Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2022
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Mengingat . . . SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Anggaran belanja operasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dalam Pasal 12 sebelum pergeseran sejumlah Rp3.527.939.091.816,00 (tiga triliun lima ratus dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam belas rupiah), menjadi sejumlah Rp3.564.398.345.938,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh empat milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) yang bersumber dari :
Anggaran Belanja Modal tahun anggaran 2022 sebelum pergeseran sejumlah Rp619.374.691.994,00 (enam ratus sembilan belas milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) menjadi sejumlah Rp624.073.245.269,00 (enam ratus dua puluh empat milyar tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas :
Anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebelum pergeseran sejumlah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) menjadi sejumlah Rp18.842.192.603,00 (delapan belas milyar delapan ratus empat puluh dua juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah).
Pelaksanaan Perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran pada Perangkat Daerah yang bergeser pagu anggarannya karena sesuatu yang bersifat mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…