DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga).

Isi peraturan

Pasal 1

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 Nomor 771) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 20 Maret 2025 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd ANWAR HAFID Diundangkan di Palu pada tanggal 20 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd NOVALINA BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2025 NOMOR 943 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ADIMAN, SH.,M.Si Pembina Utama Muda, IV/c Nip. 19740610 200003 1 007