1.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Pajak . . . 3
2.Pajak Daerah Provinsi adalah pajak yang dipungut oleh Provinsi dan merupakan pendapatan Provinsi sendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
3.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana Provinsi yang berasal dari Pajak Daerah yang sebagian dibagihasilkan ke Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan. perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam Badan usaha.
7.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
8.Pajak Air Permukaan selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
9.Pajak Rokok adalah Pajak atas Pengguna Rokok atau Pengkonsumsi Rokok.
10.Kesepakatan Bersama (memorandum of understanding) selanjutnya disingkat MOU adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan dua belah pihak antara Gubernur dan Bupati/Walikota.
11.Perjanjian Kerja Sama selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen legal sebagai pelaksanaan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama (MOU) antara Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan ditingkat Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan ditingkat Kabupaten/Kota.
12.Jumlah penduduk adalah rasio antara jumlah penduduk suatu Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan jumlah penduduk total penduduk Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
13.Jumlah . . . 4
13.Jumlah kendaraan adalah rasio antara jumlah kendaraan pada suatu Daerah kabupaten/Kota dengan jumlah total kendaraan pada suatu Daerah Kabupaten/Kota yang terdata dalam sistem kesamsatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada periode tertentu;
14.Panjang jalan adalah rasio antara panjang jalan Negara, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat pada suatu Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan jumlah total panjang jalan Negara, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada periode tertentu.
15.Pemerataan adalah peroses pembagian DBH Pajak Daerah provinsi bagian Kabupaten/Kota yang dibagi semerata mungkin kepada Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.Produk Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disingkat PDRB adalah Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan pada periode tertentu menurut Kabupaten/kota berdasarkan perhitungan data Badan Pusat statistik yang telah ditentukan menurut peraturan perundang-undangan.
17.Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah rasio antara jumlah SPBU yang terdapat pada suatu Daerah Kabupaten/Kota dengan jumlah total SPBU yang terdapat pada suatu Daerah Kabupaten/Kota di wilayan Provinsi Sulawesi Tengah.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
19.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
20.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
21.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
22.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
24.Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
25.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.