1.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah . . . 3
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
4.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Budaya Kerja adalah suatu komitmen atas sikap dan perilaku ASN, yang didasari nilai budaya kerja dalam upaya membangun sumber daya manusia, proses kerja dan hasil kerja yang lebih baik.
7.Satu Hati, Integritas, Gotong Royong dan Amanah yang selanjutnya disebut SIGA adalah Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Nilai Budaya Kerja adalah pilihan nilai-nilai moral dan etika meliputi nilai sosial budaya positif yang relevan, norma atau kaidah, etika dan nilai kinerja produktif yang bersumber dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.Pengembangan Budaya Kerja adalah peningkatan sikap dan perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang didasari oleh nilai budaya kerja dan telah menjadi kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sehara-hari.
10.Internalisasi adalah proses penanaman nilai-nilai yang terkandung di dalam budaya kerja di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
11.Sosialisasi adalah proses memberikan pemahaman yang mendorong ASN melaksanakan nilai-nilai Budaya Kerja.
12.Indikator Perilaku adalah rincian dari butir-butir Budaya Kerja.
13.Manajemen Kinerja adalah suatu proses dalam membangun kesepakatan bersama tentang apa dan bagaimana untuk mencapai tujuan organisasi.
14.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara, dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara.
15.Penyelenggara . . . 4
15.Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi Penyelenggara Negara, Korporasi serta Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undngan untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik, dan Badan Hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk Pelayanan Publik.
16.Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja didalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau rangkaian tindakan Pelayanan Publik.
17.Masyarakat adalah semua pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun Badan Hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik, secara langsung maupun tidak langsung.
18.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
19.Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
20.Evaluasi Kinerja adalah suatu metode dan proses penilaian dan pelaksanaan tugas seseorang atau sekelompok orang atau unit kerja dalam satu organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang ditetapkan lebih dahulu.
21.Evaluasi Pelayanan Publik adalah proses pengukuran dan penilaian secara komprehensif Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
22.Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan Pelayanan Publik dan Badan Hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
22.Pembina . . . 5
23.Pembina Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembina adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, pimpinan lembaga lainnya dan Gubernur pada tingkat Provinsi, Bupati/WaliKota pada tingkat Kabupaten/Kota.
24.Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
25.Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan skala 4 (empat).
26.Unit Pelayanan Publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
27.Unsur Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
28.Survei Periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (tahun) sekali.
29.Lembaga Lain adalah lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas dan akreditasi yang jelas di bidang penelitian dan survei, misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/perguruan tinggi.
30.Pemberi Pelayanan Publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi Pelayanan Publik sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.
31.Penerima Pelayanan Publik adalah orang, Masyarakat, lembaga, instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik.
32.Kepuasan Masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik.
33.Unsur Pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada Masyarakat sebagai variabel penyusunan survei kepuasan Masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
34.Responden adalah penerima Pelayanan Publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.
35.Pengaduan . . . 6
35.Pengaduan adalah laporan dari penerima pelayanan kepada penyelenggara, pelaksana, pengawas internal dan pengawas eksternal karena terjadinya ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan Standar Pelayanan.
36.Pelayanan Barang Publik adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh Masyarakat.
37.Pelayanan Jasa Publik adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
38.Pelayanan Administratif adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
39.Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
40.Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung, dengan kata lain, inovasi Pelayanan Publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi, tetapi dapat berupa inovasi hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang ada.
41.Sistem Informasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan, bahasa lokal serta disajikan secara manual dan/atau elektronik.
42.Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sinovik adalah sistem informasi pembangunan dan pengembangan inovasi Pelayanan Publik.
43.Adaptasi dan Modifikasi Inovasi Pelayanan Publik adalah proses penyesuaian dan cara merubah inovasi yang disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa menghilangkan manfaat serta menghasilkan inovasi yang lebih baik dari aslinya.