1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.G ubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.Wakil Gubernur adalah Wakil G ubernur Sulawesi Tenggara;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Badan Daerah selaku pengguna anggaran /pengguna barang d a n /a ta u menerima, memungut pendapatan daerah yang ada dalam penguasaannya; Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam su a tu jab atan pemeritahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; 8.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersam a oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
11.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat BPKAD adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pengelola Keuangan Daerah;
12.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas m elaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah;
13.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah;
14.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi Kuasa u n tu k m elaksanakan sebagian tugas BUD;
15.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran u n tu k m elaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
16.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi k u asa u n tu k m elaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam m elaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD;
17.Pengguna Barang adalah kepala SKPD/pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah;
18.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang m elaksanakan fungsi ta ta u sa h a keuangan pada SKPD;
19.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD yang m elaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari su atu program sesuai dengan bidang tugasnya;
20.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk u n tu k menerima, menyimpan, menyetorkan, m enatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
21.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, m enatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang u n tu k keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
22.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah bendahara yang bertugas mem bantu bendahara pengeluaran u n tu k m elaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu;
23.Pembantu Bendahara Pengeluaran adalah Aparatur Sipil Negara pada SKPD yang memiliki Sertifikat Bendahara yang ditunjuk dan diserahi tugas oleh Kepala SKPD sebagai Pemegang Uang Muka dan membantu Bendahara Pengeluaran;
24.Pengurus Barang Milik Daerah adalah pegawai yang disertai tugas u n tu k m engurus barang daerah did alam proses pemakaian yang ada disetiap SKPD/unit kerja;
25.Penyimpan Barang Milik Daerah adalah pegawai yang diserahi tugas u n tu k menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang;
26.Pengadaan barang/j asa pemerintah adalah kegiatan pengadaan b aran g /ja sa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola m aupun oleh penyedia barang/jasa;
27.Penyedia b aran g /ja sa adalah badan u sa h a atau orang perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;
28.Transaksi nontunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan Instrum ent berupa alat Pembayaran Menggunakan Kartu, cek, Bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya;
29.Biro Pengadaan B a ran g /Ja sa adalah unit yang bertugas u n tu k menangani pekerjaan pengadaan b aran g /jasa secara terintegrasi dan terpadu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
30.Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan K onstru k si/Jasa Lainnya u n tu k sem ua pekerjaan yang dapat diikuti oleh sem ua Penyedia Barang/Pekerjaan K o n stru k si/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat;
31.Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi u n tu k Pekerjaan Konstruksi dengan jum lah Penyedia yang m ampu m elaksanakan diyakini terbatas dan u n tu k pekerjaan yang kompleks;
32.Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia B aran g /Jasa Lainnya u n tu k pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
33.Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain k h u su s d a n /a ta u pekerjaan yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
34.Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit yang melayani proses pengadaan b a ra n g /ja sa yang dilaksanakan secara elektronik;
35.Panitia Pengadaan adalah Tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran u n tu k menyelenggarakan pengadaan b a ran g /ja sa Pemerintah yang pelaksanaannya melalui prosedur pemilihan;
36.Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran u n tu k m elaksanakan pengadaan b aran g /jasa Pemerintah yang pelaksanaannya melalui prosedur penunjukan langsung;
37.Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi /pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan B arang/Jasa;
38.Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan B arang/Jasa;
39.Sertifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah sertifikasi tanda bukti pengakuan formalatas tingkat/kedalam an kompentensi dan kemampuan u sa h a dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha;
40.Lembaga Pengembangan J a s a Konstruksi yang disingkat dengan LPJK adalah organisasi yang mempunyai tugas m enjalankan pengembangan ja s a konstruksi di daerah;
41.Sistem Informasi Management Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SIMDAKEU adalah serangkaian m anual dan aplikasinya yang mengintegrasikan sem ua proses pengelolaan keuangan satker mulai dari perencanaan anggaran (RKA-KL), Pe nyu sunan Anggaran (DIPA), Penerbitan SPM, dan Penyusunan Laporan Keuangan (SAI);
42.SIMDA Barang Milik Daerah adalah aplikasi SIMDA yang menitik beratkan pada Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah;
43.Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disebut SiRUP LPSE adalah sistem aplikasi berbasis web yang dibuat dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Layanan Pengadaan B aran g /Ja sa Pemerintah (LKPP) u n tu k m elaporkan/m engum um kan Rencana Umum Pengadaan B arang/Jasa;
44.Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara adalah penghasilan yang diterima Aparatur Sipil Negara Daerah di luar gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang- un d angan berdasarkan kriteria: