a.menyusun rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Medis;
b.membagi tugas, membimbing pelaksanaan tugas dan memeriksa hasil kerja bawahan;
c.melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian terhadap pelayanan medis pada Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat, kebidanan dan penyakit kandungan, Intensif Care Unit, Bedah Central, psikososial, napza, Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit; 9
d.melaksanakan pemantauan, pengawasan, pengendalian terhadap pemanfaatan fasilitas medis yang tersedia pada Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat, kebidanan dan penyakit kandungan, Intensif Care Unit, Bedah Central, psikososial, napza, Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit;
e.membuat dan menganalisa kebutuhan pelayanan medis pelayanan medis dan fasilitas medis pada Instalasi Rawat Jalan, rawat Inap, Gawat Darurat, kebidanan dan penyakit kandungan, Intensif Care Unit, Bedah Central, psikososial, napza, Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit;
f.melakukan pemantauan mutu pelayanan pada Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat, kebidanan dan penyakit kandungan, Intensif Care Unit, Bedah Central, psikososial, napza, Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit;
g.mengadakan rapat evaluasi hasil pelaksanaan penyelenggarakan pelayanan pada Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat, kebidanan dan penyakit kandungan, Intensif Care Unit, Bedah Central, psikososial, napza, Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit;
h.melakukan koordinasi dengan bidang lain untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayan Medik;
j.memberikan informasi, saran dan pertimbangan teknis kepada Pimpinan;
k.membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan; dan
l.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.