1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom provinsi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya di singkat DPMPTSP adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perizinan.
7.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
8.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Tengah.Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
9.Wilayah Pesisir adalah Daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
10.Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
11.Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
12.Data adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian.
13.Informasi adalah Data yang telah di proses/diolah dan mengandung arti bagi penerima untuk pengambilan keputusan pada suatu saat tertentu dan kebutuhan tertentu.
14.Kawasan Konservasi adalah Kawasan yang dilindungi yang pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya, termasuk kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan.
15.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
16.Masyarakat pesisir adalah kelompok orang atau suatu komunitas yang tinggal di Daerah pesisir dan sumber kehidupan perekonomiannya bergantung secara langsung pada pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir.
17.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada masyarakat dan nelayan tradisional agar, mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil secara lestari.
18.Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
19.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
20.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
21.Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
22.Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
23.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan Informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
24.Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
25.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
26.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
27.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis Perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
28.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
29.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan Penangkapan ikan, mendukung operasi Penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, Pengolahan Ikan, pelatihan Perikanan, dan penelitian/eksplorasi Perikanan.
30.Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
31.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
32.Nelayan Lokal adalah adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah Laut Lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
33.Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zorla penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
34.Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.
35.Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur.
36.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau subsektor pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
37.Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan Perikanan dan operasional harian Kapal Penangkap Ikan.
38.Buku Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat BKP adalah dokumen yang memuat Informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan.
39.Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
40.Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
41.Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah Pengelolaan Perikanan untuk Penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia sampai dengan 12 mil Laut, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
42.Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
43.Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan perseorangan tertentu/kelompok tertentu yang melakukan usahanya yang lebih baik di sektor Kelautan dan Perikanan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi, serta penguatan kelembagaan.
44.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar berinvestasi.
45.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
46.Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang Laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.
47.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang Laut dengan RTR dan/atau RZ.
48.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
49.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
50.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui pendekatan berbasis risiko dan pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha.
51.Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.
52.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
53.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.
54.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.