a.Kepala Desa sebesar Rp. 2.500.000,-
b.Ketua BPD sebesar Rp. 1.500.000,-
c.Sekretaris Desa sebesar Rp. 1.500.000,-
d.Bendahara Desa sebesar Rp. 750.000,-
e.Ketua LPM sebesar Rp. 1.000.000,-
f.Sekretaris LPM sebesar Rp. 750.000,-
g.Petugas KB Bahteramas sebesar Rp. 750.000,-
h.Bidan Desa dan atau dukun terlatih sebesar Rp. 750.000,-
i.Imam Desa 1 (satu) orang atau Petugas Agama lain Rp. 750.000.- J. Para Kepala Dusun desa atau sebutan lain sebesar Rp. 2.000.000,- 2) ATK dan pelaporan sebesar Rp. 250.000,-; 3) Biaya makan minum rapat scbesar RP. 500.000,- 4) Perjalanan Dinas unsur Pemerintah Desa Rp. 2.000.000,-. Penggunaannya berpedoman pada Peraturan/Keputusan Bupati masing- masing. -6 B. Pemerintahan Kelurahan Biaya Operasional Kelurahan dan unsur lainnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan proporsi alokasi anggaran per tahun sebagai berikut: 1) Honorarium
a.Lurah sebesar Rp. 2.500.000,-
b.Sekretaris Kelurahan sebesar Rp.1.500.000,-
c.Bendahara sebesar Rp. 750.000,-
d.Ketua LPM sebesar Rp. 1.000.000,-
e.Sekretaris LPM sebesar Rp. 750.000,-
f.Petugas KB Bahtcramas sebesar Rp.750.000,-
g.Bidan Kelurahan sebesar Rp. 750.000,-
h.Imam / Petugas Agama lain 2 orang Rp.1.500.000,- 2) ATK dan pelaporan RP. 500.000,- 3) Biaya makan mmum rapat sebesar Rp. 500.000,- 4) Para Ketua RW /RT Kelurahan atau sebutan lain Rp. 2.500.000,- 5) Perjalanan Dinas Pegawai Pemerintah Kelurahan sebesar Rp.2.000.000,-. Penggunaannya berpedoman pada Peraturan atau Keputusan Bupati/Walikota masing- masing. C. Pemerintahan Kecamatan Biaya Operasional Pemerintah Kecamatan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan proporsi alokasi anggaran per tahun: 1) Honorarium
a.Camat sebesar Rp. 3.000.000,-
b.Sekretaris Camat Rp. 2.500.000,-
c.Kepala Seksi PMD atau sebutan lain Rp. 2.000.000,-
d.Bendahara Rp. 1.500.000,- 2) ATK dan pelaporan sebesar Rp. 1.000.000,- 3) Biaya makan minum rapat Rp. 1.000.000,- 4) Perjalanan Dinas Pegawai Pemerintah Kecamatan sebesar Rp 4.000.000,- untuk pembinaan ke Desa/Kelurahan. Penggunaannya berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.