itetapkan di K e n d ari ---lpgda tan9gal, J [_ N a ma Jabatan Praf 2016 PARAF KOORDINASI L I TENGGARA, y- 4 NUR ALAM t Diundangkan di Kendari Pada tanggal, A - L- SEKRETARIS DAERAH 2016 LUKMAN ABUNAWAS BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 016 NOMOR : J L LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR : [ TAHUN 2016 TANGGAL : A- 1 - 20t¢ PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2016 A. BELANJA PEGAWAI PADA KELOMPOK BELANJA TIDAK LANGSUNG
a.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Ape tur Kelembagaan Tambahan penghasilan berdasarkan Disiplin Aparatur Kelembagaan adalah sebagai berikut : No. Eselon/Golongan/Jabatan Satuan Tarif Ket (RD) 1 2 3 4 s
1.Eselon I OB 32.500.000.-
2.Eselon II yang dipekerjakan - Inspektur OB 18.82058 - Kepala Biro Hukum OB 14.500. 100.-
3.Eselon II OB 11.000.000,-
4.Eselon III OB 2.750.000.-
5.Eselon IV OB 1.650.000.-
6.Pelaksana Golongan IV OB 1.176.500.-
7.Pelaksana Golongan III OB 1.000.000.-
8.Pclaksana Golongan II OB 850.000,-
9.Pelaksana Golongan I OB 850.000.-
10.Paramedis OB 1.500.000,-
11.Paramedis Klinik Setda OB 1.250.000,-
b.Tambahan Penghasilan berdasarkan Behan Kerja Pegawai Negeri Sipil lingkup BPKAD diatur sebagai berikut : No. Eselon/Golongan/Jabatan Satan Tarif Ket (Ro) 1 2 3 4 5
1.Eselon II OB 21.450.000,-
2.Fselon III yang dipekerjakan OB 9.277.500.-
3.Eselon III OB 6.293.750,-
4.Eselon IV OB 3.582.500.-
5.Pelaksana Gol IV OB 2.235.000.-
6.Pelaksana Gol III OB 1.975.500.-
7.Pelaksana Gol II OB 1.641.025,-
c.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi: No. Uraian Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 1 Dokter Spesialis OB 7.500.000,- 2 Dokter Umum/ Gigi/Apoteker OB 3.750.000,- dan Kinerja dan Kinerja Keterangan: 1.PNSdaerahyang diberikanTPPberdasarkankel�gkaanprofesiyang mendudukijabatanstruktural hanyadapatdiberikansatujenisTPP. 2.PNSyangdiangkatmenjadiPejabatKepalaDaerahdisuatuKabupaten atauKotadiberikanTPP. 3.PNSyangmelaksanakantugassebagaipelaksanatugas(PLT)atau pelaksanaharian(PLH)diberikanTPPsesuaidenganjabatan strukturaldefinitifnya. d.PNSdanTNI Polriyang dipekerjakan/diperbantukan dalamlingkup PemerintahDaerahSulawesiTenggaradiberikanTPP berdasarkan ketentuanyangberlakudariKementerian/Lembaga/Instansiasalnya, atauyang bersangkutandapatmemilihsalahsatutarifyangsesuai. e.TataCaraPenilaian,PejabatPenilai,PerhitungandanPembayaranTPP bagiPNSakanditetapkandengandenganPeraturanGubernurtersendiri. B.BELANJAPEGAWAIPADAKOMPONENBELANJALANGSUNG 1.HonorariumBulanan HonorariumbulananPA/KPA, PPTK,PPK,StafPPK,Bendahara Pengeluaran,BendaharaPenerimaan, PembantuBendaharaPengeluaran, BendaharaPengeluaranPembantu,PembantuBendaharaPenerima, PengurusBarang,PejabatPengadaan,PetugasLPSE, PetugasBLP barang/jasapemerintah,danPanitia/PejabatPenerimaHasilPekerjaan perbulanseperti tercantumdalamtabel: No JabatanVolume Biaya (Ro.) 1234 1PenggunaAnggaran a.Pagu anggaran s.dRp.1.000.000.000OB800.000,- b.>Rp.1.000.000.000 s.dRp.2.500.000.000OB1.100.000,- c.>Rp.2.500.000.000 s.dRp.5.000.000.000OB1.300.000,- d.>RD.5.000.000.000OB1.600.000,- 2PejabatPenatausahaanKeuangan(PPK) a.Paguanggaran s.dRD.1.000.000.000OB775.000,- b.>Rp.1.000.000.000s.dRp.2.500.000.000OB1.050.000,- c.>RD.2.500.000.000s.dRD.5.000.000.000OB ' 1.275.000,- d.>Rp.5.000.000.000OB1.550.000,- 31.BendaharaPengeluaran a.Pagu anggaran s.dRp.1.000.000.000OB 750.000,- b.>Rp.1.000.000.000s.dRp.2.500.000.000OB1.000.000,- c.> Rp.2.500.000.000 s.dRp.5.000.000.000OB1.250.000,- d.>Rp.5.000.000.000OB1.500.000,- 2.BendaharaPenerimaan a.Pagu anggaran s.dRp.1.000.000.000OB 550.000,- b.>Rp.1.000.000.000s.dRp.2.500.000.000OB700.000,- c.>Rp.2.500.000.000 s.dRp.5.000.000.000OB 800.000,-
d.>Rp.5.000.000.000OB 950.000,- NoJabatanVolume Biaya (Ro.) 4. 1.PembantuBendaharaPengeluaran a.Paguans.dRo.1.000.000.000OB500.000.- b.> RD.1.000.000.000s.dRD.2.500.000.000OB550.000,-
c.>Rp.2.500.000.000s.dRp.5.000.000.000OB600.000,-
d.>Rp.5.000.000.000OB650.000,- 2.PembantuBendaharaPenerimaan a.Paguanggarans.dRp.1.000.000.000OB300.000,-
b.>Rp.1.000.000.000s.dRp.2.500.000.000OB350.000,- c.>Rp.2.500.000.000s.dRp.5.000.000.000OB400.000,- d.> RD.5.000.000.000OB 450.000,- 5. KuasaPenggunaAnggaran a.Paguanggarans.dRp.1.000.000.000OB 700.000,- b.>Rp.1.000.000.000s.dRp.2.500.000.000OB 800.000,- c.>Rp.2.500.000.000s.dRp.5.000.000.000OB 900.000,-
d.>RD.5.000.000.000OB1.000.000,- 6. BendaharaPengeluaranPembantu a.Paguanggarans.dRp.1.000.000.000OB 700.000,- b.>Rp.1.000.000.000s.dRD.2.500.000.000OB800.000,- c.>Rp.2.500.000.000s.dRp.5.000.000.000OB 900.000,-
d.>Rp.5.000.000.000OB1.050.000,- 7. PembantuBendaharaPengeluaranPembantu a.Paguanggarans.dRp.1.000.000.000OB400.000,-
b.>Rp.1.000.000.000 s.dRp.2.500.000.000OB500.000,- c.>Rp.2.500.000.000 s.dRp.5.000.000.000OB 550.000,- d.>Rp.5.000.000.000OB600.000,- 8.PejabatPelaksanaTeknisKegiatan(PPTK) (diberilanperkegiatan] DibayarkansesuailDPA 9. StafPPKOB300.000,- 10. PengurusBarangOB1.500.000,- 11. PenyimpanBarangSKPD OB1.000.000,- 12. PejabatPengadaanOB500.000,- 13. PetugasLPSE a.Administratorsystem/Jaringan/AgencyOB2.500.000,- b.VerifikatorOB2.500.000,- c.HelpDeskOB2.500.000,- d.TrainerOB 2.500.000,- e.TenagaITOB 2.500.000,- f.PelaksanaSekretariatOB1.500.000,- 14.PetugasBLPBarang/ JasaPemerintah KelompokKerja(Pokja)OB1.500.000,- 15. Panitia/PejabatPenerimaBasil Pekerjaan a.KetuaOB500.000,- b.SekretarisOB400.000,- C.AnggotaOB300.000,- . ' - 14-
2.Honorarium Pegawai Pada Kelompok Belanja Langsung
a.Honorarium PNS 1) Honorarium Panitia Pelaksana Honorarium panitia pelaksana kegiatan yang melibatkan lintas sektor diberikan 1 (satu) kali per tolok ukur kegiatan yang tercantum pada target kinerja kegiatan seperti yang tercantum dalam tabel : No. Uraian Jumlah Tolok Satuan Tarif Orang Ulur (Rp.) 1 2 3 4 5 6 A. NLai Kegiatan s/d Rp. 30.000.000,- 1 Pengarah 1 1 OK 1.250.000,- 2 Ketua 1 1 OK 1.000.000,- 3 Wakil Ketua 1 1 OK 900.000,- 4 Sekretaris 1 1 OK 850.000,- 5 Anggota Ls 1 OK 650.000,- 6 Sekretariat Ls 1 OK 500.000,- B. Nilai Kegiatan diatas Rn.30.000.000.- s/d 70.000.000,- 1 Pengarah 1 1 OK 1.500.000,- 2 Ketua 1 1 OK 1.250.000,- 3 Wakil Ketua 1 1 OK 1.150.000,- 4 Sekretaris 1 1 OK 1.000.000,- 5 Anggota Ls l OK 850.000,- 6 Seckretariat Ls l OK 600.000,- C. Nilai Kegiatan Diatas RD.70.000.000.- l Pengarah l l OK 1.750.000,- 2 Ketua 1 1 OK 1.500.000,- 3 WakilKetua l 1 OK 1.350.000,- 4 Sekretaris l 1 OK 1.250.000,- 5 Anggota Ls l OK 1.000.000,- 6 Sekretariat Ls 1 OK 750.000,- 2) Honorarium Narasumber dan Moderator No. Uraian Jumlah Tolok Satuan Tarif Orang Ulur (Rp. l Eselon I Ls 1 OJ 1.000.000,- 2 Eselon II Ls 1 OJ 750.000,- 3 Eselon III Ls l OJ 600.000,- 4 Eselon IV Ls 1 OJ 500.000,- 5 Moderator Ls l OJ 400.000,- 3) Uang Saku Peserta Pelatihan dibayarkan sebesar Rp. 150.000,- s.d Rp. 300.000,- per kegiatan. 4) Kegiatan pendidikan dan pelatihan struktural/kepemimpinan/ fungsional/teknis, yang dilaksanakan Badan Diklat diatur tersendiri dengan Peraturan Gubernur. 5) Tim/panitia pengelola kegiatan lingkup Provinsi yang memerlukan koordinasi dan konsultasi lintas SKPD dan instansi vertikal dapat diberikan honorarium yang besarannya sesuai volume dan beban kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. b.BiayaTugasBelajardan Pendidikan&Pelatihan(DIKLAT)bagiPNS Pemberianbantuan tugasbelajar,pendidikandanpelatihan(DIKLAT) ) bagiPNSsebagai berikut: 1)BiayaPendidikandanPelatihan(DIKLAT) Pendidikan danpelatihanstrukturalteknis,fungsionalteknisdari InstansiPemerintah: No.UraianBiaya/OrangKeterangan 1234 1BiayaKontribusiDiklatDitetapkan a.DiklatpimIRp.140.000.000,-berdasarkan b.DiklatpimIIRp. 30.261.000,-suratundangan c.DiklatpimIII Rp.22.125.000,- daripihak d.DiklatpimIVRp.20.230.000,-penyelenggara 2UangSakuberlaku apabilakegiatanyang diikutilebihdari7 haril a.GolonganIIRo.250.000.-Perhari b.GolonganIII RD.350.000.-Perhari C,GolonganIVRD.450.000.-Perhari 2)DiklatLuarNegeri PNSdaerahyang melaksanakanpendidikandanpelatihandiluar negeriatasbebanAPBD ProvinsiSulawesi Tenggara,besaran biaya pendidikandanpelatihanmengikutiPeraturanMenteriKeuangan RepublikIndonesiaNomor65/PMK.02/2015tentangStandarBiaya MasukanTahunAnggaran2016.
c.BiayaKonsumsiRapat L No.KonsumsiSatuan Biaya (Rp) 1.Makan dalamkotakOrang/Kali50.000,- 2.MakananPrasmanan Orang/Kali75.000,- 3.SnackOrang/Kali30.000,- ya No.KonsumsiSatuan Biaya (Rp) 1.Halfdav Pax180.000,- 2.Fullday Pax 250.000,-
3.Fullbord Pax 550.000,-
d.BiaKonsumsiPelatihandanRapatdiHotel Untukkegiatan rapatyang pesertanya2100orang dan rapatpimpinan daerah dapatmenggunakanFasilitasHotel/diluarFasilitasPemerintah. C L C. BELANJABARANG/JASA 1.PERJALANANDINAS Perjalanandinasdalam Provinsi dilalrukandalamrangkapelaksanaan kegiatanyangberasaldariIbukotaProvinsiSulawesiTenggarauntuk kegiatanSeminar,Lokakarya,Monitoring,StudiBanding,Rapat Koordinasi,Diklat/Pelatihan,PemutakhiranData,danKegiatan Promosi/KunjunganKerja,RinciantarifperjalanandinasuntukPNS danNonPNSadalahsebagaiberikut: a.BiayaTransportPergi/Pulang 1)BiayatransportasiperjalanandinasDalamNegeri: PerjalanandinasDalamNegeriterdiri dari:transportasi(tiket pesawat), transportasi PPdaritempatkedudukankebandara keberangkatandandaribandaratujuankepenginapanserta airporttax. a).Biaya transportasisesuaihargatiket(atcost)dan/atau sebagaimanadiaturdalamPeraturanMenteriKeuanganNo. 65/PMK.02/2015sebagaiberikut: NO. KOTASATUANBIAYATIKET ASAL TUJUANBISNIS(Ro)EKONOMI(Ro) l.KendariJakarta7.658.000.-4.182.000.- 2.KendariBandaaceh12.953.000,-7.102.000,- 3.KendariBatam10.568.000,-5.658.000,- 4.KendariDenpasar5.455.000.-3.273.000.- 5.KendariJogiakarta8.129.000,-4.706.000,- 6.KendariPadang11.167.000.-5.722.000.- 7.KendariPalembang 9.659.000.-5.102.000.- 8.KendariPekanbaru11.220.000.-5.776.000,- 9.KendariSemarang9.659.000,-5.027.000,- 10.KendariSolo9.659.000,-5.166.000,- 11.Kendari Surabaya11.103.000,-5.466.000,- 12.KendariTimika18.633.000,-9.798.000,- 13.KendariAmbon 4.824.000,-2.856.000,- 14.KendariBandar8.354.000,-4.482.000,- Lamoung 15.KendariMalang10.322.000,-5.487.000.- 16.KendariMakassar2.663.000,-1.786.000,- b).Biaya transportasiPPdari tempatkedudukan kebandara keberangkatandandari bandara tujuankepenginapan diberikansecaralumpsumsebesarRp.1.250.000,-(satukali setiap perjalanan). 2)PerjalananDinasdalamKota,biaya transportasi dan uangharian diberikan maksimal sebesarRp. 250.000,-perhari; L 3) Perjalanan dinas karena undangan/instansi/lembaga yang menanggung biaya konsumsi dan akomodasi yang bersangkutan diberikan uang transportasi dan uang harian 2 (dua) harl yaitu 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan 1 (satu) hari sesudah kegiatan; 4) Perjalanan dinas yang batal karena penugasan lain/kebijakan pimpinan maka tiket yang batal akibat penugasan lain/kebijakan pimpinan tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (format terlampir). 5) Biaya transport dalam daerah yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran, dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran riil yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh PA (sebagaimana format terlampir).
b.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi ; 1). Uang Harian Perjalanan Dinas Luar dan dalam Daerah diatur dalam tabel berikut ini : ESELON/ DALAM LUAR PROV. WAKTU NO. GOLONGAN PROV. (Rp.) (Rp) (MAKS.)
l.Gubernur 1.380,000,- 6.150.000,- 7 Hari
2.Wakil Gubemur 1.230.000,- 3.300.000,- 7 Hari
3.Eselon I 1.150.000,- 2,250,000,- 7 Hari
4.Eselon II 750.000,- 1.700.000,- 7 Hari
5.Eselon III 520.000,- 1.400.000,- 7 Hari
6.Eselon IV 410.000,- 1.250.000,- 7 Hari
7.Golongan IV 410.000,- 1.250.000,- 7 Hari
8.Golongan III, II,I 380.000,- 750.000,- 7 Hari dan Non PNS 2). Uang Representasi LUAR DALAM KOTA NO. URAIAN SATUAN LEBIH DARI 8 KOTA (DELAPAN) JAM
c.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan dinas Dalam Negeri TARIFHOTEL PEJABAT PEJABAT NEGARA PEJABAT PEJABAT NEGARA/ LAINNYA/ ESELON ESELON No. PROVINS! SATUAN PEJABAT PEJABAT II/GOL.IV IV/GOL.II GOL.1/Il ESELON I ESELON I II 1 2 3 4 5 6 7 8 I. Aceh OH 4.420.000 1.300.000 850.000 450.000 400.000
2.Sumatera Utara OH 4.960.000 1.214.000 703.000 510.000 310.000
3.Riau OH 3.817.000 1.168.000 868.000 450.000 380.000
4.Kepulauan Riau OH 4.275.000 1.300.000 650.000 510.000 280.000
5.Jambi OH 4.000.000 1.200.000 740.000 400.000 290.000
6.Sumater Barat OH 4.240.000 1.155.000 884.000 477.000 370.000
7.Sumatera Selatan OH 4.680.000 1.250.000 630.000 560.000 340.000
8.Lampung OH 3.960.000 l.300.000 790.000 400.000 360.000
9.Bengkulu OH 1.300.000 790.000 720.000 560.000 300.000
10.Bangka Belitung OH 3.335.000 1.350.000 850.000 400.000 300.000
11.Banten OH 3.810.000 1.430.000 1.024.000 800.000 400.000
12.Jawa Barat OH 3.700.000 1.760.000 800.000 560.000 460.000
13.D.K.I.Jakarta OH 6.000.000 1.490.000 870.000 610.000 400.000
14.Jawa Tengah OH 4.150.000 1.480.000 850.000 450.000 360.000
15.D.I. Yogyakarta OH 4.700.000 1.350.000 810.000 630.000 460.000
16.Jawa Timur OH 4.400.000 1.370.000 850.000 450.000 330.000
17.Bali OH 4.890.000 1.810.000 990.000 910.000 660.000 18. Nusa Tenggara OH 3.500.000 2.760.000 800.000 580.000 360.000Barat 19. Nusa Tenggara OH 3.000.000 1.050.000 750.000 550.000 300.000Timur
20.Kalimantan Barat OH 2.400.000 1.230.000 900.000 430. 000 350.000 21. Kalimantan OH 3.000.000 1.560.000 750.000 560.000 450.000Tensah 22. Kalimantan OH 4.250.000 1.680.000 820.000 540.000 390.000 Selatan
23.Kalimantan Timur OH 4.000.000 3.750.000 950.000 550.000 450.000
24.Kalimantan Utara OH 4.000.000 1.560.000 690.000 550.000 370.000
25.Sulawesi Utara OH 3.200.000 1.553.000 640.000 549.000 342.000
26.Gorongtalo OH 1.320.000 1.150.000 550.000 400. 000 260.000
27.Sulawesi Barat OH 1.260.000 1.030.000 860.000 400. 000 360.000
28.Sulawesi Selatan OH 4.820.000 1.550.000 810.000 580.000 390.000
29.Sulawesi Tengah OH 2.030.000 1.300.000 900.000 520.000 390.000 30. Sulawesi OH 1.850.000 1.100.000 600.000 450.000 420.000Tenggrg
31.Maluku OH 3.000.000 1.030.000 740.000 580.000 410.000
32.Maluku Utara OH 3.110.000 1.520.000 600.000 480.000 380.000
33.Papua OH 2.850.000 1.670.000 760.000 460.000 410.000
34.Papua Barat OH 2.750.000 1.490.000 760.000 500.000 370.000 1) Bagi PNS/Non PNS yang tidak menginap di hotel atau ditempat menginap lainnya diberikan 30% (tiga puluh persen) dari tarif tersebut di atas; 2) Bagi Ajudan/Sopir Gubemur/Wakil Gubemur menginap di hotel yang sama dengan Gubemur/Wakil Gubemur diberikan biaya penginapan dengan tarif terendah di hotel tersebut. Jika tidak menginap di hotel, maka Ajudan/Sopir Gubemur/Wakil Gubemur diberikan 30% dari satuan Biaya Uang Penginapan Eselon III; 3) Bagi SKPD yang mempunyai UPTD dapat mengalokasikan biaya uang harian dalam wilayah Kabupaten masing-masing UPTD serta dari UPTD ke Ibukota Provinsi (kantor induk, dinas/badan) atau jika UPTD melakukan monitoring di wilayah UPTD masing-masing, maka tetap menyiapkan alokasi biaya uang harian; 4) Perjalanan Dinas Istri Gubernur dan/atau Istri Wakil Gubemur pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai undangan, dan transport serta akomodasi hotel disetarakan dengan pejabat Negara, sedangkan uang harian disetarakan dengan pejabat eselon II; 5) Biaya penginapan untuk Non PNS disertakan dengan PNS Gogongan 1/11 6) Honor diberikan perbulan kepada Ajudan Gubernur/Wakil Gubemur, Pengamanan Tertutup, Tenaga Patwal, Sopir Gubemur/Wakil Gubemur. No. Jabatan Volume Biaya (Rp.) 1 2 3 4 1 Ajudan Gubernur/ Wakil Gubernur OB 3.000.000,- 2 Sopir Gubernur/ Wakil Gubernur OB 3.000.000,- 3 Anggota Patwal OB 3.000.000,- 4 Pengamanan Tertutup OB 3.000.000,- 5 Sopir Cadangan Gubernur/Wakil Gubernur OB 3.000.000,-
d.Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas 1) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Sekretaris Daerah Provinsi ditandatangani oleh Gubemur/Wakil Gubemur; 2) Izin perjalanan dinas luar daerah bagi eselon II harus mendapat persetujuan Gubernur Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan perjalanan yang dilampiri undangan dan/ atau tujuan perjalanan serta draft SPT dan SPPD, setelah disetujui tembusannya (foto copy) disampaikan ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara beserta laporan hasil perjalanannya sesuai dengan format terlampir; 3) SPT dan SPPD dalam daerah dan luar daerah untuk staf SKPD ditandatangan oleh Kepala SKPD, dan untuk Kepala SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; L 4) SPT untuk staf lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perjalanan dalam dan luar daerah ditandatangani oleh Kepala Biro, dan SPT Kepala Biro, Asisten dan Staf Ahli Gubernur di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; 5) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam dan luar daerah untuk Staf, Kepala Biro, Asisten, Staf Ahli Gubernur ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; 6) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Kepala dan staf Kantor Penghubung Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta ditandatangani oleh Kepala Kantor, sedangkan Kepala Seksi dan Staf Kantor Penghubung Surabaya dan Makassar ditandatangani oleh masing-masing Kepala Seksi Kantor Penghubung; 7) Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tujuannya lebih dari satu wilayah diberikan tambahan uang harian dan biaya transportasi dengan merevisi SPT dan SPPD; 8) Setiap melakukan perjalanan dinas harus melaporkan hasilnya kepada pejabat yang menerbitkan SPPD dan hal yang bersifat khusus clilaporkan kepada Gubernur/Wakil Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; 9) Biaya perjalanan dinas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dalam dan luar daerah yang dibebankan pada SKPD, SPT dan SPPDnya ditandatangani oleh Kepala SKPD; 10) Uang harian organisasi non pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk Ketua disetarakan dengan Eselon II, dan untuk Wakil, Sekretaris disetarakan dengan Eselon III dan Anggota disetarakan dengan Eselon IV; t_ e. Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri 1) Setiap pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, didahului dengan mengajukan kerangka acuan perjalanan kepada Gubemur /Wakil Gubemur untuk mendapatkan persetujuan/ penolakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; 2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat negara/kota tujuan, maksud dan tujuan perjalanan, kegiatan yang akan clilaksanakan selama perjalanan luar negeri, yang dibuat dalam bentukjadwal perjalanan/jadwal acara kegiatan (format terlampir); 3) Biaya perjalanan dinas ke luar negeri meliputi biaya transportasi, passport, fiskal, visa, airport tax, konsumsi dan akomodasi yang dibuktikan dengan data pendukung bukti pengeluaran yang sah; 4) Besarnya komponen biaya perjalanan untuk masing-masing eselon/ golongan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri; 5) Setelah selesai melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk membuat laporan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari perjalanan luar negeri dan dilaporkan kepada Gubernur/Wakil Gubernur dan dipublikasikan melalui media massa atau dimasukkan ke dalam Website resmi pemerintah.
2.BIAYA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
a.Biaya Pemeliharaan Gedung/Kantor Biaya pemeliharaan gedung/kantor setiap SKPD berdasarkan volume gedung/kantor masing-masing dialoksikan pada DPA sekretariat/tata usaha SKPD sebagai berikut: ditentukan SKPD yang yang diatur No. Pemeliharaan Gedung Satuan Biaya
1.Ocdung bertingkat m/tahun 171.000,-
2.Gedung tidak bertingkat m/tahun 125.000,-
3.Halaman gedung/Bangunan Kantor m/tahun 10.000,-
b.Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai peruntukannya meliputi biaya bahan bakar dan biaya pelumasan, dengan ketentuan : 1) Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas diberikan kepada pejabat struktural dikelola oleh unit kerja yang membidangi tugas pengelolaan kendaraan dinas; 2) Khusus kendaraan dinas pelayanan/operasional rumah tangga Gubernur/Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan kegiatan luar daerah/ dalam daerah diberikan tambahan biaya BBM disesuaikan kebutuhan; 3) Pemberian biaya pemeliharaan kendaraan dinas diberikan sebagai berikut: a} Biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat Negara dan eselon I diberikan at cost; r b) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda dua untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Umur Telnis No. Kapasitas CC >5 tahun<5 tahun 1 2 3 4 1 < 125 cc 750.000,- 1.500.000,- 2 > 125 cc 900.000,- 2.000.000,- c) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda empat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Umur teknis No. Kapasitas CC <5 tahun >5 tahun 1 2 3 4 1 < 2000 cc 7.000.000,- 10.000.000,- 2 > 2000 cc 12.000.000,- 17.000.000,- d) Biaya Perbaikan Kendaraan dinas yang mengalami kerusakan karena kecelakaan atau akibat lainnya dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan. e) Biaya pemeliharaan kendaraan laut/speedboat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: No. Jenis Unit/tahun [RD.) 1 2 3 1 Kapal Pengawas/Puskel 22.000.000,- 2 Kapal Penyuluhan 20.000.000,- 3 Kapal Operasional SKPD 20.000.000,- 4 Kapal Operasional Pemerintah Provinsi 200.000.000,-
c.Biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor Biaya pemeliharaan peralatan kantor setiap SKPD ditentukan berdasarkan volume dan beban kerja masing-masing SKPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata usaha SKPD yang besamya sesuai volume dan penggunaan.
d.Ketentuan Jasa Pembersihan (Cleaning Service) Gedung/Kantor Dinas Jasa pembersihan (Cleaning Service) pada gedung/kantor dan halaman SKPD dialokasikan pada DPA masing-masing SKPD.
3.PENGADAAN ALAT TULIS DAN PERLENGKAPAN KANTOR
a.Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Alat Perlengkapan Kantor (APK) berpedoman kepada Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubemur tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip hemat, wajar dan disesuaikan dengan kebutuhan riil.
b.Pengadaan Alat/Peralatan Komputer (PC): Untuk setiap pengadaan 1 (satu) unit alat/peralatan komputer harus dilengkapi spesifikasi yang dibutuhkan dapat dilengkapi dengan printer dengan/atau tanpa printer yang pengalokasian anggarannya sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.BIAYA PERENCANAAN DAN BIAYA PENGAWASAN TEKNIK
a.Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: Nilai Gedung Jalan Jemba tan Pengairan Drainasc/ Derma ga Per hub. Kelistrikan Air No Tanggul Bersih Fisik (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 0-100 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 Juta > 100 2 juta - 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 250 Juta > 250 3 Juta - 6,25 6,25 6,25 6,25 6,25 6,25 6,25 6,25 6,25 500 Juta > 500 4 Juta - 6,75 6,75 6,75 6,75 6,00 6,00 6,00 6,00 6,00 1,0 Milvar > 1,0 5 Milyar - 6,25 6,25 6,25 6,25 5,25 5,25 5,25 5,25 5,25 1,5 Mivar > 1,5 6 Milyar - 5,75 5,75 5,75 5,75 5,00 5,00 5,00 5,00 5,00 2,0 Milvar > 2,0 7 Milyar - 4,75 4,75 4,75 4,75 4,75 4,75 4,75 4,75 4,75 2,5 Milvar > 2,5 8 Milyar- 4,50 4,50 4,50 4,50 4,50 4,50 4,50 4,50 4,50 3,0 Milvar > 3,0 9 Milyar- 4,50 4,50 4,50 4,50 4,25 4,25 4,25 4,25 4,25 3,5 Milvar >3,5 10 Milyar- 4,50 4,50 4,50 4,50 4,25 4,25 4,25 4,25 4,25 4.0 Milvar > 4,0 11 Milyar - 4,50 1,50 1,50 4,50 4,00 4,00 4,00 4,00 4,00 4,5 Milyar > 4,5 12 Milyar - 5,00 5,00 5,00 5,00 3,75 3,75 3,75 3,75 3,75 5.0 Milvar > 5,0 13 Milyar - 3,50 3,50 3,50 3,50 3,25 3,25 3,25 3,25 3,25 10 Milyar > 10 14 Milyar - 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 25 Milvar Nilai Gedung Jalan Jemba tan Pengairan Drainase/ Derma ga Perhub. Kelistrikan Air No Fisik (%) (%) (%) (% Tanggul (%) (% (%) Bersih (%) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > 25 15 Milyar- 2,75 2,75 2,75 2,75 2,75 2,75 2,75 2,75 2,75 50 Milvar > 50 16 Milyar - 2,25 2,25 2,25 2,25 2,25 2,25 2,25 2,25 2,25100 Milvar > 100 17 Milyar - 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00250 Milvar > 250 18 Milyar - 1,25 1,25 1,25 1,25 1,25 1,25 1,25 1,25 1,25500 Milyar
b.Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Gedung Jalan Jembatan Pengairan Drainase/ Derma ga Per Kelistri Air Fisik (%) (%) (% (%l Tu nsqul Hub. kan Bersih 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 0-100 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00Juta > 100 2 juta - 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 250 Juta > 250 3 Juta - 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 500 Juta > 500 4 Juta - 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.001,0 Milvar > 1,0 5 Milyar- 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.751,5 Milvar > 1,5 6 Milyar - 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.502,0 Milvar > 2,0 7 Milyar- 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.502,5 Milvar > 2,5 8 Milyar - 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.253,0 Milvar > 3,0 Milyar- 9 3,5 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 Milyar > 3,5 1 Milyar - 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.500 4.0 Milvar > 4,0 1 Milyar- 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.251 1,5 Milyar > 4,5 1 Milyar - 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.002 5.0 Milvar > 5,0 1 Milyar- 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.753 10 Milvar > 10 1 Milyar - 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.504 25 Milvar No NilaiGedungJalan JembetanPengairanDrainase/ Dermaga PerKelistriAir Fisik%%.%.u.TangsulHub.kanBersih J234 5678 9JOJJ Milvar >25 IMilyar- 1.251.251.251.251.251.251.251.25 5so 1.25 Milyar >so IMilyar- 1.001.001.001.001.001.001.001.001.00 6100 Milvar >100 1Milyar- 0.75 0.750.750.75 0.75 0.750.750.750.75 7250 Milar >250 1Milyar- 0.500.500.50 0.500.500.500.500.500.50 8 500 Milvar c.DinasPekerjaanUmumProvinsi SulawesiTenggarasesuaitugas pokokdanfungsinyawajibmemantaudanmengawasikinerja KonsultanPengawas/PengawasTeknik. d.SetiapSKPD/KPAwajib menyusundanmenayangkanRencana UmumPengadaan(RUP)BelanjaLangsungkedalamSistemInformasi RencanaUmumPengadaan(SIRUP)melalui portal nasionalLPSE.
e.PA/KPAmenyampaikanRUPsetelahadanyapersetujuanbersama antaraGubemurdenganDPRDtentangKUAPPASdanpalinglambat 7(tujuh)harisetelahPenetapanAPBD. 5.BLPBARANG/JASA PEMERINTAH
a.Kegiatanpengadaanbarang/jasaPemerintahyang dilakukansecara lelang terpusatpadaBLPBarang/JasaPemerintah,sesuai ketentuan PeraturanPresidenNomor54Tahun2010,perubahannyayaitu Peraturan PresidenNomor35Tahun2011danPeraturanPresiden Nomor70Tahun2012sertaPeraturanPresidenNomor4Tahun 2015;
b.Seluruhkegiatanyangtelahselesaidilelang diserahkan kembali kcpadaPA/PPK/KPAmasing-masingSKPDuntukdiprosesSurat PenunjukanPenyediaBarang/Jasa(SPPBJ)danKontrak; c.KegiatanPenunjukanLangsung/e-catalogyangtelahselesaidi proses padaBLPdiserahkan kembalikepadaPA/PPK/KPAmasing-masing SKPDuntukdiprosesSuratPerjanjianKontrak(SPK).
6.PEMBERIAN UANG MUKA DANPEMBAYARANPRESTASI KERJA a.PenggunaAnggaran/KuasaPenggunaAnggaranwajib memberikan uang muka kepadapenyedia untukpersiapanmemulai pekerjaan, danpenyediawajib mencairkan uang muka untukkegiatandengan nilai kontrakdiatasRp.200 juta bagi pekerjaan konstruksidan pengadaanbarang/jasalainnya,sertadiatasRp. 50 juta untukjasa konsultansi. b.Dalamhalpenyediatidakmencairkanuangmukasebagaimana dimaksudpadahuruf a,makatidakdiperkenankan untuk mencairkanterminberikutnya.
c.Pemberianuangmukapadapenyediabarang/jasadiberikansetelah SuratPerjanjian/Kontrakditandatangani,danmenyerahkanSurat JaminanUangMukaharusbernilaisekurang-kurangnyasama denganjumlahuangmukayang diberikandariBankPemerintahdan BankUmumlainnya,sertaPerusahaanAsuransiyangmempunyai programasuransikerugian(SuretyBond)yang harusdireasuransikan sesuai denganketentuanMenteriKeuangandisertaidenganrencana penggunaanuangmuka untukmelaksanakanpekerjaansesuai kontrak. d.Pemberian uangmukakepadapenyediabarang/jasadiatursebagai berikut: 1)Untuk usahakecil setinggi-tingginya30%darinilaikontrak; 2)Untukusahaselainusahakecil setingi-tingginya20%darinilai kontrak
e.PenggunaAnggaran/KuasaPenggunaAnggaranwajibmembayarkan prestasipekerjaankepadaPenyediadanPenyediawajibmencairkan uang berdasarkanprestasipekerjaan,setelahdikurangiangsuran pengembalianUangMukadanpajak;dan f.Pembayaranprestasipekerjaanberupatermindilakukansenilai pekerjaanyangtelahterlaksana,termasukperalatandanbahanyang menjadibagiandarihasilyangakandiserahterimakan,sesuaidengan ketentuandalam kontrak. 7.SERAHTERIMAPEKERJAAN a.PA/KPAmenunjukPanitia/PejabatPenerimaHasil Pekerjaan untuk melakukanpenilaianterhadaphasilpekerjaanyangtelah diselesaikan; b.Panitia/PejabatPenerimaHasilPekerjaanditetapkanolehPengguna Anggaran/KuasaPenggunaAnggaranyanganggotanyaberasaldari Instansisendiri,BPKADdanBiroAdministrasi Pembangunan; c.Panitia/PejabatPenerimaHasil Pekerjaanwajib memenuhi persyaratansebagaiberikut: 1) Memilikiintegritas,disiplindan tanggungjawabdalam melaksanakan tugas; 2)Memahamiisikontrak; 3)Memiliki kwalifikasiteknis; 4)Menandatanganifakta integritas;dan 5)Tidakmenjabatsebagai PejabatpenandatanganSuratPerintah Membayar(PPSPM)atauBendahara.
d.Panitia/PejabatPenerimaHasil Pekerjaanmenerimapenyerahan pekerjaansetelahseluruh hasilpekerjaandilaksanakansesuai dengan ketentuankontrak. e
8.PERGESERANLOKASIDANANGGARAN l)Pergeseranlokasidananggaran hanyadapatdilakukanmelalui mekanismeperubahanAnggaranPendapatanBelanjaDaerah; 2)Pengajuanpergeseranlokasi/anggarandiatursesuaimekanisme perubahananggaranyangdidahuluidenganperubahanKUA, PPAS danRKA; 3)PerubahanAPBD dapatdilakukan1(satu)kali dalaml(satu)tahun anggarankepadaGubernurSulawesi TenggaraCq.BPKADProvinsi SulawesiTenggaradantembusannyakepadaBadanPerencanaan PembangunanDaerahProvinsiSulawesiTenggara danBiro AdministrasiPembangunanSekretariatDaerahProvinsiSulawesi Tenggara. 9.KOORDINASI a.Sebelumpelaksanaankegiatan,KepalaSKPDdanparapelaksana pekerjaan/penyediabarang/jasaharusmelaksanakankoordinasi dankonsultasidenganSKPDterkaitdanPemerintahsetempatdi lokasikegiatanyangbcrsangkutan; b.Dalammelaksanakan kegiatan, penyediabarang/jasaharus berkonsultasidenganpenanggungjawab pelaksanakegiatandan KepalaSKPD; c.Hal-halyangbelumjelasdalampelaksanaankegiatan, dikoordinasikandenganTim AnggaranPemerintahDaerahdan lnspekturProvinsiSulawesiTenggara. 10.PELAPORAN a.KepalaSKPDselakuPAwajibmenyampaikanlaporan pertanggungiawabankeuangan(SPJ)kepadaBendaharaUmum DaerahPemerintahProvinsi Sulawesi TenggaraselakuPejabat PengelolaKeuanganDaerahdanditembuskan kepadaInspektorat ProvinsiSulawesi Tenggaraselambat-lambatnya tanggal10bulan berikutnya;
b.KepalaSKPDselakuPenggunaAnggaranwajib menyampaikan LaporanFisik danKeuangankepadaGubernurCq.BiroAdministrasi PembangunanSekretariatDaerahProvinsi Sulawesi Tenggara selambat-lambatnya tanggal10bulanberikutnya; c.KepalaSKPDmenyusunlaporanrealisasi semesterpertama anggaran pendapatandanbelanjaSKPDsebagaibasil pelaksanaan anggaran yang menjaditanggungjawabnyadisertaidengan prognosis6(enam) bulanberikutnya;
d.PAmenyampaikanlaporan realisasisemesterpertama anggaran pendapatandanbelanjaSKPDsertaprognosis untuk6(enam) bulanberikutnyakepadaGubernurCq.BPKADProvinsiSultra selakuPPKD. .. Format1:DaftarPengeluaranRill DAFTARPENGELUARANRIIL Yang bertandatangandibawahini: Nama NIP Jabatan BerdasarkanSuratPerintahPerjalananDinas(SPPD)tanggal: Denganinikami menyatakandengansesungguhnyabahwa: 1.Biaya transportpegawai dan/ataubiayapenginapandibawahini yangtidakdapatdiperolehbukti-buktipengeluarannyameliputi: No.UraianJumlah 1. Jumlah 2.Jumlah uangtersebutpadaangka1diatasbenar-benar dikeluarkanuntukpelaksanaanperjalanandinasdimaksuddan apabiladikemudian hariterdapat kelebihan ataspembayaran kami bersedia untukmenyetorkan kelebihantersebutkeKasNegara. Demikianpernyataaninikamibuatdengansebenarnya,untuk dipergunakansebagaimanamestinya. Kendari,2015 Mengetahui/Menyetujui: KUASAPENGGUNA ANGGARAN, NAMAPEJABAT Pangkat. NIP. YangMelakukanPerjalanan, Format2:KerangkaAcuanPerjalananDinasKeluarNegeri KERANGKAACUANPERJALANANDINASKELUAR NEGERI Yang bertandatangandibawah: Narna NIP Jabatan Negara/MaksuddanKegiatanYangAkan Kota TuiuanTuiuanPe;ialananDilaksanalan I Dalambentukjadwal perjalanan/jadwalacarakegiatan Dibuatdi Padatanggal NarnaJabatan NAMAPEJABAT Pangkat. NIP. Format3:LaporanPerjalananDinas LAMBANG DAERAH KOPNASKAHDINAS PERANGKATDAERAH LAPORAN TENTANG I. Pendahuluan A.Umum/LatarBelakang B.LandasanHukum l Maksud danTujuanC. II.Kegiatanyangdilaksanakan III.Hasilyangdicapai IV. KesimpulandanSaran V.Penutup Dibuatdi Padatanggal, NamaJabatan NAMAPEJABAT Pangkat. NIP. Format 4 Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan SURAT PERNYATAAN PEMBEBANAN BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS JABATAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Jabatan Satker Kementrian/ Lembaga Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa perjalanan Dinas Jabatan berdasarkan Surat Tugas Nomor : tanggal : dan SPPD Nomor : tanggal : atas nama: Nama NIP Jabatan Satker Kementrian/Lembaga Dibatalkan sesuai dengan surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan Nomor : tanggal : . Berkenaan dengan pembatalan tersebut, biaya transport berupa ......... dan biaya penginapan yang telah terlanjur dibayarkan atas beban DIPA tidak dapat dikembalikan/refund (sebagian/ seluruhnya) sebesar Rp , sehingga dibebankan pada DIPA Nomor : tanggal : Satker : . Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata Surat Pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian Negara, saya bertanggungjawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian Negara tersebut ke Kas Negara. Yang Membuat Pernyataan, Format 5 Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS JABATAN NOMOR: Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Jabatan Unit Organisasi Kementrian/ Lembaga menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa tugas Perjalanan Dinas Jabatan atas nama : Nama NIP Jabatan Unit Organisasi Kementrian/Lembaga dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan disebabkan adanya keperluan dinas lainnya yang sangat mendesak/ penting dan tidak dapat ditunda yaitu Sehubungan dengan pembatalan tersebut, pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat digantikan oleh pejabat/pegawai negeri lain. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataaan ini tidak benar, saya bertanggungiawab penuh dan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku. Yang Membuat Pernyataan, z 5 £ 3 i ..... 11111 ... 0 E 5 ? ;6o 2 % 3 5 $E 4 • .4 ·-0 ·-r, ·-f/) $% f a 8 £ 0 $ o % 5 f, 3 : £ ° fil i � g ° z ..... fil 5 g% f,i > I z % g i ti • 0 0 f cu c t u o p 00 O ..... II!:
11.DOKUMEN KEGIATAN PEMBANGUNAN FISIK
a.Dokumen Kegiatan pembangunan fisik berupa bangunan dan kegiatan konstruksi lainnya harus dibuat foto bersama Tim Pengawas dari depan, samping dan belakang pada kondisi/keadaan 0%, 50 % dan 100 % bersama Tim Pemeriksa. Pengambilan foto masing-masing dari posisi yang sama, serta foto detail konstruksinya sebagai bahan laporan;
b.Pada foto basil kegiatan tersebut harus jelas terbaca papan nama kegiatan;
c.Setiap dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mencantumkan nomor dan tanggal, sebagai berikut: 1) PK; 2) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Kerja; 3) Berita Acara.
12.PENGAWASAN Pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
13.EVALUASI DAN PENGENDALIAN
a.Data dan informasi yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran merupakan bahan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran.
b.SKPD atau Unit Kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan pengawasan, evaluasi dan pengendalian wajib berkoordinasi dalam menghimpun data dan informasi dalam rangka memberikan masukan kepada Gubemur/Wakil Gubemur untuk melakukan evaluasi dan pengendalian pembangunan secara insidentil maupun secara berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) ka1i dalam setahun.
c.Gubemur/Wakil Gubemur memberikan pembinaan terhadap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran selaku Kepala SKPD dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi dan pengendalian.
d.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan pembinaan kepada seluruh staf terkait dengan pembinaan yang dilakukan oleh Gubemur/Wakil Gubemur serta hasil evaluasi dan pengendalian secara internal. - PARAF KOORDINASI -« ' N a m a Jabatan Pf - 4• [9-Ir-I£au pu5 A94 ,MTP A5s /R. •• Or¥ [UH LA pAry, S kAo 401, [ "" Pet uNMr4 / _; d 4 ;, }4&DI ALUM99\M. 9M.4 kao Huot GUBERNUR S NUR ALAM