a.Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi;
b.Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
c.Urusan Pekerjaan Umum Bidang Jalan, Jembatan dan Tata Ruang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi;
d.Urusan Pekerjaan Umum Bidang Irigasi dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi;
e.Urusan Permukiman dan Perumahan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi;
f.Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi; 5
g.Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi;
h.Urusan Sosial, Keagamaan/Peribadatan dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan oleh Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial dan Administrasi Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi;
i.Urusan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi;
j.Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi;
k.Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi;
l.Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi;
m.Urusan Pariwisata dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi;
n.Urusan Kepemudaan dan Olahraga dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi;
o.Urusan Politik Dalam Negeri, Pertahanan dan Keamanan serta urusan lainnya di luar urusan Perangkat Daerah, dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan/atau Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi;
p.Urusan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum dilaksanakan oleh Biro Otonomi Daerah dan/atau Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi;
q.Urusan Perusahaan Daerah/Perseroan dilaksanakan oleh Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi;
r.Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Dinas Pangan Provinsi;
s.Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi;
t.Urusan Perpustakaan dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi;
u.Urusan Pertanian, dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi;
v.Urusan Perkebunan dan Peternakan dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi;
w.Urusan Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi;
x.Urusan Kehutanan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi;
y.Urusan Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi;
z.Urusan Perhubungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi; aa. Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi; bb. Urusan Penelitian serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan oleh Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi; cc. Urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi; dan 6 dd. Urusan Pelayanan dilaksanakan oleh Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi.