1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Tenggara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.Pelayanan Kehutanan adalah segala kegiatan pelayanan kehutanan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifrtas.
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara selanjutnya disingkat KPHP Gularaya adalah satuan organisasi di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diserahi tugas dan kewenangan dibidang pengelolaan hutan yang meliputi kawasan hutan produksi dan hutan lindung dalam wilayah administratif Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
8.Peraturan Tata Kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Peraturan yang mengatur tentang hubungan, hak dan kewajiban dari pengelola KPHP Gularaya.
9.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
10.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi, yang terdiri atas Kepala KPHP Gularaya {Kepala KPHP), Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan.
11.Pejabat Pengelola KPHP Gularaya adalah Kepala KPHP Gularaya, Pejabat Admnistrasi dan Keuangan, Pejabat Teknis Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, Pejabat Teknis Perlindungan Hutan, Asisten Pengelolaan Hutan, Pejabat Fungsional dan Kepala Resort Pengelolaan Hutan.
12.Kepala KPHP Gularaya adalah pejabat UPTD KPHP Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
13.Kepala Sub Bagian Tata Usaha KPHP Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala KPHP Gularaya. t
14.Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala KPHP Gularaya.
15.Kepala Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala KPHP Gularaya.
16.Pejabat Teknis Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, dan Pejabat Teknis Perlindungan Hutan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala KPHP Gularaya
17.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah mereka atau seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri atau disertahi tugas-tugas negeri lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang- undangan serta digaji menurut peraturan yang berlaku.
18.Aslsten Pengelolaan Hutan adalah pelayanan ditingkat Bagian Daerah Hutan (BDH) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala KPHP Gularaya.
19.Pejabat Teknis Fungsional adalah kelompok pejabat fungsional yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala KPHP Gularaya.
20.Kepala Resort adalah pejabat pelayanan teknis di tingkat resort yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala KPHP Gularaya.
21.Profesi Kehutanan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kehutanan dan melaksanakan fungsi melayani masyarakat dan pelaku usaha lainnya di bidang kehutanan.
22.Bagian Daerah Hutan adalah wilayah pengefolaan hutan yang meliputi fungsi resort pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPHP Gularaya sesuai fungsi pokok dan peruntukan pengelofaan hutan.
23.Resort adalah wilayah pengelolaan hutan terkecil dalam wilayah kerja KPHP Gularaya sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
24.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat KPHP Gularaya yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Kepala KPHP Gularaya untuk meningkatkan kinerja C « pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitamya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis kehutanan.
25.Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan KPHP Gularaya
26.Tenaga Administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas melaksanakan administrasi guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas bagian tata usaha dan keuangan, pelayanan teknis dan unit pelaksana teknis di tingkat resort.
27.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut PPKD adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
28.Pola Pengelolaan Keuangan KPHP Gularaya Sultra, yang selanjutnya disingkat PPK KPHP Gularaya adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan kehutanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah kerja KPHP Gularaya.
29.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keper1uan operasional KPHP Gularaya.
30.Biaya akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
31.Rekening kas KPHP Gularaya adalah rekening tempat penyimpanan uang KPHP yang dibuka oleh Kepala KPHP Gularaya pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran KPHP Gularaya.
32.Rencana Bisnis dan Anggaran KPHP Gularaya, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target, kinerja, dan anggaran KPHP Gularaya.
33.Rencana Strategis Bisnis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disingkat Renstra • L. Bisnis KPHP Gularaya adalah dokumen Hrna tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional KPHP Gularaya.
34.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPHP Gularaya untuk kepentingan penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD.
35.SPM pengesahan adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPHP Gularaya untuk kepentingan pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan operasianal KPHP Gularaya, hibah tidak terikat, serta hasil kerjasama KPHP Gularaya dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya yang disampaikan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).