Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2021
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2684);
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas:
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejumlah Rp4.339.060.018.638,00 (empat triliun tiga ratus tiga puluh sembilan milyar enam puluh juta delapan belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) yang bersumber dari:
Anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sejumlah Rp71.775.347.318,00 (tujuh puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah), berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah.
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b sejumlah Rp2.994.868.146.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), yang bersumber dari Pendapatan transfer Pemerintah Pusat.
Membuka PDF…