Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 1 . Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
2.Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
3.Rencana lnduk Pelabuhan untuk selanjutnya disebut rencana induk adalah pedoman pembangunan dan pengembangan pelabuhan yang mencakup keseluruhan kebutuhan dan penggunaan daratan serta perairan untuk kegiatan kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis pertahanan keamanan sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya;
4.Rencana Tapak adalah proses lanjut dari rencana induk yang mencakup rancangan, tata letak pelabuhan yang bersifat teknis dan konseptual, perletakan setiap fungsi lahan, perletakan masa bangunan dan rencana teknis dari setiap elemennya yang dilengkapi dengan konsepsi teknis dari bangunan, fasilitas, dan prasarananya;
5.Rencana Teknis Terinci adalah penjabaran secara rinci rencana tapak sebagaimana dasar kegiatan pembangunan pelabuhan laut yang mencakup gambar dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan bahannya. 4
(1)Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Pomalaa yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi serta pengembangannya sesuai rencana induk, dibutuhkan lahan daratan seluas 10.200 M? (Sepuluh Ribu Dua Ratus Meter Persegi), dan areal perairan 195.077 M? Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi);
(2)Kebutuhan lahan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan dan pengembangan pelabuhan;
(3)Kebutuhan areal perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.Alur Pelayaran seluas 106.645 M (Seratus Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi);
b.Area Kolam Tambat seluas 1024 M (Seribu Dua Puluh Empat Meter Persegi);
c.Area Kolam Putar seluas 12.868 M (Dua Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi);
d.Area Kolam Labuh seluas 49.693 M (Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi);
e.Area Keperluan Darurat Kapa! seluas 24.847 M(Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi).