1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
5.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
6.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
7.Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
8.Angkutan . . . 3
8.Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
9.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
10.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dan kendaraan tidak bermotor.
11.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 ( delapan) termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
12.Mobil Penumpang Sedan adalah kendaraan bermotor yang memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri atas ruang mesin, ruang pengemudi dan penumpang dan ruang bagasi.
13.Mobil Penumpang Bukan Sedan adalah kendaraan bermotor yang memiliki 2 (dua) ruang yang terdiri atas ruang mesin dan ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.
14.Perusahaan Angkutan Sewa Khusus adalah badan hukum atau pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil yang menyelenggarakan jasa Angkutan Sewa Khusus.
15.Pengguna Jasa adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan Angkutan umum.
16.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan kendaraan.
17.Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan Angkutan Khusus dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.
18.Kawasan Perkotaan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utama bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, fasilitas prasarana jaringan transportasi jalan, dan interaksi kegiatan antar kawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
19.Kartu Elektronik Standar Pelayanan adalah kartu yang memuat data Kendaraan dan izin penyelenggaraan.
20.Perusahaan Aplikasi adalah penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat.
21.Tarif . . . 4
21.Tarif Angkutan Sewa Khusus adalah tarif yang berlaku yang dibayarkan oleh Pengguna Jasa kepada penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus berdasarkan kesepakatan melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
22.Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan angkutan umum berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.