1.Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
2.Pekebun Swadaya adalah pekebun yang memulai dan membangun sendiri usaha perkebunan.
3.Kelompok Pekebun adalah kumpulan pekebun yang terdapat dalam satu kecamatan yang membentuk kelembagaan yang diketahui Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota.
4.Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit, dan mengelola usaha perkebunan dengan komoditi sejenis.
5.Kemitraan Usaha Perkebunan adalah kerjasama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan antara Perusahaan Perkebunan dengan pekebun mitra plasma/swadaya.
6.Tandan Buah . . . 3
6.Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat TBS, adalah tandan buah segar kelapa sawit yang dihasilkan oleh pekebun mitra yang diterima Pabrik Kelapa Sawit.
7.Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa sawit kasar yang dihasilkan oleh pabrik kelapa sawit.
8.Palm Kernel yang selanjutnya disingkat PK adalah inti sawit yang dihasilkan oleh pabrik kelapa sawit.
9.Pabrik Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat PKS adalah usaha industri yang mengolah TBS kelapa sawit menjadi CPO, PK dan cangkang (shell).
10.Rendemen CPO, PK dan sisa cangkang adalah berat CPO, PK dan sisa cangkang yang dapat dihasilkan pabrik dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan dengan 100%.
11.Indeks “K” adalah Indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun.
12.Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sulawesi Tengah yang selanjutnya disebut Tim Provinsi adalah Tim yang ditetapkan oleh Gubernur untuk membantu menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun.
13.Assosiasi Pekebun adalah lembaga yang mewakili pekebun.
14.Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat GAPKI adalah lembaga yang mewakili perusahaan perkebunan.
15.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah Izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
16.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industi pengolahan hasil perkebunan.
17.Izin Usaha Perkebunan selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
18.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
19.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
20.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
21.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
22.Dinas adalah Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah. 4