1.Pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik;
2.Pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
3.Pengamanan pemanfaatan tenaga listrik.
1.Kebijakan Keselamatan Ketenagalistrikan Mekanisme penerapan keselamatan ketenagalistrikan melalui proses akreditas dan Sertifikat Ketenagalistrikan dilakukan terhadap lembaga independen untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia, wajib;
2.Sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK);
3.Sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dibuktikan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU); dan
4.Sertifikasi Instalasi tenaga listrik yang dibuktikan dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO); Dalam upaya pengawasan keselamatan ketenagalistrikan, Pemerintah mendorong penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan serta melakukan pengawasan di lapangan melalui inspektur ketenagalistrikan.
2.Kebijakan Standardisasi Ketenagalistrikan Salah satu aspek penting dalam pemenuhan ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan adalah penerapan standardisasi bagi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik. Oleh karena, dalam aturan ketenagalistrikan ditetapkan bahwa setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia. Untuk itu Pemerintah berkewajiban menyediakan Standar Nasional Indonesia di bidang Ketenagalistrikan sebagai acuan atau norma dalam menentukan spesifikasi teknis peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik maupun pemasangan instalasi tenaga listrik. Guna memenuhi kebutuhan Standar Nasional Indonesia ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengelola 15 (lima belas) Komite Teknis yang merumuskan rancangan Standar Nasional Indonesia Ketenagalistrikan dan selanjutnya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi Standar Nasional Indonesia. Penerapan Standar Nasional Indonesia pada dasarnya bersifat sukarela, akan tetapi 25 dalam hal ini Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dapat memberlakukan secara wajib ketentuan dalam Standar Nasional Indonesia. Oleh karena itu, dengan pertimbangan keselamatan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah memberlakukan sejumlah Standar Nasional Indonesia sebagai standar wajib yang meliputi standar untuk produk peralatan tenaga listrik maupun standar wajib yang meliputi standar untuk produk peralatan tenaga listrik maupun standar untuk sistem Ketenagalistrikan. Khusus untuk produk, penerapan Standar Nasional Indonesia dilakukan melalui mekanisme sertifikasi produk dimana bagi produk peralatan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dibubuhi tanda Standar Nasional Indonesia, sedangkan untuk produk pemanfaatan tenaga listrik yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dibubuhi tanda Standar Nasional Indonesia dan tanda keselamatan. Pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia ketenagalistrikan dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan produk di pasar. Pengawasan dilakukan melalui penerimaan pengaduan masyarakat atau melaksanakan uji petik terhadap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik baik yang beredar di pasar maupun yang dipasang pada instalasi tenaga listrik.
3.Kebijakan Kelaikan Teknik Ketenagalistrikan Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebagai bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaiman kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan sesuai persyaratan yang ditentukan. Untuk memastikan bahwa instalasi tenaga listrik telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, instalasi hanya dapat dibangun oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki Sertifikat Badan Usaha, dipasang oleh tenaga teknik ketenagalistrikan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan telah lulus uji laik operasi dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi. Sertifikat Laik Operasi menjadi salah satu syarat untuk sebuah instalasi penyediaan tenaga listrik dapat dioperasikan secara komersial dan penyambungan tenaga listrik dari penyedia tenaga listrik kepada calon 26 pelanggan pemanfaatan tenaga listrik untuk memastikan bahwa instalasi yang terpasang telah memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah telah memberlakukan registrasi Sertifikat Laik Operasi online sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikat instalasi tenaga listrik. Penerbitan nomor register dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penilaian kesesuaian terhadap pelaksanaan sertifikasi, sehingga dapat meningkatkan tertib adminstrasi dalam pembinaan dan pengawasan sertfikasi instalasi tenaga listrik.
4.Kebijakan Perlindungan Lingkungan Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah – langkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan), dalam arti tidak merusak lingkungan hidup di sekitar instalasi tenaga listrik. Dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan memuat Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan yakni :
1.Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
2.Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi : a) andal dan aman bagi instalasi; b) aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya; dan c) ramah lingkungan.
3.Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a) pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; b) pengamanan instalasi tenaga listrik; dan c) pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Pembangunan di sektor Ketenagalistrikan dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Oleh sebab itu, setiap kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, yaitu melalui upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, 27 antara lain melalui pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, AMDAL/UKL- UPL, izin lingkungan dan Audit lingkungan hidup. Kebijakan perlindungan lingkungan juga diarahkan kepada perlindungan lingkungan sosial, yaitu melalui kebijakan pemberian kompensasi tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas SUTT/SUTET/SUTTAS. Kebijakan ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik. Sejalan dengan Komitmen Nasional tentang pengurangan emisi Gas Rumah Kaca, Kebijakan Lingkungan Hidup di sektor Ketenagalistrikan diarahkan untuk mendukung mitigasi perubahan iklim melalui:
1.Arahan penggunaan teknologi rendah karbon teknologi efisiensi energi pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (ton Co2e );
2.Penyediaan data faktor emisi Gas Rumah Kaca sistem ketenagalistrikan (ton CO2e/MWh) sebagai faktor pengali yang dijadikan acuan untuk mendapatkan penghargaan Certified Emission Reductions (CERs) dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca secara global, baik dalam bentuk perdagangan karbon (carbon offset) seperti Clean Development Mechanism (CDM), Volountary Carbon Standard (vcs), Joint Carbon Mechanism (JCM), dan lain sebagainya, maupun dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca atau Nationally Appropriate Mitigation Actions (NAMAs);
3.Data proyeksi emisi Gas Rumah Kaca (ton CO2e) di sistem ketenagalistrikan yang didapatkan dengan menggunakan metodologi Tier- 2 standart perhitungan advanced yang diakui oleh internasional dalam hal ini The United Nations Frameworks Convention on Climate Change (UNFCCC). Emisi Gas Rumah Kaca (ton CO2e) telah memperhitungkan kebijakan pembangunan 35.000 MW.
5.Kebijakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tenaga teknik yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Tujuan standardisasi kompetensi tenaga teknik adalah:
1.Menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan akrab lingkungan; 28
2.Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan;
3.Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
4.Meningkatkan keunggulan daya saing teknik ketenagalistrikan Indonesia. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang terakreditasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
6.Kebijakan Peningkatan Penggunaan Komponen Dalam Negeri Dalam rangka mendorong peningkatan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri di sektor ketenagalistrikan. Pemerintah mengatur kewajiban penggunaan barang dan atau jasa produksi dalam Negeri untuk setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan dalam kontrak pelaksanaan pembangunan. Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi apabila nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri pada akhir proyek yang diverifikasi tidak mencapai besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri yang ditetapkan atau tidak melaksanakan sama sekali penggunaan produksi dalam Negeri. Dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum. Impor Barang Modal tersebut harus disetujui dan disahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan hanya diberikan untuk barang modal yang belum dapat diproduksikan di dalam Negeri, barang yang sudah diproduksi di dalam Negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau barang yang sudah diproduksi di dalam Negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
7.Kebijakan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Koperasi yang berbadan Hukum Indonesia untuk kegiatan usaha jasa, antara lain konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik, serta sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik. 29 Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik melakukan kegiatan usaha setelah mendapat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk badan usaha milik Negara, badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, dan badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya di miliki oleh penanaman modal asing, atau mendapat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Gubernur untuk badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanaman modal Dalam Negeri. Untuk badan usaha yang bergerak dalam jenis usaha sertifikasi ketenagalistrikan, yaitu usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan usaha jasa sertifikasi badan usaha, selain wajib mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubernur sesuai kewenangannya, badan usaha tersebut juga wajib mendapat akreditas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga menjadi lembaga inspeksi teknik, lembaga sertifikasi kompetensi tenaga listrik ketenagalistrikan, atau lembaga sertifikasi badan usaha terakreditasi yang diberi wewenang menerbitkan sertifikat laik operasi, sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, atau sertifikat badan usaha. Dalam hal belum terdapat lembaga inspeksi teknik terakreditasi atau belum terdapat lembaga sertifikasi kompetensi terakreditasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubernur sesuai kewenangannya dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik untuk melaksanakan pemeriksaan/pengujian instalasi tenaga listrik atau menunjuk lembaga sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan untuk pemeriksaan/pengujian tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubernur menerbitkan sertifikat laik operasi atau sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Sedangkan dalam hal belum tersedia lembaga sertifikasi badan usaha, kegiatan sertifikasi dan penerbitan sertifikat badan usaha dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Khusus untuk badan usaha yang bergerak dalam usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah selain wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik juga harus mendapat penetapan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai lembaga inspeksi teknik tegangan rendah yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian serta menerbitkan sertifikat laik operasi instalasi tenaga listrik tegangan rendah. 30
8.Kebijakan Pengawasan Keteknikan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik, pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan keteknikan, pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup, pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam Negeri, penggunaan tenaga kerja asing, pemenuhan perizinan, penerapan tarif tenaga listrik, dan pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik. Dalam melakukan pengawasan tersebut, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan, melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan dan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan. Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibantu oleh Inspektur Ketenagalistrikan, dalam hal terdapat unsur tindak pidana ketenagalistrikan, maka akan dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pengawasan keteknikan yang dilakukan meliputi pemenuhan persyaratan keteknikan pada instansi tenaga listrik mulai dari tahap pembangunan dan pemasangan, tahap pemeriksaan dan pengujian serta tahap operasi dan pemeliharaan. Selain itu juga pengawasan keteknikan juga dilakukan dalam hal pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik, penggunaan tenaga kerja yang kompeten di bidang ketenagalistrikan, pemenuhan mutu dan jasa yang di berikan oleh usaha penunjang tenaga listrik dan pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektur Ketenagalistrikan dapat melakukan inspeksi dilapangan serta melakukan evaluasi atas laporan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Perkembangan kebijakan ketenagalistrikan Propinsi Sulawesi Tengah selama ini mengacu kepada kebijakan pusat bahkan sampai saat ini belum ada regulasi bidang ketenagalistrikan yang telah diterbitkan. Pada Tahun 2004 telah disusun rancangan RUKD Propinsi Sulawesi Tengah yang akan menjadi pedoman pembangunan Ketenagalistrikan, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Desember 2004 yang salah satu amar 31 putusannya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan sebagai dasar penyusunan RUKD tidak berlaku sehingga berimplikasi kepada kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun RUKD. Oleh karena itu rancangan RUKD yang telah disusun tidak dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan penguasaan penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi Daerah. Undang- Undang ini memberikan peluang sama kepada BUMN dan BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat sesuai peraturan yang berlaku dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik dengan memberikan prioritas pertama kepada BUMN dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan maka untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa pasal yang menyangkut usaha penyediaan tenaga listrik maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan Pemerintah ini merupakan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota baik yang dilakukan BUMN, BUMD, Swasta, koperasi maupun swadaya masyarakat. Tugas Gubernur dalam penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik antara lain membuat regulasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan izin usaha penyediaan ketenagalistrikan, menyusun rencana usaha penyediaan tenaga listrik, menerbitkan sertifikat laik operasi, penetapan tarif tenaga listrik regional dan/atau sewa jaringan, menetapkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sesuai kewenangannya. Penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik yang menjadi kewenangan Gubernur adalah wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang usahanya lintas Kabupaten/Kota dan usaha tenaga listrik yang dilakukan oleh swasta apabila menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyedian yang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur sedangkan jika usahanya tidak lintas atau berada dalam wilayah Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Bupati atau Walikota. 32
1.Peningkatan Rasio Elektrifikasi Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016, target rasio elektrifikasi Tahun 2018 adalah sekitar 80%. Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya, sampai akhir 2018 tercatat bahwa rasio elektrifikasi Provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai 91,93% (data BPS Tahun 2018). Angka ini melampaui target yang tercantum dalam RPJMD sekitar 11,93%. Dari data statistik diketahui penduduk Sulawesi Tengah Tahun 2018 sejumlah 3.010.440 jiwa dengan jumlah rumah tangga 811.927 Kepala Keluarga dan rumah tangga yang telah teraliri listrik sebanyak 746.434 Kepala Keluarga dengan rasio elektrifikasi 91,93%. Untuk itulah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah dan akan terus melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan listrik antara lain dengan menggunakan pemanfaatan energi surya/matahari dalam bentuk PLTS terpusat dan PLTS tersebar, pemanfaatan energi air dalam bentuk PLTM, PLTMH dan pemasangan meteran gratis. Untuk mencapai target rasio elektrifikasi maka direncanakan pemasangan meteran gratis dan pengembangan pembangkit listrik untuk daerah perdesaan yang diprioritaskan pengembangan energi air dengan pemanfaatan PLTMH. Untuk daerah yang tidak memiliki potensi energi alternatif lainnya dan termasuk daerah terisolasi dan jauh dari jangkauan listrik PLN, maka untuk wilayah dengan pola pemukiman terpusat direncanakan pembangunan PLTS terpusat. Dan untuk PLTS tersebar dengan pola pemukiman tersebar direncanakan pemasangan PLTS tersebar.
2.Pembangkit Tenaga Listrik Pengembangan kapasitas penyediaan tenaga listrik diarahkan pada pertumbuhan yang realistis dan diutamakan untuk terpenuhinya kebutuhan listrik masyarakat. Penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sumber energi setempat atau energi baru terbarukan serta meniadakan rencana pengembangan pembangkit Bahan 33 Bakar Minyak. Penggunaan pembangkit Bahan Bakar Minyak saat ini yaitu dengan melakukan sewa pembangkit dalam rangka untuk penanggulangan krisis penyediaan tenaga listrik jangka pendek (satu hingga dua tahun ke depan) sambil menunggu selesainya pembangunan Pembangkit Non Bahan Bakar Minyak. Pengembangan pembangkit pada sistem interkoneksi 150 kV di Provinsi Sulawesi Tengah akan sinergi dengan pengembangan sistem tenaga listrik interkoneksi Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Khusus untuk tenaga listrik di daerah terpencil, pulau-pulau kecil terluar, daerah-daerah isolated yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, daerah-daerah dengan beban kecil yang memiliki jalur transportasi Bahan Bakar Minyak, yang tidak memungkinkan untuk disambungkan ke grid dan pengembangan pembangkit gas tidak ekonomis serta pengembangan EBT belum akan dibangun dalam waktu dekat, maka akan dibangun PLTD sesuai kebutuhan pengembangan tenaga listrik di daerah-daerah tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik sampai dengan Tahun 2038, direncanakan tambahan kapasitas pembangkit dengan rincian seperti ditampilkan pada Tabel dibawah ini: Tabel. A. Rekapitulasi Rencana Pengembangan Pembangkit Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2038 Jmlh PLN PLTU 6 125 25 156 PLTGU 150 150 PLTG/MG 40 60 100 PLTD 3.6 1.5 5.1 PLTM 2.4 2.4 PLT Lain 3.7 3.7 Jumlah 53.3 - 210 125 28.9 - 417.2 IPP PLTM 25.6 26 36.2 30 20 137.8 PLTA 60 60 200 320 PLT Lain 10 10 Jumlah 60 85.6 226 36.2 40 20 - 467.8 Unallocated Jumlah - - - - - - - Total PLTU 6 - 125 25 - 156 PLTGU - - 150 - - - 150 PLTG/MG 40 - 60 - - - 100 PLTD 3.6 1.5 - 5.1 34 PLTM - 26 26 36.2 32 20 - 140.2 PLTA 60 60 200 - - - 320 PLT Lain 3.7 - - - 10 - - 13.5 Jumlah 113.3 86 436 161.2 68.5 20 - 885 Sumber : RUPTL 2019-2028 Pengembangan penyediaan pembangkit di Propinsi Sulawesi Tengah terus diupayakan untuk memberikan akses listrik yang semakin luas kepada masyarakat. Dengan mempertimbangkan potensi energi yang cukup beragam maka pengembangan pembangkit kedepan diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi energi terbarukan seperti energi air, gas alam, panas bumi, dan surya. Selain pengembangan pembangkit yang bersumber dari air dan panas bumi, pengembangan pembangkit listrik yang bersumber dari gas alam juga cukup potensial. Pemanfaatan potensi gas alam ini akan dikembangkan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Pengembangan pembangkit juga akan dilakukan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap ini sumber energinya masih harus di suplai dari luar Propinsi Sulawesi Tengah. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap ini diperuntukkan untuk daerah-daerah yang tidak memiliki sumber energi baru terbarukan. Untuk daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau jaringan listrik PLN maka penyediaan tenaga listrik diarahkan dengan pemanfaatan potensi surya. Pengembangan energi surya ini diperuntukkan untuk daerah terpencil yang tidak memiliki potensi energi terbarukan. Sedangkan daerah terpencil yang memiliki potensi air penyediaan tenaga listrik akan dilakukan dengan pemanfaatan potensi energi air setempat dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro.
3.Potensi Energi Primer Sebagaimana diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ditetapkan bahwa sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan, dan selanjutnya ditetapkan juga bahwa dalam pemanfaatan tersebut diutamakan sumber energi baru terbarukan. 35 Kebijakan tersebut diatas sejalan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi, berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan Nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan Nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan energi baru terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan, yaitu sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sejalan dengan salah satu misi Pemerintah Daerah yaitu menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, Pemerintah Daerah merencanakan pengembangan energi baru terbarukan yang meliputi pengembangan panas bumi yang sangat besar, pembangkit tenaga air skala besar, menengah dan kecil, serta energi baru terbarukan skala kecil tersebar berupa PLTS, biomassa, biofuel, biogas dan gasifikasi batubara (energi baru). Pemerintah daerah juga mendorong penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan lain seperti thermal solar power, arus laut, OTEC (ocean thermal energy conversion) dan fuel cell. Kebijakan Energi Nasional mempunyai sasaran bauran energi yang optimal sebagai berikut: Pada Tahun 2025 peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit 23% sepanjang keekonomiannya terpenuhi, minyak bumi kurang dari 25%, batubara minimal 30%, dan gas bumi minimal 22%. Pada Tahun 2050 peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit 31% sepanjang keekonomiannya terpenuhi, minyak bumi kurang dari 20%, batubara minimal 25%, dan gas bumi minimal 24%. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUKN 2015-2034 disebutkan bahwa untuk mencapai target bauran energi final dengan porsi energi baru terbarukan sebesar 23%, diharapkan porsi bauran energi pembangkitan listrik pada Tahun 2025 terdiri dari energi baru dan energi terbarukan sekitar 25%, batubara sekitar 50%, gas sekitar 24% dan BBM sekitar 1%. 36 Untuk pencapaian target porsi pemanfaatan energi baru terbarukan tersebut diperlukan regulasi dan insentif yang lebih menarik. Pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan terus didorong pemanfaatannya disamping untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik juga dalam rangka menurunkan tingkat emisi CO2 dengan memberikan skema investasi yang menarik dan harga jual tenaga listrik yang lebih kompetitif. Dalam pertemuan G20 di Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat, serta COP 21 di Paris, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari level “business as usual” pada Tahun 2030 atau 41% dengan bantuan Internasional. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengembangan energi baru terbarukan didukung oleh kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan. Selain itu Pemerintah Daerah juga wajib mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan secara terus-menerus (must run). Harga pembelian tenaga listrik dari energi baru terbarukan diatur dalam Peraturan Menteri tersebut, sehingga diharapkan kecenderungan kenaikan BPP akibat harga listrik dari energi terbarukan dapat dihindari. Potensi pembangkit energi terbarukan dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik apabila telah memenuhi persyaratan:
1.Memenuhi keseimbangan supply–demand sistem tenaga listrik setempat.
2.Menyelesaikan kajian kelayakan dan kajian penyambungan (grid study).
3.Mempunyai kemampuan pendanaan untuk pembangunan.
4.Harga sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus mengenai PLTS, Pemerintah Daerah mempunyai kebijakan untuk mengembangkan centralized PV untuk melistriki banyak komunitas terpencil yang jauh dari grid pada Daerah tertinggal, pulau-pulau terdepan yang berbatasan dengan Negara tetangga dan Pulau-Pulau terluar lainnya. Hal ini didorong oleh semangat Pemerintah untuk memberi akses ke tenaga listrik yang lebih cepat kepada masyarakat di Daerah terpencil. Lokasi centralized PV/PLTS komunal dipilih setelah mempertimbangkan faktor tekno-ekonomi seperti biaya transportasi Bahan Bakar Minyak ke lokasi dan mengoperasikan PV secara hybrid dengan PLTD yang telah ada sehingga 37 mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak. Selain itu Pemerintah juga memperhatikan, alternatif sumber energi primer/EBT yang tersedia setempat yang akan disediakan pada lokasi tersebut. Potensi energi primer yang tersedia di Sulawesi Tengah sangat besar dan berpeluang untuk dikembangkan terutama tenaga air dan gas alam. Sedangkan untuk panas bumi potensinya juga cukup besar namun statusnya masih spekulatif dan terduga dengan total sekitar 380 MWe. Potensi tenaga air untuk pengembangan PLTA terdapat di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Morowali, Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala. Sedangkan potensi PLTM terdapat di beberapa lokasi tersebar di Kabupaten Banggai, Morowali, Tojo Una-Una, Poso, Parigi Moutong dan Tolitoli. Menurut Indonesia Energy Outlook and Statistic 2006 yang dibuat oleh Pengkajian Energi Universitas Indonesia, di Sulawesi Tengah terdapat potensi tenaga air skala kecil yang tersebar di Poso, Palu, Tentena, Taripa, Tomata, Moutong, Luwuk, Bunta, Tataba-Bulagi, dengan kapasitas total sekitar 64 MW. Selain itu juga terdapat potensi tenaga panas bumi yang cukup besar dan tersebar di Donggala dan Poso hingga lebih dari 500 MWe, dengan status resource masih speculative serta reserve possible, sehingga masih memerlukan studi lebih lanjut. Sedangkan potensi gas alam di Sulawesi Tengah cukup besar yaitu di Donggi dan Senoro di Kabupaten Banggai. Namun yang dialokasikan untuk pembangkit listrik sekitar 25 mmscfd yang berasal dari lapangan gas Matindok dan Cendanapura. Daftar potensi tenaga air yang rinciannya terdapat pada Tabel dibawah ini : Tabel. B. Potensi Energi Primer (Tenaga Air) di Sulawesi Tengah No Proyek Tipe Jenis Kapasitas Status (MW) 1 Bambalo 2 ROR PLTM 1,8 Potensi 2 Dako ROR PLTM 1,4 Potensi 3 Sampaga ROR PLTM 1,2 Potensi 4 Lobu ROR PLTM 5 Potensi 5 Banasu ROR PLTM 9 Potensi 6 Batu Nobota ROR PLTM 5 Potensi 7 Kilo ROR PLTM 10 Potensi 8 Paddumpu ROR PLTM 5 Potensi 9 Yaentu ROR PLTM 10 Potensi 10 Ponju ROR PLTM 3 Potensi 38 11 Bengkoli ROR PLTM 2,5 Potensi 12 Bongkasoa ROR PLTM 1,4 Potensi 13 Pono ROR PLTM 6 Potensi 14 Koro Yaentu ROR PLTA 17 Potensi 15 Salo Karangana RES PLTA 103 Potensi 16 Salo Pebatua RES PLTA 426 Potensi 17 Lariang-7 RES PLTA 257,6 Potensi 18 Kulawi ROR PLTA 150 Potensi 19 La'a ROR PLTA 160 Potensi 20 Lalindu ROR PLTA 50 Potensi 21 Palu 3 RES PLTA 75 Potensi 22 SR-1 (Bada) RES PLTA 420 Potensi 23 SR-2 (Tuare) RES PLTA 720 Potensi 24 Tinauka RES PLTA 300 Potensi 25 Lariang-4 ROR PLTA 200 Potensi 26 Gumbasa ROR PLTA 156 Potensi Total Potensi Air 3.095,9 3.095,9 Potensi pembangkit tersebut diatas dan potensi setempat lainnya diluar daftar potensi diatas dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit tenaga listrik Energi Baru Terbarukan tersebar sebagaimana tercantum dalam tabel tersebut diatas, apabila telah menyelesaikan studi kelayakan dan studi penyambungan yang diverifikasi oleh PLN, mempunyai kemampuan pendanaan untuk pembangunan, dan harga listrik sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan. No Nama Proyek Jenis Asumsi Potensi COD Status Pengembang (MW) 1 Marana/Masaingi (FTP 2) PLTP Unallocated 20 2025 Potensi 2 Bora Pulu (FTP 2) PLTP Unallocated 40 2025 Potensi Total Potensi Panas Bumi 60 Pemanfaatan potensi energi yang ditunjukan pada Tabel diatas dengan mempertimbangkan perbaikan bauran energi, akan diprioritaskan untuk masuk dalam sistem apabila memenuhi 4 syarat yaitu Feasibility Study sudah tersedia, harga sesuai ketentuan peraturan perundang- 39 undangan, kesiapan pendanaan dan studi interkoneksi jaringan (Grid Study) memungkinkan. Potensi pembangkit tersebut diatas dan potensi setempat lainnya diluar daftar potensi diatas dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit tenaga listrik EBT tersebar. Berdasarkan data Rencana Umum Energi Nasional serta RUPTL 2018 -2027 data potensi energi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah ditunjukan pada tabel berikut : Tabel.C. Potensi Energi di Sulawesi Tengah NO Jenis Energi Satuan Potensi 1 Surya MW 6.187 2 Bayu MW 908 3 Biomassa MW 326,9 4 Tenaga Air MW 3.095 5 Panas Bumi MW 368 6 Batubara Juta Ton 2 7 Gas Bumi BCP 2.030 Sumber : RUEN 2015-2050 Pemanfaatan potensi energi yang ditunjukan pada tabel diatas dengan mempertimbangkan perbaikan bauran energi, akan diprioritaskan untuk masuk dalam sistem apabila memenuhi 4 syarat yaitu Feasibility Study sudah tersedia, harga sesuai peraturan yang berlaku, kesiapan pendanaan dan studi interkoneksi jaringan (Grid Study) memungkinkan. 40
1.Area Palu melayani Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, sebagian Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara dan sebagian Kabupaten Tojo Una-Una.
2.Area Luwuk melayani Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan sebagian Kabupaten Tojo Una-Una.
3.Area Tolitoli melayani Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli, dan sebagian Kabupaten Parigi Moutong. Sistem tenaga listrik di Provinsi Sulawesi Tengah secara umum terdiri dari sistem inter koneksi 70 kV, 150 kV dan sistem tenaga listrik 20 kV. Sistem inter koneksi 70 kV dan 150 kV saat ini membentang dari Palu sampai ke Poso, melayani beban Kota Palu, Donggala, Parigi, Poso, Tentena dan sebagian Kabupaten Sigi. Sistem tenaga listrik inter koneksi Sulawesi Tengah ini mendapatkan pasokan daya dari beberapa pembangkit utamanya dari PLTU Tawaeli, PLTA Poso dan PLTD Silae, disalurkan kepelanggan melalui GI 70 kV Talise dan Parigi, GI 150 kV Palu Baru (Sidera), Poso, Tentena dan Trafo Mobile di Tambarana perbatasan Poso – Parigi. Untuk pengembangan system tenaga listrik di Provinsi Sulawesi Tengah diperlihatkan pada Gambar. 41 Gambar. Kondisi Pengembangan Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Tengah Pembangkit tenaga listrik di Sulawesi Tengah masih didominasi jenis Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebesar 80% dari total kapasitas terpasang, kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Gardu induk eksisting yang memasok pelanggan-pelanggan di Provinsi Sulawesi Tengah ditunjukkan pada Tabel. Tabel. Realisasi Kapasitas Trafo Gardu Induk (MVA) NO NAMA GI TEGANGAN (KV) JUMLAH TRAVO (Unit) TOTAL KAPASITAS 1 Talise 70/20 3 70 2 Parigi 70/20 2 50 3 Palu Baru 150/20 1 30 4 Silae 150/20 2 90 5 Tentena 150/20 1 10 6 Poso 150/20 1 30 Total 10 280 Sumber : RUPTL 2018-2027 Sistem kelistrikan Sulawesi Tengah masih banyak dipasok dengan sistem yang tersebar, dikarenakan pada umumnya sistem kelistrikannya masih terisolasi dan tersebar serta kelas kapasitas pembangkit tenaga listrik yang dimiliki masih relative kecil. Untuk wilayah Parigi Moutong telah 42 terhubung jaringan Tegangan Tinggi 70 KV dengan sistem Palu dengan total panjang jaringan tegangan tinggi 50,6 Kms. B. Perkembangan Konsumsi Tenaga Listrik Perkembangan distribusi listrik di Sulawesi Tengah tujuh tahun terakhir mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah, pada Tahun 2011 panjang jaringan tegangan menengah sejumlah 5.304 kms dan akhir Tahun 2017 sebesar 6.882 kms sedangkan gardu distribusi pada tahun 2011 total sejumlah 199 dan akhir Tahun 2017 sebesar 440, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel Perkembangan Distribusi Gardu Tujuh Tahun Terakhir No Kriteria Tahun 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 1 JTM(kms) 5.304 5.433 5.693 5.979 6249 6.431 6.882 2 JTR (kms) 4.240 7.021 2.017 6.250 5309 5.431 5.953 3 Gardu Distribusi (kVA) 199 227 267 308 322 367 440 Sumber : RUPTL 2018-2027 Perkembangan konsumsi listrik di Sulawesi Tengah lima tahun terakhir mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah, pada Tahun 2013 total konsumsi listrik Sulawesi Tengah sebesar 759 GWh dan pada akhir Tahun 2017 sebesar 1.017 GWh. Konsumsi listrik di Sulawesi Tengah masih didominasi oleh sektor rumah tangga disusul sektor Komersial/Bisnis, Publik & Pemerintah dan terakhir sektor Industri. Tabel Perkembangan konsumsi listrik di Sulawesi Tengah : No. SektorPemakai Satuan 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1 KonsumsiListrik GWh 759 866 949 1,039 1,017 1.170 - RumahTangga GWh 509 578 628 686 694 772 - Komersial/Bisnis GWh 123 141 153 169 174 186 - Publik&Pemerintah GWh 105 122 140 158 119 181 - Industri GWh 22 25 28 26 31 31 43
1.Sektor Rumah Tangga Kebutuhan sektor Rumah Tangga di Propinsi Sulawesi Tengah pada 5 (lima) tahun terakhir mengalami peningkatan dengan laju pertumbuhan rata-rata sebesar 7% pertahun, pada Tahun 2013 sejumlah 509 GWh, Tahun 2014 sejumlah 578 GWh, Tahun 2015 sejumlah 628 GWh, Tahun 2016 sejumlah 686 GWh, Tahun 2017 sejumlah 694 GWh, dan Tahun 2018 sejumlah 772 GWh. Peningkatan kebutuhan akan konsumsi listrik sektor rumah tangga semakin tahun semakin meningkat, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk serta bertumbuhnya kebutuhan perumahan di Sulawesi Tengah. Gambar. Grafik Perkembangan Konsumsi Listrik Sektor Rumah Tangga
2.Sektor Komersil/Bisnis Dalam proses produksi, sektor komersil/bisnis membutuhkan ketersediaan energi listrik yang cukup mamadai, baik dalam mutu maupun keandalan. Kebutuhan sektor Komersil/Bisnis di Propinsi Sulawesi Tengah pada 5 (lima) tahun terakhir mengalami peningkatan dengan laju pertumbuhan rata-rata sebesar 8 % pertahun, pada Tahun 2013 sejumlah 123GWh, Tahun 2014 sejumlah 141 GWh, Tahun 2015 sejumlah 153 GWh, Tahun 2016 sejumlah 169 GWh, Tahun 2017 sejumlah 174 GWh dan Tahun 2018 sejumlah 186 GWh. Peningkatan kebutuhan akan konsumsi listrik sektor komersil/bisnis semakin tahun semakin meningkat seiring dengan tumbuhnya sektor komersil dan bisnis di Sulawesi Tengah yang ditopang dengan bertumbuhnya pembangunan sektor perdagangan, perhotelan, 44 restoran, telekomunikasi, hiburan dan rekreasi yang begitu pesat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Gambar. Grafik Perkembangan Konsumsi Listrik Sektor Komersial/Bisnis
3.Sektor Publik dan Pemerintah Kebutuhan sektor Publik dan Pemerintah di Propinsi Sulawesi Tengah pada 5 (lima) tahun terakhir mengalami peningkatan dengan laju pertumbuhan rata-rata sebesar 3,8% pertahun, pada Tahun 2013 sejumlah 105 GWh, Tahun 2014 sejumlah 122 GWh, Tahun 2015 sejumlah 140 GWh, Tahun 2016 sejumlah 158 GWh, Tahun 2017 sejumlah 119 GWh dan Tahun 2018 sejumlah 181 GWh. Peningkatan kebutuhan akan konsumsi listrik sektor publik dan pemerintah semakin tahun semakin meningkat dengan laju pertumbuhan kebutuhan yang cukup rendah, dikarenakan peningkatan pertumbuhan sektor pemerintahan, perbankan, swasta, perkantoran relatif kecil dan stabil. 45
4.Sektor Industri Dalam proses produksi, sektor industri membutuhkan ketersediaan energi listrik yang cukup memadai, baik dalam mutu maupun keandalan. Akan tetapi dengan terbatasnya kapasitas pembangkit, sistem tenagalistrik yang ada di Propinsi Sulawesi Tengah, menyebabkan pertumbuhan sektor industri relatif meningkat secara perlahan. Peningkatan kebutuhan akan konsumsi listrik sektor industri semakin tahun semakin meningkat, peningkatan tersebut harus diikuti dengan supplay listrik di Sulawesi Tengah. Pada saat sekarang kebutuhan konsumsi listrik sektor industri bergantung kepada PLTD yang berbahan bakar minyak solar dan PLTU yang berbahan bakar batu bara. Kebutuhan sektor industri di Propinsi Sulawesi Tengah pada 5 (lima) tahun terakhir walaupun mengalami penurunan, tetapi trend pertumbuhannya mengalami peningkatan dengan laju pertumbuhan rata- rata sebesar 1% pertahun, pada Tahun 2013 sejumlah 22 kWh, Tahun 2014 sejumlah 25 kWh, Tahun 2015 sejumlah 28 kWh, Tahun 2016 sejumlah 26 kWh, Tahun 2017 sejumlah 31 kWh dan Tahun 2018 sejumlah 31 kWh . Kebutuhan energi listrik disektor ini didominasi oleh industri pengolahan, industri pertanian dan industri pertambangan. Gambar. Grafik Perkembangan Konsumsi Listrik Sektor Industri C. Perkembangan Pembangkit Tenaga Listrik Sistem pembangkit listrik di Propinsi Sulawesi Tengah merupakan sistem pembangkit yang tidak terinterkoneksi dengan sistem pembangkit lain di luar Propinsi Sulawesi Tengah, sehingga penyediaan energi listrik seratus persen diproduksi sendiri. Adapun sumber pembangkit listrik di Sulawesi Tengah sebagian besar masih menggunakan bahan bakar minyak 46 dan selebihnya menggunakan sumber energi baru terbarukan (air dan surya) setempat. Propinsi Sulawesi Tengah dapat menghasilkan energi listrik sendiri untuk memenuhi kebutuhan listrik dengan mengoptimalkan potensi energi terbarukan yang terdiridari PLTA, SHS dan panas bumi. Dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Sulawesi Tengah, tidak semata-mata dilakukan oleh PT PLN (Persero) saja, tetapi juga dilakukan oleh pihak lain seperti swasta, dan BUMD/Pemerintah Daerah. Usaha penyediaan tenaga listrik yang telah dilakukan oleh swasta atau BUMD/Pemerintah Daerah tersebut diantaranya adalah membangun dan mengoperasikan sendiri pembangkit tenaga listrik yang tenagalistriknya di jual kepada PT PLN (Persero) atau lebih dikenal dengan pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP). 47 No Sistem Jenis Jenis Bahan Bakar Kapasitas Terpasang (MW) Daya Mampu (MW) Beban Puncak (MW) Pemilik I SistemInterkoneksi 150/70 kV Sistem Palu- Parigi - Poso - Tentena PLTD BBM 55,2 40,7 136,3 PLN/Sewa PLTU Batubara 60,0 59,0 IPP PLTA/M Air 198,0 180,4 II Sistem Grid 20 kV 1 Luwuk- Toili PLTD BBM 27,2 23,3 23,5 PLN/Sewa PLTA/M Air 8,4 4,2 PLN/IPP 2 Ampana- Bunta PLTD BBM 10,8 8,5 7,8 PLN/Sewa PLTA/M Air 2,5 2,4 PLN 3 Toli-toli PLTD BBM 16,6 14,7 12,7 PLN/Sewa PLTA/M Air 1,6 0,8 PLN 4 Moutong - Kota Raya PLTD BBM 12,2 10,1 8,5 PLN/Sewa PLTA/M Air 2,0 1,9 PLN 5 Kolonedale PLTD BBM 4,2 2,8 7,9 PLN/Sewa PLTA/M Air 6,5 6,0 PLN/IPP 6 Bungku PLTD BBM 5,0 3,4 4,5 PLN/Sewa PLTA/M Air 2,0 1,8 PLN/IPP PLTU Batubara 5,0 5,0 Excess Power 7 Banggai PLTD BBM 4,2 3,7 5,9 PLN/Sewa 8 Leok PLTD BBM 11,6 8,5 6,3 PLN/Sewa 9 Bangkir PLTD BBM 3,5 3,8 3,0 PLN/Sewa 10 Isolated tersebar Area Palu PLTD BBM 9,8 7,2 5,7 PLN/Sewa 11 Isolated tersebar Area Luwuk PLTD BBM 13,1 9,9 6,5 PLN/Sewa 12 Isolated tersebar Area Tolitoli PLTD BBM 3,2 1,9 0,7 PLN/Sewa Jumlah 462,3 399,8 229,2 Sumber RUPTL 2018-2027 48
1.Asumsi dan Target Pertumbuhan kebutuhan listrik di suatu daerah berkaitan erat setidaknya dengan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan besaran tarif tenaga listrik. Pertumbuhan penduduk selain berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga listrik, juga berkaitan dengan pertumbuhan jumlah rumah tangga yang akan dilistriki yang pada akhirnya mempengaruhi rasio elektrifikasi. Pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk namun berbanding terbalik dengan peningkatan tarif tenaga listrik. Semakin meningkatnya kegiatan ekonomi, bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya rasio elektrifikasi pada suatu daerah, maka konsumsi tenaga listrik juga akan semakin meningkat. Berbeda dengan peningkatan tarif tenaga listrik, variabel ini relatif akan menekan konsumsi tenaga listrik.