1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang D asar Negara Republik Indonesia T ahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang Penetapan P eraturan Pem erintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T ahun 1964 tentang Pem bentukan D aerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an D aerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan m engubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an D aerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.U ndang-undang Nomor 17 T ahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, T am bahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4.U ndang-undang Nomor 1 T ahun 2004 tentang P erbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.U ndang-undang Nomor 25 T ahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pem bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor 104, T am bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.U ndang-undang Nomor 33 T ahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan A ntara Pem erintah Pusat dan Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.U ndang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T ahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 48, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaim ana telah diubah dengan P eraturan Pem erintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 171, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5340);
9.Peraturan Pem erintah Nomor 55 T ahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 137, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pem erintah Nomor 56 T ahun 2005 tentang Sistem Informas! Keuangan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 138, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaim ana telah diubah dengan P eraturan Pem erintah Nomor 65 T ahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nomor 56 T ahun 2005 tentang Sistem Informas! Keuangan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 110, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11.Peraturan Pem erintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan; dan Kinerja Instansi Pem erintah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2006 Nomor 25, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12.Peraturan Pem erintah Nomor 30 T ahun 2011 tentang Pinjam an D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13.Peraturan Pem erintah Nomor 2 T ahun 2012 tentang Hibah D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, T am bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14.Peraturan Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 tentang Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 3, T am bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.Peraturan Pem erintah Nomor 18 T ahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adm inistratif Pimpingan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 106, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16.Peraturan Pem erintah Nomor 12 T ahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 42, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaim ana telah diubah dua kali terakhir dengan P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pem erintah Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja D aerah T ahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor);
20.Peraturan D aerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T ahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran D aerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2008 Nomor 8);
21.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor ' ' 9); ■ '
22.Peraturan D aerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat D aerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2016 Nomor 13);