b.Kandungan emisi dan buangan merkuri pada PLTU Pengembangan PLTU 3 Palu sedang dalam proses pembangunan dan belum memiliki data kebutuhan batubara sehingga belum bisa diprediksi kandungan emisi dan buangan merkuri yang dihasilkan. 2.2.4 Upaya pengurangan emisi merkuri Berdasarkan rujukan yang diperoleh dari RUPTL PLN tahun 2021- 2023, dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, beberapa upaya pengurangan emisi dan lepasan Merkuri Batubara oleh PLN skala nasional, sebagai berikut:
1.Pengembangan energi baru dan terbarukan sebagai prioritas utama. Dengan tegas, PLN menjadikan prioritas pengembangan sumber energi baru dan terbarukan, dengan mengutamakan pemanfaatan pembangkit EBT. Hal ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, sambil tetap memperhatikan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan dalam sistem kelistrikan setempat. PLN juga menempatkan keandalan, keamanan, dan efisiensi sistem sebagai prioritas utama untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Tindakan ini erat kaitannya dengan komitmen mereka dalam mematuhi kebijakan Pemerintah yang menargetkan bauran energi dari EBT minimal 23% pada tahun 2025. PLN telah merencanakan peningkatan kapasitas pembangkit EBT sebanyak 10,6 GW hingga tahun 2025 dan 18,8 GW hingga tahun 2029. Langkah- langkah ini merupakan bagian integral dari perjalanan PLN menuju pencapaian net zero emisi.
2.Pengalihan bahan bakar ke gas dan pemanfaatan gas buang. Dalam upaya untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), PT PLN berencana untuk melakukan peralihan penggunaan ke gas di fasilitas pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), fasilitas pembangkit listrik tenaga gasifikasi batubara (PLTGU), dan fasilitas pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG). Selain itu, mereka juga merencanakan untuk menggantikan sebagian penggunaan BBM dengan campuran biofuel di fasilitas pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Langkah peralihan bahan bakar ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), mengingat bahwa faktor emisi CO2 dari bahan bakar gas cenderung lebih rendah daripada faktor emisi CO2 dari bahan bakar minyak (BBM). Peralihan bahan bakar ini juga akan diterapkan di fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), mengingat target peningkatan bauran energi dalam pembangkitan tenaga listrik yang terbesar dari batubara sekitar 55% pada tahun 2025, sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038.
3.Menggunakan teknologi rendah karbon yang efisien Hingga tahun 2029, PLN berencana untuk terus mengandalkan pembangkit listrik berbahan bakar fosil, khususnya batubara, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik. PLN mengakui bahwa pembakaran batubara menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang signifikan, dan oleh karena itu, upaya pengurangan emisi GRK yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sangat penting. Kebijakan yang diterapkan oleh PLN dalam konteks ini adalah mengadopsi teknologi boiler supercritical dan ultra-supercritical untuk PLTU batubara yang akan dibangun di Pulau Jawa dan Sumatera, serta menerapkan teknologi yang lebih efisien di wilayah Indonesia Timur, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada batubara. Upaya peningkatan efisiensi energi juga diterapkan dengan mengambil keuntungan dari gas buang dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan gas buang dari industri untuk menghasilkan listrik melalui teknologi Heat Recovery Steam Generator (HRSG), terutama di Sulawesi. Selain itu, dengan pertumbuhan pemanfaatan coal bed methane (CBM), PLN berencana untuk menggunakan sumber daya gas non-konvensional ini jika ketersediaan dan harga yang ekonomis terpenuhi. Lebih lanjut, PLN sedang mempertimbangkan penggunaan teknologi Integrated Gasification Combined Cycle (IGCC) dan Carbon Capture and Storage (CCS) untuk secara signifikan mengurangi emisi GRK, tetapi implementasinya akan ditunda hingga teknologi tersebut mencapai kematangan komersial. Selanjutnya, dalam upaya untuk mengurangi dampak lingkungan dari operasi pembangkit listrik yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar, PLN telah mengambil serangkaian tindakan dalam pengendalian pencemaran udara yang dihasilkan. Tindakan-tindakan ini mencakup:
1.Instalasi electrostatic precipitator (ESP) yang berfungsi untuk menangkap debu, abu, dan partikulat yang dihasilkan dari pembakaran batubara, sehingga emisi yang dilepaskan ke lingkungan sesuai dengan peraturan yang mengatur baku mutu emisi.
2.Pemasangan Fuel Gas Desulphurization (FGD) di PLTU Tanjung Jati B dengan tujuan mengurangi emisi gas sulfur dioksida (SOx) dari pembakaran batubara, sehingga emisi SOx yang dilepaskan ke lingkungan berada di bawah batas yang ditetapkan oleh Pemerintah. Rencananya, FGD juga akan dipasang di pembangkit listrik tenaga batubara lainnya untuk mematuhi regulasi emisi yang lebih ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019, yang selanjutnya disebut Permen LHK No. 15 Tahun 2019.
3.Penggunaan teknologi Low NOx burner pada pembangkit listrik baru untuk mengontrol emisi nitrogen oksida (NOx) selama pembakaran batubara, dengan tujuan mengurangi emisi NOx. Selanjutnya, rencananya juga akan dipasang Selective Catalytic Reduction (SCR) pada pembangkit yang sudah ada untuk memenuhi ketentuan Permen LHK No. 15 Tahun 2019.
4.Untuk mengurangi potensi debu dan abu yang tersebar ke lingkungan sekitar, beberapa langkah telah diambil, yaitu:
a.Kompaksi batubara saat proses penanganan batubara di stockpile.
b.Penyiraman debu di area stockpile batubara dan landfill.
c.Pelaksanaan program penghijauan (green fence) di sekitar stockpile batubara dan landfill.
5.Pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk memantau kualitas emisi dari semua pembangkit listrik, yang berfungsi sebagai sistem peringatan. Dengan demikian, PLN dapat segera mendeteksi dan mengambil tindakan preventif untuk mengurangi dampak lingkungan.
6.Melakukan pemeliharaan rutin pada peralatan pengendali pencemaran udara guna memastikan bahwa peralatan tersebut bekerja optimal dalam mengurangi pencemaran udara. Berdasarkan RUPTL PLN tahun 2021-2030 [5], khusus untuk daerah Provinsi Sulawesi Tengah, upaya-upaya yang dilakukan PLN dalam pengurangan penggunaan batubara di PLTU dijabarkan sebagai berikut:
a.Pengembangan energi primer Sulawesi memiliki energi primer yang potensial untuk dikembangkan, diantaranya tenaga air, gas alam, dan termal atau panas bumi (status: spekulatif) yang bila dioptimalkan dapat mengurangi ketergantungan penggunaan batubara pada PLTU di Sulawesi Tengah. Potensi tenaga air untuk pengembangan PLTA di kabupaten Morowali, Poso, dan Donggala, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di 48 lokasi yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah dengan kapasitas yang diperkirakan sebesar 3587,5 MW. Saat ini PLTA Sulewana Poso dengan kapasitas 515 MW telah beroperasi untuk menyuplai kebutuhan listrik Sulawesi Tengah. Selain itu, di Sulawesi Tengah khususnya di kabupaten Poso dan Donggala terdapat potensi tenaga panas bumi dengan perkiraan kapasitas 500 MW yang masih memerlukan studi lebih lanjut. Sedangkan untuk tenaga gas alam, Sulawesi Tengah memiliki potensi yang cukup besar di Kabupaten Banggai.
b.Pengembangan pembangkit listrik Pengembangan pembangkit tenaga listrik di Sulawesi Tengah diprioritaskan menggunakan sumber energi terbarukan, khususnya tenaga air yang potensial, namun masih mengandalkan PLTU batubara untuk menjaga kemungkinan variasi perubahan iklim di Sulawesi tengah. Mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Swasta dalam mengurangi emisi merkuri belum diperoleh datanya. Untuk itu perlu dilakukan studi lebih lanjut. 2.3 Bidang Prioritas PESK Menurut KLHK (2017), PESK atau Pertambangan Emas Skala Kecil merupakan pertambangan yang dilakukan secara individu oleh penambang atau usaha kecil masyarakat sekitar tambang dengan modal dan produksi yang terbatas. Umumnya pelaku PESK adalah masyarakat sekitar daerah pertambangan yang mengeksploitasi cadangan-cadangan mineral emas di daerah terpencil yang sulit diakses dengan kendaraan-kendaraan besar seperti di daerah pinggiran sungai yang bersebelahan langsung dengan daerah pertanian. Dengan sistem pertambangan yang tidak terpusat, sehingga pengoperasian PESK dilakukan berdasarkan jumlah permintaan emas. Kegiatan PESK tentu saja memberikan dampak positif terutama pada peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan yang hidup di sekitar lokasi penghasil emas. Namun demikian, PESK yang merupakan pertambangan informal dan umumnya ilegal lebih banyak memberikan kerugian berupa rusaknya tatanan ekosistem lingkungan karena pembukaan lahan pertambangan, penggunaan bahan kimia berbahaya berupa air perak (quicksilver), serta pembuangan tailing hasil pertambangan emas. Berdasarkan hasil survei, hampir semua PESK yang ada di Sulawesi Tengah menggunakan air perak (quicksilver) untuk memisahkan mineral emas dari bijihnya. Kegiatan PESK milik rakyat dilakukan secara perorangan maupun kelompok berdasarkan kepemilikan lahan ataupun modal diantaranya ada yang bekerja sebagai penambang saja atau berperan ganda sebagai penambang sekaligus memproses bijih emas. Beberapa lokasi PESK di Sulawesi Tengah yang tercatat adalah sebagai berikut: 2.3.1 Lokasi PESK Berdasarkan Permen LHK Nomor 81 tahun 2019, jumlah lokasi PESK berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah adalah 6 lokasi yaitu: Kabupaten Banggai, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Morowali, dan Kota Palu. Pembaharuan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan surat nomor 500.10.29.17/13.35/Minerba, jumlah lokasi PESK berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah adalah 5 lokasi yaitu: Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Buol, dan Kota Palu. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah, ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan Koordinator Inspektur Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah bahwa sejak awal ditemukannya mineral emas di Provinsi Sulawesi Tengah, kegiatan PESK di beberapa daerah ada yang telah berizin (memiliki IPR), ada yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ada yang tidak memiliki IPR namun dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan ada yang tidak memiliki IPR namun dalam lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
a.Jumlah dan Lokasi PESK yang memiliki IPR dan WPR Lokasi pertambangan emas skala kecil yang telah memiliki IPR di Sulawesi Tengah disajikan dalam Tabel 20. Tabel 20. Jumlah dan Lokasi PESK yang memiliki IPR dan WPR No. Kabupaten/Kota Lokasi Jumlah IPR Keterangan
1.Parigi Moutong Desa Lobu, Desa Kasimbar Barat dan Kasimbar 2 1 lokasi telah ditertibkan, 1 lokasi dalam tahap penertiban
2.Buol Desa Hulubalang, Desa Dopalak, Lintidu 2 Masih berlaku namun belum beroperasi
3.Palu Desa Poboya 1 Masih berlaku dan beroperasi Berdasarkan data yang tersaji pada Tabel 20 di atas, terdapat 5 lokasi pertambangan emas yang telah memiliki IPR, yaitu 2 lokasi di Kabupaten Parigi Moutong, 2 lokasi di Kabupaten Buol dan 1 lokasi di Kota Palu. Keseluruhan lokasi pertambangan telah memiliki IPR yang telah diterbitkan oleh Bupati untuk wilayah Kabupaten dan Walikota untuk wilayah Kota sesuai dengan kewenangan pemangku kebijakan pada saat itu. Hingga saat ini, lokasi PESK di Kota Palu dan Kabupaten Buol (total 3 lokasi) memiliki IPR yang masih berlaku namun lokasi PESK di Kabupaten Buol masih belum melakukan kegiatan penambangan berdasarkan hasil diskusi terakhir dengan Koordinator Inspektur Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah. Lebih lanjut, lokasi PESK yang berada di Kabupaten Parigi Moutong, 1 lokasi telah ditertibkan atau dengan kata lain izin pertambangan rakyat (IPR) telah dicabut dan 1 lokasi sedang dalam tahap penertiban (telah disurati oleh Gubernur kepada Kapolda Sulawesi Tengah dengan nomor surat 540/655/DIS.ESDM.
b.Jumlah dan Lokasi PESK yang belum memiliki IPR dan WPR Hingga bulan oktober tahun 2023 terdapat 18 lokasi pertambangan yang berada di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang terbagi ke dalam 3 wilayah kabupaten, diantaranya adalah Kabupaten Parigi Moutong dengan 8 lokasi, Kabupaten Toli-toli 1 lokasi, dan Kabupaten Buol dengan 9 lokasi, seperti tersaji pada Tabel 21. Tabel 21. Jumlah dan Lokasi PESK yang belum memiliki IPR dan WPR N o Kabupaten Lokasi Keberadaan IPR Keberadaa n WPR 1. Parigi Moutong Desa Buranga (1 lokasi) Desa Kayuboko (1 lokasi) Desa Air Panas (1 lokasi) Desa Sausu Salubanga (2 lokasi) Desa Kota Nagaya (1 lokasi) Desa Pelawa (1 lokasi) Desa Lemusa (1 lokasi) Tidak ada IPR Dalam Kawasan WPR
2.Toli-toli Desa Dadakitan/Oyom (1 lokasi) Tidak ada IPR Dalam Kawasan WPR
3.Buol Desa Bodi (2 lokasi) Desa Dopalak (1 lokasi) Desa Bukaan (1 lokasi) Desa Pinamula Baru (2 lokasi) Desa Labuton (1 lokasi) Desa Kokobuka (2 lokasi) Tidak ada IPR Dalam Kawasan WPR Berdasarkan data pada Tabel 21, keseluruhan lokasi PESK belum memiliki IPR namun berada dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR). Keseluruhan lokasi PESK yang tersaji dalam Tabel 21 sampai saat ini masih melakukan kegiatan penambangan termasuk pengolahan, pemisahan dan pemurnian. Kegiatan PESK tersebut dikategorikan ke dalam PESK TIDAK BERIZIN dan kegiatan ini bersifat ilegal.
c.Jumlah dan Lokasi PESK yang belum memiliki IPR Berdasarkan data dari Koordinator Inspektur Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah, hingga tahun 2020 terdapat 13 lokasi pertambangan emas skala kecil di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Parigi Moutong dengan 6 lokasi PESK TIDAK BERIZIN, Kabupaten Poso dengan 2 lokasi PESK TIDAK BERIZIN, Kabupaten Banggai dengan 2 lokasi PESK TIDAK BERIZIN, Kabupaten Buol dengan 2 lokasi PESK TIDAK BERIZIN dan Kota Palu dengan 1 lokasi PESK TIDAK BERIZIN (Lihat Tabel 22). Tabel 22. Jumlah dan Lokasi PESK yang masuk dalam golongan PESK tidak berizin N o Kabupat en Lokasi Jumlah Penamba ng Di dalam WIUP Di Luar WIUP Keterangan
1.Parigi Moutong 7 lokasi ±1.350 3 4 3 lokasi ditertibkan, 2 lokasi ditutup, 2 lokasi belum ditertibkan
2.Poso 3 lokasi ±1.050 - 3 2 lokasi sudah ditertibkan, 1 lokasi belum ditertibkan
3.Banggai 2 lokasi ±70 - 2 1 lokasi sudah ditertibkan, 1 lokasi pengusulan WPR 5 Palu 4 lokasi ±246 4 - Tanpa Keterangan *WIUP: Wilayah Izin Usaha Pertambangan Gambar 3. Lokasi PESK tidak berizin Lokasi PESK Dari data yang diperoleh dan terangkum pada Tabel 22, lokasi PESK yang masuk dalam golongan PESK TIDAK BERIZIN terbagi dalam dua lokasi WIUP yaitu di dalam WIUP dan di luar WIUP. Di Kabupaten Parigi Moutong terdapat 3 lokasi PESK TIDAK BERIZIN yang berada dalam WIUP dan 4 lokasi berada di luar WIUP. Namun demikian, 5 lokasi telah ditertibkan/ditutup dan 2 lokasi masih melakukan kegiatan pertambangan ilegal. Ada 5 kegiatan PESK TIDAK BERIZIN yang beroperasi di Kabupaten Poso dan Banggai dan dilakukan di luar WIUP, dimana 1 lokasi belum ditertibkan, 1 lokasi sedang mengajukan pengusulan lokasi WPR dan sisanya telah ditertibkan/ditutup. Kegiatan PESK lain yang dilakukan di dalam WIUP terdapat di Kabupaten Buol dan Kota Palu. Meskipun kegiatan PESK di Kabupaten Buol dan Kota Palu dilakukan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan antara perusahaan dan penambang telah bersepakat untuk tidak saling mengganggu dalam melakukan penambangan namun kegiatan penambangan tersebut tetap digolongkan ke dalam kegiatan PESK TIDAK BERIZIN atau pertambangan tanpa izin (ilegal).
d.Jumlah dan Lokasi PESK yang mengirimkan Permohonan IPR melalui Sistem Online Single Submission (Online) Hingga Oktober, 2023 terdapat 16 pemohon yang mengajukan izin pertambangan rakyat di dalam WPR dan 3 pemohon yang mengajukan izin pertambangan di luar WPR. Keseluruhan pengajuan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) baik dalam WPR maupun di luar WPR telah ditolak. Hal ini disebabkan karena belum adanya penetapan dalam sistem OSS oleh Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI serta menunggu pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM RI sebagai dasar pengelolaan pengusahaan pertambangan rakyat pada lokasi WPR yang telah ditetapkan (Lihat Tabel 23). Tabel 23. Jumlah dan Lokasi PESK Permohonan IPR Sistem Online No . Kabupaten/Blok WPR Jumlah Pemohon WPR Keterangan 1. Kab. Toli-toli/ WPR Oyom 12 Dalam WPR Ditolak 2. Kab. Parigi Moutong/WPR Buranga 1 Dalam WPR Ditolak 3. Kab. Parigi Moutong/WPR Kayuboko 1 Dalam WPR Ditolak 4. Kab. Parigi Moutong/WPR Sausu Salubanga 1 Dalam WPR Ditolak
5.Kab. Buol/WPR Bodi 2 Dalam WPR Ditolak 6. Kab. Morowali Utara/Kec. Lembo, Desa Korowou 1 Luar WPR Ditolak 7. Kab. Morowali/Kec. Bumi Raya/Desa Parilangke/Desa Limbo Makmur 1 Luar WPR Ditolak 8. Kab. Poso/Kec. Pamona Utara/Desa Petirodongi 1 Luar WPR Ditolak
e.Jumlah dan Lokasi PESK yang telah memiliki IPR yang masih menggunakan merkuri dan yang tidak menggunakan merkuri Lokasi PESK di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memiliki IPR menggunakan teknik pengolahan emas yang berbeda. Berdasarkan data yang diperoleh dan terangkum dalam Tabel 23. bahwa kegiatan PESK yang berlokasi di Desa Poboya, Kota Palu menggunakan sianida atau sistem sianidasi. Namun, berbeda halnya dengan teknik pengolahan emas yang ada di Kabupaten Buol, yaitu Desa Hulubalang dan Desa Dopalak. Kedua lokasi PESK di Kabupaten Buol masih menggunakan sistem amalgamasi atau menggunakan campuran merkuri pada proses pengolahan emas. Tabel 24. Jumlah dan Lokasi PESK yang memiliki IPR, dengan/tanpa Merkuri (Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah no. 500.10.29.17/13.35/Minerba) No. Kabupaten/Ko ta Lokasi Keberadaa n IPR Masih Menggunakan Merkuri Tidak Menggunakan Merkuri
1.Palu Desa Poboya Berlaku - ¥
2.Kab. Buol Desa Hulubalang, Desa Dopalak Berlaku ¥ - 2.3.2 Penggunaan alat pengolahan emas Ada dua tipe emas yang diolah oleh masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu emas primer dan emas sekunder. Berdasarkan pemetaan lokasi pertambangan mineral emas yang tersaji pada Tabel 24, terdapat 4 lokasi yang merupakan lokasi pertambangan emas primer dan sisanya adalah lokasi pertambangan emas sekunder. Emas primer merupakan mineral emas yang berada dalam bentuk batuan (bijih) sedangkan emas sekunder merupakan mineral emas yang terdapat di antara pelapukan bebatuan yang mengandung emas. Hal ini disebabkan karena adanya oksidasi serta pengaruh sirkulasi air dalam bijih emas. Teknologi pengolahan emas primer berbeda dengan teknologi pengolahan emas sekunder. Pelaku PESK umumnya menggunakan gelondongan dengan campuran air raksa untuk mengolah emas primer karena tidak membutuhkan waktu lama pada proses pengolahan emas. Namun di beberapa lokasi pengolahan emas sekunder, pelaku PESK menggunakan sistem pengolahan dengan sluice box dan panning (dulang). Meskipun demikian, para pelaku usaha menggunakan peralatan berupa excavator, alkon, linggis, sekop, jack hammer dan lain-lain dalam mengolah emas, bergantung pada metode penambangan yang digunakan.
a.Teknologi Pengolahan Emas menggunakan Merkuri (sistem amalgamasi) pada PESK di Provinsi Sulawesi Tengah Teknologi pengolahan emas dengan bahan baku emas primer (bijih emas) menggunakan tromol/gelondong. Umumnya, pelaku PESK menggunakan campuran air raksa pada saat proses penggilingan bijih emas dalam gelondongan. Hingga saat ini, ada 5 lokasi yang masih menggunakan teknik pengolahan emas dengan sistem gelondongan dan lokasi lainnya menggunakan sluice box dan dulang. Sistem gelondongan merupakan teknik pengolahan emas menggunakan merkuri (metode amalgamasi). Metode ini sangat umum digunakan dalam proses pengolahan emas terutama pada pengolahan bijih emas primer karena metodenya sederhana, murah, dan waktu pengolahan yang relatif singkat. Meskipun demikian, metode amalgamasi merupakan metode yang kurang efektif karena persentase perolehan emas menggunakan metode amalgamasi hanya berkisar antara 10 - 45% atau hanya partikel emas yang berukuran 0.07- 1.15 mm. Tabel 25. Penggunaan Alat Pengolahan Emas Menggunakan Merkuri No . Kabupaten Lokasi Alat Pengolahan Emas Sistem Pengolah an Emas Juml ah Kapasit as Jenis
1.Poso 2 - - Sluice box, Dulang, Gelondong an Mandiri
2.Banggai 2 - - Sluice box, Dulang, Gelondong an Mandiri
3.Buol 2 - - Gelondong an Mandiri
4.Palu 1 - - Gelondong an Mandiri 5. Parigi Moutong 6 - - Sluice box dan dulang Mandiri * - : belum ada informasi Seperti yang tersaji dalam Tabel 25, di Provinsi Sulawesi Tengah masih terdapat 5 lokasi kegiatan PESK yang menggunakan sistem gelondongan atau metode amalgamasi dan 8 lokasi yang menggunakan metode pengolahan sluice box dan dulang. Namun jumlah keseluruhan unit pengolahan emas dan kapasitas batuan yang digunakan sebagai bahan baku pengolahan emas masih belum diketahui. Begitu pula jumlah tromol/gelondongan yang digunakan dalam kegiatan PESK masih belum diketahui. Tahapan pertama proses amalgamasi adalah penghancuran bijih emas yang diperoleh dari lubang tambang menggunakan palu atau mesin. Setelah bijih emasnya berukuran kecil, kemudian digiling/dihaluskan menggunakan tromol/gelondongan. Proses pengolahan emas dengan metode amalgamasi atau penambahan merkuri dilakukan pada saat proses penggilingan berlangsung. Hasil dari proses penggilingan tersebut adalah lumpur yang mengandung amalgam dan merkuri, dimana lumpur yang dihasilkan kemudian dibuang ke dalam bak-bak penampungan dan amalgam diperas menggunakan kain berpori yang halus untuk meningkatkan kepadatannya sehingga diperoleh bola amalgam. Bola amalgam tersebut kemudian dibakar untuk menghilangkan merkuri sehingga yang tersisa hanyalah logam emas. Berikut alur proses pengolahan emas dengan sistem amalgamasi (Gambar 4). Gambar 4. Tahapan Proses Pengolahan Emas Dengan Sistem Amalgamasi Pada saat proses amalgamasi, sebagian merkuri akan terlepas ke udara, air dan tanah dalam bentuk emisi sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Buangan merkuri yang dilepaskan ke udara berasal dari hasil pembakaran amalgam sedangkan buangan merkuri yang dilepaskan ke air dan tanah berasal dari lumpur yang merupakan hasil samping dari pengolahan emas dalam gelondongan. Metode pengolahan emas menggunakan sluice box dan dulang merupakan proses pengolahan untuk emas sekunder. Proses dulang atau panning merupakan metode tradisional menggunakan panci dulang untuk memisahkan emas dari partikel lain secara gravitasi. Metode ini digunakan untuk emas sekunder dan berlangsung di tepi sungai dan kolam. Metode pendulangan merupakan salah satu metode paling sederhana dalam mengekstraksi emas dan sangat popular di kalangan para ahli geologi karena prosesnya relatif sederhana, mudah dan murah. Penambahan merkuri menggunakan metode dulang ini dilakukan di akhir proses pengolahan emas dalam panci dulang untuk membuat ikatan emas- merkuri. Metode lain yang digunakan dalam mengekstraksi emas sekunder selain pendulangan adalah sluice box. Umumnya bijih emas pada lokasi tambang emas sekunder berupa butiran sehingga penambang menggunakan sistem konsentrasi gravitasi untuk menangkap emas. Sistem pengolahan sluice box dianggap cukup efektif untuk mengolah bijih emas sekunder. Pada pertambangan emas dengan sistem sluice box, penambang umumnya menggunakan mesin pompa berkekuatan tinggi untuk menghisap air, batu dan tanah. Air dan muatannya dialirkan pada papan luncur atau sluice box yang beralaskan karpet untuk menangkap partikel emas, sehingga partikel emas yang massanya lebih berat dari mineral-mineral lain akan mengendap dan tertahan oleh karpet yang dipasang di dasar sluice box. Karpet kemudian dicuci pada bak khusus pencucian kemudian didulang untuk mendapatkan konsentrat emas. Sama seperti pada proses dulang, metode sluice box menggunakan merkuri pada akhir proses pendulangan untuk menangkap butiran emas pada konsentrat. Proses amalgamasi pada umumnya dilakukan di lubang bekas tambang yang menampung air atau di pinggir sungai. Sisa merkuri dari proses amalgamasi konsentrat dapat digunakan lagi untuk proses amalgamasi berikutnya. Amalgam yang merupakan campuran merkuri dan emas kemudian dibakar untuk menghasilkan emas yang siap dijual ke toko emas. Gambar 5. Metode Tromol/Gelondongan
b.Teknologi Pengolahan emas alternatif non-merkuri pada PESK di Provinsi Sulawesi Tengah Teknologi pengolahan emas alternatif non-merkuri pada PESK di Provinsi Sulawesi Tengah adalah berupa sianidasi atau proses pengolahan emas menggunakan sianida. Hanya terdapat 1 lokasi pertambangan yang memiliki IPR dan WPR yang menggunakan teknologi pengolahan emas alternatif non-merkuri yang menggunakan Tong (sistem sianidasi). Tabel 26. Teknologi Pengolahan Emas Alternatif Non-Merkuri No . Kota Lokasi Alat Pengolahan Emas Sistem Pengolah an Emas Jumla h Kapasita s Jenis
1.Palu 1 - - Tong dan Kolam Perendam an Mandiri * - : belum ada informasi Merujuk pada Tabel 26, satu lokasi yang telah menggunakan teknologi pengolahan emas alternatif adalah Desa Poboya, Kota Palu. Desa Poboya menggunakan tong berbahan baku sianida (sianidasi) dengan jumlah keseluruhan unit dan kapasitas penggunaan bahan baku yang masih belum diketahui. Penambang emas skala kecil menggunakan proses sianidasi dalam pengolahan emas. Bijih emas dipecah kemudian diayak dengan ukuran 200 mesh menggunakan ball mill. Batuan yang homogen kemudian dimasukkan dalam tong dan dilakukan sianidasi dengan pemberian udara dan pengadukan selama 48 jam di bawah kondisi pH antara 10,5-11 menggunakan kapur. Batuan yang telah disianidasi kemudian ditambahkan karbon aktif untuk menyerap emas dari campuran sianida-emas. Emas yang terserap ke dalam karbon kemudian dilakukan proses pembakaran hingga menjadi abu. Abu yang diperoleh kemudian ditambahkan boraks dan selanjutnya dilebur pada suhu 1000 ² 1200 oC. Gambar 6. Teknologi Pengolahan Emas Alternatif Non-Merkuri (Sistem Sianidasi) (Sumber: Buku 4 Teknologi Pengolahan Emas Pada Pertambangan Emas Skala Kecil Di Indonesia)
c.Perbandingan Tingkat Efisiensi Teknologi Pengolahan Teknologi pengolahan emas yang paling umum digunakan oleh para penambang adalah metode amalgamasi menggunakan tromol/gelondong karena biaya murah, mudah dan waktu yang sangat singkat. Namun masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut rangkuman kelebihan dan kekurangan teknologi pengolahan emas yang umum digunakan oleh masyarakat dan beberapa metode alternatif lain yang lebih ramah lingkungan dibandingkan menggunakan metode amalgamasi (Tabel 27). Tabel 27. Kelebihan dan Kekurangan Teknologi Pengolahan Emas No . Teknologi Kelebihan Kekurangan
1.Tromol/Gelondonga n menggunakan campuran air raksa (amalgamasi) - Teknologinya lebih sederhana - Biaya modal dan operasi yang dikeluarkan relative lebih kecil (murah) - Waktu yang digunakan sangat singkat (efisiensi waktu) - Persentase perolehan emas hanya sebesar 40% dari bijih emas (lebih banyak yang terbuang) - Bersifat persisten dan tidak dapat didegradasi - Dapat terakumulasi dalam tubuh makhluk hidup (manusia, hewan dan tumbuhan) - Bersifat racun
2.Tong menggunakan sianida (Sianidasi) - Persentase perolehan emas dari bijih emasnya sebesar 90% - Biaya operasi yang dikeluarkan lebih kecil - Sianida dapat terdegradasi di lingkungan secara alamiah, sehingga dalam jangka panjang yang tersisa hanyalah sianida yang tidak beracun. - Karena bersifat biodegradable, maka sianida tidak akan terakumulasi dalam tubuh manusia, hewan, dan tumbuhan. - Teknologi pengolahan yang digunakan lebih kompleks - Biaya modal yang dikeluarkan lebih mahal - Waktu yang dibutuhkan untuk mengolah bijih emas hingga menjadi emas lebih lama (2-3 hari) - Bersifat toksik
3.Konsentrasi Gravitasi menggunakan sluice box dan dulang - Biaya modal dan operasional kecil - Teknologi ramah lingkungan - Hasil limbah dapat digunakan sebagai batako - Hanya untuk emas sekunder - Umumnya penambang menggunakan merkuri pada tahapan akhir proses pengolahan emas 2.3.3 Jarak Lokasi PESK dengan Pemukiman Penduduk
a.Jarak Lokasi Pertambangan Emas dengan Pemukiman Penduduk Lokasi pertambangan emas di Provinsi Sulawesi Tengah terpisah dengan pemukiman penduduk. Umumnya lokasi pertambangan emas berada di atas perbukitan dan jauh dari pemukiman penduduk. Namun demikian, berdasarkan hasil kunjungan tim Nexus3 bersama tim Peneliti Untad, lokasi PESK yang berada di atas perbukitan akan berpotensi merusak lingkungan bukan hanya di hulu tetapi sampai pada hilir sungai, seperti lokasi PESK yang ada di kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong dan PESK Kelurahan Poboya, Kota Palu. Di bawah lokasi PESK yang ada di Kayuboko Kabupaten Parigi Moutong, terdapat hamparan perkebunan warga kayuboko berupa kebun jagung, kebun cabai, kebun sayuran, sawah dan lain-lain, dimana sistem irigasi yang digunakan di desa tersebut bersumber dari sungai yang digunakan sebagai lokasi pertambangan emas. Selain itu, lokasi pertambangan emas yang ada di Kecamatan Mantikulore, Kelurahan Poboya, Kota Palu terletak tidak begitu jauh dari pemukiman warga. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Nexus dan Tim Peneliti Untad ke salah satu lokasi pertambangan, para penambang menggunakan limbah tailing yang ditampung dalam bak-bak penampungan sebagai kolam ikan yang berisi ikan mujair dan ikan lele. Berikut jarak lokasi pemukiman penduduk dengan lokasi pengolahan emas tersaji dalam Tabel 28 di bawah ini. Tabel 28. Jarak Lokasi Pertambangan Emas dengan Pemukiman Penduduk No. Desa Longitude Latitude Jarak dari pemukiman (m) 1 Lobu 121.2160 06 0.504650 892.018 2 Sausu Salubanga 120.4569 94 -1.069964 875.661 3 Kayuboko 120.1482 58 -0.844094 1276.673 4 Tambarana 120.5254 67 -1.192883 3742.47 5 Buranga 120.0058 69 -0.430550 775.216 6 Tirta Nagaya 120.9619 22 0.584163 4614.093 7 Kasimbar Barat 119.9438 90 -0.123641 1231.246 8 Sedoa 120.2688 72 -1.303550 8337.636 9 Dongin 122.3832 50 -1.403186 720.922 10 Uemea 122.2236 74 -1.319271 656.38 11 Hulubalang 121.9269 31 1.080870 519.232 12 Dopalak Lintidu 121.9444 19 1.056530 193.032 13 Poboya (bulu Mosule) 119.9491 01 -0.863833 1085.957 14 Poboya (Barako) 119.9577 47 -0.854818 2812.309 15 Poboya (Kijang 30) 119.9152 11 -0.856025 4128.241 16 Poboya (Watutempa) 119.9447 58 -0.852867 3790.316 Informasi mengenai lokasi dan jarak pertambangan emas dengan pemukiman penduduk penting untuk dikaji karena akan berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar tambang dan seberapa jauh area pemukiman termasuk air, tanah dan udara yang mungkin terdampak akibat adanya kegiatan PESK.
b.Jarak Lokasi Pengolahan Emas dengan Pemukiman Penduduk Umumnya lokasi pengolahan emas berada dalam satu lokasi dengan lokasi pertambangan, seperti lokasi pertambangan dan pengolahan emas yang ada di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong. Oleh karena itu, jarak lokasi pengolahan emas dengan pemukiman penduduk hampir sama dengan jarak lokasi pertambangan emas. Namun demikian, lokasi kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di Desa Poboya, Kota Palu tidak berada dalam satu kawasan pertambangan. Berikut jarak lokasi pengolahan emas dengan pemukiman penduduk tersaji dalam Tabel 29. Tabel 29. Jarak Lokasi Pengolahan Emas dengan Pemukiman Penduduk No . Kabupaten/Kota Lokasi Pengolahan Jarak Lokasi (m)
1.Kota Palu Desa Poboya <100
2.Kota Palu Desa Kawatuna <100
3.Kabupaten Parigi Moutong Desa Kayuboko <100 Merujuk pada Tabel 29 di atas, jarak lokasi pengolahan emas dengan pemukiman penduduk kurang dari 100 m. Lokasi pertambangan berbeda dengan lokasi pengolahan emas. Umumnya, apabila lokasi pertambangan berbeda dengan lokasi pengolahan, maka lokasi pengolahan cenderung lebih dekat dengan pemukiman penduduk dibandingkan yang satu lokasi dengan pertambangan. Khusus lokasi PESK yang ada di Kota Palu, lokasi pengolahan emas terpisah dengan lokasi pertambangan dan lokasi pengolahan emas biasanya satu lokasi dengan lokasi pemurnian dan lokasi limbahnya (tailing). 2.3.4 Kegiatan Pembakaran Emas
a.Metode Pembakaran Emas Metode pembakaran emas di lokasi PESK di Provinsi Sulawesi Tengah terbagi dua. Ada yang di tempat terbuka dan ada yang di tempat tertutup di dalam rumah papan. Proses pembakaran emas di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong dilakukan di tempat terbuka dan berada dalam satu kawasan pertambangan. Sedangkan di Desa Kawatuna, Kota Palu, proses pembakaran emas dilakukan di dalam rumah papan yang sederhana dengan papan sebagai dindingnya, memiliki atap seadanya dan dilengkapi dengan cerobong asap tanpa filter penangkap merkuri. Selain di ruang tertutup, para penambang juga melakukan proses pembakaran emas di ruang terbuka. Para penambang dalam melakukan kegiatan pembakaran emas tidak menggunakan pelindung seperti masker, helm pengaman, sepatu ataupun sarung tangan. Para penambang hanya menggunakan pakaian seadanya, menggunakan sandal dan ketika proses pembakaran, mereka hanya menggunakan tangan untuk menutup hidung ketika pembakaran berlangsung. Gambar 7. Metode Pembakaran Emas. A. Ruang Terbuka, B. Ruang Tertutup
b.Jarak Lokasi Pembakaran Emas dengan Pemukiman Penduduk Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan oleh tim penyusun kajian teknis ini bersama Nexus3 Foundation, terhadap para penambang terutama penambang emas skala kecil yang ada di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, mereka menggunakan metode sluice box dan dulang saat melakukan ekstraksi emas. Namun, pada tahap akhir proses pengikatan emas, para penambang menambahkan merkuri untuk membentuk amalgam campuran merkuri dan emas, dan kemungkinan proses amalgamasi dilakukan di pemukiman penduduk atau di rumah para penambang emas. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang telah dilakukan di Desa Kayuboko bahwa tidak ditemukannya kandungan merkuri di sedimen sungai tempat kegiatan pertambangan dilakukan. Sebaliknya, kandungan merkuri yang ditemukan di dalam air sumur warga mencapai 16x10-4mg/l yang melebihi ambang batas (Permenkes No. 57 tahun 2016), air sumur tersebut digunakan oleh warga kayuboko untuk mandi, masak, mencuci, dan lain-lain. Lebih lanjut, kegiatan pembakaran emas dilakukan di ruang terbuka tanpa sekat apalagi alat penangkap emisi merkuri. Berbeda halnya dengan kegiatan PESK di Kelurahan Kawatuna dan Poboya, Kota Palu, kegiatan pembakaran emas dilakukan di lokasi yang sama dengan lokasi pengolahan emas. Sehingga jarak antara lokasi pembakaran emas dengan pemukiman penduduk tidak terlalu jauh. Meskipun kegiatan pembakaran emas dilakukan di ruang tertutup dan dilengkapi dengan cerobong asap, namun hal ini tetap saja dianggap berbahaya karena cerobong asap tidak dilengkapi dengan filter penangkap merkuri sehingga emisi merkuri akan dengan bebas terlepas ke udara bebas. A . B . 2.3.5 Jumlah dan Komposisi Tenaga Kerja di Lokasi Penambangan, Pengolahan dan Pembakaran Emas Tidak ada jumlah dan komposisi tenaga kerja yang jelas di lokasi penambangan, pengolahan dan pemurnian emas. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, observasi dan wawancara tim Nexus3 dan peneliti Untad dengan warga pelaku kegiatan PESK, umumnya penambangan, pengolahan dan pembakaran emas dilakukan bersama-sama dengan warga di sekitar daerah pertambangan termasuk istri, anak, keponakan dan keluarga lainnya. 2.3.6 Upaya Pengelolaan Limbah Tailing yang Dilakukan Masyarakat Serta Pemerintah Hingga saat ini, belum ada upaya nyata yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan limbah tailing hasil kegiatan PESK di Provinsi Sulawesi Tengah. Seperti yang terlihat di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, para penambang tidak memiliki tempat penampungan limbah tailing karena penambang tersebut hanya menggunakan metode sluice box dan dulang. Pada kegiatan PESK di Kelurahan Kawatuna dan Kelurahan Poboya, Kota Palu, para penambang menggunakan tromol/gelondongan dan limbah tailing hanya ditampung di dalam bak-bak penampungan. 2.3.7 Upaya Pengelolaan Emisi Merkuri dari kegiatan Pemurnian Emas Hingga tahun 2023, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengelola lepasan Merkuri dan menghapus penggunaan Mercuri pada PESK antara lain: melakukan survei, pendataan, dan penertiban terhadap lokasi pertambangan-pertambangan liar. Namun, upaya berupa sosialisasi mengenai dampak buruk penggunaan Merkuri jangka panjang, dan metode alternatif non-merkuri dalam mengolah emas, serta edukasi mengenai Merkuri (bentuk, sifat, nama lain, dan lain-lain) belum dilakukan. Sosialisasi ini perlu dilakukan sehingga masyarakat lebih mengenal bahaya Merkuri (atau dengan nama lain air perak) sehingga meningkatkan kesadaran untuk tidak lagi menggunakan Merkuri dalam pertambnagan emas skala kecil. 2.3.8 Kasus Indikasi Intoksikasi Merkuri yang Pernah Terdeteksi Sampai saat ini, belum pernah ditemukan kasus indikasi intoksikasi atau paparan merkuri . Namun demikian, berdasarkan hasil analisis sampel yang diambil oleh tim penyusun kajian teknis ini bersama nexus3 Foundation di desa Kayuboko Kabupaten Parigi Moutong dan Kelurahan Kawatuna Kota Palu pada tahun 2023, menunjukkan bahwa rata-rata para pelaku PESK telah terpapar merkuri. Hasil analisis menunjukkan bahwa jumlah populasi yang terpapar merkuri pada darah 86,66%, rambut 20% dan urine 30% yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan (darah: 0,005 mg/l (Permenkes Nomor 41 Tahun 2019), rambut: 10 μg/g (Permenkes Nomor 41 Tahun 2019), dan urin: 0.02 mg/l (Agency for Toxic Substances and Disease Registry (ATSDR))). Merkuri merupakan logam berat yang mudah menguap, bersifat toksik, tidak dapat terdegradasi dan terakumulasi di dalam tubuh makhluk hidup. Efek/dampak dari paparan merkuri tidak langsung terlihat namun dalam jangka panjang akumulasi merkuri di dalam tubuh akan menyerang sistem saraf karena merkuri bersifat logam (membentuk kation) akan berikatan dengan gugus-gugus aktif dari enzim yang ada di dalam tubuh sehingga akan menghambat kerja enzim. Oleh karena itu, sebelum terdapat kasus indikasi paparan merkuri, sebaiknya dilakukan penghentian penggunaan merkuri pada kegiatan PESK. 2.3.9 Upaya Promosi Kesehatan dan Upaya Penanggulangan Dampak Kesehatan yang Pernah Dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Kesehatan belum melakukan upaya nyata dalam mempromosikan mengenai bahaya merkuri bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi PESK serta upaya penanggulangan jika terpapar merkuri. Belum ada regulasi, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kota/kabupaten yang mengatur mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, diharapkan melalui penyusunan RAD PPM ini, penggunaan merkuri pada pertambangan emas di Provinsi Sulawesi Tengah dapat dihentikan. 2.3.10 Jumlah Koperasi dan Badan Usaha Penambang Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, lokasi PESK tersebar di beberapa kabupaten dan kota yaitu di Parigi Moutong, Poso, Buol, Toli-toli termasuk Kota Palu. Sampai pada bulan Oktober 2023, terdapat 15 koperasi dan 5 perseorangan yang mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, namun keseluruhan berkas permohonan izin tersebut telah ditolak. Hal ini disebabkan karena belum adanya penetapan dalam sistem OSS oleh Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI dan belum disahkannya dokumen pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM RI. Rangkuman beberapa pemohon yang telah ditolak permohonan IPR-nya tersaji dalam Tabel 30 dan Tabel 31. Tabel 30. Permohonan IPR Pada Wilayah WPR No . Kabupaten Nama Pemohon Keterangan
1.Kab. Toli-toli/WPR Oyom
1.Koperasi Pertambangan rakyat Nio Kelompok Ami Telah Ditolak
2.Koperasi Mitra Sejati Pampaile
3.Koperasi Mitra Mandiri Prima
4.Koperasi Arung Ponggawa Mineral
5.Koperasi Pertambangan Rakyat Togu Petu Mopore
6.Koperasi Mitra Sejahtera Kangkai
7.Koperasi Pertambangan Rakyat Nomonang Kangkai
8.Koperasi Pertambangan Rakyat Ogomolubu
9.Koperasi Pertambangan Rakyat Maju Jaya
10.Koperasi Pertambangan Rakyat Purnama
11.Koperasi Pertambangan Rakyat Orlongian
12.Koperasi Pertambangan Rakyat Itojo Sounga Unga 2. Kab. Parigi Moutong/WPR Buranga Koperasi Buranga Baru Indah Telah Ditolak 3. Kab. Parigi Moutong/WPR Kayuboko Koperasi Cahaya Mandiri Kayuboko Telah Ditolak 4. Kab. Parigi Moutong/WPR Sausu Salubanga Koperasi Sausu Karya Membangun Telah Ditolak
5.Kab. Buol/WPR Bodi Perseorangan jumlah 2 Telah Ditolak Tabel 31. Permohonan Di Luar Wilayah WPR No . Kabupaten Nama Pemohon Keterangan 1. Desa Korowou, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara Perseorangan Telah Ditolak 2. Desa Parilangke/Desa Limbo Makmur, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali Perseorangan Telah Ditolak 3. Desa Petirodongi, Kec. Pamona Utara, Kab. Poso Perseorangan Akan Ditolak 2.3.11 Status Perizinan WPR, IPR dan Kawasan Pertambangan Hingga tahun 2023 terdapat 5 lokasi PESK di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki IPR dan berada di wilayah WPR. Umumnya, kegiatan PESK yang memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Meskipun begitu, ada beberapa tambang-tambang liar yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan namun tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR). Berikut beberapa pertambangan emas di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki IPR dan beroperasi di wilayah pertambangan rakyat.
a.Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa terdapat 18 lokasi PESK WPR yang terbagi ke dalam 3 Kabupaten, dimana 8 lokasi berada di Kabupaten Parigi Moutong, 1 lokasi berada di Kabupaten Toli-toli dan 9 lokasi berada di Kabupaten Buol seperti yang terlihat dalam Tabel 32. Tabel 32. Wilayah WPR dan Status Lahan/Fungsi Kawasan No . Blok WPR Lokasi Luas (Ha) Status Lahan/Fungsi Kawasan 1 2 3 4 5 A. Kabupaten Parigi Moutong 1 Buranga Desa Buranga, Kec. Ampibabo 99,37 Data Dinas Kehutanan luas total ± 99,36 Ha berada pada APL 2 Kayuboko Desa Kayuboko, Kec. Parigi Barat 99,88 Data Dinas Kehutanan luas total ± 99,88 Ha berada pada APL 3 Air Panas Desa Air Panas, Kec. Parigi Barat 100,01 Data Dinas Kehutanan luas total ± 100 Ha berada pada APL 4 Sausu Salubanga Desa Sausu Salubanga, Kec. Sausu 99,99 Data MOMI seluas 99,99 Ha berada pada HPK 5 Sausu Salubanga Desa Sausu Salubanga, Kec. Sausu 46.45 Data Dinas Kehutanan luas total ±46,51 Ha: - HPK: ± 42,32 Ha - HP: ± 4,19 Ha 6 Kota Nagaya Desa kota Nagaya, Kec. Bolano Lambunu 100,65 Data Dinas Kehutanan luas total ± 100 Ha berada pada HPT, terindikasi hutan primer (PIPPIB atau Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) 7 Pelawa Desa Pelawa, Kec. Parigi Tengah 100,32 Data Dinas Kehutanan luas total ± 100,31 Ha berada pada APL 8 Lemusa Desa Lemusa, Kec. Parigi Selatan 100,27 Data Dinas Kehutanan luas total ± 62,20 Ha: - HPT : ± 60,59 - APL : ± 1, 61 B. Kabupaten Toli-toli 1 Oyom Desa Dadakitan/Oyo m, Kec. Baolan/Lampa sio 99,26 Data Dinas Kehutanan luas total ± 99 Ha berada pada HL terindikasi Hutan Primer (PIPPIB) C. Kabupaten Buol 1 Bodi Desa Bodi, Kec. Paleleh Barat, kab. Buol 23,52 Data Dinas Kehutanan luas total ± 23,52 Ha berada pada APL 2 Bodi Desa Bodi, Kec. Paleleh Barat, kab. Buol 80,27 Data Dinas Kehutanan luas total ± 80,24 Ha: - HP: ± 48,23 Ha - HPK: ± 30,40 Ha - APL ± 1,61 Ha 3 Dopalak Desa Dopalak, Kec. Paleleh, Kab. Buol 7,24 Data Dinas Kehutanan luas total ± 7,24 Ha berada pada APL 4 Bukaan Desa Bukaan, Kec. Lakea, kab. Buol 71,90 Data Dinas Kehutanan luas total ± 71,91 Ha: - HP: ± 67,73 Ha - APL: ± 4,18 Ha 5 Pinamula Baru Desa Pinamula Baru, Kec. Momunu, Kab. Buol 68,23 Data Dinas Kehutanan luas total ± 68,24 Ha: - HP: ± 22,8 Ha - APL: ± 45,66 Ha 6 Labuton Desa Labuton, Kec. Gadung, Kab. Buol 103,22 Data Dinas Kehutanan luas total ± 103,19 Ha: - HP: ± 38,51 Ha - HPT: ± 13,71 Ha - APL: ± 50,97 Ha 7 Pinamula Baru Desa Pinamula Baru, Kec. Momunu, Kab. Buol 76,53 Data Dinas Kehutanan luas total ± 76,53 Ha: - HL: ± 44,56 Ha - APL: ± 31,97 Ha 8 Kokobuka Desa Kokobuka, Kec. Tiloan, Kab. Buol 77,36 Data Dinas Kehutanan luas total ± 77,39 Ha: - HPT: ± 70,18 Ha - APL: ± 7,21 Ha Terindikasi Hutan Primer (PIPPIB) seluas 63,12 Ha masing-masing ± 62,43 Ha pada HPT dan ± 0,69 Ha pada APL 9 Kokobuka Desa Kokobuka, Kec. Tiloan, Kab. Buol 53,09 Data Dinas Kehutanan luas total ± 53,11 Ha: - HL: ± 11,57 Ha terindikasi Hutan Primer (PIPPIB) - HPT: ± 41,54 Ha *APL : Areal Penggunaan Lain *HPK : Hutan Produksi Konversi *HP : Hutan Produksi Tetap *HPT : Hutan Produksi Terbatas *HL : Hutan Lindung atau kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Daftar Wilayah Pertambangan rakyat Provinsi Sulawesi Tengah di atas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 103.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah, luas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan data pada website Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, dan fungsi kawasan hutan berdasarkan surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 522/12.62/Bid.P2H perihal Analisis Fungsi Kawasan Hutan Wilayah di Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 29 Maret 2023.
b.Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Berdasarkan data yang terangkum dalam Tabel 32 bahwa ada 5 lokasi PESK yang telah berizin (memiliki IPR), yaitu 2 lokasi di Kabupaten Parigi Moutong, 2 lokasi di kabupaten Buol dan 1 lokasi di Kota Palu. Meskipun demikian, 1 lokasi PESK di Kabupaten Parigi Moutong telah ditertibkan atau telah dicabut izin pertambangan rakyatnya yaitu PT Trio Kencana dan 1 lokasi PESK yang berada di Kabupaten Parigi Moutong telah disurati Gubernur kepada Kapolda Sulawesi Tengah dengan Nomor Surat: 540/655/DIS.ESDM yaitu PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa. Dua lokasi PESK yang ada di Kabupaten Buol, yaitu PT Bina Daya Lahan Pertiwi, memiliki IPR yang masih berlaku. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koordinator Inspektur Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah, dua lokasi PESK yang berada di kabupaten Buol belum beroperasi. Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa dua lokasi PESK yang berada di Kabupaten Buol menggunakan campuran merkuri pada proses pengolahannya. Oleh karena itu, meskipun telah berstatus IPR namun perlu ada pengontrolan saat melakukan penambangan emas terlebih lagi penggunaan merkuri pada saat pengolahan emas. Satu lokasi PESK yang telah memiliki IUP berada di Kota Palu yaitu PT Citra Palu Minerals (CPM). Menurut informasi yang diperoleh, pihak PT CPM menggunakan metode sianidasi pada proses pengolahan emas. Namun demikian, para penambang liar yang tidak memiliki izin pertambangan rakyat ditemukan ikut melakukan kegiatan PESK di lokasi pertambangan PT CPM. Oleh karena itu, melalui penyusunan RAD PPM ini diharapkan para penambang dapat ditertibkan sehingga penggunaan merkuri di kawasan pertambangan emas di Provinsi Sulawesi Tengah dapat ditertibkan.
c.Status Kawasan Pertambangan Merujuk pada Tabel 32 bahwa umumnya lokasi wilayah pertambangan rakyat berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Kawasan APL merupakan kawasan yang telah dibebani izin peruntukan atau areal hutan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi, atau berdasarkan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) menjadi buka kawasan hutan (Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016). Beberapa wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang berada di kawasan APL adalah Desa Buranga, kayuboko, Air Panas, Pelawa di Kabupaten Parigi Moutong, Bodi dan Dopalak di Kabupaten Buol. Selain kawasan APL, ada pula wilayah pertambangan rakyat yang masuk dalam Kawasan hutan berstatus HPK atau Hutan Produk Konversi. HPK terbagi menjadi dua yaitu kawasan hutan produksi yang produktif dan hutan tidak produktif. HPK produktif merupakan kawasan hutan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan. Sedangkan HPK tidak produktif merupakan HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan antara lain semak belukar, lahan kosong dan kebun campur (Peraturan Menteri LHK RI Nomor: P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016). Beberapa kawasan pertambangan rakyat (WPR) yang masuk dalam kawasan hutan HPK antara lain Desa Sausu Salubanga, Kec. Sausu seluas ±142,31 Ha dan Desa Bodi, Kec. Paleleh Barat, kab. Buol seluas ±30,40 Ha. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Sausu Salubanga, Kec. Sausu seluas ±4,19 Ha, Desa Bodi, Kec. Paleleh Barat, kab. Buol seluas ± 48,23 Ha, Desa Bukaan, Kec. Lakea, kab. Buol seluas ± 67,73 Ha, Desa Pinamula Baru, Kec. Momunu, Kab. Buol seluas ± 22,8 Ha, dan Desa Labuton, Kec. Gadung, Kab. Buol ± 38,51 Ha masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HP). Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, hutan produksi tetap (HP) merupakan hutan tetap dimana kawasan hutan tersebut akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan. Hutan produksi tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru. HPT merupakan Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berada dalam kawasan HPT antara lain Desa kota Nagaya, Kec. Bolano Lambunu seluas ± 100 Ha, Desa Lemusa, Kec. Parigi Selatan seluas ± 60,59 Ha, Desa Labuton, Kec. Gadung, Kab. Buol seluas ± 13,71 Ha, Desa Kokobuka, Kec. Tiloan, Kab. Buol seluas ± 70,18 Ha, dan Desa Kokobuka, Kec. Tiloan, Kab. Buol seluas ± 41,54 Ha. Meskipun demikian, ada beberapa wilayah pertambangan rakyat yang terindikasi hutan primer, yaitu Desa kota Nagaya, Kec. Bolano Lambunu dan Desa Kokobuka, Kec. Tiloan, Kab. Buol. Khusus lokasi Desa Kokobuka, Kec. Tiloan, Kab. Buol, wilayah pertambangan rakyat yang terindikasi hutan primer adalah seluas 63,12 Ha masing-masing ± 62,43 Ha pada HPT dan ± 0,69 Ha pada APL. Wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang terindikasi hutan primer masuk dalam PIPPIB yaitu Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru. Berdasarkan data dinas kehutanan, ada beberapa wilayah pertambangan rakyat yang masuk di kawasan hutan lindung (HL) antara lain Desa Dadakitan/Oyom, Kec. Baolan/Lampasio seluas ± 99 Ha, Desa Pinamula Baru, Kec. Momunu, Kab. Buol seluas ± 44,56 Ha, dan Desa Kokobuka, Kec. Tiloan, Kab. Buol seluas ± 11,57 Ha. Menurut UU RI Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukan guna mengatur tata-air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah. Oleh karena itu, wilayah pertambangan rakyat yang masuk dalam kawasan hutan lindung terindikasi hutan primer masuk dalam PIPPIB. 2.3.12 Kegiatan peningkatan kesadaran dan kapasitas bagi aparat, masyarakat dan/atau penambang mengenai dampak penggunaan Merkuri yang pernah dilakukan Hingga saat ini, kegiatan peningkatan kesadaran dan kapasitas bagi aparat, masyarakat dan/atau penambang mengenai dampak penggunaan m erkuri belum pernah dilakukan. Sehingga masyarakat penambang tidak pernah menerima edukasi mengenai sifat merkuri, bagaimana pengelolaan merkuri, serta dampak yang ditimbulkan oleh merkuri baik dari aspek lingkungan maupun aspek kesehatan. 2.3.13 Kajian Terkait Merkuri Kajian penelitian mengenai kadar merkuri dalam matriks tubuh manusia (darah, urin, rambut dan kuku) di Provinsi Sulawesi Tengah belum pernah dilakukan oleh pemerintah kota ataupun kabupaten. Namun, kajian mengenai kandungan merkuri dalam matriks tubuh manusia dan lingkungan yang dilakukan oleh lembaga peneliti di tingkat universitas diuraikan sebagai berikut:
a.Kajian penelitian mengenai merkuri dalam matriks tubuh manusia yang dilakukan oleh lembaga penelitian sebagai berikut: - Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin pernah PHOaNXNaQ NaMLaQ PHQJHQaL μAQaOLVLV FaNWRU PaSaUaQ MHUNXUL (HJ) PaGa PHQaPbaQJ EPaV DL KHOXUaKaQ KaZaWXQa KRWa PaOX SXOaZHVL THQJaKμ. Penelitian ini dilakukan oleh mahasiswa pasca sarjana Unhas atas nama Novarianti. Novarianti melakukan penelitian dengan mengumpulkan sebanyak 79 sampel urin para penambang dan diperoleh rata-rata kandungan merkuri dalam sampel urin 79 penambang adalah 3,142 μg/L di tahun 2013 [6]. - TLP PHQHOLWL IQGRQHVLa GaQ JHSaQJ GaOaP aUWLNHO GHQJaQ MXGXO ´RHOaWLQJ Food and Human Hair to Assess Mercury Exposure Levels in Poboya, CHQWUaO SXOaZHVL, IQGRQHVLaμ \aQJ GLWHUbLWNaQ GaOaP LQWHUQaWLRQaO journal of environmental science and technology melaporkan bahwa konsentrasi total merkuri di Poboya berkisar antara 0,3 ² 19,6 μg/g tahun 2017 [7]. - Magister Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat UQLYHUVLWaV DLSRQHJRUR GaOaP aUWLNHO GHQJaQ MXGXO ´HXbXQJaQ PaMaQaQ Merkuri Dengan Gejala Neurologis Pada Penambang Emas Tradisional DL KHFaPaWaQ MaQWLNXORUH KRWa PaOXμ \aQJ GLWHUbLWNaQ GaOaP MXUnal kesehatan lingkungan indonesia tahun 2023 melaporkan bahwa kadar merkuri rambut responden ditemukan terendah 0.8038 μg/g dan tertinggi sebesar 99,6737 μg/g dengan rata-rata 9,76 μg/g. Kadar merkuri pada rambut penambang di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu telah melebihi standar WHO yaitu 2 ppm terhadap 78% responden. Dan sekitar 63% responden mengalami gejala neurologis [8].
b.Kajian penelitian mengenai merkuri di lingkungan telah dilakukan oleh lembaga penelitian sejak tahun 2010 dengan uraian sebagai berikut: - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Universitas Tadulako WaKXQ 2010 PHOaNXNaQ NaMLaQ PHQJHQaL μSWXGL PRWHQVL PHQFHPaUaQ Lingkungan dari Kegiatan Pertambangan Emas Rakyat Poboya Kota PaOXμ \aQJ GLWHUbLWNaQ GL MXUQaO IQGRQHVLa CKLPLFa AFWa PHQXQMXNaQ bahwa kandungan merkuri dalam air sungai berkisar antara 0,005 ² 0,080 ppm dan pada sedimen sungai berkisar antara 4,000 ² 58,000 mg/Kg. Kandungan merkuri pada limbah cair aktivitas tromol berkisar antara 0,005 ² 0,040 ppm dan limbah padat berkisar antara 80,8 ² 88,2 mg/Kg. Adapun kadar merkuri di sekitar pembakaran dari lima lokasi dengan jarak pengambilan sampel yang berbeda antara 45,5 ² 99,9 mg/Kg [9] . - Fakultas Pertanian Universitas Tadulako tahun 2013 telah melakukan kajian kandungan merkuri dalam tanah di kawasan PESK dengan judul μ SWaWXV LRJaP BHUaW MHUNXUL (HJ) DaOaP TaQaK PaGa KaZaVaQ PHQJROaKaQ TaPbaQJ EPaV DL KHOXUaKaQ PRbR\a, KRWa PaOXμ \aQJ diterbitkan pada e-J. Agrotekbis. Berdasarkan hasil kajian tersebut dilaporkan kandungan merkuri dalam tanah di sekitar lokasi kegiatan PESK adalah berkisar 0,057 ppm ² 8,19 ppm dan dalam tailing berkisar 84,15 ppm ² 575,16 ppm [10]. - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Universitas Tadulako tahun 2013 telah melakukan kajian kandungan merkuri dalam sedimen OaXW GL PXaUa VXQJaL PRbR\a GHQJaQ MXGXO μ DLVWULbXVL LRJaP MHUNXUL PaGa SHGLPHQ LaXW DL SHNLWaU MXaUa SXQJaL PRbR\aμ \aQJ GLWHUbLWNaQ dalam Journal of Natural Science. Hasil kajian tersebut menunjukan bahwa konsentrasi merkuri pada sedimen laut di muara sungai poboya berkisar antara 0,0103 ² 0,185 mg/Kg [11]. - Tahun 2014 telah dilakukan kajian mengenai kandungan merkuri pada bHbHUaSa WaQaPaQ GL SXOaZHVL THQJaK GHQJaQ MXGXO μEYaOXaVL Kandungan Logam Berat Merkuri (Hg) pada Beberapa Tanaman Pangan dan Palawija di Sekitar Areal Pengolahan Tambang Emas di Kelurahan PRbR\a, KRWa PaOXμ. KaMLaQ NaQGXQJaQ PHUNXUL SaGa bHbHUaSa WaQaPaQ dilakukan oleh tim peneliti dari Universitas Tadulako dan menunjukan bahwa konsentrasi merkuri pada tanaman kacang tanah adalah berkisar antara 0,098²0,45 ppm, tanaman jagung berkisar antara 0,07 ² 0,43 ppm, tanaman padi berkisar antara 0,03 ² 0,21 ppm dan tanaman bawang merah berkisar antara 0,01 ² 0,32 ppm [12] dengan nilai ambang batas 0,03 ppm (Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2018). - Berdasarkan hasil kajian Tim Peneliti Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako tahun 2018 dengan judul μPHUXbaKaQ DLVWULbXVL MHUNXUL (HJ) THUKaGaS WaNWX DL SHGLPHQ SXQJaL PRbR\aμ \aQJ GLWHUbLWNaQ GL JXUQaO IOPLaK MaWHPaWLNa GaQ THrapan bahwa seiring dengan perubahan waktu, merkuri sebesar 0,0521 ppm terdistribusi dari batas atas (sumber aliran) atau dengan kata lain konsentrasi merkuri terus menyebar dari waktu ke waktu dengan konsentrasi merkuri yang terus meningkat di setiap titiknya [12]. - Universitas Tadulako, Toyohashi University of Technology dan Universiti Kebangsaan Malaysia melakukan kajian merkuri dengan judul ´IPSaFW of The Traditional Gold Mine Management on Public Health and Agricultural Land: A Study of Traditional Gold Mining in Poboya, Sausu dan Dongi-DRQJL VLOOaJH, CHQWUaO SXOaZHVL, IQGRQHVLaμ \aQJ GLWHUbLWNaQ pada Journal of Food, Agriculture & Environment. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kandungan merkuri di udara pada daerah PESK Poboya mencapai 12,782 ng/m3 dan udara di sekitar Kota Palu adalah 2,096-3,299 ng/m3. Dalam satu hari terdapat kurang lebih 200- 500 Kg merkuri yang terlepas ke udara dan sekitar 73-183 ton per tahun [13]. - Laporan hasil kajian Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Makassar di sekitar lokasi pertambangan emas Kabupaten Parigi Moutong (2021) menunjukan bahwa terdapat 4 lokasi air sumur yang mengandung merkuri yaitu sampel air baku DAM Desa Lobu sebesar 0,0021 mg/L, 2 sampel air sumur bor di Desa kayuboko masing-masing sebesar 0,0419 mg/L dan 0,0015 mg/L serta 0,0012 mg/L pada sampel air sumur bor di Desa Tada. Selain itu, kandungan logam merkuri yang melebihi ambang batas ditemukan pada sampel air minum yang telah dimasak, bersumber dari Sungai Moutong Desa Lobu, sebesar 0,0061 mg/L. Lebih lanjut, kandungan merkuri yang terdeteksi di udara di lima lokasi sampling yaitu sekitar 2,74 ² 13,73 ng/Nm3. Kandungan logam merkuri pada sampel sedimen di Desa Lobu dan Desa Kotanagaya ditemukan masing-masing sebesar 0,11 mg/Kg dan 0,073 mg/Kg. Kandungan logam merkuri dalam tanaman pun dikaji dan menunjukkan bahwa kandungan merkuri pada sampel tanaman di Desa Lobu, Desa Tirtanagaya, Desa Kotanagaya, Desa Air Panas, dan Desa Kayuboko berada di atas nilai ambang batas yaitu 3,65 ² 61, 19 ppm seperti diuraikan berikut ini:
1.Sampel Gabah Desa Lobu, Desa Kotanagaya dan Desa Air Panas masing-masing sebesar 61,19 ppm, 9,52 ppm dan 3,23 ppm.
2.Sampel Terong di Desa Tirtanagaya dan Desa Kotanagaya masing- masing sebesar 15,60 ppm dan 5,20 ppm.
3.Sampel Kacang Panjang di Desa Kotanagaya dan Desa Tirtanagaya masing-masing sebesar 4,78 ppm dan 1,55 ppm.
4.Sampel Timun di Desa Kotanagaya sebesar 2,02 ppm.
5.Sampel pare di Desa Kotanagaya sebesar 2,27 ppm.
6.Sampel kangkong di Desa Kotanagaya sebesar 3,71 ppm.
7.Sampel Daun Ubi di Desa Kayuboko sebesar 3,65 ppm. Kandungan merkuri juga dianalisis pada biota dan menunjukan kadar merkuri tertinggi terdapat pada udang dengan konsentrasi merkuri sebesar 0,16 mg/Kg dan terendah pada ikan lajang dan cakalang sebesar 0,033 mg/Kg. Untuk kandungan merkuri pada rambut kepala 93 responden adalah kisaran antara 0,25-9,1 mg/Kg dengan lokasi pengambilan sampel yaitu Kec. Mutong, Kec. Bolana Lambunu, Kec. Parigi Barat, kec. Ampibabo, Kec. Kasimbar, Sekolah Umum dan Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Parigi Moutong. Menurut USEPA