1.Pencegahan adalah proses, cara, perbuatan untuk mencegah agar tidak terjadi perkawinan pada usia anak.
2.Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya masih berusia Anak.
3.Pencegahan perkawinan pada usia Anak adalah upaya- upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, orang tua, Anak dan masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak dalam rangka menurunkan angka perkawinan pada usia Anak di Provinsi Sulawesi Tengah.
4.Percepatan penurunan perkawinan usia Anak adalah upaya berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, inovasi, serta upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, Orang Tua, Anak dan semua pemagku kepentingan dalam rangka mencegah dan menurunkan angka perkawinan usia Anak di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.Perlindungan . . . 3
5.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami, istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
7.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
8.Anak adalah Anak berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
9.Pemberdayaan adalah proses, cara, upaya memberikan kemampuan atau keberdayaan kepada seseorang agar menjadi lebih berdaya untuk mencegah perkawinan pada usia Anak.
10.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk Keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal yang diakui secara agama dan hukum agama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
11.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program kegiatan pemenuhan hak Anak.
12.Gugus Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kota yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
13.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dalam pembangunan yang anggotanya adalah perwakilan Anak dari lembaga atau kelompok kegiatan Anak atau organisasi Anak sesuai jenjang administrasi pemerintahan, yang dibina oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengkomunikasikan kewajiban Anak, media komunikasi organisasi Anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi, kemampuan Anak dan media kompetensi prestasi Anak mewujudkan terpenuhinya hak-hak Anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
14.Sanggar Anak adalah tempat untuk anak-anak belajar suatu hal tertentu di luar kegiatan sekolah.
15.Komisi . . . 4
15.Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah Lembaga independent Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah.
16.Kekerasan adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kerugian dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, maupun, penelantaran termasuk ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja membatasi dan menghambat kebebasan.
17.Rencana Aksi Daerah Percepatan Penurunan dan Pencegahan Pekawinan Pada Usia Anak yang selanjutnya disebut RAD P4UA Patujua adalah dokumen rencana program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dalam upaya Percepatan Penurunan dan Pencegahan Perkawinan pada usia Anak, pendampingan, rehabilitasi dan pemberdayaan.
18.Generasi Berencana adalah generasi yang berkarakter, mengetahui, memahami, dan berprilaku positif tentang kesehatan reproduksi untuk meningkatkan derajat kesehatan reproduksinya dan menyiapkan kehidupan berkeluarga dalam meningkatkan kualitas generasi mendatang.
19.Pendidik dan konselor sebaya adalah remaja yang memiliki komitmen yang tinggi sebagai narasumber dan dapat memberikan konseling tentang Generasi Berencana bagi kelompok remaja sebayanya.
20.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.
21.Pendidikan kesehatan reproduksi adalah sebuah pendidikan yang dikembangkan dengan pendekatan yang sesuai dengan usia, peka budayadan komprehensif yang mencakup program serta memuat informasi ilmiah akurat, realistis dan tidak bersifat menghakimi.
22.Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah Organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
23.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, fasilitator dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya dan bartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
24.Pusat Informasi dan Konseling Remaja yang selanjutnya disingkat PIK-R adalah wadah dalam penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja yang mengakomodasi remaja untuk menjadi sumber dan objek informasi mengenai pendewasaan usia perkawinan, kesehatan reproduksi, perencanaan berkeluarga, bahaya seks pranikah dan penyalagunaan NAPSA.
25.Komunitas . . . 5
25.Komunitas Orang Tua Generasi Berencana yang selanjutnya disebut Koran GenRe adalah salah satu wadah komunitas orang tua yang mempunyai remaja dalam berbagi informasi dan meningkatkan pengetahuan dalam mendidik dan mengasuh remaja diera digital.
26.Bimbingan Kawin yang selanjutnya disebut Binwin merupakan kegiatan yang diselenggarakan kepada pihak yang belum menikah sehubungan dengan rencana pernikahannya. Pihak tersebut dating kepada konselor untuk membuat keputusannya agar lebih mantap dan dapat melakukan penyesuian di kemudian hari secara baik.
27.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan termasuk dunia usaha dan media massa yang secara langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program dan kegiatan dalam rangka mencegah dan percepatan penurunan perkawinan pada usia anak.
28.TNI dan POLRI adalah Lembaga Penegakan Hukum dalam wilayah Republik Indonesia.
29.Pemangku Kepentingan adalah Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta semua kebijakan program, kegiatan dalam rangka mencegah dan percepatan penurunan perkawinan usia Anak.
30.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
31.Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja yang selanjutnya disingkat PKPR adalah program pemerintah yang diampu oleh Dinas Kesehatan pada tingkat Kabupaten/Kota dan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan tingkat Daerah untuk melayani kesehatan remaja.
32.Patujua adalah istilah dalam bahasa kaili yang bermakna mencapai satu tujuan.
33.Program Patujua adalah program integrasi dengan sistem yang terdiri dari manajemen dan strategi, pengembangan informasi dan monitoring evaluasi di Provinsi Sulawesi Tengah untuk percepatan penurunan pernikahan anak.
34.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
35.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
36.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
37.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
38.Kantor . . . 6
38.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di Kabupaten/Kota di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.