1.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pemulihan oleh Pemerintah, Swasta, dan/atau Masyarakat.
3.Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, bukan hanya bebas dari penyakit/kecacatan, tetapi semua yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi, dan prosesnya.
4.Pelayanan . . . 3
4.Pelayanan Kesehatan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut untuk meningkatkan, memelihara, mencegah, mengobati, dan memulihkan kesehatan perorangan dan masyarakat.
5.Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, Keluarga Berencana, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi, termasuk Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS.
6.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah tempat untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi sarana kesehatan milik pemerintah, swasta, dan masyarakat.
7.Infeksi Saluran Reproduksi yang selanjutnya disingkat ISR adalah infeksi pada saluran reproduksi yang dapat menyerang laki-laki dan perempuan, yang disebabkan oleh organisme yang biasanya berada di saluran reproduksi, atau diperoleh dari luar selama melakukan hubungan seks atau karena prosedur pengobatan/tindakan.
8.Pelayanan Kesehatan Ibu adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa subur, masa hamil, bersalin, dan masa nifas yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan kebidanan.
9.Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai sumber pembiayaan dari upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
10.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan ibu, bayi, balita, anak dan remaja.
11.Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas dan menyusui yang dalam periode masa reproduksi adalah termasuk Pasangan Usia Subur , ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan/atau ibu menyusui.
12.Ibu Hamil . . . 4
12.Ibu Hamil adalah keadaan wanita yang sedang mengandung janin di dalam rahimnya karena sel telur telah dibuahi oleh spermatozoa dari pria yang kemudian menghasilkan janin.
13.Kehamilan adalah proses perkembangan janin dalam rahim wanita untuk mendapatkan dan mempertahankan keturunan. Janin di dalam perut ibu hamil akan hidup dan berkembang sampai waktunya lahir menjadi bayi umur kehamilan yang cukup yaitu 36–42 (tiga puluh enam sampai empat puluh dua) minggu.
14.Ibu Nifas adalah ibu dalam masa 6 (enam) jam sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan.
15.Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami isteri yang istrinya berumur antara 15-49 (lima belas sampai empat puluh sembilan) tahun atau isterinya lebih dari 50 (lima puluh) tahun tetapi masih haid datang bulan.
16.Bayi adalah individu yang berusia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan 29 (dua puluh sembilan) hari atau sebelum ulang tahun yang pertama.
17.Balita adalah individu yang berusia 0 (nol) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
18.Anak adalah individu yang berusia 5 tahun atau 60 (enam puluh) bulan sampai dengan 9 (sembilan) tahun 11 (sebelas) bulan.
19.Remaja adalah penduduk usia 10-24 (sepuluh sampai dua puluh empat) tahun yang belum menikah.
20.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
21.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia.
22.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang timbul karena rendahnya daya tahan tubuh.
23.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
24.Lanjut . . . 5
24.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
25.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
26.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
28.Dinas adalah Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.