Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 20 Agustus 2018 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 20 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd MOHAMAD HIDAYAT BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2018 NOMOR :637 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, IHSAN BASIR,SH,LL.M Pembina Tk.I NIP. 19701109 1998 03 1016