Uraian Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini. ... \\"'. I 9 No. Eselon/ Golongan/ Jabatan Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4
b.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup BPKADdiatur sebagai berikut: No. Eselon/ Golongan/ Jabatan Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5
1.Eselon I OB 32.500.000,- Eselon II yang dipekerjakan
2.-Inspektur OB 18.820.000,- - Kepala Biro Hukum OB 14.500.000,-
3.Eselon II OB 11.000.000,-
4.Eselon III OB 2.750.000,-
5.Eselon IV OB 1.650.000,-
6.Pelaksana Golongan IV OB 1.176.500,-
7.Pelaksana Golongan III OB 1.000.000,-
8.Pelaksana Golongan II OB 850.000,-
9.Pelaksana Golongan I OB 850.000,-
10.Paramedis OB 1.500.000,-
11.Paramedis Klinik Setda OB 1.250.000,-
a.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Aparatur dan Kinerja Kelembagaan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Aparatur dan Kinerja Kelembagaan adalah se bagai beriku t :
1.Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara A.BELANJA PEGAWAI PADA KELOMPOK BELANJA TIDAK LANGSUNG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSISULAWESITENGGARA TAHUN ANGGARAN 2017 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR : \ TAHUN 2017 TANGGAL: 3 ~I :J..Ol] ' ' ... • • • 10 No. Jabatan Volume Biaya (Rp) 1 2 3 4
1.Pengguna Anggaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 800.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.100.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 1.300.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 1.600.000,-
2.Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK)
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 775.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.050.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 1.275.000,- Honorarium bulanan PA/KPA, PPTK, PPK, Staf PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerima, Pengurus Barang, Pejabat Pengadaan, Petugas LPSE, Petugas ULP barang/jasa pemerintah, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan perbulan seperti tercantum dalam tabel : 1) Honorarium Bulanan B.BELANJA PEGAWAI PADA KOMPONEN BELANJA LANGSUNG Keterangan :
1.ASN daerah yang diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diberikan satu jenis Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara.
2.ASN yang diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah di suatu Kabupaten atau Kota dapat diberikan Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan tidak menerima gaji sebagai Penjabat Bu pati /W alikota.
3.ASN yang melaksanakan tugas se bagai pelaksana tugas (PLT) a tau pelaksana harian (PLH)diberikan Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan jabatan struktural definitifnya.
d.ASN dan TNI Polri yang dipekerjakan/ diperbantukan dalam lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku dari Kementerian/Lembaga/Instansi asalnya, atau yang bersangkutan dapat memilih salah satu tarif yang sesuai.
e.Tata Cara Penilaian, Pejabat Penilai, Perhitungan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara akan ditetapkan dengan Peraturan Gu bern ur. Tarif No. Uraian Satuan (Rp) Ket 1 2 3 4 6 1 Dokter Spesialis OB 7 .500.000,- 2 Dokter Umum/ Gigi/ Apoteker OB 3.750.000,-
c.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi : • • ' 11 No. Jabatan Volume Biaya (Rp) 1 2 3 4
d.> Rp.5.000.000.000 OB 1.550.000,-
3.1. Bendahara Pengeluaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 750.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.000.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 1.250.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 1.500.000,-
2.Bendahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 550.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 700.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp.5. 000.000.000 OB 800.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 950.000, 4 . 1. Pembantu Bendahara Pengeluaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 500.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 550.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 600.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 650.000,-
2.Pembantu Bendahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 300.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 350.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 400.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 450.000,-
5.Kuasa Pengguna Anggaran a . Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 700.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 800.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 900.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 1.000.000,-
6.Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 700.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 800.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 900.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 1.050.000,-
7.Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 400.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 500.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 550.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 600.000,- 8. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dibayarkan sesuai (diberikan perkegiatan) DPA .. •,;, ---- ---------------------- • •• • f ' 12 No Uraian Jumlah ·Tolok Satuan Tarif (Rp) Ora112. Ukur 1 2 3 4 5 6 A. Nilai Kegiatan s/ d Rp. 30.000.000,- 1 Pengarah 1 1 OK 1.250.000,- 2 Ketua 1 1 OK 1.000.000,- 3 Wakil Ketua 1 1 OK 900.000,- 4 Sekretaris 1 1 OK 850.000,- 5 Anzzota Ls 1 OK 650.000,- 6 Sekretariat Ls 1 OK 500.000,- B. Nilai Kegiatan diatas Rp. 30.000.000,- s/ d 70.000.000,- 1 Penanggung J awab 1 1 OK 1.500.000,- 2 Ketua 1 1 OK 1.250.000,- 3 Wakil Ketua 1 1 OK 1.150.000,- 4 Sekretaris 1 1 OK 1.000.000,- 5 Anggota Ls 1 OK 850.000,- 6 Sekretariat Ls 1 OK 600.000,-
c.Nilai Kegiatan Diatas Rp. 70.000.000,- 1 Pengarah 1 1 OK 1.750.000,- 2 Ketua 1 1 OK 1.500.000,- 3 Wakil Ketua 1 1 OK 1.350.000,- 4 Sekretaris 1 1 OK 1.250.000,- 5 Anggota 5 1 OK 1.000.000,- 6 Sekretariat 2 1 OK 750.000,-
a.Honorarium ASN 1) Honorarium Panitia Pelaksana Honorarium panitia pelaksana kegiatan yang melibatkan lintas sektor diberikan 1 (satu) kali per tolok ukur kegiatan yang tercantum pada target kinerja kegiatan seperti yang tercantum dalam tabel: 2) Honorarium Pegawai Pada Kelompok Belanja Langsung No. Jabatan Volume Biaya (Rp) 1 2 3 4
9.Staf PPK OB 300.000
10.Pengurus Barang OB 1.500.000,-
11.Penyimpan Barang SKPD OB 1.000.000,-
12.Pejabat Pengadaan OB 500.000,-
13.Petugas LPSE
a.Administrator system/ J aringan I Agency OB 2.500.000,-
b.Verifikator OB 2.500.000,-
c.Help Desk OB 2.500.000,-
d.Trainer OB 2.500.000,- E Tenaga IT OB 2.500.000,- F Pelaksana Sekretariat OB 1.500.000,-
14.Petugas Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah Kelompok Kerja (Pokja) OB 1.500.000,-
15.Panitia/Peiabat Penerima Hasil Pekeriaan
a.Ketua OB 500.000,-
b.Sekretaris OB 400.000,- c . Anzzota OB 300.000,- I. • • 13 3) Diklat Luar Negeri ASN daerah yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di luar negeri atas beban APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, besaran biaya 2) Biaya pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov. Sulawesi Tenggara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur tersendiri. No. Uraian Biaya/ Orang Keterangan 1 2 3 4 1 Biaya Kontribusi Diklat
a.Diklatpim I Rp. 140.000.000,- Ditetapkan
b.Diklatpim II Rp. 30.261.000,- berdasarkan surat
c.Diklatpim III Rp. 22.125.000,- undangan dari
d.Diklatpim IV Rp. 20.230.000,- pihak penyelenggara 2. Uang Saku berlaku apabila kegiatan yang diikuti lebih dari 7 hari)
a.Golongan II Rp. 250.000,- Per Hari
b.Golongan III Rp. 350.000,- Per Hari
c.Golongan IV Rp. 450.000,- Per Hari 1) Biaya Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional teknis dari Instansi Pernerin tah :
b.Biaya Tugas Belajar dan Pendidikan & Pelatihan (DIKLAT)bagi ASN Pemberian bantuan tugas belajar, pendidikan dan pelatihan (DIKLAT)bagi ASN sebagai berikut: 3) Uang Saku Peserta Pelatihan dibayarkan sebesar Rp. 150.000,- s.d Rp. 300.000,- per kegiatan 4) Kegiatan pendidikan dan pelatihan struktural/kepemimpinan/ fungsional/teknis, yang dilaksanakan Badan Diklat diatur tersendiri dengan Peraturan Gubernur. 5) Tim/Panitia pengelola kegiatan lingkup Provinsi yang memerlukan koordinasi dan konsultasi lintas SKPD dan instansi Vertikal dapat diberikan honorarium yang besarannya sesuai volume dan beban kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. No Uraian Satuan Besaran A. Honorarium Narasumber /Pembahas
2.Pejabat Eselon I OJ 1.400.000,-
3.Pejabat Eselon II OJ 1.000.000,-
4.Pejabat Eselon III OJ 900.000,- B. Moderator Orang/Kali 700.000,-
c.Honorarium Pembawa Acara OK 400.000,- 2) Honorarium Narasumber / Pembahas/ Moderator/ Pembawa Acara . , • • ' 1' 14 KOTA SATUAN BIAYATIKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI (Rp) (Rp)
1.Kendari Jakarta 7 .658.000,- 4.182.000,-
2.Kendari Ambon 4.824.000,- 2.856.000,-
3.Kendari Bandar Lampung 8.354.000,- 4.482.000,-
4.Kendari BandaAceh 12.953.000,- 7 .102.000,-
5.Kendari Batam 10.598.000,- 5.658.000,-
6.Kendari Denpasar 5.455.000,- 3.273.000,-
7.Kendari Jogjakarta 8.129.000,- 4.706.000,-
8.Kendari Padang 11.167.000,- 5.722.000,-
9.Kendari Palembang 9.659.000,- 5.102.000,-
a.Biaya Transport Pergi/Pulang 1) Biaya transportasi perjalanan dinas Dalam Negeri: Perjalanan dinas Dalam Negeri terdiri dari : transportasi {tiket pesawat), transportasi Pergi Pulang dari tempat kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara tujuan ke penginapan serta airport tax. a) Biaya transportasi sesuai harga tiket {at cost) dan/ atau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.02/2016 sebagai berikut: •
1.PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas dalam provinsi dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang berasal dari Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara un tuk kegiatan Seminar, Lokakarya, Monitoring, Studi Banding, Rapat Koordinasi, Diklat/Pelatihan, Pemutakhiran Data, dan Kegiatan Promosi/Kunjungan Kerja. Rincian tarif perjalanan dinas untuk ASNdan Non ASN adalah sebagai berikut: • C. BELANJA BARANG/JASA No. Komsumsi Satuan Bia ya (Rp) 1 Halfday Pax 180.000,- 2 Fullday Pax 250.000,- 2 Fullbord Pax 550.000,-
d.Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor No. Komsumsi Satuan Bia ya (Rp)
1.Makanan kotak Orang/Kali 42.000,-
2.Makanan Prasmanan Orang/Kali 75.000,-
3.Snack Orang/Kali 20.000,-
c.Biaya Komsumsi Rapat pendidikan dan pelatihan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. . ',, ,, 15 NO. ESELON/ DALAM LUAR PROV. WAKTU GOLONGAN PROV. (Rp) (Rp) (MAKS)
1.Gubemur 1.380.000,- 6.160.000,- 7 Harl
2.Wakil Gubernur 1.230.000,- 3.300.000,- 7 Hari
3.Eselon I 1.150.000,- 2.250.000,- 7 Hari
4.Eselon II 750.000.- 1. 700.000,- 7 Harl
5.Eselon III 520.000,- 1.400.000,- 7 Hari
6.Eselon IV 410.000,- 1.250.000,- 7 Hari
7.Golongan IV 410.000,- 1.250.000,- 7 Hari
8.Golongan III, II, I 380.000,- 750.000,- 7 Hari dan NonASN
b.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi : 1). Uang Harian Perjalanan Dinas Luar dan dalam Daerah diatur dalam arif beriku t ini : • b) Biaya transportasi Pergi Pulang dari tempat kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara tujuan ke penginapan diberikan secara lumpsum sebesar Rp. 1.250.000,- (satu kali setiap perjalanan). 2) Perjalanan Dinas dalam Kota, biaya transportasi dan uang harlan diberikan maksimal sebesar Rp. 250.000,- per hari; 3) Perjalanan dinas karena undangan/instansi/lembaga yang menanggung biaya konsumsi dan akomodasi yang bersangku tan diberikan uang transportasi dan uang harlan 2 (dua) yaitu 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan 1 (satu) hari sesudah kegiatan; 4) Perjalanan dinas yang batal karena penugasan lain/kebijakan pimpinan maka tiket yang batal akibat penugasan lain/kebijakan pimpinan tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (format terlampir). 5) Biaya transport dalam daerah yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran, dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran riil yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh PA (sebagaimana format terlampir). •
10.Kendarl Pekanbaru 11.220.000,- 5.776.000,-
11.Kendari Semarang 9.659.000,- 5.027.000,-
12.Kendari Solo 9.659.000,- 5.166.000,-
13.Kendari Surabaya 11.103.000,- 5.466.000,-
14.Kendari Timika 18.633.000,- 9.798.000,-
15.Kendari Makassar 2.663.000,- 1.786.000,-
16.Kendarl Malang 10.322.000,- 5.487.000,- 16 TARIF HOTEL PEJABAT PEJABAT PEJABAT PEJABAT No. PROVINS I SATU NEGARA/ NEGARA ESELON ESE LON GOL.1/11 AN PEJABAT LAINNYA/PE 111/GOL.IV IV /GOL.111 ESELON I JABAT ESELON II 1 2 3 4 5 6 7 8
l.Aceh OH 4.420.00C 1.625.00C 1.062.000 546.000 546.000
2.Sumatera OH 4.960.00( 1.518.00C 879.000 510.00C 510.000 Utara
3.Ria u OH 3.820.00( 1.500.00C 1.085.00C 450.00C 450.000
4.Kepulauan OH 4.275.00C 1.625.000 813.000 638.000 638.000 Riau
5.Jam bi OH 4.000.00C 1.500.000 925.000 500.000 500.00C
6.Sumatera OH 5.236.00( 1.330.000 1.113.00C 520.00C 520.00C Bar at
7.Sumatera OH 4.680.00( 1.563.000 788.000 700.00C 700.00C Sela tan
8.Lampung OH 3.960.00C 1.625.000 875.000 400.000 400.00C
9.Bengkulu OH 1.300.00C 988.000 900.000 560.000 560.00C
10.Bangka OH 3.335.00( 1.688.000 1.063.00C 400.00C 400.00C Belitung
11.Ban ten OH 4.763.00( 1.788.000 1.000.00C 718.00C 718.00C
12.JawaBarat OH 3.700.00( 1.760.000 800.000 560.00C 560.00C
13.D. K. I.Jakarta OH 8.720.00( 1.490.000 992.000 610.000 610.00C
14..Jawa Tengah OH 4.150.000 1.480.000 949.000 450.000 450.00C
15.0.1.Yogyakarta OH 4.700.000 1.688.000 1.013.000 788.000 788.00C
16.Jawa Timur OH 4.400.000 1.370.000 1.063.000 563.000 563.00(
17.Bali OH 4.890.000 1.810.000 990.000 910.000 910.00(
18.Nusa Tenggara OH 3.500.000 1.994.000 1.000.000 580.000 580.00C Barat
19.Nusa Tenggara OH 3.000.000 1.313.000 938.000 550.000 550.00C Timur
20.Kali.mantan OH 2.400.000 1.538.000 1.125.000 538.000 338.00( Barat
21.Kali.mantan OH 3.000.000 1.960.000 938.000 659.000 659.00( Tengah
22.Kali.man tan OH 4.250.000 2.100.000 904.000 540.000 540.00C Selatan
23.Kali.mantan OH 4.000.000 2.188.000 1.188.000 688.000 688.00( Timur
24.Kali.man tan OH 4.000.000 2.188.000 775.000 500.000 500.00( Utara
25.Sulawesi Utara OH 3.827.000 1.950.000 863. 000 550.000 550.00C
26.Goronztalo OH 1.650.000 1.438.000 688.000 479.000 479.00C
27.Sulawesi Barat OH 1.575.000 1.288.000 1.075. 000 400.000 400.00C
28.Sulawesi OH 4.820.000 1.550.000 847.000 580.000 580.00C Selatan
29.Sulawesi OH 2.030.000 1.625.000 L125.000 650.000 650.00C c, Satuan Biaya Penginapan Perjalanan dinas Dalam Negeri LUAR DALAMKOTA NO. URAIAN SATUAN KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM
d.Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas 1) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Sekretaris Daerah Provinsi ditandatangani oleh Gubernur /Wakil Gubernur; 2) SPT Anggota DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan SPPD ditandatangani Sekretaris DPRD; 3) Izin perjalanan dinas luar daerah bagi eselon II harus mendapat persetujuan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan perjalanan yang dilampiri undangan dan/ atau tujuan perjalanan; 4) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; No. Jabatan Volume Bia ya (Rp.) 1 2 3 4 1 Ajudan Gubernur/ Wakil Gubernur OB 3.000.000,- 2 Sopir Gubernur / Wakil Gubernur OB 3.000.000,- 3 Anggota Patwal OB 3.000.000,- 4 Pengamanan Tertu tu p OB 3.000.000,- • 1) Bagi ASN/Non ASN yang tidak menginap di hotel atau ditempat menginap lainnya diberikan 30% (tiga puluh persen) dari tarif tersebut di atas; 2) Bagi Ajudan/Sopir Gubernur/Wakil Gubemur menginap di hotel yang sama dengan Gubemur/Wakil Gubemur diberikan biaya penginapan dengan tarif terendah di hotel tersebut. Jika tidak menginap di hotel, maka Ajudan/Sopir Gubernur /Wakil Gubernur diberikan 30% dari satuan Biaya Uang Penginapan Eselon III; 3) Bagi SKPDyang mempunyai UPTDdapat mengalokasikan biaya uang harian dalam wilayah Kabupaten masing-masing UPTD serta dari UPTD ke Ibukota Provinsi (kantor induk, dinas/badan) atau jika UPTD melakukan monitoring di wilayah UPTD masing-masing, maka tetap menyiapkan alokasi biaya uang harian; 4) Perjalanan Dinas istri Gubernur dan/atau istri Wakil Gubernur pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai undangan, dan transport serta akomodasi hotel disetarakan dengan pejabat eselon II; 5) Biaya Penginapan untuk Non ASN disetarakan dengan ASN Golongan I/II; 6) Honor diberikan perbulan kepada Ajudan Gubernur /Wakil Gubernur, Pengamanan Tertutup, Tenaga Patwal, Sopir Gubernur /Wakil Gubernur. • TARIF HOTEL PEJABAT PEJABAT PEJABAT PEJABAT No. PROVINSI SATU NEGARA/ NEGARA ESELON ESELON GOL.1/11 AN PEJABAT LAINNYA/PE 111/GOL.IV IV /GOL.111 ESELON I JABAT ESELON II 1 2 3 4 5 6 7 8 Tenzah
30.Sulawesi OH 1.850.000 1.375.000 750.000 563.000 563.00C Tenggara
31.Maluku OH 3.000.000 1.288.000 740. 000 667.000 667.00C
32.Maluku Utara OH 3.110.000 1.520.000 750. 000 480.000 480.00C
33.Papua OH 2.850.000 2.088.000 950.000 550. 000 550.00C
34.PapuaBarat OH 2.750.000 1.863.000 950.000 600.000 600.00C 18
2.BIAYA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
a.Biaya Pemeliharaan Gedung/Kantor Biaya pemeliharaan gedung/kantor setiap SKPD ditentukan berdasarkan volume gedung/kantor masing-masing SKPD yang dialoksikan pada DPA sekretariat/tata usaha SKPDyang diatur sebagai berikut:
e.Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri 1) Setiap pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, didahului dengan mengajukan kerangka acuan perjalanan kepada Gubernur/Wakil Gubernur untuk mendapatkan persetujuan/penolakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; 2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat negara/Icota tujuan, maksud dan tujuan perjalanan, kegiatan yang akan dilaksanakan selama perjalanan luar negeri, yang dibuat dalam bentuk jadwal perjalanan/jadwal acara kegiatan (format terlampir); 3) Biaya perjalanan dinas ke luar negeri meliputi biaya transportasi, passport, fiskal, visa, airport tax, konsumsi dan akomodasi yang dibuktikan dengan data pendukung bukti pengeluaran yang sah. 4) Besarnya komponen biaya perjalanan untuk masing-masing eselon/golongan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri; 5) Setelah selesai melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk membuat laporan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari perjalanan luar negeri dan dilaporkan kepada Gubemur/Wakil Gubernur 5) SPT dan SPPD dalam daerah dan luar daerah untuk staf SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD; 6) SPT dan SPPD untuk Eselon III, Eselon N dan staf lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perjalanan dalam dan luar daerah ditandatangani oleh Kepala Biro; 7) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Kepala dan staf Badan Penghubung Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ditandatangani oleh Kepala Badan; 8) Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tujuannya lebih dari satu wilayah diberikan tambahan uang harian dan biaya transportasi dengan merevisi SPT dan SPPD; 9) Setiap perjalanan dinas harus melaporkan hasilnya kepada pejabat yang menerbitkan SPPD; 10) Biaya perjalanan dinas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dalam dan luar daerah yang dibebankan pada SKPD, SPT dan SPPDnya ditandatangani oleh Kepala SKPD; 11) Biaya Perjalanan Dinas Ibu Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur diberikan apabila Undangan Gubemur /Wakil Gubemur Bersama Ibu, dengan ketentuan besaran Uang Harian diberikan setara dengan Eselon II; 12) Uang harian organisasi non pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk Ketua disetarakan dengan Eselon II, dan untuk Wakil, Sekretaris disetarakan dengan Eselon III dan Anggota disetarakan dengan Eselon IV; 13)Format SPPD terlampir. • • . ,' 19 No. Jenis Unit/tahun (Rp.) 1 2 3 1 Kapal Pengawas/Puskel 22.000.000,- 2 Kapal Penyuluhan 20.000.000,- 3 Kapal Operasional SKPD 4 Kapal Operasional Pemerintah Provinsi 200.000.000,- d) Biaya Perbaikan Kendaraan dinas yang mengalami kerusakan karena kecelakaan atau akibat lainnya dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan. e)Biaya pemeliharaan kendaraan laut/speedboat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Umur teknis No. Kapasitas CC < 5 tahun > 5 tahun 1 2 3 4 1 < 2000 cc 7.000.000 10.000.000 2 > 2000 cc 12.000.000 17.000.000 • c) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda empat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Umur Teknis No. Kapasitas CC < 5 tahun > 5 tahun 1 2 3 4 1 < 125 cc 750.000 1.500.000 2 > 125 cc 900.000 2.000.000
b.Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai peruntukannya meliputi biaya bahan bakar dan biaya pelumasan, dengan ketentuan: 1 ) Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas diberikan kepada pejabat struktural dikelola oleh unit kerja yang membidangi tugas pengelolaan kendaraan dinas; 2) Khusus kendaraan dinas pelayanan/operasional rumah tangga Gubernur/Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan kegiatan luar daerah/dalam daerah diberikan tambahan biaya BBMdisesuaikan kebutuhan; 3) Pemberian biaya pemeliharaan kendaraan dinas diberikan sebagai berikut: a) Biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat Negara dan eselon I diberikan at cost; b) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda dua untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: • No. Pemeliharaan Gedung Satuan Bia ya
1.Gedung bertingkat m2/tahun 171.000,-
2.Gedung tidak bertingkat m2/tahun 125.000,-
3.Halaman gedung/Bangunan Kantor m2/tahun 10.000,- 20 Nilai Fisik Gedung Jalan Jembalan Pengairan Drainase/ llermaga Per hub. Kelistrikan Air Bersih No (%) (%) (%) (%) Tanggnl (%) (%) (%) (%) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 0-100 [uu 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 2 >100 juta · 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 250 Juta 3 >250 juta- 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 500 juta >500 Juta · 4 6.75 6.75 6.75 6.75 6.00 6.00 6.00 6.00 6.00 1,0 Milyar > 1,0 Milyar · 5.255 6.25 6.25 6.25 6.25 5.25 5.25 5.25 5.25 l,5 Milyar > 1,5 Milyar · 5.00 5.00 5.00 5.006 5.75 5.75 5.75 5.75 5.00 2,0 Milyar >2,0 Milyar · 4.757 4.75 4.75 4.75 4.75 4.75 4.75 4.75 4.75 2,5 Milyar >2,5 Milyar · 4.50 4.50 4.50 4.508 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 3,0 Milyar > 3,0 Milyar · 4.259 4.50 4.50 4.50 4.50 4.25 4.25 4.25 4.25 3,5 Milyar > 3,5 Milyar · 4.2510 4.50 4.50 4.50 4.50 4.25 4.25 4.25 4.25 4,0 Milyar >4,0 Milyar · 4.00 4.00 4.00 4.00ll 4.50 4.50 4.50 4.50 4.00 4,5 Milyar
4.BIAYA PERENCANAAN DAN BIAYA PENGAWASAN TEKNIK
a.Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut:
3.PENGADAAN ALAT TULIS DAN PERLENGKAPAN KANTOR
a.Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Alat Perlengkapan Kantor (APK) berpedoman kepada Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip hemat, wajar dan disesuaikan dengan kebutuhan riil.
b.Pengadaan Alat/Peralatan Komputer (PC): Untuk setiap pengadaan 1 (satu) unit alat/peralatan komputer harus dilengkapi spesifikasi yang dibutuhkan dapat dilengkapi dengan printer dengan/ atau tan pa printer yang pengalokasian anggarannya sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
c.Biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor Biaya pemeliharaan peralatan kantor setiap SKPD ditentukan berdasarkan volume dan beban kerja masing-masing SKPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata usaha SKPD yang besarnya sesuai volume dan penggunaan. • 1• I .,' 21 Gedung Jalan Jembatan Pengairan Drainase/ Dermaga Perhub. Kelistrfkan Air Bersih 0 Nilai Fisik (%) (%) (%) (%) Tanggul (%) (%) (%) (%) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 l 0-100 Juta 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 >100 juta - 2 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 250 Juu >250 Juta - 3 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 500 Juta >500 Iuu- 4 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 l,O Milyar > l,O Milyar - 5 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 l,5 Milyu > l,5 Milyar - 6 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 2,0 Milyar >2,0 Uilyar - 7 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 2,5 Milyar > 2,5 Milyar - 8 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3,0 Milyar 9 >3,0 Milyar - 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75
b.Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut : No Nilai Fisik Gedung Jalan Jembatan Pengairan Drainase/ Dermaga Perhub. Kelistrikan Air Bersih (%) (%) (%) (%) Tanggul (%) (%) (%) (%) (%) 1 2 3 4 s 6 7 8 ') 10 11 >4,5 Milyar - 12 5,00 5,00 5,00 5,00 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 5,0 Milyar >5 Milyar- 13 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 lO Milyar >10 Milyar- 14 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 25 Milyar >25 Milyar- 15 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 50 milyar >50 Milyar - 16 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 100 Milyar > JOO MiJyar - 17 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 250 Milyar >250 Milyar - 18 1.25 1.25 1.25 1.25 l.25 1.25 1.25 l.25 l.25 500 Milyar t I 22
5.BIRO PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
a.Kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dilakukan secara lelang terpusat pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya;
b.Seluruh kegiatan yang telah selesai dilelang diserahkan kembali kepada PA/KPA masing-rnasing SKPD untuk diproses Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ)dan Kontrak;
c.Kegiatan Penunjukan Langsung/e-catalog yang telah selesai diproses pada Biro Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah diserahkan kembali kepada PA/KPA masing-masing SKPD untuk diproses Surat Perjanjian Kontrak (SPK)
c.Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai tugas pokok dan fungsinya wajib memantau dan mengawasi kinerja Konsultan Pengawas dan Perencana.
d.Setiap SKPD/KPA wajib menyusun dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)Belanja Langsung kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)melalui portal nasional LPSE setelah adanya persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRDtentang RAPBD. Gedung Jalan Jembatan Pengairan Drainase/ Dermaga Perhub. Kelistrikan Air Bersih 0 Nilai Fisik (%) (%) (%) (%) Tanggul (%) (%) (%) (%) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 3,5 Milyar > 3,5 Milyar - 10 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 4,0 Milyar >4,0 Milyar- 11 2.25 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4,5 Milyar >4,5 Milyar - 12 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 5,0 Milyar >5 Milyar- 13 l.75 l.75 1.75 l.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 10 Milyar >10 MiJyar- 14 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 25 MiJyar >25 Milyar- 1.2515 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 50 milyar >50 Milyar- 16 1.00 LOO 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 100 Milyar > 100 Milyar - 17 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 250 Milyar >250 Milyar - 0.5018 0.50 0.50 0.50 0.50 0.50 0.50 0.50 0.50 500 Milyu ' , 23 1) Pergeseran lokasi dan anggaran dapat dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pergeseran antar Rincian Obyek dapat dilaksanakan dengan persetujuan PPKD;
8.PERGESERANLOKASIDANANGGARAN
7.SERAH TERIMA PEKERJAAN
a.PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan;
b.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang anggotanya berasal dari Instansi sendiri, BPKADdan Biro Administrasi Pembangunan;
c.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai beriku t : 1) Memiliki integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; 2) Memahami isi kontrak; 3) Memilikikwalifikasi teknis; 4) Menandatangani fakta integritas; dan 5) Tidak menjabat sebagai Pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)atau Bendahara.
d.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
6.PEMBERIAN UANG MUKA DAN PEMBAYARAN PRESTASI KERJA
a.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib memberikan uang muka kepada penyedia untuk persiapan memulai pekerjaan, dan penyedia wajib mencairkan uang muka untuk kegiatan dengan nilai kontrak di atas Rp.200 juta bagi pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa lainnya, serta di atas Rp. 50 juta untukjasa konsultansi.
b.Dalam hal penyedia tidak mencairkan uang muka sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tidak diperkenankan untuk mencairkan termin beriku tnya.
c.Pemberian uang muka pada penyedia barang/jasa diberikan setelah Surat Perjanjian/Kontrak ditandatangani, dan menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan dari Bank Pemerintah dan Bank Umum lainnya, serta Perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian ( Surety Bond) yang harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
d.Pemberian uang muka kepada penyedia barang/jasa diatur sebagai berikut: 1) Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30 % dari nilai kontrak; 2) Untuk usaha selain usaha kecil setingi-tingginya 20 % dari nilai kontrak]
e.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib membayarkan prestasi pekerjaan kepada Penyedia dan Penyedia wajib mencairkan uang berdasarkan prestasi pekerjaan, setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan pajak; dan
f.Pembayaran prestasi pekerjaan berupa termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terlaksana, termasuk peralatan dan bahan yang menjadi bagian dari hasil yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. • . ,, 24
a.Data dan informasi yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran merupakan bahan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran.
12.EVALUASI DAN PENGENDALIAN Pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
11.PENGAWASAN
10.DOKUMEN KEGIATAN PEMBANGUNAN FISIK
a.Dokumen Kegiatan pembangunan fisik berupa bangunan dan kegiatan konstruksi lainnya harus dibuat foto bersama Tim Pengawas dari depan, samping dan belakang pada kondisi/keadaan O 0/o, 50 °/o dan 100 % bersama Tim Pemeriksa. Pengambilan foto masing-masing dari posisi yang sama, serta foto detail konstruksinya sebagai bahan laporan;
b.Pada foto hasil kegiatan tersebut harus jelas terbaca papan nama kegiatan;
c.Setiap dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mencantumkan nomor dan tanggal, sebagai berikut: 1) SPK; 2) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Kerja; 3) Berita Acara. 9.PELAPORAN
a.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya Kepala SKPD selaku PA wajib menyampaikan laporan SPJ Fungsional kepada Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
b.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Fisik dan Keuangan kepada Gubemur Cq. Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya disertai dengan prognosis 6 (enam) bulan beriku tnya;
d.PA menyampaikan laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada Gubernur Cq. BPKADProvinsi Sultra selaku PPKD.
b.Pergeseran antar Obyek dapat dilaksanakan dengan persetujuan Sekretaris Daerah;
c.Pergeseran antar Kegiatan hanya dapat dilakukan dengan mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 2) Perubahan APBD dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Cq. BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara dan tembusannya kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. • • . ' ' 9 No. Eselon/ Golongan/ Jabatan Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4
1.Eselon II OB 21.450.00,-
2.Eselon III yang OB 9.277.500.- dipekerj akan
3.Eselon III OB 6.293.750,-
4.Eselon IV OB 3.582.500.-
5.Pelaksana Gol. IV OB 2.235.000,-
6.Pelaksana Gal III OB 1.975.500,-
7.Pelaksana Gal II OB 1.64 1.025 ,-
b.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup BPKADdiatur sebagai berikut: No. Eselon/ Golongan/ Jabatan Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5
1.Eselon I OB 32.500.000,- Eselon II yang dipekerjakan
2.- Inspektur OB 18.820.000,- - Kepala Biro Hukum OB 14.500.000,-
3.Eselon II OB 11.000.000,-
4.Eselon III OB 2.750.000,-
5.Eselon IV OB 1.650.000,-
6.Pelaksana Golongan IV OB 1.176.500,-
7.Pelaksana Golongan III OB 1.000.000,-
8.Pelaksana Golongan II OB 850.000,-
9.Pelaksana Golongan I OB 850.000,-
10.Para.medis OB 1.500.000,-
11.Paramedis Klinik Setda OB 1.250.000,-
a.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Aparatur dan Kinerja Kelembagaan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Aparatur dan Kinerja Kelembagaan adalah sebagai berikut:
1.Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara A.BELANJA PEGAWAI PADA KELOMPOK BELANJA TIDAK LANGSUNG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2017 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR TAHUN 2017 TANGGAL: . . • • ... 10 No. Jabatan Volume Biaya (Rp) 1 2 3 4
1.Pengguna Anggaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 800.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.100.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 1.300.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 1.600.000,-
2.Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK)
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 775.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.050.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 1.275.000,- Honorarium bulanan PA/KPA,PPTK,PPK, Staf PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerima, Pengurus Barang, Pejabat Pengadaan, Petugas LPSE, Petugas ULP barang/jasa pemerintah, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan perbulan seperti tercantum dalam tabel : 1) Honorarium Bulanan B.BELANJA PEGAWAI PADA KOMPONEN BELANJA LANGSUNG Keterangan :
1.ASN daerah yang diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diberikan satu jenis Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara.
2.ASNyang diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah di suatu Kabupaten atau Kota dapat diberikan Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan tidak menerima gaji sebagai Penjabat Bupati/Walikota.
3.ASN yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH)diberikan Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan jabatan struktural definitifnya.
d.ASN dan TNI Polri yang dipekerjakan/diperbantukan dalam lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku dari Kementerian/Lembaga/Instansi asalnya, atau yang bersangku tan dapat memilih salah satu tarif yang sesuai.
e.Tata Cara Penilaian, Pejabat Penilai, Perhitungan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Tarif No. Uraian Satuan (Rp) Ket 1 2 3 4 6 1 Dokter Spesialis OB 7 .500.000,- 2 Dokter Umum/ Gigi/Apoteker OB 3.750.000,-
c.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi: • • 11 No. Jabatan Volume Biaya (Rp) 1 2 3 4
d.> Rp.5.000 .000 .000 OB 1.550.000,-
3.1. Bendahara Pengeluaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 750.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.000.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 1.250.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 1.500. 000 ,-
2.Bendahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 550.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 700.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp.5. 000.000.000 OB 800.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 950.000, 4 . 1. Pembantu Bendahara Pengeluaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 500.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 550.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 600.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 650.000,-
2.Pembantu Bendahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 300.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 350.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 400.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 450.000,-
5.Kuasa Pengguna Anggaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 700.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 800.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 900.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 1.000.000,-
6.Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 700.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 800.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 900.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 1.050.000,-
7.Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 400.000,-
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 500.000,-
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 550.000,-
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 600.000,- 8. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dibayarkan sesuai (diberikan perkegiatan) DPA I f ... I • '. • • 12 No Uraian Jumlah Tolok Satuan Tarif (Rp) Orana Ukur 1 2 3 4 5 6 A. Nilai Kegiatan s/ d Rp. 30.000.000,- 1 Pengarah 1 1 OK 1.250.000,- 2 Ketua 1 1 OK 1.000.000,- 3 Wakil Ketua 1 1 OK 900.000,- 4 Sekretaris 1 1 OK 850.000,- 5 Anazota Ls 1 OK 650.000,- 6 Sekretariat Ls 1 OK 500.000,- B. Nilai Kegiatan diatas Rp. 30.000.000,- sf d 70.000.000,- 1 Penanggung J awab 1 1 OK 1.500.000,- 2 Ketua 1 1 OK 1.250.000,- 3 Wakil Ketua 1 1 OK 1.150.000,- 4 Sekretaris 1 1 OK 1.000.000,- 5 Anggota Ls 1 OK 850.000,- 6 Sekretariat Ls 1 OK 600.000,-
c.Nilai Kegiatan Diatas Rp. 70.000.000,- 1 Pengarah 1 1 OK 1.750.000,- 2 Ketua 1 1 OK 1.500.000,- 3 Wakil Ketua 1 1 OK 1.350.000,- 4 Sekretaris 1 1 OK 1.250.000,- 5 Anggota 5 1 OK 1.000.000,- 6 Sekretariat 2 1 OK 750.000,-
a.Honorarium ASN 1) Honorarium Panitia Pelaksana Honorarium panitia pelaksana kegiatan yang melibatkan lintas sektor diberikan 1 (satu) kali per tolok ukur kegiatan yang tercantum pada target kinerja kegiatan seperti yang tercantum dalam tabel: 2) Honorarium Pegawai Pada Kelompok Belanja Langsung No. Jabatan Volume Biaya (Rp) 1 2 3 4
9.Staf PPK OB 300.000
10.Pengurus Barang OB 1.500.000,-
11.Penyimpan Barang SKPD OB 1.000.000,-
12.Pejabat Pengadaan OB 500.000,-
13.Petugas LPSE
a.Administrator system/ J aringan / Agency OB 2.500.000,-
b.Verifikator OB 2.500.000,-
c.Help Desk OB 2.500.000,-
d.Trainer OB 2.500.000,- E Tenaza IT OB 2.500.000,- F Pelaksana Sekretariat OB 1.500.000,-
14.Petugas Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah Kelompok Kerja (Pokja) OB 1.500.000,-
15.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
a.Ketua OB 500.000,-
b.Sekretaris OB 400.000,- c . Anggota OB 300.000,- .. • • 13 3) Diklat Luar Negeri ASN daerah yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di luar negeri atas beban APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, besaran biaya 2) Biaya pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov. Sulawesi Tenggara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur tersendiri. No. Uraian Biaya/ Orang Keterangan l 2 3 4 1 Biaya Kontribusi Diklat
a.Diklatpim I Rp. 140.000.000,- Ditetapkan
b.Diklatpim II Rp. 30.261.000,- berdasarkan surat
c.Diklatpim III Rp. 22.125.000,- undangan dari
d.Diklatpim IV Rp. 20.230.000,- pihak penyelenggara 2. Uang Saku berlaku apabila kegiatan yang diikuti lebih dari 7 hari)
a.Golongan II Rp. 250.000,- Per Hari
b.Golongan III Rp. 350.000,- Per Hari
c.Golongan IV Rp. 450.000,- Per Hari 1) Biaya Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional teknis dari Instansi Pemerintah:
b.Biaya Tugas Belajar dan Pendidikan & Pelatihan (DIKLAT) bagi ASN Pemberian bantuan tugas belajar, pendidikan dan pelatihan (DIKLAT)bagi ASN sebagai berikut : 3) Uang Saku Peserta Pelatihan dibayarkan sebesar Rp. 150.000,- s.d Rp. 300.000,- per kegiatan 4) Kegiatan pendidikan dan pelatihan struktural/kepemimpinan/ fungsional/ teknis, yang dilaksanakan Badan Diklat diatur tersendiri dengan Peraturan Gubernur. 5) Tim/Panitia pengelola kegiatan lingkup Provinsi yang memerlukan koordinasi dan konsultasi lintas SKPD dan instansi Vertikal dapat diberikan honorarium yang besarannya sesuai volume dan beban kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. No Uraian Satuan Besaran A. Honorarium Narasumber /Pembahas
2.Pejabat Eselon I OJ 1.400.000,-
3.Pejabat Eselon II OJ 1.000.000,-
4.Pejabat Eselon III OJ 900.000,- B. Moderator Orang/Kali 700.000,-
c.Honorarium Pembawa Acara OK 400.000,- 2) Honorarium Narasumber / Pembahas/ Moderator/ Pembawa Acara • . . • 14 KOTA SATUAN BIAYATIKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI (Rp) (Rp)
1.Kendari Jakarta 7.658.000,- 4.182.000,-
2.Kendari Ambon 4.824.000,- 2.856.000,-
3.Kendari Bandar Lampung 8.354.000,- 4.482.000,-
4.Kendari BandaAceh 12.953.000,- 7 .102.000,-
5.Kendari Ba tam 10.598.000,- 5.658.000,-
6.Kendari Denpasar 5.455.000,- 3.273.000,-
7.Kendari .Joziakarta 8.129.000,- 4.706.000,-
8.Kendari Padang 11.167.000,- 5.722.000,-
9.Kendari Palembang 9.659.000,- 5.102.000,-
a.Bia ya Transport Pergi/ Pulang 1) Biaya transportasi perjalanan dinas Dalam Negeri: Perjalanan dinas Dalam Negeri terdiri dari : transportasi {tiket pesawat), transportasi Pergi Pulang dari tempat kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara tujuan ke penginapan serta airport tax. a) Biaya transportasi sesuai harga tiket (at cost) dan/atau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.02/2016 sebagai berikut:
1.PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas dalam provinsi dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang berasal dari Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara un tuk kegiatan Seminar, Lokakarya, Monitoring, Studi Banding, Rapat Koordinasi, Diklat/Pelatihan, Pemutakhiran Data, dan Kegiatan Promosi/Kunjungan Kerja. Rincian tarif perjalanan dinas untuk ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut: BELANJA BARANG/JASA No. Komsumsi Satuan Bia ya (Rp) 1 Half day Pax 180.000,- 2 Fullday Pax 250.000,- 2 Fullbord Pax 550.000,-
d.Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor No. Komsumsi Satuan Bia ya (Rp)
1.Makanan kotak Orang/Kali 42.000,-
2.Makanan Prasmanan Orang/Kali 75.000,-
3.Snack Orang/Kali 20.000,-
c.Biaya Komsumsi Rapat pendidikan dan pelatihan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. • ' . • • c. 15 NO. ESELON/ DALAM LUAR PROV. WAKTU GOLONGAN PROV. (Rp) (Rp) (MAKS)
1.Gubemur 1.380.000,- 6.160.000,- 7 Harl
2.Wakil Gubemur 1.230.000,- 3.300.000,- 7 Hari
3.Eselon I 1.150.000,- 2.250.000,- 7 Harl
4.Eselon II 750.000.- 1.700.000,- 7 Harl
5.Eselon III 520.000,- 1.400.000,- 7 Harl
6.Eselon IV 410.000,- 1.250.000,- 7 Harl
7.Golongan IV 410.000,- 1.250.000,- 7 Harl
8.Golongan III, II, I 380.000,- 750.000,- 7 Hari dan Non ASN
b.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi : 1). Uang Harian Perjalanan Dinas Luar dan dalam Daerah diatur dalam arif beriku t ini : b) Biaya transportasi Pergi Pulang dari tempat kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara tujuan ke penginapan diberikan secara lumpsum sebesar Rp. 1.250.000,- (satu kali setiap perjalanan). 2} Perjalanan Dinas dalam Kota, biaya transportasi dan uang harlan diberikan maksimal sebesar Rp. 250.000,- per hari; 3) Perjalanan dinas karena undangan/instansi/lembaga yang menanggung biaya konsumsi dan akomodasi yang bersangku tan diberikan uang transportasi dan uang harlan 2 (dua) yaitu 1 (satu) harl sebelum kegiatan dan 1 (satu) hari sesudah kegiatan; 4) Perjalanan dinas yang batal karena penugasan lain/kebijakan pimpinan maka tiket yang batal akibat penugasan lain/kebijakan pimpinan tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (format terlampir). 5) Biaya transport dalam daerah yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran, dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran riil yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh PA (sebagaimana format terlampir).
10.Kendarl Pekanbaru 11.220.000,- 5.776.000,-
11.Kendarl Semarang 9.659.000,- 5.027.000,-
12.Kendarl Solo 9.659.000,- 5.166.000,-
13.Kendari Surabaya 11.103.000,- 5.466.000,-
14.Kendari Timika 18.633.000,- 9.798.000,-
15.Kendarl Makassar 2.663.000,- 1.786.000,-
16.Kendarl Malang 10.322.000,- 5.487.000,- - • < • • • > • \. 16 • TARIF HOTEL PEJABAT PEJABAT PEJABAT PEJABAT No. PROVINS! SATU NEGARA/ NEGARA ESELON ESELON GOL.1/11 AN PEJABAT LAINNYA/PE 111/GOL.IV IV /GOL.111 ESELON I JABAT ESELON II 1 2 3 4 5 6 7 8
1.Aceh OH 4.420.00C 1.625.000 1.062.00( 546.000 546.000
2.Su.mater a OH 4.960.00( 1.518.00C 879.000 510.00C 510.000 Utara
3.Riau OH 3.820.00( 1.500.00C 1.085.000 450.000 450.000
4.Kepulauan OH 4.275.00C 1.625.000 813.000 638.000 638.000 Riau
5.Jam.bi OH 4.000.00C 1.500.000 925.000 500.000 500.00C
6.Sumatera OH 5.236.00( 1.330.000 1.113.000 520.00C 520.00C Bar at
7.Su.mater a OH 4.680.00( 1.563.000 788.000 700.000 700.00C Selatan
8.Lampung OH 3.960.00C 1.625.000 875.000 400.000 400.000
9.Bengkulu OH 1.300.00C 988.000 900.000 560.000 560.000
10.Bangka OH 3.335.00( 1.688.000 1.063.00( 400.00C 400.00C Belitunz
11.Ban ten OH 4.763.00( 1.788.000 1.000.000 718.00C 718.00C
12.JawaBarat OH 3.700.00C 1.760.000 800.000 560.000 560.00C 13 . D.K.I.Jakarta OH 8.720.00C 1.490.000 992.000 610.000 610.00C
14.Jawa Tenaah OH 4.150.000 1.480.000 949.000 450.000 450.00C
15.D.l.Yogvakarta OH 4.700.000 1.688.000 1.013.000 788.000 788.00C
16.Jawa Timur OH 4.400.000 1.370.000 1.063.000 563.000 563.00C
17.Bali OH 4.890.000 1.810.000 990.000 910.000 910.00C
18.Nusa Tenggara OH 3.500.000 1.994.000 1.000.000 580.000 580.00C Barat
19.Nusa Tenggara OH 3.000.000 1.313.000 938.000 550.000 550.00C Timur
20.Kalimantan OH 2.400.000 1.538.000 1.125.000 538.000 338.00( Bar at
21.Kalimantan OH 3.000.000 1.960.000 938.000 659. 000 659.00( Teru?ah
22.Kalimantan OH 4.250.000 2.100.000 904.000 540. 000 540.00C Sela tan
23.Kalimantan OH 4.000.000 2.188.000 1.188.000 688.000 688.00( Timur
24.Kalimantan OH 4.000.000 2.188.000 775.000 500. 000 500.00( Utara
25.Sulawesi Utara OH 3.827.000 1.950.000 863.000 550.000 550.00C
26.Goronztalo OH 1.650.000 1.438.000 688.000 479.000 479.00C
27.Sulawesi Barat OH 1.575.000 1.288.000 1.075. 000 400.000 400.00C
28.Sulawesi OH 4.820.000 1.550.000 847.000 580.000 580.00( Selatan
29.Sulawesi OH 2.030.000 1.625.000 l.125.000 650.000 650.00( •
c.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan dinas Dalam Negeri LUAR DALAMKOTA NO. URAIAN SATUAN KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM
d.Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas 1) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Sekretaris Daerah Provinsi ditandatangani oleh Gubernur /Wakil Gubernur; 2) SPT Anggota DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan SPPD ditandatangani Sekretaris DPRD; 3) Izin perjalanan dinas luar daerah bagi eselon II harus mendapat persetujuan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan perjalanan yang dilampiri undangan dan/ atau tujuan perjalanan; 4) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; No . Jabatan Volume Bia ya (Rp.) 1 2 3 4 1 Ajudan Gubernur/ Wakil Gubernur OB 3.000.000,- 2 Sopir Gubernur/ Wakil Gubernur OB 3.000.000,- 3 Anggota Patwal OB 3.000.000,- 4 Pengamanan Tertu tu p OB 3.000.000,- 1) Bagi ASN/Non ASN yang tidak menginap di hotel atau ditempat menginap lainnya diberikan 30% (tiga puluh persen) dari tarif tersebut di atas; 2) Bagi Ajudan/Sopir Gubernur/Wakil Gubernur menginap di hotel yang sama dengan Gubernur/Wakil Gubernur diberikan biaya penginapan dengan tarif terendah di hotel tersebut. Jika tidak menginap di hotel, maka Ajudan/Sopir Gubernur/Wakil Gubernur diberikan 30% dari satuan Biaya Uang Penginapan Eselon III; 3) Bagi SKPDyang mempunyai UPTDdapat mengalokasikan biaya uang harian dalam wilayah Kabupaten masing-masing UPTD serta dari UPTD ke Ibukota Provinsi (kantor induk, dinas/badan) atau jika UPTD melakukan monitoring di wilayah UPTD masing-masing, maka tetap menyiapkan alokasi biaya uang harian; 4) Perjalanan Dinas istri Gubernur dan/atau istri Wakil Gubernur pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai undangan, dan transport serta akomodasi hotel disetarakan dengan pejabat eselon II; 5) Biaya Penginapan untuk Non ASNdisetarakan dengan ASN Golongan I/II; 6) Honor diberikan perbulan kepada Ajudan Gubernur /Wakil Gubernur, Pengamanan Tertutup, Tenaga Patwal, Sopir Gubernur/Wakil Gubernur. TARIF HOTEL PEJABAT PEJABAT PEJABAT PEJABAT No. PROVINS! SATU NEGARA/ NEGARA ESELON ESELON GOL.1/11 AN PEJABAT LAINNYA/PE 111/GOL.IV IV/GOL.111 ESELON I JABAT ESELON II 1 2 3 4 5 6 7 8 Tenzah
30.Sulawesi OH 1.850.000 1.375.000 750.000 563.000 563.00C Tenzaara
31.Maluku OH 3.000.000 1.288.000 740.000 667.000 667.00(
32.Maluku Utara OH 3.110.000 1.520.000 750.000 480. 000 480.00(
33.Papua OH 2.850.000 2.088.000 950.000 550.000 550.00(
34.PapuaBarat OH 2.750.000 1.863.000 950. 000 600.000 600. 000 • • ' . . ' . '. 18
2.BIAYA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
a.Biaya Pemeliharaan Gedung/Kantor Biaya pemeliharaan gedung/kantor setiap SKPD ditentukan berdasarkan volume gedung/kantor masing-masing SKPD yang dialoksikan pada DPA sekretariat/tata usaha SKPDyang diatur sebagai berikut:
e.Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri 1) Setiap pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, didahului dengan mengajukan kerangka acuan perjalanan kepada Gubernur /Wakil Gubernur untuk mendapatkan persetujuan/penolakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; 2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat negara/kota tujuan, maksud dan tujuan perjalanan, kegiatan yang akan dilaksanakan selama perjalanan luar negeri, yang dibuat dalam bentuk jadwal perjalanan/jadwal acara kegiatan (format terlampir); 3) Biaya perjalanan dinas ke luar negeri meliputi biaya transportasi, passport, fiskal, visa, airport tax, konsumsi dan akomodasi yang dibuktikan dengan data pendukung bukti pengeluaran yang sah. 4) Besarnya komponen biaya perjalanan untuk masing-masing eselon/ golongan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri; 5) Setelah selesai melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk membuat laporan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari perjalanan luar negeri dan dilaporkan kepada Gubernur/Wakil Gubernur 5) SPT dan SPPD dalam daerah dan luar daerah untuk staf SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD; 6) SPT dan SPPD untuk Eselon III, Eselon N dan staf lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perjalanan dalam dan luar daerah ditandatangani oleh Kepala Biro; 7) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Kepala dan staf Badan Penghubung Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ditandatangani oleh Kepala Badan; 8) Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tujuannya lebih dari satu wilayah diberikan tambahan uang harian dan biaya transportasi dengan merevisi SPT dan SPPD; 9) Setiap perjalanan dinas harus melaporkan hasilnya kepada pejabat yang menerbitkan SPPD; 10) Biaya perjalanan dinas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dalam dan luar daerah yang dibebankan pada SKPD, SPT dan SPPDnya ditandatangani oleh Kepala SKPD; 11) Biaya Perjalanan Dinas Ibu Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur diberikan apabila Undangan Gubernur/Wakil Gubernur Bersama Ibu, dengan ketentuan besaran Uang Harian diberikan setara dengan Eselon II; 12) Uang harian organisasi non pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk Ketua disetarakan dengan Eselon II, dan untuk Wakil, Sekretaris disetarakan dengan Eselon III dan Anggota disetarakan dengan Eselon N; 13)Format SPPD terlampir. • • • . ' . ' ' I I 19 No. Jenis Unit/tahun (Rp.) 1 2 3 1 Kapal Pengawas/Puskel 22.000.000,- 2 Kapal Penyuluhan 20.000.000,- 3 Kapal Operasional SKPD 4 Kapal Operasional Pemerintah Provinsi 200.000.000,- d) Biaya Perbaikan Kendaraan dinas yang mengalami kerusakan karena kecelakaan atau akibat lainnya dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan. e)Biaya pemeliharaan kendaraan laut/speedboat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Umur teknis No . Kapasitas CC < 5 tahun > 5 tahun 1 2 3 4 1 < 2000 cc 7.000.000 10.000.000 2 > 2000 cc 12.000.000 17.000.000 c) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda empat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Umur Teknis No. Kapasitas CC < 5 tahun > 5 tahun 1 2 3 4 1 < 125 cc 750.000 1.500.000 2 > 125 cc 900.000 2.000.000
b.Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas digunakan un tuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai peruntukannya meliputi biaya bahan bakar dan biaya pelumasan, dengan ketentuan: 1 ) Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas diberikan kepada pejabat struktural dikelola oleh unit kerja yang membidangi tugas pengelolaan kendaraan dinas; 2) Khusus kendaraan dinas pelayanan/ operasional rumah tangga Gubernur/Wakil Gubemur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan kegiatan luar daerah/ dalam daerah diberikan tambahan biaya BBM disesuaikan kebutuhan; 3) Pemberian biaya pemeliharaan kendaraan dinas diberikan sebagai berikut: a) Biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat Negara dan eselon I diberikan at cost; b) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda dua untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: No. Pemeliharaan Gedung Satuan Bia ya
1.Gedung bertingkat m2/tahun 171.000,-
2.Gedung tidak bertingkat m2/tahun 125.000,-
3.Halaman gedung/Bangunan Kantor m2/tahun 10.000,- . , ' •• • • . . ~ 20 No Nilai Fisik Gedung Jalan Jembalan Pengairan Drainase/ Dermaga Perhub. Kelistrikan Air Bersih (%) (%) (%) (%) TangguJ (%) (%) (%) (%) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 0-100 juu 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 2 >100 juta · 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 7.00 250 Juta 3 >250 juta- 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 500 juta >500 Juta- 4 6.75 6.75 6.75 6.75 6.00 6.00 6.00 6.00 6.00 1,0 Milyar > 1,0 Milyar - 5.25 5.25 5.25 5.255 6.25 6.25 6.25 6.25 5.25 1,5 Milyu > 1,5 Milyar - 5.006 5.75 5.75 5.75 5.75 5.00 5.00 5.00 5.00 2,0 Milyar >2,0 Milyar - 4.757 4.75 4.75 4.75 4.75 4.75 4.75 4.75 4.75 2,5 MiJyar >2,5 Milyar - 4.508 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 3,0 ~Wyar >3,0 Milyar - 4.259 4.50 4.50 4.50 4.50 4.25 4.25 4.25 4.25 3,5 Milyar >3,5 Milyar - 4.25 4.25 4.2510 4.50 4.50 4.50 4.50 4.25 4.25 4,0 Milyu >4,0 Milyar - 4.00 4.00 4.00 4.0011 4.50 4.50 4.50 4.50 4.00 4,5 Milyar
4.BIAYA PERENCANAAN DAN BIAYA PENGAWASAN TEKNIK
a.Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut:
3.PENGADAAN ALAT TULIS DAN PERLENGKAPAN KANTOR
a.Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Alat Perlengkapan Kantor (APK) berpedoman kepada Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip hemat, wajar dan disesuaikan dengan kebutuhan riil.
b.Pengadaan Alat/Peralatan Komputer (PC): Untuk setiap pengadaan 1 (satu) unit alat/peralatan komputer harus dilengkapi spesifikasi yang dibutuhkan dapat dilengkapi dengan printer dengan/ atau tan pa printer yang pengalokasian anggarannya sesuai Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
c.Biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor Biaya pemeliharaan peralatan kantor setiap SKPD ditentukan berdasarkan volume dan beban kerja masing-masing SKPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata usaha SKPD yang besarnya sesuai volume dan penggunaan. . • J • I • • • • • • . I 21 Gedung Jal an Jembatan Pengairan Drainase/ Dermaga Perhub. Kelistrikan Air Bersih 0 Nilai Fisik (%) (%) (%) (%) Tanggul (%) (%) (%) (%) (%) I 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 0-100 Juta 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 >100 juu · 2 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 250 Juta >250 Iuu · 3 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 500 Ju\a >500 [uu · 4 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 1,0 Milyar > 1,0 Milyar · 5 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 1,5 Milyar > 1,5 Milyar · 6 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 2,0 Milyar >2,0 Milyar · 7 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 2,5 Milyar > 2,5 Milyar · 8 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3,0 Milyar 9 >3,0 Milyar · 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75
b.Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut : No Nilai Fisik Gedung Jalan Jemhatan Pengairan Drainase/ Dermaga Perhub. Kelistrikan Air Bersih (%) (%) (%) (%) Tanggul (%) (%) (%) (%) (%) 1 2 3 4 5 6 7 ' 9 10 11 >4,5 Milyar · 12 5,00 5,00 5,00 5,00 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 5,0 Milyar >5 Milyar · 13 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 IO MiJyar >IO Milyar · 14 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 25 Milyar >25 Milyar- 15 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 50 milyar >50 Milyar · 16 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 100 Milyar > J 00 Milyar - 17 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 250 Milyar >250 Milyar · 18 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 l.25 1.25 1.25 1.25 500 Milyar •• L • • . . ~ 22
5.BIRO PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
a.Kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dilakukan secara lelang terpusat pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya;
b.Seluruh kegiatan yang telah selesai dilelang diserahkan kembali kepada PA/KPA masing-masing SKPD untuk diproses Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ}dan Kontrak;
c.Kegiatan Penunjukan Langsung/ e-catalog yang telah selesai di proses pada Biro Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah diserahkan kembali kepada PA/KPA masing-masing SKPDuntuk diproses Surat Perjanjian Kontrak (SPK)
c.Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai tugas pokok dan fungsinya wajib memantau dan mengawasi kinerja Konsultan Pengawas dan Perencana.
d.Setiap SKPD/KPA wajib menyusun dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP} Belanja Langsung kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP}melalui portal nasional LPSE setelah adanya persetujuan bersama antara Gubemur dengan DPRDtentang RAPBD. Gedung Jalan Jembatan Pengairan Drainase/ Dermaga Perhub. KelistrikanAir Bersih No Nilai Flsik (%) (%) (%) (%) Tanggul (%) (%) (%) (%) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 ') IO 11 3,5 Milyar > 3,5 Milyar - 10 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 4,0 Milyar >4,0 Milyar - 11 2.25 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4,5 Milyar >4,5 ~Wyar- l2 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 5,0 Milyar >5 Milyar- 13 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 10 Milyar >10 Milyar- 14 I.SO I.SO 1.50 I.SO I.SO l.50 I.SO 1.50 1.50 25 Milyar >25 Milyar- 15 1.25 L25 L25 L25 L25 L25 L25 L25 L25 50 milyar >50 Milyar - 16 LOO LOO LOO LOO 1.00 1.00 1.00 LOO LOO JOO Milyar >100 Milyar- 17 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 250 Milyar >250 Milyar - 18 0.50 0.50 0.50 0.50 0.50 0.50 0.50 0.50 0.50 500 MilyM" • • • • • 23 1) Pergeseran lokasi dan anggaran dapat dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pergeseran antar Rincian Obyek dapat dilaksanakan dengan persetujuan PPKD;
8.PERGESERAN LOKASI DAN ANGGARAN
7.SERAH TERIMA PEKERJAAN
a.PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan;
b.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang anggotanya berasal dari Instansi sendiri, BPKADdan Biro Administrasi Pembangunan;
c.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai beriku t : 1) Memiliki integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; 2) Memahami isi kontrak; 3) Memilikikwalifikasi teknis; 4) Menandatangani fakta integritas; dan 5) Tidak menjabat sebagai Pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)atau Bendahara.
d.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
6.PEMBERIAN UANG MUKA DAN PEMBAYARAN PRESTASI KERJA
a.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib memberikan uang muka kepada penyedia untuk persiapan memulai pekerjaan, dan penyedia wajib mencairkan uang muka untuk kegiatan dengan nilai kontrak di atas Rp.200 juta bagi pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa lainnya, serta di atas Rp. 50 juta untukjasa konsultansi.
b.Dalam hal penyedia tidak mencairkan uang muka sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tidak diperkenankan untuk mencairkan termin berikutnya.
c.Pemberian uang muka pada penyedia barang/jasa diberikan setelah Surat Perjanjian/Kontrak ditandatangani, dan menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan dari Bank Pemerintah dan Bank Umum lainnya, serta Perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian ( Surety Bond) yang harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
d.Pemberian uang muka kepada penyedia barang/jasa diatur sebagai berikut: 1) Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30 % dari nilai kontrak; 2) Untuk usaha selain usaha kecil setingi-tingginya 20 % dari nilai kontrak]
e.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib membayarkan prestasi pekerjaan kepada Penyedia dan Penyedia wajib mencairkan uang berdasarkan prestasi pekerjaan, setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan pajak; dan
f.Pembayaran prestasi pekerjaan berupa termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terlaksana, termasuk peralatan dan bahan yang menjadi bagian dari hasil yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. ~ ... •' ' °' • • • ... ( 24
a.Data dan informasi yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran merupakan bahan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran.
12.EVALUASI DAN PENGENDALIAN Pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
11.PENGAWASAN
10.DOKUMEN KEGIATAN PEMBANGUNAN FISIK
a.Dokumen Kegiatan pembangunan fisik berupa bangunan dan kegiatan konstruksi lainnya harus dibuat foto bersama Tim Pengawas dari depan, samping dan belakang pada kondisi/keadaan O 0/o, 50 °/o dan 100 % bersama Tim Pemeriksa. Pengambilan foto masing-masing dari posisi yang sama, serta foto detail konstruksinya sebagai bahan laporan;
b.Pada foto hasil kegiatan tersebut harus jelas terbaca papan nama kegiatan;
c.Setiap dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mencantumkan nomor dan tanggal, sebagai berikut: 1) SPK; 2) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Kerja; 3) Berita Acara. 9.PELAPORAN
a.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya Kepala SKPD selaku PA wajib menyampaikan laporan SPJ Fungsional kepada Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
b.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Fisik dan Keuangan kepada Gubernur Cq. Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya disertai dengan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
d.PA menyampaikan laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada Gubemur Cq. BPKADProvinsi Sultra selaku PPKD.
b.Pergeseran antar Obyek dapat dilaksanakan dengan persetujuan Sekretaris Daerah;
c.Pergeseran antar Kegiatan hanya dapat dilakukan dengan mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 2) Perubahan APBD dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Cq. BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara dan tembusannya kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. ,, .. .• ' • • • ( .. ' . ) . 25 - I' NUR ALAM
b.SKPD atau Unit Kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan pengawasan, evaluasi dan pengendalian wajib berkoordinasi dalam mengbimpun data dan informasi dalam rangka memberikan masukan kepada Gubernur /Wakil Gubernur untuk melakukan evaluasi dan pengendalian pembangunan secara insidentil maupun secara berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.
c.Gubernur/Wakil Gubernur memberikan pembinaan terbadap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran selaku Kepala SKPD dalam rangka menindaklanjuti basil evaluasi dan pengendalian.
d.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan pembinaan kepada seluruh staf terkait dengan pembinaan yang dilakukan oleb Gubemur/Wakil Gubernur serta basil evaluasi dan pengendalian secara internal. ' • • -----,---------- ------- , '·.~ ...r: I