1.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK RI adalah lembaga Negara yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
5.Inspektur adalah Inspektur pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
6.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. www.Jdih.sultengprov.go.id 3
8.Inspektur Pembantu Yang selanjutnya disebut Irban adalah Inspektur Pembantu yang membawahi 3 (tiga) Wilayah/Perangkat Daerah di Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
9.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga/unit kerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintah melalui kegiatan pemeriksaan/audit, reviu, pemantauan, asistensi, konsultasi dan sosialisasi yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Utama lnspektorat LPND, Inspektorat dan Perbendaharaan Mabes TNI/Angkatan, Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota.
10.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
11.Pengawasan Reguler adalah pengawasan yang dilakukan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
12.Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik yang dilaporkan secara langsung/tidak langsung maupun melalui media cetak/elektronik.
13.Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar yang berlaku untuk mencari kebenaran atas pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur Negara yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan/atau Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
14.Laporan Hasil Pengawasan/Pemeriksaa yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang memuat seluruh hasil pengawasan/pemeriksaan berupa data temuan, simpulan hasil pengawasan BPK/pemeriksaan dan saran/rekomendasi yang bersifat formal, lengkap dan final setelah ditanggapi oleh Pimpinan Unit lnstansi yang diperiksa.
15.Temuan adalah keadaan/fakta/bukti yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling kurang memiliki saran/rekomendasi sebagaimana yang tercantum dalam LHP.
16.Saran/rekomendasi adalah saran dari pemeriksa/pengawas berdasarkan hasil pemeriksaan/pengawasannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. www.Jdih.sultengprov.go.id 4 17.Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat TLHP adalah tindak lanjut yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka melaksanakan saran/rekomendasi hasil pengawasan Pemeriksaan.
18.Pemantauan TLHP adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk menentukan bahwa pejabat telah melaksanakan saran rekomendasi hasil pemeriksaan/pengawasan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
19.Majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut Majelis TPTGR adalah para pejabat yang secara ex-officio ditunjuk dan ditetapkan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan kerugian daerah.