menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023; Mengingat 1 . Undang-Undang Nomor 11 Ta h u n 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara R e p u b l i k Indonesia Ta h u n 1 9 9 5 Nomor 7 6 , Ta m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k Indonesia N o m o r 3613), sebagaimana t e l a h d i u b a h dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); - 2
2.Undang-Undang N o m o r 2 3 T a h u n 2 0 1 4 t e n t a n g Pemerintahan D a e r a h (Lembaran N e g a r a R e p u b l i k Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat d a n Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 2 2 Nomor 6 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6777);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2023.