1.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dan bakat istimewa.
2.Cerdas Istimewa yang selanjutnya disingkat CI adalah kondisi Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang diukur dengan tes psikologi dan akademik.
3.Bakat Istimewa selanjutnya disingkat BI adalah kondisi Peserta didik yang memiliki potensi bakat istimewa di bidang seni dan/atau olah raga yang diukur dengan tes keberbakatan.
4.Tenaga Pendidik adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta didik dan diseleksi serta ditetapkan/diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.Tenaga Kependidikan adalah staf profesional di bidang administrasi/ketatausahaan dan operasional sekolah.
6.Tenaga Pelatih/Instruktur/Mentor adalah staf profesional yang menguasai teori dan praktek di bidang seni dan olahraga dengan tugas utama memberikan pendidikan dan latihan baik teori maupun praktek sesuai bidangnya.
7.Peserta didik . . . 3
7.Peserta didik adalah siswa/murid yang mengikuti kegiatan pendidikan, pengajaran dan pelatihan.
8.Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Khusus Negeri Terpadu Madani yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Khusus Negeri Terpadu Madani adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus pada jalur formal, yang terdiri atas Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
9.Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah TK Negeri Terpadu Madani sebagai satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan hagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan kecerdasan istimewa/Bakat Istimewa.
10.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah SD Negeri Terpadu Madani sebagai satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar dengan kecerdasan istimewa/Bakat Istimewa.
11.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah SMP Negeri Terpadu Madani sebagai pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dan hasil belajar yang diakui sama/setara SMP dengan kecerdasan istimewa/Bakat Istimewa.
12.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah SMA Negeri Terpadu Madani sebagai satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP dengan kecerdasan istimewa/Bakat Istimewa.
13.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi.
14.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
15.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
16.Dinas adalah Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
17.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
18.Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas yang membidangi tugas dan fungsi Pendidikan Khusus dan pendidikan layanan khusus.