a.Sub Bidang Informasi Komunikasi Publik, meliputi Sub- Sub Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, Pengelolaan Media Komunikasi Publik; dan serta Pelayanan Informasi Publik dan Kemitraan Media terdiri atas:
1.Sub-Sub Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Provinsi. b) layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengolahan aduan masyarakat, pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Provinsi.
2.Sub-Sub Bidang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi. b) layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah daerah/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan Non pemerintah daerah, pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik di Provinsi.
3.Sub-Sub . . . 4
3.Sub-Sub Bidang Pelayanan Informasi Publik dan Kemitraan Media, terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di Provinsi. b) layanan pengelolaan, pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan layanan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di Provinsi.
b.Sub Bidang Aplikasi Informatika, meliputi Sub-Sub Bidang Infrastruktur dan Tata Kelola e-Government dan Pengembangan Aplikasi Informatika serta Peningkatan Sumber Daya dan Layanan Akses Informasi, terdiri atas:
1.Sub-Sub Bidang Infrastruktur dan Tata Kelola e- Government, terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi. b) layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center dan Disaster Recovery Center Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, Government Cloud Computing, layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik, layanan filtering konten negatif, layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah, layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan, layanan monitoring trafik elektronik, pelaksanaan audit TIK, penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif dan pengkoordinasian keamanan informasi sistem elektronik Pemerintah Daerah.
2.Sub-Sub Bidang Pengembangan Aplikasi Informatika terdiri atas:
a.penyiapan . . . 5 a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province. b) Penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, layanan recovery data dan informasi, layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, Layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, layanan interoperabilitas, layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan layanan Pusat Application Programm Interface daerah, layanan pengembangan Business Process Reengineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), layanan Sistem Informasi Smart City, layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City.
3.Sub-Sub Bidang Peningkatan Sumber Daya dan Layanan Akses Informasi, terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi.
b.layanan . . . 6 b) layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten /Kota, Layanan koordinasi kerja sama lintas organisasi perangkat daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah, layanan integrasi pengelolaan TIK dan e- Government Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK, layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e- Government dan Smart City, layanan implementasi e-Government dan Smart City, promosi pemanfaatan layanan Smart City, layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website, menetapkan dan merubah nama Pejabat Domain, menetapkan merubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain.
c.Sub Bidang Persandian, meliputi Tata Kelola Persandian, dan Operasional Pengamanan Persandian serta Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian terdiri atas:
1.Sub-Sub Bidang Tata Kelola Persandian terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, workshop dan/atau seminar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan tata kelola persandian, penjaminan keamanan informasi dan operasional persandian, penyusunan peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik Pemerintah Daerah;
b.layanan . . . 7 b) layanan pengelolaan sumber daya persandian meliputi sumber daya manusia sandi, jaring komunikasi sandi, pengamanan, pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi, kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian, layanan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi, pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi, pengamanan informasi elektronik; dan pemulihan data atau system jika terjadi gangguan operasional persandian, pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/ kritis melalui kontra pengindraan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya, pengelolaan Security Operation Centre dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi, serta koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
2.Sub-Sub Bidang Operasional Pengamanan Persandian terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi dan, operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, workshop dan/atau seminar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan Operasional Pengamanan Persandian, pengamanan terhadap kegiatan /aset /fasilitas / instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya; dan pengamanan informasi elektronik, pengelolaan Security Operation Center dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi, pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi; b) layanan keamanan informasi dan e-Government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah di Provinsi, monitoring trafik elektronik dan layanan penanganan insiden keamanan informasi, layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pelaksanaan audit TIK, penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif, layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah dan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi, rencana kebutuhan perangkat keras perangkat lunak persandian dalam rangka operasional, unsur pengelola dan pengguna, perancangan pola hubungan, koordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi dan antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi, layanan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
3.Sub-Sub . . . 8
3.Sub-Sub Bidang Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi dan, operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, workshop dan/atau seminar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian, peraturan teknis, penyiapan instrument, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan, pengamanan, komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi dan antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi, operasional pengamanan komunikasi sandi; b) layanan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian, peraturan teknis, penyiapan instrument, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan, pengamanan, komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi dan antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi, operasional pengamanan komunikasi sandi; koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
d.Sub Bidang Statistik meliputi Sub-Sub Bidang Pengumpul Data Statistik, dan Pengolahan dan Analisa Data Statistik serta Penyajian dan Layanan Data Statistik terdiri atas :
1.Sub-Sub Bidang Pengumpul Data Statistik, terdiri atas : a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan, operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, workshop dan/atau seminar, serta pemantauan, evaluasi, pembinaan, monitoring terhadap penyelenggaraan pengumpulan data Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah dan pelaporan terkait fungsi layanan Pengumpul Data Statistik penyiapan bahan kerjasama antar lembaga untuk pengembangan statistik skala provinsi, statistik sektoral skala Provinsi; dan b) layanan pengumpul data statistik penyiapan bahan kerjasama antar lembaga untuk pengembangan statistik, pengumpulan data statistik sektoral, penyiapan infrastruktur jejaring statistik dalam rangka pengumpulan data statistik sektoral, pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengumpulan data Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Sub-Sub . . . 9
2.Sub-Sub Bidang Pengolahan dan Analisa Data Statistik terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi dan operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, workshop dan/atau seminar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan Pengolahan dan Analisa Data Statistik bahan rencana program dan kegiatan Seksi Pengolahan dan Analisis Data Statistik; dan b) layanan pengolahan dan analisa data statistik sektoral, koordinasi dan kerja sama antar lembaga dalam rangka pengembangan sumber daya statistik sektoral, pemeriksaan dan verifikasi data statistik sektoral.
3.Sub-Sub Bidang Penyajian dan Layanan Data Statistik terdiri atas: a) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi dan, operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, workshop dan/atau seminar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan penyajian dan layanan data statistik rencana program dan kegiatan Seksi Penyajian dan Layanan Data Statistik; dan b) layanan data statistik sektoral penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama antar Lembaga dalam rangka penyajian dan layanan data statistik sektoral; penyiapan infrastruktur penyajian dan layanan data statistik sektoral; diseminasi data statistik sektoral.