1.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
3.Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
4.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
5.Bank Penerima adalah Bank yang melakukan kerjasama untuk menerima dan menyetorkan pembayaran pelayanan Samsat secara elektronik (e-SAMSAT).
6.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
7.Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulteng adalah Badan Hukum yang seluruh sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
8.Bank Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Bank RKUD adalah PT. Bank Sulteng yang ditunjuk sebagai rekening tempat pembukaan RKUD.
9.Rekening Pembayaran Non Tunai adalah rekening penampungan pembayaran pelayanan Samsat secara Elektronik (e-SAMSAT) atas nama Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai Badan pada Bank Penerima.
10.Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai adalah pejabat non struktural yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah yang dilakukan pembayaran secara elektronik dalam rangka pelaksanaan APBD.
11.Sistem . . . 4
11.Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Terpadu yang selanjutnya disingkat SAMSAT adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrais dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
12.Pelayanan Samsat Elektronik yang selanjutnya disingkat e- SAMSAT adalah layanan pendaftaran, penetapan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan ajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dalam rangka proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun secara elektronik melalui chanel perbankan.
13.Kode Bayar adalah rangkaian angka atau huruf atau gabungan keduanya sebagai identifikasi Wajib Pajak yang terdaftar dalam Billing System yang didapat dari Portal Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Terpadu (SAMSAT) Sulawesi Tengah untuk melakukan pembayaran tagihan pelayanan Samsat secara elektronik (e-SAMSAT) pada Bank Penerima.
14.Transaksi elektronik yang selanjutnyta disebut e-channel perbankan adalah layanan pembayaran elektronik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Mobile Banking, SMS Banking, Payment Point Online Bank elektronik dalam bentuk lainnya oleh Perbankan.
15.Nomor Bukti Bayar adalah deretan angka dan dengan/tanpa huruf yang tercantum pada Advis Pembayaran sebagai identifikasi Wajib Pajak dapat melakukan proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
16.Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, termasuk hari libur Nasional atau hari yang diliburkan.
17.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data atau pencatatan di catatan buku bank dengan catatan buku bendahara penerima non tunai di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
18.Cash management adalah service atau jasa perbankan untuk nasabah perusahaan dan perorangan pengusaha dalam membantu mengolah arus dan arus informasi bagi transaksi keuangan bisnis sehingga memberikan hasil yang optimal dan meningkatkan efisiensi serta efektifitas.
19.Cash management system adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non- perorangan (Perusahaan/Lembaga) dimana nasabah yang bersengketa dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.
20.Data Center/Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen- komponen terkaitnya seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data.
21.Disaster . . . 5
21.Disaster Recovery Center (DRC) adalah suatu tempat yang secara khusus ditujukan untuk menempatkan sistem aplikasi hingga data-data cadangan perusahaan/lembaga untuk mengantisipasi kerusakan maupun kehilangan.
22.Call Center adalah suatu infrastruktur perusahaan/lembaga yang terpusat untuk menerima dan mengirimkan sejumlah besar permintaan melalui telepon.
23.Mobile banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank melakukan transaksi Perbankan melalui aplikasi ponsel atau smartphone.
24.Sms banking adalah layanan transaksi perbankan melalui sms pada ponsel atau handphone.
25.Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh DPM-PTSP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak Daerah.
26.Surat Keterangan Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKSWPD adalah informasi yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Perangkat Daerah. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
27.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
28.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
29.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
30.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
31.Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
32.Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah selanjutnya disingkat dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
33.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
34.Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPM-PTSP adalah Dinas yang membidangi tugas pokok dan fungsi Pelayanan Perizinan.