1.Pendidikan Antikorupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dalam diri peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, serta masyarakat penerima hibah dan/ atau bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menguatkan sikap antikorupsi.
2.Aksi Antikorupsi adalah sikap dan perilaku untuk tidak terlibat dan tidak mendukung tindak pidana korupsi senantiasa menjalankan dan mengedepankan integritas dan mengajak setiap orang untuk melakukan tindakan antikorupsi.
3.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
4.Peserta Didik . . . 3
4.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
5.Pendidik adalah tenaga profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan menilai serta mengevaluasi Peserta Didik.
6.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang bertugas di Satuan Pendidikan.
7.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
8.Pegawai Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pegawai BUMD adalah dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan pada badan usaha milik daerah yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
9.Masyarakat adalah badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan, serta organisasi politik yang menerima dan mengelola hibah dan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
10.Widyaiswara adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat dalam jabatan fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih sumber daya manusia pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
11.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
12.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
14.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
15.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
16.Unit Kerja pada Perangkat Daerah adalah Unit Kerja atau Subordinat Perangkat Daerah.