kab Donggala 4 Lkn 113,5292 Gram Rp. 1.123.000 5 org P 21 = 4 Lkn BNN Kab Poso 2 Lkn 2,62061 Gram Rp. 3.220.000 4 org P 21 = 2 Lkn BNN Kab Morowali 3 Lkn 17,66 Gram Rp. 5.400.000 4 org P 21 = 3 Lkn BNN Kab Tojo Una- 2 Lkn 1,5434 Gram Rp. 711.000 5 org P 21 = 2 Lkn 1 UPT PKM Tambu 80 2 UPT PKM Taripa 17 3 UPT PKM Salakan 83 JUMLAH 180 C KOMPONEN MASYARAKAT 1 KLINIK Agung Palu 59 2 KLINIK Patriot Toaya 80 3 RS. SINAR KASIH TENTENA 58 JUMLAH 197 TOTAL 1.488 20 Una Total 33 Lkn 1301,51621 Gram Rp. 51.715.000 55 org Sumber: BNNP Sulawesi Tengah, Tahun 2017 Tabel 2.4. Kasus Tindak Pidana Narkotika di Sulawesi Tengah N o KESATUAN PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA 2016 2017 2018 KS S TS K KS S TSK KS S TSK 1 DITRESNARKOBA 69 78 42 49 14 19 2 RES PALU 49 73 56 77 40 64 3 RES DONGGALA 18 18 32 25 17 19 4 RES SIGI 14 19 20 26 6 11 5 RES PARMOUT 29 40 39 53 19 31 6 RES POSO 24 40 22 26 15 23 7 RES MOROWALI 15 15 16 19 14 19 8 RES TOUNA 20 27 15 24 11 17 9 RES BANGGAI 75 91 68 82 44 54 10 RES BANGKEP 6 7 16 16 4 4 11 RES TOLI-TOLI 33 45 33 46 22 29 12 RES BUOL 5 6 26 38 4 4 JUMLAH 357 459 385 481 210 294 Segala bentuk strategi untuk mencegah masyarakat terlibat menggunakan narkoba juga telah dilakukan salah satunya sosialisasi bahaya narkoba. Pencegahan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN semata, melainkan sinergitas dan memerlukan peran aktif masyarakat guna memerangi barang haram tersebut. Memerangi narkoba butuh keterlibatan bersama baik pemerintah, aparat hukum hingga masyarakat, meski BNN lembaga yang membidangi hal itu. Peredaran narkoba bukan hanya menimpa kalangan tertentu, bahkan saat ini 21 penjualan yang merusak penggunanya dari berbagai kalangan. Salah satu sasaran utama yang menjadi korban adalah para remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Mereka perlu diberikan pemahaman bahaya narkoba agar mereka tidak menjadi pecandu dan kehilangan masa depan yang baik. Peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah saat ini dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan karena telah masuk daerah perdesaan. Narkoba Polda di Sulawesi Tengah sebagian besar berjenis sabu-sabu yang dipasok dari Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Dalam satu bulan terakhir Polda Sulawesi Tengah telah menangkap lima pengedar sabu-sabu dengan menyita sekitar 800 gram barang bukti. Sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp 2 juta per gram. Olehnya itu, Pemerintah Sulawesi Tengah akan berupaya sungguh- sungguh untuk memberantas peredaran narkoba ilegal dengan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait. G. JALUR MASUK NARKOBA KE SULAWESI TENGAH Narkoba masuk wilayah Sulawesi Tengah melalui beberapa jalur yaitu jalur darat, laut dan udara. Jalur utama sebagai pintu masuknya narkoba adalah melalui transportasi udara. Pemasok utama narkoba ke Sulawesi Tengah berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Medan melalui jalur udara. Setibanya di Palu, narkoba tersebut didistribusikan langsung ke daerah- daerah sekitar. Ada juga narkoba yang masuk melalui udara langsung ke daerah Timur Sulawesi Tengah yaitu Ampana dan Luwuk. Narkoba dari wilayah Kalimantan utara dan Samarinda masuk ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut. Narkoba dari Kalimantan utara masuk melalui jalur laut langsung didistribusikan ke Palu dan Toli-toli, sedangkan narkoba dari Samarinda masuk melalui Majene kemudian melalui jalur darat ke wilayah Palu. Narkoba dari wilayah Sidrap dan Sulawesi Selatan, masuk ke Palu, Poso, dan Morowali melalui jalur darat. Peredaran di dalam Sulawesi Tengah sendiri dilakukan melalui jalur darat antar kota dalam provinsi. Jalur masuk narkoba ke Sulawesi Tengah dapat dilihat pada gambar berikut: 22 Gambar 2.1. Jalur Masuk Narkoba ke Sulawesi Tengah H. WILAYAH RAWAN NARKOBA DI SULAWESI TENGAH Wilayah rawan narkoba di Kota Palu terdapat di Kelurahan Tatanga, kelurahan Kayumalue Ngapa, Pajeko, dan Anoa. Keempat wilayah tersebut menjadi basis peredaran dan penjualan narkoba. Wilayah rawan narkoba di Sulawesi Tengah dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 2.2. Wilayah Rawan Narkoba di Sulawesi Tengah 39
1.Mengembangkan berbagai upaya dalam penanganan permasalahan narkoba secaraholistik, integral, dan berkelanjutan
a.Penguatan sistem P4GN bidang pencegahan
b.Pembinaan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi
2.Mendorong masyarakat menjadi imun narkotika, yaitu mempertahankan kondisi masyarakat yang belum menggunakan narkoba agar tetap tidak menggunakan/ menyalahgunakan narkoba
3.Mengedepankan profesionalisme, dedikasi, dan tanggungjawab dalam penanganan permasalahan narkoba
4.Melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi good governance dan clean government di lingkungan pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tengah
5.Menerapkan manajemen professional dalam P4GN mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga monitoring dan evaluasi. B. STRATEGI PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA Strategi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut antara lain:
1.Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara mendorong peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba 40
3.Menjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis dengan berbagai pihak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan P4GN.
4.Membantu korban penyalahgunaan narkoba agar pulih kembali yaitu menyembuhkan anggota masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba
5.Memfasilitasi penyediaan sarana terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba dengan cara meningkatkan kemampuan pelayanan terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba.
6.Memberantas sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara memetakan dan mengungkap sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta menyita asset pelaku tindak kejahatan narkoba
7.Menumbuh kembangkan kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam rangka pelaksanaan P4GN. C. PROGRAM DAN KEGIATAN PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA Program yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Daerah Pengendalian Sosial dan Kemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018 yaitu “Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba”. Berdasarkan program tersebut, ditetapkan pula kegiatan yang menjadi prioritas Rencana Aksi Daerah Pengendalian Sosial dan Kemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018 yaitu “Pelaksanaan dan Peningkatan Kapasitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Daerah”. Sesuai dengan kondisi, permasalahan, dan tantangan yang berkembang di masyarakat, fungsi pencegahan bergeser pada posisi terdepan dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkoba. PROGRAM Program yang bersentuhan langsung dengan penanganan narkoba terdapat di 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Program tersebut dapat dilihat pada table berikut: 41 Tagel 4.1. Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba NAMA PROGRAM ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) Program peningkatan penanggulangan Narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS bagi perempuan BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KB Program pembinaan eks penyandang penyakit sosial (Eks Napidana, PSK, Narkoba, dan penyakit social lainnya) DINAS SOSIAL Program kebijakan dan strategi nasional (JAKSTRANAS) bidang pemberantasan, pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI (BNNP) Selain ketiga OPD tersebut, upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba harus didukung oleh OPD lain agar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sedini mungkin (preventif). Program yang mendukung upaya pencegahan P4GN dapat dilakukan oleh OPD lain yaitu Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA). DISPORA dapat menyusun program dan melakukan kegiatan yang melibatkan peran aktif para pemuda agar mereka memiliki kesibukan atau aktivitas positif demi masa depan, sehingga tidak terjerumus pada pergaulan yang tidak sehat. Selain DISPORA, pencegahan narkoba dapat dilakukan oleh OPD yang melakukan pemberdayaan khususnya pemberdayaan di perdesaan, mengingat bahaya narkoba sudah merambah kedaerah perdesaan. Olehnya itu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dituntut untuk melakukan pemberdayaan sehingga masyarakat desa meningkat perekonomiannya sehingga tidak hidup dalam kemiskinan yang mendorong mereka melakukan tindak kriminal. Selain OPD tersebut, Dinas Pendidikan sangat berperan penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja, bahkan sejak usia SD. Untuk upaya rehabilitasi dan penyembuhan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit dapat menyusun program dan melakukan kegiatan yang terkait dengan upaya P4GN. Program-program pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dengan program sebagai berikut: 42 Tabel 4.2. Program PencegahanPenyalahgunaanNarkoba NAMA PROGRAM ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
1.Program peningkatan peran serta kepemudaan
2.Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda
3.Program partisipasi pemuda pelopor DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA
1.Program wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun
2.Program pendidikan menengah DINAS PENDIDIKAN
1.Program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan
2.Program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan
3.Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
1.Program upaya kesehatan masyarakat
2.Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat DINAS KESEHATAN
1.Program peningkatan mutu pelayanan kesehatan BLUD BLUD MADANI, BLUD UNDATA
1.Program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial DINAS SOSIAL
1.Program perlindungan tenaga kerja & pengembangan system pengawasan ketenagakerjaan DISNAKERTRANS
1.Program ketahanan dan pemberdayaan keluarga BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Meskipun nomenklatur program bersifat normative sebagaimana yang telah dirangkum dalam Tabel 4.1. dan Tabel 4.2. tersebut di atas, jenis dan bentuk kegiatannya harus variatif, kreatif, inovatif dan tepat sasaran. Program tersebut secara lebih lengkap dapat dilihat di lampiran. Komponen kegiatan yang dilaksanakan dalam Rencana Aksi Daerah Pengendalian Sosial dan 43 Kemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tengah khususnya dalam upaya P4GN adalah sebagai berikut:
1.Komponen Kegiatan Bidang Pencegahan a) Pagelaran seni budaya b) Diseminasi informasi melalui media cetak c) Diseminasi melalui media luar ruang d) Diseminasi media elektronik e) Kampanye hidup sehat tanpa narkoba f) Pameran anti narkoba g) Advokasi P4GN di lingkungan perkantoran pemerintah h) Advokasi P4GN di lingkungan pendidikan i) Advokasi P4GN pada lingkungan swasta j) Advokasi P4GN pada organisasi/ kelompok masyarakat k) Pembentukan dan pelatihan kader penyuluh anti narkoba.
2.Komponen Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat a) Peran serta mahasiswa dalam menciptakan lingkungan kampus bebas narkoba b) Peran serta siswa dalam menciptakan lingkungan SLTA bebas narkoba c) Peran serta pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba d) Gerakan bebas narkoba di lingkungan kerja formal/ in formal e) Pengembangan kemitraan swasta dan organisasi masyarakat f) Pembentukan dan pemberdayaan desa/ lurah bebas narkoba g) Pembinaan dan pengembangan pemberdayaan LSM dalam rangka upaya P4GN h) Fasilitasi LSM dalam rangka P4GN i) Lokakarya pemberdayaan tokoh masyarakat, agama dan pemuda j) Gerakan bebas narkoba di lingkungan keluarga k) Gerakan orang tua siswa anti narkoba l) Penguatan skill wadah peran serta masyarakat m) Pemberdayaan UKS/UKM dalam upaya P4GN n) Gerakan desa siaga narkoba o) Membuat dan membina komunitas RT/RW bebas narkoba p) Pemberdayaan alternative melalui tokoh agama/ masyarakat q) Pemetaan dalam rangka persiapan pemberdayaan alternative r) Sosialisasi masyarakat bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba s) Pelatihan kerja di lingkungan community development 44 t) Penjangkauan dalam rangka assessment u) Assesment dan pendataan terhadap pengguna wajib lapor v) Pembentukan/ pembinaan komunitas wajib lapor w) Fasilitasi korban penyalahguna narkoba ketempat rehabilitasi x) Pelaksanaan/ pendampingan pasca rehabilitasi y) Penjangkauan dan pendampingan pecandu narkoba z) Lokakarya pembinaan lanjutan bagi korban penyalahguna narkoba aa) Penguatan lembaga rehabilitasi
3.Komponen Kegiatan Bidang Pemberantasan a) Fasilitasi peralatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan b) Pemetaan jaringan c) Operasi airport interdiction d) Operasi seaport interdiction e) Operasi lingkungan masyarakat rentan f) Pengungkapan pabrikan gelap narkoba, laboratorium rumahan dan jaringan yang terlibat g) Pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba h) Penyidikan asset tersangka kejahatan narkoba i) Penyidikan dan upaya peradilan jaringan sindikat peredaran narkoba j) Pengawasan terhadap produksi, distributor, penggunaan, bahan kimia prekursor.
4.Komponen Kegiatan Bagian Tata Usaha a) Penyusunan Laporan Capaian program P4GN b) Penyusunan dan review Renstra c) Penyusunan Anggaran d) Penetapan Kinerja e) Penyusunan LAKIP f) Pelaksanaan Musrenbang g) Penyusunan Kebijakan Strategi h) Penyusunan laporan BNNP i) Rapat Koordinasi Lintas SektorTerkait j) Pengkajian capaian kegiatan k) Studi penyalahgunaan narkoba l) Rapatteknis, sosialisasi dan pelatihan Sistem Informasi Narkoba m) Penyusunan jurnal data P4GN n) Sosialisasi UU yang berkaitan dengan narkoba 45 o) Diskusi sinergitas BNNP denganLintas sector terkait dalam mendukung upaya P4GN p) Capacity building q) Pembahasan dan penyusunan perjanjian kerjasama lintas sektor r) Layanan dukungan manajemen operasional perkantoran s) Pengelolaan kepegawaian dan organisasi BNNP t) Pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai Sistem Akuntansi Instansi/SAI u) Pengelolaan administrasi kelembagaan dan barang milik negara/ SIMAK BMN. Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 ) URUSAN WAJIB 01 BIDANG URUSAN : PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN 37.930.000.000 43.714.000.000 52.310.000.000 01 17 Program Wajib - Angka Rata-rata Lama 10,67 20.730.000.000 11,33 24.314.000.000 12,00 29.010.000.000 Belajar Sekolah; Pendidikan Dasar Sembilan Tahun - Angka Melanjutkan 91,19 95,60 100,00 SD/MI ke SMP/MTs; - Angka Partisipasi Sekolah (APS) - SD/MI, 98,04 98,17 98,30 - SMP/MTs; 89,96 91,41 92,85 - Angka Putus Sekolah - SD/MI, 1,38 1,20 1,01 - SMP/MTs; 0,99 0,51 0,03 - APK : - SD/MI/Paket A, 114,36 114,93 115,5 - SMP/MTs/Paket B; 97,61 100,20 100,85 - APM : - SD/MI/Paket A 96,40 96,73 96,79 - SMP/MTs/Paket B 76,43 79,43 72,56 - Angka Kelulusan (AL) - SD/MI 97,45 97,78 98,10 - SMP/MTs 98,92 98,93 98,94 01 18 Program - Angka Melanjutkan dari 72,76 17.200.000.000 74,74 19.400.000.000 76,02 23.300.000.000 Pendidikan SMP ke SMA; Menengah - Angka Partisipasi 64,95 68,68 72,40 Sekolah (APS) SMA/SMK; - APK SMA/SMK/MA; 83,13 85,08 86,92 - APM SMA/SMK/MA; 78,25 81,32 85,42 - Angka Putus Sekolah 2,77 2,53 2,31 SMA/MA/SMK; - Angka Kelulusan (AL) 91,88 92,90 93,91 SMA/MA/SMK; TABEL 4.3 INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN P4GN DI PROVINSI SULAWESI TENGAH ( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 1 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 02 URUSAN KESEHATAN 39.330.759.200 30.912.259.200 45.508.958.840 35.503.010.160 53.665.670.750 DINAS KESEHATAN 8.418.500.000 10.005.948.680 11.946.298.631 02 16 Program Upaya - Terpenuhinya 4.963.500.000 5.948.448.680 6.148.448.689 Kesehatan Kesehatan Anak Masyarakat - Cakupan Kunjungan 90% 90% 90% Neonatal (KN1) - Cakupan Kunjungan 88% 88% 88% Neonatal Lengkap - Cakupan Kesehatan 90% 90% 90% bayi - Cakupan pelayanan 85% 85% 85% Kesehatan Anak Balita - Cakupan Penanganan 80% 80% 80% Neonatal Komplikasi - Cakupan penjaringan 95% 95% 95% siswa SD - Kab Kota yang 90% 90% 90% memiliki minimal 4 Pusk. Mampu melaksanakan PKPR - Kab/Kota yang 22 22 22 memiliki 2 Pusk. Yang mampu melaksanakan KTA (Puskesmas) - Terpenuhinya Kesehatan Ibu - Ibu Bersalin yang 85% 87% 89% ditolong oleh tenaga kesehatan - ibu hamil mendapat 99% 99% 100% ANC (K1) - Ibu hamil yang 95% 95% 96% mendapat pelayanan entenatal (K4) - Ibu bersalin ditolong 60% 60% 60% oleh nakes difasilitas kesehatan - Ibu Nifas yang 90% 90% 90% mendapatkan pelayanan 2 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 - Ibu bersalin yang 75% 75% 75% mendapatkan penanganan komplikasi Kebidanan (cakupan PK) - Pasangan usia subur 65% 65% 65% yang menjadi KB Aktif (CPR) - Pusk. Rawat inap 70% 70% 70% mampu PKRE terpadu - Fasilitas kesehatan 100% 100% 100% yang memberikan pelayanan KB - Pengembangan kesehatan Dasar - Pusk. PONED yang 15 18 20 melaksanakan sistem Manajemen Mutu (Puskesmas) 02 19 Program Promosi - Rumah Tangga yang 70% 3.455.000.000 80% 4.057.500.000 80% 5.797.849.942 Kesehatan dan melaksanakan PHBS Pemberdayaan - Desa Siaga Aktif 45% 50% 85% Masyarakat - Sekolah Dasar yang 40% 45% 45% 2.332.000.000 2.532.000.000 2.832.000.000 02 19 Program Promosi - Rumah Tangga yang 70% 2.332.000.000 80% 2.532.000.000 80% 2.832.000.000 Kesehatan dan melaksanakan PHBS Pemberdayaan - Desa Siaga Aktif 45% 50% 85% Masyarakat - Sekolah Dasar yang 40% 45% 45% mempromosikan kesehatan - Kebijakan teknis 5 7 7 promosi kesehatan yang terintegrasi dlm upaya pencapaian tujuan pembangunan kesehatan - Kab/kota yang 8 11 11 menetapkan kebijakan yg berwawasan Kesehatan - Posyandu Purnama 45% 50% 50% dan Mandiri UPTD PROMOSI KESEHATAN 3 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 BLUD MADANI 19.983.854.000 20.730.948.000 23.995.640.000 02 12 Program - Pencapaian Indikator 19.983.854.000 20.730.948.000 23.995.640.000 Peningkatan SPM Unit-Unit Mutu Pelayanan Pelayanan Kesehatan BLUD 1. Kemampuan 100% 100% 100% menangani life saving anak dan dewasa
2.Jam buka Pelayanan 24 Jam 24 Jam 24 Jam Gawat Darurat
3.Pemberi pelayanan 100% 100% 100% kegawatdaruratan yang bersertifikat yang masih berlaku BLS/PPGD /GELS/ ALS
4.Ketersediaan tim Satu tim Satu tim Satu tim penanggulangan bencana
5.Waktu tanggap < 5 menit < 5 menit < 5 menit pelayanan Dokter di Gawat Darurat ( terlayani setelah pasien datang)
6.Kepuasan Pelanggan > 70 % > 70 % > 70 %
7.Kematian pasien < 2 per seribu < 2 per seribu < 2 per seribu < 24 jam (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam).
8.Tidak adanya pasien 100% 100% 100% yang diharuskan membayar uang muka
1.Dokter pemberi 100 % Dokter 100 % Dokter 100 % Dokter Pelayanan di Poliklinik Spesialis Spesialis Spesialis Spesialis
2.Ketersediaan a.Klinik Anak, a.Klinik Anak, a.Klinik Anak, Pelayanan b.Klinik Penyakit b.Klinik Penyakit b.Klinik Penyakit dalam, dalam, dalam, c.Klinik c.Klinik c.Klinik Kebidanan, Kebidanan, Kebidanan, d.Klinik Bedah, d.Klinik Bedah, d.Klinik Bedah,
e.Klinik jiwa, e. Klinik jiwa, e. Klinik jiwa,
f.Klinik Saraf, f. Klinik Saraf, f. Klinik Saraf,
g.Klinik gigi g. Klinik gigi g. Klinik gigi 4 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
3.Jam buka pelayanan : - Setiap hari kerja 08.00 s/d 12.00 08.00 s/d 12.00 08.00 s/d 12.00 - Hari Jumat 08.00 s/d 10.00 08.00 s/d 10.00 08.00 s/d 10.00
4.Waktu tunggu < 60 menit < 60 menit < 60 menit di rawat jalan
5.Kepuasan Pelanggan > 90 % > 90 % > 90 %
6.a. Penegakan > 60 % > 60 % > 60 % diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis TB b.Terlaksananya > 60 % > 60 % > 60 % kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS
1.Pemberi pelayanan di Rawat Inap :
a.dr. Spesialis 100% 100% 100%
b.Perawat minimal 100% 100% 100% pendidikan D3
2.Dokter penanggung 100% 100% 100% jawab pasien rawat inap
3.Ketersediaan a. Anak, a. Anak, a. Anak, Pelayanan Rawat b. Penyakit b. Penyakit b. Penyakit Inap Dalam, Dalam, Dalam,
c.Kebidanan, c. Kebidanan, c. Kebidanan, d.Bedah d.Bedah d.Bedah
e.jiwa, e. jiwa, e. jiwa,
f.saraf f. saraf f. saraf
4.Jam Visite Dokter 100% 100% 100% Spesialis (08.00 s/d 14.00 setiap hari kerja)
5.Kejadian infeksi < 1,5 % < 1,5 % < 1,5 % pasca operasi
6.Kejadian Infeksi < 1,5 % < 1,5 % < 1,5 % Nosokomial 5 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
7.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan/ kematian
8.Kematian pasien > < 0,24 % < 0,24 % < 0,24 % 48 jam
9.Kejadian pulang < 5 % < 5 % < 5 % paksa 10.Kepuasan > 90 % > 90 % > 90 % pelanggan 11.Rawat Inap TB > 60 % > 60 % > 60 % a.Penegakan diagnosa TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB b.Terlaksananya > 60 % > 60 % > 60 % kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit
1.Waktu tunggu operasi < 2 hari < 2 hari < 2 hari elektif
2.Kejadian kematian di < 1 % < 1 % < 1 % meja operasi
3.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian operasi salah sisi
4.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian operasi salah orang
5.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian salah tindakan pada operasi
6.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian tertinggalnya benda asing/lain pada tubuh pasien setelah operasi
7.Komplikasi anestesi < 6 % < 6 % < 6 % karena overdosis, reaksi anestesi, dan salah penempatan endotracheal tube 6 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
1.Kejadian kematian ibu karena persalinan :
a.Pendarahan <1 % , <1 % , <1 % ,
b.Pre-eklampsia < 30 % , < 30 % , < 30 % ,
c.Sepsis < 0,2% < 0,2% < 0,2%
2.Pemberi pelayanan a. Dokter a. Dokter a. Dokter persalinan normal Sp.OG , Sp.OG Sp.OG ,
b.Dokter umum b. Dokter umum b. Dokter umum terlatih (Asuhan terlatih (Asuhan terlatih (Asuhan Persalinan Persalinan Persalinan Normal) Normal) Normal)
c.Bidan c. Bidan c. Bidan
3.Pemberi Tim PONEK Tim PONEK Tim PONEK pelayanan yang terlatih yang terlatih yang terlatih persalinan dengan penyulit
4.Pemberi pelayanan a. Dokter Sp.OG , a. Dokter Sp.OG , a. Dokter Sp.OG , persalinan dengan b. Dokter Sp.A , b. Dokter Sp.A , b. Dokter Sp.A , tindakan operasi c. Dokter Sp.An. c. Dokter Sp.An. c. Dokter Sp.An.
5.Kemampuan 100% 100% 100% menangani BBLR 1500 gr – 2500 gr
6.Pertolongan < 20 % < 20 % < 20 % Persalinan melalui seksio cesaria
7.Keluarga 100% 100% 100% Berencana/Presentase KB (vasektomi & tubektomi) yang dilakukan oleh tenaga Kompeten dr. Sp.OG, dr. Sp.B, dr. Sp.U, dr. Umum terlatih
8.Kepuasan >80 % >80 % >80 % Pelanggan
1.Rata-rata Pasien < 3 % < 3 % < 3 % yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam 7 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
2.Pemberi pelayanan Unit Intensif :
a.Dokter Sp.Anestesi sesuai dengan sesuai dengan sesuai dengan dan dokter spesialis kasus yang kasus yang kasus yang ditangani ditangani ditangani
b.Perawat minimal 100% 100% 100% D3 dengan sertifikat Perawat mahir ICU/ setara (D4)
1.Waktu tunggu hasil < 3 jam < 3 jam < 3 jam pelayanan thorax foto
2.Pelaksana Dokter Sp.Rad Dokter Sp.Rad Dokter Sp.Rad ekspertisi 100% 100% 100%
3.Kejadian Kerusakan foto Kerusakan foto Kerusakan foto kegagalan pelayanan < 2 % < 2 % < 2 % Rontgen
4.Kepuasan pelanggan > 80 % > 80 % > 80 %
1.Waktu tunggu hasil < 140 menit < 140 menit < 140 menit pelayanan Kimia drh & Kimia drh & Kimia drh & laboratorium drh rutin drh rutin drh rutin
2.Pelaksana Dokter Sp.PK Dokter Sp.PK Dokter Sp.PK ekspertisi 100% 100% 100%
3.Tidak adanya 100% 100% 100% kesalahan pemberian hasil pemeriksaan laboratorium
4.Kepuasan > 80 % > 80 % > 80 % pelanggan
1.Kejadian Drop Out < 50 % < 50 % < 50 % pasien terhadap pelayanan Rehabilitasi Medik yang direncanakan
2.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian kesalahan tindakan rehabilitasi medik 8 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
3.Kepuasan > 80 % > 80 % > 80 % Pelanggan
1.Waktu tunggu pelayanan
a.Obat jadi a.< 30 menit a.< 30 menit a.< 30 menit
b.Obat Racikan b.< 60 menit b.< 60 menit b.< 60 menit
2.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian kesalahan pemberian obat
3.Kepuasan pelanggan > 80 % > 80 % > 80 %
4.Penulisan resep 100% 100% 100% sesuai formularium
1.Ketepatan waktu > 90 % > 90 % > 90 % pemberian makanan kepada pasien
2.Sisa makanan < 20 % < 20 % < 20 % yang tidak termakan oleh pasien
3.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian kesalahan pemberian diet
1.Kelengkapan 100% 100% 100% pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
2.Kelengkapan 100% 100% 100% Informed Concent setelah mendapatkan informasi yang jelas
3.Waktu penyediaan < 10 menit < 10 menit < 10 menit dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan
4.Waktu penyediaan < 15 menit < 15 menit < 15 menit dokumen rekam medik pelayanan rawat inap 9 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Pencapaian Indikator SPM Unit-Unit Pendukung Pelayanan
1.Kebutuhan darah 100% 100% 100% bagi setiap pelayanan terpenuhi terpenuhi terpenuhi transfuse
2.Kejadian Reaksi < 0,01 % < 0,01 % < 0,01 % transfusi Pelayanan terhadap 100% 100% 100% pasien GAKIN yang terlayani terlayani terlayani datang ke RS pada setiap unit pelayanan
1.Baku mutu limbah cair :
a.BOD a. < 30 mg/l, a. < 30 mg/l, a. < 30 mg/l,
b.COD b. < 80 mg/l, b. < 80 mg/l, b. < 80 mg/l,
c.TSS c. < 30 mg/l, c. < 30 mg/l, c. < 30 mg/l,
d.PH d. 6 - 9 d. 6 - 9 d. 6 - 9
2.Pengelolaan 100% 100% 100% limbah padat infeksius dengan aturan
1.Tindak lanjut 100% 100% 100% penyelesaian hasil pertemuan direksi
2.Kelengkapan 100% 100% 100% laporan Akuntabilitas kinerja
3.Ketepatan waktu 100% 100% 100% pengusulan kenaikan pangkat
4.Ketepatan waktu 100% 100% 100% pengurusan gaji berkala
5.Karyawan yang > 60 % > 60 % > 60 % mendapat pelatihan minimal 20 jam setahun
6.Cost recovery > 40 % > 40 % > 40 %
7.Ketepatan waktu 100% 100% 100% penyusunan laporan keuangan
8.Kecepatan waktu < 2 jam < 2 jam < 2 jam pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap 10 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
9.Ketepatan waktu 100% 100% 100% pemberian imbalan (intensif) sesuai kesepakatan waktu
1.Waktu pelayanan 24 jam 24 jam 24 jam ambulance/ Kereta jenazah
2.Kecepatan ≤ 30 menit ≤ 30 menit ≤ 30 menit memberikan pelayanan ambulance/ Kereta jenazah di Rumah Sakit
3.Respons time sesuai sesuai sesuai pelayanan ambulance kebutuhan kebutuhan kebutuhan oleh masyarakat yang membutuhkan Waktu tanggap < 2 jam < 2 jam < 2 jam (response time) pelayanan pemulasaran jenazah
1.Kecepatan waktu < 80 % < 80 % < 80 % menanggapi kerusakan alat
2.Ketepatan waktu 100% 100% 100% pemeliharaan alat
3.Peralatan 100% 100% 100% laboratorium dan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi
1.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian linen yang hilang
2.Ketepatan waktu 100% 100% 100% penyediaan linen untuk ruang rawat inap
1.Ada anggota Tim 75% 75% 75% PPI yang terlatih
2.Tersedia APD di 60% 60% 60% setiap instalasi/ departemen 11 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
3.Kegiatan pencatatan 75% 75% 75% dan pelaporan infeksi x dan pelaporan infeksi nosokomial/ HAI (Health Care Associated Infection) di RS (min 1 parameter) BLUD UNDATA 62.018.857.000 63.787.533.000 73.832.738.602 02 12 Program Pencapaian Indikator 62.018.857.000 63.787.533.000 73.832.738.602 Peningkatan SPM Unit-Unit Mutu Pelayanan Pelayanan Kesehatan BLUD 1. Kemampuan 100% 100% 100% menangani life saving anak dan dewasa
2.Jam buka Pelayanan 24 Jam 24 Jam 24 Jam Gawat Darurat
3.Pemberi pelayanan 100% 100% 100% kegawatdaruratan yang bersertifikat yang masih berlaku BLS/PPGD/GELS/ ALS 4 Ketersediaan tim Satu tim Satu tim Satu tim penanggulangan bencana
5.Waktu tanggap < 5 menit < 5 menit terlayani < 5 menit pelayanan Dokter di terlayani setelah setelah pasien terlayani setelah Gawat Darurat pasien datang datang pasien datang
6.Kepuasan Pelanggan > 70 % > 70 % > 70 %
7.Kematian pasien < 2 per seribu < 2 per seribu < 2 per seribu < 24 jam (pindah ke (pindah ke (pindah ke pelayanan rawat . pelayanan rawat . pelayanan rawat . inap setelah 8 jam) inap setelah 8 jam) inap setelah 8 jam)
8.Tidak adanya pasien 100% 100% 100% yang diharuskan membayar uang muka
1.Dokter pemberi 100 % Dokter 100 % Dokter 100 % Dokter Pelayanan di Poliklinik Spesialis Spesialis Spesialis Spesialis
2.Ketersediaan a.Klinik Anak, a.Klinik Anak, a.Klinik Anak, Pelayanan b.Klinik Penyakit b.Klinik Penyakit b.Klinik Penyakit dalam, dalam, dalam, 12 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 c.Klinik c.Klinik c.Klinik Kebidanan, Kebidanan, Kebidanan, d.Klinik Bedah, d.Klinik Bedah, d.Klinik Bedah,
e.Klinik jiwa, e. Klinik jiwa, e. Klinik jiwa,
f.Klinik Saraf, f. Klinik Saraf, f. Klinik Saraf,
g.Klinik gigi g. Klinik gigi g. Klinik gigi
3.Jam buka pelayanan 08.00 s/d 12.00 08.00 s/d 12.00 08.00 s/d 12.00 Setiap hari kerja Setiap hari kerja Setiap hari kerja kecuali Jum’at: kecuali Jum’at: kecuali Jum’at: 08.00 s/d 10.00 08.00 s/d 10.00 08.00 s/d 10.00
4.Waktu tunggu di rawat < 60 menit < 60 menit < 60 menit jalan
5.Kepuasan Pelanggan > 90 % > 90 % > 90 % 6 a. Penegakan > 60 % > 60 % > 60 % diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis TB b.Terlaksananya > 60 % > 60 % > 60 % kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS
1.Pemberi pelayanan di Rawat Inap :
a.dr. Spesialis 100%, 100%, 100%,
b.Perawat minimal 100% 100% 100% pendidikan D3
2.Dokter penanggung 100% 100% 100% jawab pasien rawat inap 13 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
3.Ketersediaan a. Anak, a. Anak, a. Anak, Pelayanan Rawat Inap b. Penyakit b. Penyakit b. Penyakit Dalam Dalam Dalam
c.Kebidanan, c. Kebidanan, c. Kebidanan, d.Bedah d.Bedah d.Bedah
e.jiwa, e. jiwa, e. jiwa,
f.saraf f. saraf f. saraf
4.Jam Visite Dokter Spesialis : - 08.00 s/d 14.00 100% 100% 100% setiap hari kerja
5.Kejadian infeksi < 1,5 % < 1,5 % < 1,5 % pasca operasi
6.Kejadian Infeksi < 1,5 % < 1,5 % < 1,5 % Nosokomial
7.Tidak adanya 100% 100% 100% kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan/kematian
8.Kematian pasien < 0,24 % < 0,24 % < 0,24 % > 48 jam
9.Kejadian pulang paksa < 5 % < 5 % < 5 % # Kepuasan pelanggan > 90 % > 90 % > 90 % # Rawat Inap TB a.Penegakan diagnosa TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB b.Terlaksananya > 60 % > 60 % > 60 % kegiatan pencatatan & pelaporan TB di Rumah Sakit
1.Waktu tunggu operasi < 2 hari < 2 hari < 2 hari elektif
2.Kejadian kematian di < 1 % < 1 % < 1 % meja operasi > 60 %> 60 %> 60 % 14 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
3.Tidak adanya kejadian 100% 100% 100% operasi salah sisi
4.Tidak adanya kejadian 100% 100% 100% operasi salah orang
5.Tidak adanya kejadian 100% 100% 100% salah tindakan pada operasi 6 Tidak adanya kejadian 100% 100% 100% tertinggalnya benda asing/lain pada tubuh pasien setelah operasi 7 Komplikasi anestesi < 6 % < 6 % < 6 % karena overdosis, reaksi anestesi, dan salah penempatan endotracheal tube 1 Kejadian kematian ibu karena persalinan :
a.Pendarahan <1 % , <1 % , <1 % ,
b.Pre-eklampsia < 30 % < 30 % < 30 %
c.Sepsis < 0,2% < 0,2% < 0,2%
2.Pemberi pelayanan a. Dokter a. Dokter a. Dokter persalinan normal Sp.OG Sp.OG Sp.OG
b.Dokter umum b. Dokter umum b. Dokter umum terlatih (Asuhan terlatih (Asuhan terlatih (Asuhan Persalinan Persalinan Persalinan Normal) , Normal) , Normal) ,
c.Bidan c. Bidan c. Bidan 3 Pemberi pelayanan Tim PONEK Tim PONEK Tim PONEK persalinan dengan yang terlatih yang terlatih yang terlatih penyulit 4 Pemberi pelayanan a. Dokter a. Dokter a. Dokter persalinan dengan Sp.OG Sp.OG Sp.OG tindakan operasi b. Dokter Sp.A , b. Dokter Sp.A , b. Dokter Sp.A ,
c.Dokter c. Dokter c. Dokter Sp.An. Sp.An. Sp.An.
5.Kemampuan 100% 100% 100% menangani BBLR 1500 gr – 2500 gr
6.Pertolongan Persalinan < 20 % < 20 % < 20 % melalui seksio cesaria 15 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
7.Keluarga 100% 100% 100% Berencana/Presentase KB (vasektomi & tubektomi) yang dilakukan oleh tenaga Kompeten dr. Sp.OG, dr. Sp.B, dr. Sp.U, dr. Umum terlatih
8.Kepuasan Pelanggan >80 % >80 % >80 %
1.Rata-rata Pasien yang < 3 % < 3 % < 3 % kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam
2.Pemberi pelayanan Unit Intensif :
a.Dokter Sp.Anestesi sesuai dengan sesuai dengan sesuai dengan dan dokter spesialis kasus yang kasus yang kasus yang ditangani ditangani ditangani
b.Perawat minimal D3 100% 100% 100% dengan sertifikat Perawat mahir ICU /setara (D4)
1.Waktu tunggu hasil < 3 jam < 3 jam < 3 jam pelayanan thorax foto
2.Pelaksana ekspertisi Dokter Sp.Rad Dokter Sp.Rad Dokter Sp.Rad 100% 100% 100%
3.Kejadian kegagalan Kerusakan foto Kerusakan foto Kerusakan foto pelayanan Rontgen < 2 % < 2 % < 2 %
4.Kepuasan pelanggan > 80 % > 80 % > 80 %
1.Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium : - Kimia drh & drh rutin < 140 menit < 140 menit < 140 menit
2.Pelaksana ekspertisi : - Dokter Sp.PK 100% 100% 100%
3.Tidak adanya 100% 100% 100% kesalahan pemberian hasil pemeriksaan laboratorium 16 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
4.Kepuasan pelanggan > 80 % > 80 % > 80 %
1.Kejadian Drop Out < 50 % < 50 % < 50 % pasien terhadap pelayanan Rehabilitasi Medik yang direncanakan 2 Tidak adanya kejadian 100% 100% 100% kesalahan tindakan rehabilitasi medik
3.Kepuasan Pelanggan > 80 % > 80 % > 80 %
1.Waktu tunggu pelayanan
a.Obat jadi a.< 30 menit a.< 30 menit a.< 30 menit
b.Obat Racikan b.< 60 menit b.< 60 menit b.< 60 menit
2.Tidak adanya kejadian 100% 100% 100% kesalahan pemberian obat
3.Kepuasan pelanggan > 80 % > 80 % > 80 %
4.Penulisan resep sesuai 100% 100% 100% formularium 1 Ketepatan waktu > 90 % > 90 % > 90 % pemberian makanan kepada pasien 2 Sisa makanan yang < 20 % < 20 % < 20 % tidak termakan oleh pasien 3 Tidak adanya kejadian 100% 100% 100% kesalahan pemberian diet
1.Kelengkapan pengisian 100% 100% 100% rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
2.Kelengkapan Informed 100% 100% 100% Concent setelah mendapatkan informasi yang jelas 17 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
3.Waktu penyediaan < 10 menit < 10 menit < 10 menit dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan
4.Waktu penyediaan < 15 menit < 15 menit < 15 menit dokumen rekam medik pelayanan rawat inap Pencapaian Indikator SPM Unit-Unit1 Kebutuhan darah bagi 100% 100% 100% setiap pelayanan terpenuhi terpenuhi terpenuhi transfuse 2 Kejadian Reaksi < 0,01 % < 0,01 % < 0,01 % transfusi Pelayanan terhadap 100 % terlayani 100 % terlayani 100 % terlayani pasien GAKIN yang datang ke RS pada setiap unit pelayanan
1.Baku mutu limbah cair (mg/l) :
a.BOD < 30 mg/l, < 30 mg/l, < 30 mg/l,
b.COD < 80 mg/l, < 80 mg/l, < 80 mg/l,
c.TSS < 30 mg/l, < 30 mg/l, < 30 mg/l,
d.PH 6-9 6 - 9 6 - 9 6 - 9
2.Pengelolaan limbah 100% 100% 100% padat infeksius dengan aturan
1.Tindak lanjut 100% 100% 100% penyelesaian hasil pertemuan direksi
2.Kelengkapan laporan 100% 100% 100% Akuntabilitas kinerja
3.Ketepatan waktu 100% 100% 100% pengusulan kenaikan pangkat
4.Ketepatan waktu 100% 100% 100% pengurusan gaji berkala
5.Karyawan yang > 60 % > 60 % > 60 % mendapat pelatihan minimal 20 jam setahun
6.Cost recovery > 40 % > 40 % > 40 %
7.Ketepatan waktu 100% 100% 100% penyusunan laporan keuangan 18 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
8.Kecepatan waktu < 2 jam < 2 jam < 2 jam pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap 9 Ketepatan waktu 100% 100% 100% pemberian imbalan (intensif) sesuai kesepakatan waktu
1.Waktu pelayanan 24 jam 24 jam 24 jam ambulance/ Kereta jenazah
2.Kecepatan memberikan ≤ 30 menit ≤ 30 menit ≤ 30 menit pelayanan ambulance/ Kereta jenazah di Rumah Sakit
3.Respons time sesuai sesuai sesuai pelayanan ambulance kebutuhan kebutuhan kebutuhan oleh masyarakat yang membutuhkan Waktu tanggap < 2 jam < 2 jam < 2 jam (response time) pelayanan pemulasaran jenazah 1 Kecepatan waktu < 80 % < 80 % < 80 % menanggapi kerusakan alat 2 Ketepatan waktu 100% 100% 100% pemeliharaan alat 3 Peralatan laboratorium 100% 100% 100% dan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi 1 Tidak adanya kejadian 100% 100% 100% linen yang hilang
2.Ketepatan waktu 100% 100% 100% penyediaan linen untuk ruang rawat inap 1 Ada anggota Tim PPI 75% 75% 75% yang terlatih 2 Tersedia APD di setiap 60% 60% 60% instalasi/ departemen 19 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 3 Kegiatan pencatatan dan 75% 75% 75% pelaporan infeksi nosokomial/ HAI (Health Care Associated Infection) di RS (min 1 parameter) 11 URUSAN : PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 2.340.000.000 2.691.000.000 2.979.075.000 11 23 Program Keluarga Pra 48,55% 1.650.000.000 47,81% 1.897.500.000 47,10% 2.106.225.000 Ketahanan dan sejahtera dan Pemberdayaan sejahtera I Keluarga 11 24 Program - Proporsi jumlah 16% 690.000.000 18,0% 793.500.000 20,0% 872.850.000 Peningkatan Perempuan usia Penanggulangan 15-24 tahun yang Narkoba, PMS, memiliki pengetahuan Termasuk komprehensif tentang HIV/AIDS bagi HIV AIDS Perempuan - Proporsi jumlah 37,0% 39,0% 41,0% Perempuan yang memiliki pengetahuan tentang Penyakit Menular Seksual (PMS) 13 DINAS SOSIAL 1.161.600.000 1.493.920.000 1.682.400.000 13 16 Program - Terlayaninya Korban 3350 Org 960.000.000 3675 Org 1.152.000.000 4025 Org 1.382.400.000 Pelayanan dan Bencana Alam dan Rehabiitasi Pekerja Migran PMKS Kesejahteraan yang memperoleh Sosial Askesos 13 20 Program - Terbinanya PSK/WTS 60 Org 201.600.000 70 Org 341.920.000 80 Org 300.000.000 Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Napi, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya) BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA URUSAN BIDANG SOSIAL 20 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 14 URUSAN KETENAGAKERJAAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 2.911.593.451 3.057.168.348 4.210.205.444 14 Program 1. Besaran pekerja / 3.500 orang 2.911.593.451 4.000 orang 3.057.168.348 5.000 orang 4.210.205.444 Perlindungan buruh yang menjadi Tenaga Kerja & peserta program Pengembangan JAMSOSTEK Sistem 2. Keselamatan dan 94% 95% 97% Pengawasan Perlindungan Ketenagakerjaan 18 4.758.590.792 5.499.327.308 6.428.055.085 18 16 Program - Meningkatnya 557 orang 2.277.000.000 578 orang 2.613.600.000 585 orang 3.002.076.000 Peningkatan pembinaan dan Peran Serta peran serta Kepemudaan kepemudaan - Jumlah gelanggang 25 27 30 balai remaja (gelanggang) 18 17 Program - Terlatihnya pemuda 65 289.996.674 70 376.995.676 75 452.394.811 Peningkatan kewirausahaan dan Orang Orang Orang Upaya terampil Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda 18 19 Program - Terlaksananya 795 orang 1.945.459.734 217 orang 2.291.651.681 800 orang 2.722.757.017 Pengembangan implementasi Kebijakan dan kebijakan dan Manajemen Olah manajemen olahraga Raga - Jumlah gedung 1 gedung 1 gedung 1 gedung olahraga 18 18 Program Jumlah purwacaraka 60 246.134.384 65 217.079.951 70 250.827.257 Partisipasi muda Indonesia Orang Orang Orang Pemuda Pelopor 2.952.191.000 3.748.680.000 4.364.608.000BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI (BNNP) BIDANG URUSAN PEMUDA DAN OLAH RAGA DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA 21 Target Rp Target Rp Target Rp ( 2 ) ( 11 ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 ) ( 16 )( 3 ) Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcomes) Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 20 Kebijakan dan Terwujudnya Sulteng 6.700 Org 2.952.191.000 16.000 Org 3.748.680.000 26.500 Org 4.364.608.000 Startegi Bebas Narkoba Nasional (JAKSTRANAS) Bidang Pemberantasan, Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 22 4.880.521.179 5.646.714.594 6.535.451.473 22 15 Program Meningkatnya - 604 Org 2.484.981.057 - 664 Org 2.875.074.672 - 730 Org 3.327.555.429 Peningkatan keberdayaan - 4 Kab - 5 Kab - 6 Kab Keberdayaan masyarakat - 148 Kec - 150 Kec -156 Kec. Masyarakat perdesaan Perdesaan 22 16 Program Terwujudnya - 379.Org 1.233.285.462 - 416.Org 1.426.911.280 - 462.Org 1.651.507.115 Pengembangan pemberdayaan -2 Kab -2 Kab -2 Kab Lembaga lembaga ekonomi -2 Desa -2 Desa -2 Desa Ekonomi masyarakat Perdesaan perdesaan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat miskin perdesaan 22 17 Program Meningkatnya peran -935 Org. 1.162.254.660 -1.040 Org. 1.344.728.642 -1.145Org. 1.556.388.929 Peningkatan serta dan partisipasi - 22 Desa - 22 Desa - 22 Desa Partisipasi masyarakat dalam - 10 KK - 10 KK - 10 KK Masyarakat dalam pembangunan Membangun wilayah perdesaan/ Desa kelurahan BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 22 46 Walaupun pemerintah telah menunjukkan hasil nyata upaya P4GN, namun masih upaya pencegahan narkoba di kalangan generasi muda membutuhkan perhatian khusus dan serius. Oleh karena jumlah penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat, maka perlu pencegahan dan penangulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba ditingkatkan dengan melibatkan peran serta masyarakat secara optimal. Untuk itu perlu dilaksanakan program pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Langkah- langkah yang perlu dilaksanakan dalam upaya P4GN antara lain adalah sebagai berikut:
1.Melakukan pemberdayaan masyarakat, yaitu: (a) pemerintah melakukan pertemuan dengan masyarakat lokal di lingkungan RW, Desa, Kelurahan, (b) tujuan pertemuan: memberi pencerahan kepada tokoh masyarakat baik formal maupun informal mengenai peran serta masyarakat dalam upaya P4GN
2.Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang langsung menangani Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) perlu ditingkatkan baik dari segi alokasi anggaran maupun evaluasi capaian target kinerja OPD yang melaksanakan program tersebut 47
3.Mengoptimalkan keterlibatan dan peran aktif masyarakat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
4.Mendukung pengungkapan dan penyelesaian kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh pihak berwenang
5.Meningkatkan koordinasi lintas sektor dan lintas bidang dam upaya P4GN
6.Mengoptimalkan jaringan kelembagaan P4GN antara provinsi dengan kabupaten/kota agar terkoordinir dengan baik
7.Sosialisasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba perlu untuk dimaksimalkan
8.Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta sumberdaya finansial penanganan narkoba
9.Mengumpulkan dan memperbaiki data dan informasi tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara akurat
10.Meningkatkan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus dimulai dari individu, keluarga dan lingkungan rumah serta lingkungan kerja. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berperan sebagai fasilitator dalam upaya P4GN dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya. Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam memerangi narkoba maka visi masyarakat Sulawesi Tengah yang sehat, bebas dari penyalahgunaan narkoba akan terwujud. GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, IHSAN BASIR,SH,LL.M Pembina Tk.I NIP. 19701109 1998 03 1016