Peraturan Gubernur ini menjadi pedoman Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 20 Agustus 2021 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd RUSDY MASTURA Diundangkan di Palu pada tanggal 20 Agustus 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd MULYONO BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021 NOMOR : 789 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Dr. YOPIE, MIP, SH.,MH Pembina Tk I, IV/b Nip. 19780525 199703 1 001