1.Daerah Provinsi lainnya adalah Daerah Provinsi lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah Provinsi lainnya adalah Pemerintah Daerah Provinsi lainnya.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
4.Gubernur Lainnya adalah Gubernur Provinsi lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di luar/dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
6.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di luar/dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Daerah Kabupaten/Kota di luar/dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjangmasih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kepala Desa adalah Kepala Desa di luar/dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur Sulawes Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
12.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daer ah yang selanjutnya disingkat DPA PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
16.Belanja Bantuan Keuangan adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus Provinsi Sulawesi Tengah antar-Daerah Provinsi, ke Daerah Kabupaten/Kota di luar/dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, serta tujuan tertentu lainnya.
17.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran belanja Bantuan Keuangan selama satu periode anggaran.
18.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
19.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
20.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
21.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
22.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi PD yang dipimpinnya.
23.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi PD.
24.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit PD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
25.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja PD yang selanjutnya disingkat PPK PD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada PD.
26.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada PD.
27.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Unit PD.