menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PrP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembar Negara tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.Undang-Undang . . . SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 64); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA.